Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Panja Pemerintah

Tanggal Rapat: 19 Jan 2021, Ditulis Tanggal: 28 Mar 2022,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Ahli Bahasa

Pada 19 Januari 2021, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan TIm Pemerintah tentang pembahasan materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Kharis dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Panja Pemerintah
  • Perubahaanya itu penyempurnaan saja, jadi yang diubah itu di penjelasannya menjadi dalam hal transfer data pribadi dilakukan secara non elektronik, maka selain memenuhi prinsip pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU ini transfer tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, misalnya peraturan perundang-undangan di bidang pos jika dia dikirimnya secara non elektronik.
  • Dalam hal transfer data pribadi dilakukan secara elektronik, pengendalian data pribadi memastikan interoperabilitas dan keamanan sistem elektronik serta pemenuhan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan UU ini, contohnya interoperabilitas antara sistem elektronik transaksi keuangan dan juga layanan kesehatan.
  • Penyempurnaan pasal 15, karena ini diubah, jadi Pemerintah melakukan penyempurnaan terkait hak tadi akan diatur lebih detail lagi di peraturan pemerintah, jadi peraturannya, pelaksanaan hak subjek data pribadi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 sampai pasal 10, pasal 12 dan pasal 14 diajukan melalui permintaan secara elektronik maupun non elektronik. Ada tambahan di pasal 15 a nya ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai pasal 15 dengan peraturan pemerintah.
  • Sebelumnya Pemerintah sudah jelaskan 3 hari berturut-turut bahwa Pasal 6 ini adalah untuk yang non elektronik untuk mendapatkan akses termasuk salinan. Oleh karena itu, di Pasal 14, Pemerintah coba konstruksikan kembali.
  • Konstruksi awalnya, Pasal 6 ini adalah payungnya terhadap akses. Akses itu bukan mekanisme yang hanya terhubung dengan sistem komputer, akses itu cakupannya luas.
  • Subjek data itu harus dilindungi haknya terhadap data pribadinya yang ada di mana-mana.
  • Ketika membahas Pasal 14, yang ditanyakan interoperabilitasnya termasuk non elektronik. Tim Pemerintah bingung. Akhirnya, direkonstruksikan kembali.
  • Tim Pemerintah ingin membedakan Pasal 6 dan Pasal 14 agar konstruksinya lebih mengalir.
  • Sebenarnya, Pasal 6 itu tidak ada yang dikurangi. Tim Pemerintah menaruhnya di Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi "subjek data pribadi berhak menerima data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk elektronik dan non-elektronik yang sesuai dengan format terbuka yang telah ditetapkan sebagai standar. Jadi, tidak ada yang dihapuskan, melainkan hanya memindahkan sesuai konstruksinya.
  • Sebenarnya sebelumnya Tim Pemerintah sudah merancang ada pasal Ayat 3. Hanya saja waktu itu dalam diskusi antar pemerintah menjadi perdebatan.
  • Ayat 3 yang didiskusikan antar Pemerintah: Pengendali data pribadi dapat mengenakan pengganti biaya atas permintaan transfer data kepada subjek data pribadi secara wajar dan transparan.
  • Tim Pemerintah mengatakan standarnya itu formatnya terbuka dan bisa dikomplain. Kalau formatnya tidak terbuka, orang lain tidak bisa baca, hanya dia sendiri saja. Kalau formatnya terbuka, semua bisa membaca formatnya. Formatnya banyak. Intinya di ayat ini gak boleh pengendali memberikan formatnya hanya dia yang bisa baca.

Ahli Bahasa
  • Data elektronik adalah data yang disimpan secara elektronik, sedangkan data non elektronik adalah data yang disimpan di luar itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan