Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Tata Kelola Kartu Seluler untuk Mengawal Pemilu yang Aman dan Transparan - RDP Komisi 1 dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tanggal Rapat: 19 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 31 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Wayan Toni Supriyanto, Dirjen PPI Kemkominfo

Pada 19 September 2023, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang kebijakan tata kelola Kartu Seluler untuk mengawal Pemilu yang aman dan transparan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Meutya Viada Hafid dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 14.22 WIB. (Ilustrasi: CNBC Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wayan Toni Supriyanto, Dirjen PPI Kemkominfo
  • Operator seluler mendistribusikan SIM Card melalui 2 jalur yakni tradisional channel (dealer) dan modern Channel (platform e-commerce);
    • Traditional Channel;
      • Dealer mendistribusikan SIM Card ke retail outlet
      • Tata niaga pendistribusian SIM Card menjadi tanggung jawab masing-masing dealer
      • Retail outlet menjual SIM Card langsung ke pelanggan
    • Modern Channel;
      • Langsung menjual SIM Card ke pelanggan (user)
      • Tata niaga pendistribusian SIM Card menjadi tanggung jawab masing-masing platform e-commerce
  • Kewajiban Registrasi;
    • Calon pelanggan wajib melakukan registrasi Kartu Perdana dengan menggunakan identitas yang sah sebelum aktif digunakan
    • Operator seluler wajib melakukan validasi identitas calon pelanggan ke database Ditjen Dukcapil
    • Jika hasil validasi identitas tidak valid, maka operator seluler dilarang mengaktifkan nomor pelanggan, namun, jika hasil validasi valid, maka operator wajib mengaktifkan nomor pelanggannya.
    • Registrasi pelanggan yang diatur di dalam Permenkominfo 5/2021 terdiri dari 2 mekanisme yaitu registrasi menggunakan NIK dan No KK; dan registrasi menggunakan kependudukan biometrik.
    • Saat ini, registrasi pelanggan masih menggunakan NIK dan No KK, sementara registrasi yang menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik dalam proses pembahasan implementasinya dengan penyelenggara seluler.
  • Sanksi Administratif bagi operator seluler yang tidak menerapkan Know Your Customer (KYC) dalam registrasi kartu seluler sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Permenkominfo 5/2021 adalah;
    • Teguran tertulis
    • Penghentian sementara kegiatan berusaha
    • Pencabutan perizinan berusaha
  • Registrasi pelanggan menggunakan NIK dan No KK;
    • Registrasi kartu perdana secara mandiri melalui 4444
    • NIK dan No KK diteruskan ke dukcapil untuk dilakukan validasi terhadap database Ditjen Dukcapil
    • Hasil validasi berupa data balikan valid atau tidak valid
  • Terdapat 2 jenis pelanggan seluler yaitu pelanggan prabayar dan pelanggan pasca bayar;
    • Pelanggan pasca bayar adalah pelanggan yang sistem pembayaran layanannya di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
    • Pelanggan prabayar adalah pelanggan yang sistem pembayaran layanannya menggunakan deposite saldo yang dimiliki oleh pelanggan yang tercatat dalam sistem milik pelanggan seluler.
    • Saat ini, pelanggan aktif per Juni 2023 sebesar 338 juta dengan komposisi sebesar 10% adalah pelanggan pasca bayar dan 97% adalah pelanggan prabayar.
  • Mekanisme pemblokiran nomor seluler;
    • Pemblokiran berdasarkan aduan (2.970 nomor)
    • Pemblokiran berdasarkan layanan
    • Sampai hari ini, belum ada permintaan untuk reaktivasi nomor yang telah di blokir karena penipuan
  • Operator melakukan aktivasi layanan setelah calon pelanggan melakukan registrasi dan dinyatakan valid;
    • Apabila pelanggan membeli kartu perdana include dengan paket layanan paket data, maka paket layanan otomatis aktif dan berlaku sesuai masa layanan paket.
    • Apabila pelanggan membeli kartu perdana tidak include dengan paket layanan paket data, maka pelanggan wajib melakukan isi ulang pulsa untuk mendapatkan layanan tambahan sesuai dengan keinginan pelanggan.
  • Tahapan pemblokiran penomoran berdasarkan layanan;
    • Terhadap nomor-nomor yang telah diblokir, akan masuk ke karantina maksimal 60 hari, yang selanjutnya dilakukan recycle. Setelah nomor tersebut di recycle, maka nomor tersebut bisa digunakan oleh calon pelanggan lain. Dengan banyaknya nomor-nomor recycle, operator seluler merasa bahwa sudah mulai ada ketaatan pelanggan untuk tidak menggunakan nomor recycle.
    • Recycle diatur melalui Permenkominfo 514/2018
  • Isu perlindungan data pelanggan;
    • Operator seluler telah menetapkan perlindungan data pelanggan berdasarkan Permenkominfo 5/2021 Bab XII Pasal 168 ayat (5) tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27.001.
    • Untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan jasa komunikasi, pengaturan ini telah diwajibkan sejak tahun 2016 seiring dengan terbitnya Permenkominfo 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.
    • Latar belakang kewajiban memiliki sertifikat ISO 27.001 adalah bentuk fokus pemerintah terhadap perlindungan data pelanggan. Harapannya, pelanggan seluler terlindungi dengan baik dan industri seluler pun aman dari serangan hacker yang mencoba mencuri data pelanggan untuk kepentingan tertentu. Jika data pelanggan bocor, maka kepercayaan masyarakat maupun investor akan menurun dan berakibat kerugian pada industri seluler itu sendiri.
  • Pengawasan dan pengendalian terhadap registrasi kartu prabayar;
    • Dilakukan uji petik lapangan secara berkala terhadap implementasi kebijakan registrasi di lapangan
    • Pemberian sanksi administratif berupa surat teguran terhadap pelanggan yang dilakukan oleh penyelenggara seluler
    • Proses pembuatan aplikasi monitoring yang terhubung dengan seluruh penyelenggara seluler
    • Penyelenggaraan seluler menyampaikan laporan berkala kepada Kemkominfo

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan