Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan KPI Mengenai Potret Penyiaran Indonesia, dll — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATV JI)

Tanggal Rapat: 7 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: KPI, LPP TVRI, ATVSI, ATVJI

Pada 7 Maret 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATV JI) mengenai Penjelasan KPI tentang Potret Isi Siaran pada Media Penyiaran dan Penjelasan Direktur Utama LPP TVRI, Ketua Umum ATVSI, dan Ketua Umum ATVSI mengenai Kebijakan dan Pengaturan Isi Siaran pada Media Penyiaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Meutya Viada Hafid dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KPI, LPP TVRI, ATVSI, ATVJI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

  • KPI mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap hal-hal yang sudah diatur.
  • KPI memiliki sistem pemantauan pada tv yang mempunyai sistem jaringan.
  • KPI daerah melakukan pemantauan pada tv lokal.
  • Tahun ini KPI telah melakukan pemantauan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tv dan radio.
  • Mekanisme pemantauan yang ditemukan KPI dari temuan tenaga pemantau nanti dirapatkan secara pleno.
  • Konteks pencegahan KPI termasuk juga konteks pembinaan.
  • Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan pembinaan praktisi pada yang tertarik dengan penyiaran.
  • Semua proses yang dilakukan KPI memiliki jumlah sanksi yaitu pengurangan 3 kali durasi tayang di tahun 2013, 177 sanksi di 2014, 216 sanksi di 2015, dan pada 2016 terdapat 2 sanksi penghentian sementara.
  • Pada tahun 2013 terdapat 2.700 pengaduan tertinggi pada Trans7. Tahun 2015 menurun dan pengaduan tertinggi ada di ANTV.
  • KPI menilai ada perubahan positif yaitu tidak ada lagi adegan lempar tepung dan program hipnotis. Selain itu tidak ada lagi adegan mistis di bawah pukul 22:00 WIB dan tidak ada lagi laki-laki berpakaian wanita. Namun masih ada temuan seperti program jurnalistik yang bermuatan kekerasan fisik. Masih terdapat acara yang menggunakan seragam sekolah. Terdapat adegan perselingkungan antar remaja dan penyiaran cctv yang tidak diedit.
  • KPI telah memberikan apresiasi melalui anugerah KPI yang diselenggarakan setiap tahun. Pada tahun 2015 diberikan kepada Bocah Petualang Trans 7, Kick Andy Metro TV, Entertainment News Net TV, iklan layanan masyarakat Prambors. Hafidz Qur’an juga mendapatkan penghargaan acara ramadhan terbaik.
  • KPI sudah melakukan 5 kali indeks dan 5 kali survey di tahun 2015. Hasilnya adalah pada bulan September dan Oktober terdapat penurunan rating.
  • KPI mencoba melakukan upaya dan melihat minat masyarakat dalam sistem rating. Fokus sore Indonesia, Indonesia morning, dan lensa olahraga merupakan acara yang memiliki 68% penonton. Elif SCTV paling tinggi responden yang menontonnya. Program variety show yang ditonton paling banyak adalah inbox dan dangdut Academy. Program talkshow paling tinggi adalah Mata Najwa, Kick Andy, dan Sarah Sechan. Program wisata budaya paling tinggi adalah My Trip My Adventure dan Celebrity on Vacation.
  • Indikator berkualitas ditentukan oleh KPI.
  • Televisi juga memiliki kualitas yang baik dan bisa ditingkatkan lagi terutama ada perpanjangan izin.
  • Saat ini yang mempunyai izin jaringan ada 15 stasiun tv.
  • Dari 15 stasiun tv, baru ada 1 yang menayangkan konten lokal yaitu Kompas TV.
  • Hasil evaluasi KPI diharapkan adanya slot durasi waktu lokal secara bersama-sama.

Dirut LPP TVRI

  • Tahun 2015 ada 10 teguran pada TVRI yang meliputi sinema anak, berita luar negeri, dan perayaan ulang tahun TNI.
  • Minggu lalu TVRI mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Award.
  • Kebijakan TVRI berdasarkan nilai dasar, budaya kerja, dan tujuan.
  • Ketentuan isi siaran dan program berdasarkan pembuatan program siaran.
  • Pembuatan program wajib melihat persaingan kompetisi.
  • Bahasa siaran yang menjadi bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
  • Terdapat 29 stasiun daerah yang masing-masing memiliki 4 jam acara lokal setiap hari.

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

  • ATVSI merupakan organisasi berbadan hukum yang mendapatkan perizinan dari Kemenkumham. ATVSI mampu menjadi penguat perekonomian Indonesia. ATVSI memiliki 20.000 tenaga profesional dari lulusan D3, S1, S2, dan S3. ATVSI sebagai pelopor industri FTR di Indonesia memiliki jumlah penonton 200.000.000.
  • ATVSI menayangkan program berkualitas yang gratis.
  • Untuk iklan kompetisi TV FTA di Indonesia, izin yang sudah keluar sebanyak 935 IPP.
  • Untuk memenuhi kebutuhan biaya infrastruktur, ATVSI memerlukan waktu 10 tahun untuk Break Even Point (BEP).
  • Munculnya media online membuat industri tv mengalami stagnasi.
  • TV yang bersiaran hiburan sebanyak 60%, iklan 20%, pendidikan kebudayaan 10%, agama 5%, dan acara penunjang 2%.
  • Kepercayaan publik terhadap TV FTA mencapai 67% di Asia Pacific.
  • Peningkatan kapasitas SDM dilakukan dengan pelatihan dan diklat.
  • Peningkatan siaran lokal sudah meningkat 10%.

Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATV JI)

  • ATVJI sebagai pelaksana jaringan baru, belum ada lama di Indonesia.
  • ATVJI tidak terlibat langsung dalam mengatur isi siaran dalam UU Penyiaran.
  • Lembaga penyiaran tidak bisa disebut lembaga penyiaran jika tidak mempunyai frekuensi.
  • ATVJI percaya semua lembaga penyiaran yang datang kali ini siap untuk migrasi ke digital.
  • Terdapat 6 aspek isi siaran yaitu aspek prinsip program siaran, aspek sistem siaran, aspek komersial, aspek non komersial, aspek legal, dan aspek pengawasan isi siaran.
  • Lembaga penyiaran jangan hanya mengawasi melulu, tetapi juga memberikan penghargaan.
  • Jangan sampai lembaga penyiaran yang mendapatkan sensor dari LSF nanti ditegur KPI.
  • Ke depan harus jelas siapa yang menentukan dendanya karena sanksi dasarnya pun belum jelas.
  • Lembaga yang terkait isi siaran ada 4 yaitu KPI, Dewan Pers, LSF, dan lembaga rating. Lembaga rating belum diatur dalam UU.
  • KPI masih sangat dominan pada pengawasan isi siaran. KPI pusat sebaiknya mengawasi daerah pusat.
  • Dalam pemberian sanksi sebaiknya ada koordinasi dengan lembaga hukum agar tidak tumpang tindih.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan