Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Kerja 2015 dan Rencana Kerja 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)

Tanggal Rapat: 12 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 10 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Lembaga Sensor Film

Pada 12 Oktober 2015, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) mengenai Program Kerja 2015 dan Rencana Kerja 2016. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Barat 8 pada pukul 10:59 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Banyak anggota Komisi 1 yang izin untuk menghadiri rapat dengan kedutaan-kedutaan negara lain di Indonesia. (Ilustrasi: lsf.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Sensor Film

A. Y. Basuki - Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)

  • Dari 17 orang terpilih, ada 1 orang yaitu Suzen HR Tobing yang belum jelas statusnya karena terlanjur ada kontrak di luar negeri.
  • LSF baru dilantik pada 15 September oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), tetapi satu hari setelahnya sudah langsung bekerja karena sensor tidak bisa ditunda.
  • 45 tenaga sensor belum juga diangkat sehingga tenaga sensor yang ada sekarang harus sangat kerja keras.
  • Tugas LSF tidak ringan karena menjadi garda terdepan nilai dan budaya bangsa.
  • Terdapat 3 Komisi dalam LSF yaitu:
    • Penyensoran dan dialog;
    • Hukum dan advokasi;
    • Evaluasi dan hubungan antar lembaga.
  • LSF membawa paradigma baru dalam melaksanakan tugasnya.
  • Ada beberapa masalah yang LSF temuan yaitu:
    • Kapasitas LSF terhadap pelanggaran.
    • Metode kejar tayang yang marak dipakai stasiun TV.
    • Hubungan dengan stakeholders film.
    • Law enforcement.
  • LSF merasakan dukungan masyarakat yang besar kepada LSF sehingga akan bisa menjadi kekuatan bagi LSF.
  • Perbedaan LSF yang dulu dengan yang sekarang:
    • Secara struktural sekarang LSF bersifat tetap dan independen.
    • Sekarang juga ada rencana untuk membuat LSF daerah dan akan dibuat komite etik untuk menyusun kode etik.
    • Sekarang LSF akan mengadakan dialog dengan pembuat film yang dianggap bermasalah.
  • Dalam paradigma baru, LSF bisa mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terkait pelanggar UU Film.
  • Misi LSF:
    • Revitalisasi kelembagaan, melengkapi infrastruktur, mendorong produktivitas film bermutu.
    • Sosialisasi pedoman pembuatan film, memotivasi masyarakat melakukan self censorship.
    • Membentuk LSF daerah dan mengajukan pertimbangan untuk UU Film.
  • Rencana LSF terkait sensor daerah yaitu ada 10 Provinsi yang akan dibuat.
  • 3 concern 2015-2019:
    • Jumlah film yang disensor.
    • Pentingnya sosialisasi.
    • Kelembagaan LSF daerah.
  • LSF daerah menjadi pertimbangan karena banyak nilai dan budaya daerah yang lebih baik dipertimbangkan langsung oleh daerah.
  • Tahun 2014 sendiri ada 123 film Indonesia dan 255 film impor yang disensor.
  • Untuk kategori video, tahun 2014 sensor terbanyak adalah dari tv dengan jumlah 10.975 kategori 17+.
  • LSF sering ditegur mengenai film-film tertentu yang bisa lolos untuk ditayangkan ke publik.
  • LSF membutuhkan bantuan dari masyarakat juga untuk mengatur agar menonton sesuai kategori, terutama untuk anak-anak dan remaja karena terkadang ada film 21+ dan tayang tengah malam, tetapi ditonton juga oleh remaja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan