Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Perumahan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI/Polri — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)

Tanggal Rapat: 20 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 25 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)

Pada 20 Januari 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN) mengenai Permasalahan Perumahan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI/Polri. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Asril Hamzah Tanjung dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil DKI Jakarta 1 pada pukul 10.33 WIB. (ilustrasi: jateng.idntimes.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)

Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) 

  • Kehadiran APRN dalam RDPU ini adalah untuk mengadu kepada Komisi 1 DPR-RI terkait masalah rumah negara. 
  • Ketua Umum APRN menampilkan sebuah video yang berisikan hal-hal terkait pengosongan paksa rumah negara yang dihuni oleh purnawirawan/veteran oleh Kodam Jaya dan juga video kondisi rumah negara saat ini. Padahal, waktu, tenaga, dan pikiran para veteran tersebut telah habis untuk membela negara. 
  • Pada RDPU tahun 2009 dan 2010, Anggota DPR-RI telah menyatakan keprihatinannya atas permasalahan ini dan memutuskan untuk moratorium. Moratorium adalah kebijakan nasional yang telah disepakati bersama dan rapat-rapat terkait moratorium tersebut menggunakan uang rakyat. Untuk itu, APRN menekankan untuk menghormati hasil rapat yang telah menggunakan uang rakyat tersebut. 
  • TNI beralasan hanya menjalankan tugas untuk melakukan penggusuran. Namun, di lain sisi, tindakan tersebut telah menginjak-injak kehormatan para veteran. TNI juga lebih senang membela perusahaan-perusahaan daripada pejuang yang menuntut hak atas kepemilikan rumah. 
  • Performa TNI harus dibangun dengan baik tanpa noda-noda yang telah dijelaskan. APRN tidak mencita-citakan TNI yang seperti ini. 
  • FKPPN adalah forum penghuni yang telah berusia lanjut, dan APRN adalah aliansi penghuni yang masih berusia muda. Untuk itu, FKPPN tetap mengimbau dan mengarahkan APRN untuk tidak membenci TNI walaupun TNI telah mengingkari bahwa rumah-rumah tersebut adalah rumah negara yang diperuntukkan kepada penghuni melalui mekanisme jual-beli. 
  • Hal terkait rumah negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penjualan Rumah Negara. 
  • APRN sangat menyayangkan pihak TNI yang telah menjadikan isu rumah ini sebagai komoditas politik, karena diduga terdapat indikasi perilaku korupsi. 
  • Dahulu, terdapat solusi dengan konsep Rumah Negeri. Telah ada 7.546 Rumah Negeri dapat dihuni, namun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun harus diperjualbelikan. Aturan jual beli Rumah Negeri tersebut kemudian diubah jangka waktunya menjadi 15 (lima belas) tahun. Namun, setelah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan dan penghuni telah pensiun, rumah-rumah tersebut tidak kunjung diperjualbelikan. 
  • Semua kementerian pernah menjual Rumah Negeri. Namun, TNI menolak untuk memperjualbelikannya. Padahal, TNI hanya pengguna aset negara. 
  • Pernah ada pengajuan penjualan rumah-rumah yang dianggap sudah tidak strategis kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan rumah-rumah tersebut masih diperlukan negara. 
  • Perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki laporan TNI terkait data jumlah anggota TNI yang sudah memiliki rumah. Hal tersebut mengingat tidak konsistennya laporan TNI terkait angka pasti data terkait. 

Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)

  • Ketua Umum FKPPN yang saat ini menjabat telah memimpin FKPPN selama 20 (dua puluh) tahun. 
  • Rumah Negara telah diperjualbelikan melalui proses yang mudah sejak dahulu. 
  • Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI belum menyusun golongan rumah negara, sehingga menyulitkan proses penyelesaian. 
  • Rumah yang dibangun adalah rumah sederhana dalam lingkungan yang bersifat darurat.
  • Rumah peninggalan Belanda dapat diajukan alih kepemilikannya. 
  • Rumah Negara yang dibangun menggunakan dana APBN tidak dioperasikan sesuai dengan aturan. 
  • Terdapat rumah yang diajukan perubahan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40
  • Pengosongan paksa Rumah Negara yang telah dihuni oleh purnawirawan telah melanggar hak kesejahteraan dan hak hukum penghuni. 
  • Salah satu kebijakan Pemerintah dahulu adalah pengalokasian dana Rp1,7 Triliun untuk pembangunan rumah prajurit yang masih hidup. Berbeda dengan kebijakan terdahulu, kebijakan-kebijakan Pemerintah saat ini cenderung mengusik kehidupan mantan prajurit. 
  • Adapun yang termasuk penghuni rumah negara adalah veteran, purnawirawan, warakawuri, dan anak yatim piatu. 
  • FKPPN berharap ada mekanisme jual-beli yang adil seperti jual beli rumah untuk pegawai negeri saat ini.
  • FKPPN mengetahui adanya moratorium sebagai solusi persoalan rumah negara. Namun, implementasinya tidak sesuai dengan aturan. Moratorium tidak dijalankan dengan benar dan tidak diteruskan hingga sekarang. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan