Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Tanggal Rapat: 3 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 29 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 3 Februari 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar tentang Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat ini dibuka oleh Meutya Hafid dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sumatera Utara 1 pada pukul 10.53 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kai.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar
  • Pakar menjelaskan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dalam proses ada beberapa hal kendala atau krusial untuk diperbaiki, dan pada prinsipnya Pakar setuju dengan adanya perubahan Undang-Undang ITE, seperti terdapat ketidakcermatan atau konsistensi perubahan sanksi pasal 27 ayat 5, karena dinilai terlalu berat.
  • Pakar bertanya mengapa perlu ada ketentuan pidana dalam Undang-Undang ITE. Setiap tahun sejak Undang-Undang ITE diterapkan, kasusnya terus meningkat dan pasal 37 Undang-Undang ITE paling banyak digunakan dalam konteks kekuasaan untuk melakukan pemidanaan secara kekuasaan lebih minim.
  • Adapun, di dalam Undang-Undang ITE tidak dibedakan mana komunikasi private dengan yang namanya massa, karena tidak ada pembahasan untuk membedakan private dan massa sehingga semuanya disamaratakan.
  • Selain itu, karena banyaknya korban sehingga masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan aspirasinya, dan merasa takut terkena pasal pencemaran nama baik dan tidak bisa mengkritik atau memberikan masukan ke pemerintah.
  • Pakar juga mengatakan bahwa revisi undang-undang ini harus sesuai dengan hak asasi manusia agar jelas tujuannya untuk kepentingan hukum bukan politik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan