Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Izin Satelit dan Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI

Tanggal Rapat: 24 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 2 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Pada 24 Agustus 2016, Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI mengenai Izin Satelit dan Interkoneksi. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14.32 WIB. (ilustrasi: id.depositphotos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  • Fokus dari Kemenkominfo RI adalah meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu serta harga terjangkau untuk masyarakat yang spesifik untuk mendapatkan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
  • Kemenkominfo RI juga akan melakukan ekosistem penyelenggaraan untuk telekomunikasi yang dapat terjangkau oleh masyarakat secara luas.
  • Kemenkominfo RI akan mengusahakan pendanaan tetap terjangkau dan industri dari ekosistem dapat sustainable dan teregulasi.
  • Izin diberikan sesuai komitmen dengan yang dinegosiasi dan tidak ada lagi izin yang isinya hanya komitmen. Selain itu, tidak ada konteks komitmen yang terpegang terkait pelayanan dan opsi.
  • Kemenkominfo RI akan mendorong iklim kompetisi, karena kompetisi memberi pilihan bagi masyarakat.
  • Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan sebesar Rp15 Triliun, dividen dan pajak masuk ke dalam Pemerintah dan dikelola Pemerintah juga. 
  • Khusus buat telekomunikasi, ada dana khusus sebesar Rp2 Triliun yang dikembalikan kepada masyarakat. 
  • Kontribusi sebesar Rp15 Triliun, manfaatnya harus dikembalikan bagi masyarakat secara khusus.
  • Telekomunikasi merupakan penghasil PNBP kedua terbesar di Indonesia, setelah Minyak dan Gas (Migas).
  • Pola pikir Kemenkominfo RI adalah kualitas terbaik, dan harga terjangkau serta menerima pendanaan Universal Service Obligation (USO)-nya.
  • Broadband akan masuk ke seluruh bidang dan salah satunya bidang pariwisata dengan menunjang informasi dan program utama yang berkaitan yaitu dengan jaringan 4G. 
  • Di tahun 2015, sudah ada gerakan 4G untuk dapat fokus dan fixed broadband.
  • Program lainnya yaitu Palapa Ring, Fixed Broadband, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mendorong untuk software dibandingkan hardware, karena mempunyai pangsa pasar.
  • TKDN terkait dengan perdagangan dan efisiensi dengan harga dan tarif.
  • Fokus pembangunan industri telekomunikasi terutama bagi masyarakat yang rata-rata memiliki dua telepon genggam atau lebih.
  • Efisiensi industri yaitu interkoneksi, pemanfaatan infrastruktur secara bersama, rasio tarif, dan konsolidasi industri.
  • Saat ini, terdapat 10 (sepuluh) pemegang izin dari pemegang pasar.
  • Satelit dapat hilang jika tidak sesuai dengan regulasi.
  • Syarat untuk menjadi telekomunikasi yang maju yaitu harus memiliki uang, akses teknologi, dan regulasi.
  • Kemenkominfo RI berharap terjadi konsolidasi dan skala ekonomi, jika skala ekonominya naik, maka akan lebih murah.
  • Saat ini, banyak izin yang dikeluarkan, tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Interkoneksi ada, karena rezimnya adalah multi-operator serta kewajiban bagi seseorang untuk membuka jaringan dan hak orang untuk berkoneksi. Jika tidak mewajibkan interkoneksi, yang terjadi adalah pengerdilan antara operator satu dengan yang lainnya.
  • Sejak tahun 2015, telah dilakukan penghitungan ulang interkoneksi. Satu tahun lebih memperhitungkan dan menyiapkan interkoneksi untuk dapat diikuti oleh semua operator. 
  • Pada Juli-Desember 2015, telah dilakukan review model perhitungan untuk semua operator serta data dari operator yang bukan BUMN.
  • Pemerintah melakukan penghitungan seadil-adilnya melalui surat edaran, bukan surat menteri.
  • Pada tahun 2006, internet berbasis 3G menjadi tren. Namun, 2G sampai saat ini masih dipakai. Padahal, sudah 20 tahun, seharusnya depresiasinya paling lama 10 tahun. Setelah 10 tahun, ada perkembangan menginginkan asimetrik.
  • Biaya yang ada dari depresi yang menyebabkan gemuknya bagi industri dan menginginkan untuk menurunkan biaya interkoneksi seluler.
  • Hanya terdapat dua negara yang menerapkan asimetrik di Eropa. 
  • Membangun di daerah timur itu lebih mahal dibandingkan dengan membangun di Jawa dan Bali.
  • Sekitar 5-10 tahun lagi tidak ada urusan dengan interkoneksi untuk Indonesia. Jika ada yang merasa untung dan rugi, interkoneksi adalah hak dan kewajiban.Setiap tahun, semua operator mengumumkan belanja modalnya dan masih kurang sekitar US$15 Miliar dari US$27 Miliar.
  • Program Universal Service Obligation (USO) belum sempurna. Namun, akan terus ditingkatkan dan saat ini sudah membaik, karena adanya Palapa Ring.
  • Kemenkominfo RI memerlukan adanya restuktur balance sheet dan jika meminta pinjaman akan berpengaruh kepada pajak, dividen, dan lain-lain.
  • Frekuensi tidak boleh diperjualbelikan, karena frekuensi adalah milik negara.
  • Jaringan backbone atau black hole dapat di-sharing. Jaringan backbone yang kuat adalah milik PT. Telkom dan penyelenggara backbone yaitu naturally monopoly.
  • Kemenkominfo RI mengapresiasi kepada PT. Telkom yang sudah berusaha membangun backbone, sehingga siapa saja dapat menggunakan backbone.
  • Kemenkominfo RI akan meminta keterangan pada seluruh operator seperti Telkomsel, Indosat, dan lain-lain, terkait pembangunan tower di daerah-daerah.
  • Lusa, Kemenkominfo RI beserta beberapa operator akan sama-sama bertemu dengan Gubernur dan Bupati di provinsi Sulawesi untuk membicarakan izin pembangunan tower.
  • Isu yang kaitannya dengan backbone, Pemerintah dapat memberikan intensif pada operator. Jika sepi peminat, dapat diberikan diskon besar.
  • Kemenkominfo RI mengaku belum mengetahui cara membangun jaringan di Papua. Kemenkominfo RI akam menjalin kerjasama dengan Kementerian PUPR dan operator existing.
  • Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 tahun 2000 dilakukan agar pembagian peran terlaksana dan Pemerintah tidak akan kehilangan pendapatan dari frekuensi. Revisi dilakukan agar tujuan spektrum terjadi dan dapat dimaksimalkan.
  • Jaringan backbone dan jaringan akses kembali pada regulasi. Jaringan dapat dikatakan sebagai tol jaringan NKRI. Jika negara memiliki konsep tol laut, maka ini adalah tol informasi dengan kecepatan 4Mb/s, di dalam Pulau Jawa.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 untuk orbit satelit dan pengaturannya serta satelit di Indonesia sisa 7 satelit.
  • Mengenai regulasi satelit, terdapat Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Nomor 21.
  • Kemenkominfo RI masih akan menunggu satelit Telkom dan untuk memenuhinya serta memberikan landing right.
  • Regulasi Penggunaan Satelit Asing:
    • Satelit Asing dapat digunakan di Indonesia berdasarkan persyaratan hak labuh.
    • Satelit Asing hanya dapat menyediakan transponder melalui penyelenggara telekomunikasi Indonesia, tidak boleh langsung kepada pengguna.
    • Persyaratan hak labuh : 1)Tidak menimbulkan gangguan terhadap seluruh jaringan satelit Indonesia, 2) Telah menyelesaikan koordinasi satelit dengan seluruh jaringan satelit Indonesia, 3) Negara dimana satelit asing tersebut terdaftar harus memberikan kesempatan yang sama terhadap jaringan satelit Indonesia untuk beroperasi dan berkompetisi
  • Satelit asing yang dapat beroperasi sebanyak 34 satelit.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan