Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rencana Program Tahun Anggaran 2016, dan Perpanjangan Izin Stasiun Televisi Berjaringan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Tanggal Rapat: 26 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 6 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Pada 28 Januari 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) Menteri Komunikasi dan Informatika RI mengenai Tindak Lanjut atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rencana Program Tahun Anggaran 2016, dan Perpanjangan Izin Stasiun Televisi Berjaringan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Barat 8 pada pukul 15.00 WIB. (ilustrasi: m.techno.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  • Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kemkominfo yang mendapatkan opini disclaimer.
  • Utang-utang proyek per 30 Desember 2014 sebesar Rp1,13 Triliun.
  • Piutang Rp1,3 triliun belum ditetapkan nilai finalnya, karena masalah audit pada tahun 2015 dan telah dibayarkan sebanyak Rp1,1 Triliun pada tahun 2015.
  • Dari 13 gugatan sebesar Rp402 Milliar telah diklaim tender pada tahun 2014.
  • Barang milik negara Rp251 Milliar yang pencatatannya belum diselesaikan pada tahun 2014 ditindaklanjuti sebanyak 22% dan telah selesai pada tahun 2015. Angka tersebut disesuaikan dengan hasil audit BPK RI.
  • Anggaran Kemkominfo telah dibahas pada Oktober 2015 lalu, dan sisanya masih dalam proses penetapan dan masih dibahas oleh tim optimalisasi anggaran negara.
  • Palapa ring sudah dihubungkan.
  • 200 kabupaten/kota dibangun oleh operator, karena itu dianggap layak oleh operator.
  • Kemkominfo bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) untuk membangun jalur optik bersamaan dengan pembangunan jalan di Papua.
  • Hasil penataan frekuensi, terdapat 190 juta pengguna seluler dan 300 juta sim card yang aktif, satu orang dapat memiliki lebih dari satu sim card.
  • Kemkominfo akan melakukan kebijakan registrasi ulang menggunakan imei yang ada di ponsel untuk keamanan.
  • Dalam hal cyber security, Kemkominfo akan melakukan perbaikan cyber security di sektor perbankan keuangan, sektor energi, dan sektor penerbangan udara.
  • Antara 700-800 situs sudah Kemkominfo blokir.
  • Kemkominfo telah membuat positif list untuk menangkal situs konten negatif kepada dunia pendidikan sekolah formal maupun pesantren.
  • Kemkominfo akan memberikan domain (dot)co(dot)id sebanyak 1 juta secara cuma-cuma untuk masyarakat Indonesia.
  • Prototipe mail(dot)id dapat menghemat devisa, data tidak akan diberikan kepada server negara lain, melainkan ke negara kita sendiri.
  • E-government bukan hanya komputerisasi, tetapi reformasi informasi.
  • Menkominfo akan berupaya menjadikan Kemkominfo sebagai back office komunikasi Pemerintah, karena selama ini lembaga-lembaga pemerintahan memiliki Humas yang berjalan sendiri-sendiri. Mulai saat ini, Kemkominfo siapkan agar koordinasi dengan kementerian lain dapat lebih mudah.
  • Rencana digitalisasi akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini meningkat dari Rp4,9 Triliun menjadi Rp5,1 Triliun.
  • Pada tahun 2015, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) operator yang dibayarkan kepada Pemerintah sebesar Rp15 Triliun dan menjadikan PNBP terbesar kedua setelah sektor energi.
  • Pada tahun 2014-2015, proses pengadaan tipikal spending-nya paling banyak di akhir tahun, sehingga Menkominfo harapkan pada tahun 2016 spending dilakukan pada awal tahun, bukan pada akhir tahun.
  • Proses pengadaan pada tahun 2016, dilakukan di akhir tahun 2015, akan tetapi Kemkominfo tidak berani membayar karena menunggu persetujuan DIPA.
  • Dari sisi legislasi, Menkominfo akan membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Penyiaran, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) penggabungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
  • Terdapat 10 (sepuluh) lembaga penyiaran yang harus melakukan perpanjangan tahun ini.
  • Kemkominfo akan memproses berdasarkan evaluasi pemohon dengan KPI dan KPI dapat mengundang Pemerintah dalam proses evaluasi. Pemohon sudah mengajukan surat kepada KPI dan Kemkominfo. Kemkominfo masih menunggu usulan dari KPI dan nantinya KPI dan Kemkominfo akan berunding. 
  • Setelah melihat rekomendasi dari KPI, Kemkominfo meninjau administrasi dan syarat-syaratnya. Setelah setuju, Kemkominfo akan menerbitkan perpanjangan kepada pemohon. 
  • Kemkominfo berharap lembaga penyiaran menyiapkan program kerja untuk memperbaiki dan mengevaluasi dari tahun 2016 untuk 10 (sepuluh) tahun kedepan.
  • Antara April dan Mei akan diadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Kemkominfo dengan KPI.
  • KPI akan menerbitkan rekomendasi kelayakan, nantinya ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Setelah itu, baru Kemkominfo keluarkan izin perpanjangan kepada induk dan televisi lokalnya.
  • Menkominfo berharap pada Agustus sudah keluar izinnya sebelum masa izinnya habis pada Oktober 2016.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan