Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo

Tanggal Rapat: 9 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 3 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo

Pada 9 Juli 2019, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo mengenai Fit and Proper Test. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Satya dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 9 pada pukul 18:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo

Calon Anggota KPI Pusat - Mochammad Dawud

  • Tujuan penyiaran adalah memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratik, adil dan sejahtera, serta menubuhkan industri penyiaran Indonesia.
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah salah satu lembaga negara yang bersifat independen yang merupakan wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
  • Penyiaran memiliki asas manfaat, adil dan merata.
  • Potensi keberagaman Indonesia:
    • Frekuensi yang merupakan sumber daya alam yang melekat pada masing-masing daerah.
    • Tujuan pemanfaatannya adalah demi memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada publik.
    • Penyelenggaraan penyiaran tidak lain dan tidak bukan untuk peningkatan kemakmuran rakyat, termasuk pengembangan segala potensi yang ada di masing-masing daerah.
    • KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  • Industri penyiaran dan kelompok konglomerasi media dan televisi masih menjadi saluran utama untuk beriklan di Indonesia, dimana belanja iklan televisi 2018 mencapai Rp 110,46 Triliun atau tumbuh 13,35% dibandingkan periode 2017.
  • Tantangan KPI: Korporasi media, terbatasnya kewenangan, perkembangan teknologi komunikasi dan konvergensi media, penyiaran digital, dan tidak meratanya SDM penyiaran di daerah.
  • Masyarakat harus semakin kuat dan ikut mengembangkan penyiaran.
  • Visi: KPI yang kuat wujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, demokratis, dan bermartabat.
  • Misi:
    • Meningkatkan kapasitas kelembagaan KPI dan memperkuat dukungan serta partisipasi masyarakat terhadap penyiaran.
    • Mengembangkan isi siaran dan penyelenggaraan siaran yang sehat dan berpihak pada kepentingan publik.
    • Melaksanakan pengaturan dan pengembangan struktur siaran.
    • Meningkatkan profesionalisme penyelenggara penyiaran demi tercapainya prinsip-prinsip dan azas penyiaran yang mencerdaskan.
  • Komitmen calon anggota adalah untuk tetap melaksanakan tugas yang diamanahkan sesuai dengan UU yang berlaku.

Calon Anggota KPI Pusat - Mohammad Reza

  • Visi: Mewujudkan siaran yang adil dan berperi kemanusiaan. Adil dalam artian bukan hanya soal ada lembaga penyiaran tapi merujuk pada sila ke-5 dimana keadilan lembaga penyiaran bukan soal kepemilikan saja tetapi juga kepemilikan daerah. Peri kemanusiaan maksudnya bukan berarti KPI sekarang tidak berperi kemanusiaan, tetapi peri kemanusiaan di sini bahwa manusia harus dijadikan subjek bukan hanya objek belaka. KPI harus betul-betul tegas dalam pengawasan dan pengembangan aturan harus tetap dilaksanakan.
  • Tiga program yang akan dilakukan bila terpilih nanti:
    • Penegakan, pengawasan, dan pengembangan aturan.
    • Pengawasan struktur sistem siaran.
    • Kerjasama kelembagaan.
  • Ia mengatakan bahwa pada suatu ketika berada di KPID pernah mengundang pimpinan perusahaan lokal, ternyata pada pengajuan izin dia hanya dititipkan nama saja. Tapi untuk lembaga itu tetap ke pusat. Pelaksanaan lembaga dengan PT masih dibatasi.
  • Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi. Digitalisasi juga mengalami beberapa hambatan yang menjadi tantangan tersendiri. Kesiapan infrastruktur yang belum siap juga merupakan rintangan, khusus di Indonesia Timur masih banyak yang belum siap dengan digitalisasi.
  • Total media sebanyak 3.065 lembaga penyiaran, 1.962 radio, 1.103 televisi.

Calon Anggota KPI Pusat - Mohammad Zamroni

  • Dinamika yang sekarang terjadi, problematikanya sangat tinggi. Berbagai masalah yaitu banyak terjadi di daerah tertinggal dan geografis Indonesia yang sangat beragam serta kurang sinkronnya hukum yang ada di Indonesia.
  • TV swasta masih sangat banyak daripada TV-TV negara. Konten siaran semakin membahayakan kalau dilihat dari hukum dan budaya.
  • UU No. 17 Tahun 2017tentang RPJPN Tahun 2005-2025:
    • Visi pembangunan nasional 20 tahun ke depan, yaitu: Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
    • Visi pembangunan nasional tersebut, ditempuh melalui sembilan misi pembangunan nasional.
    • Salah satu misinya adalah mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum dan berkeadilan.
    • Visi penulis adalah Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga terdepan dalam menjadikan penyiaran Indonesia yang cerdas, independen, maju, adil, demokratis, dan bermartabat.
  • Misi tersebut dilakukan dengan cara:
    • Meningkatkan peranan komunikasi dan informasi yang ditekankan kepada pencerdasan masyarakat dalam kehidupan berpolitik.
    • Mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan dan terlembaga, serta menjamin hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi, berpendapat, dan mengontrol jalannya pemerintahan negara secara cerdas dan demokratis.
    • Mewujudkan pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya media massa daerah yang independen.
    • Mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam bidang penyiaran, sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional.
  • Peluang tentu ada dan tantangan cukup berat untuk KPI. Salah satu caranya adalah memberikan wadah komunikasi antara dialogis antara pemerintah, media, dan publik.
  • Advokasi percepatan revisi UU, dimana harus ada sinergi antara UU yang terkait sehingga ada integrasi di antara UU tersebut dan yang terpenting adalah media harus dinetralisir dengan apa yang ada saat ini.

Calon Anggota KPI Pusat - Mohammad Khoirul Anwar

  • Kondisi terkini penyiaran di Indonesia:
    • Revolusi 4.0:
      • Advanced robotic (AR), dimana hampir semua proses produksi menggunakan robot yang canggih bahkan yang dapat berinteraksi dengan manusia.
      • Artificial intelligence (AI), komputer saat ini memiliki kemampuan yang bahkan melebihi manusia karena kecanggihannya. Komputer hampir bisa menjawab apapun permasalahan yang dihadapi.
      • Internet of Things (IoT), saat ini hampir tidak ada yang tidak terhubung dengan lingkungan dan memberikan kehidupan yang sangat pribadi sekalipun.
      • Virtual augmented reality (VAR), komputer tidak ada yang tidak terhubung dengan internet dan memberikan semua informasi untuk memudahkan melakukan simulasi (semua seperti berada di dalam lingkungan yang sebenarnya).
      • Additive manufacturing (AM), memungkinkan manusia untuk mendeklarasikan proses produktivitas barang 3 dimensi (3D).
      • Distribution manufacturing (DM), memikirkan manula untuk mendekatkan proses produksi kepada periang atas kekayaan proses produksi kepada pelanggan sehingga tercapai efisien optimalnya.
    • Dengan ciri-ciri tersebut, siapapun tidak dapat lagi menghindari pengaruh revisi Revolusi Industri 4.0 terlebih di bidang penyiaran..
  • Kepatuhan lembaga penyiaran terhadap kewajiban dalam UU No. 32 Tahun 2002 masih sangat memprihatinkan.
  • KPI harus berkolaborasi kedepannya karena tantangan yang semakin membutuhkan sinergitas antar stakeholder.
  • Fokus dan prioritas KPI:
    • Penegakan hukum penyiaran dengan secara adil, transparansi dan partisipatif.
    • Membangun kredibilitas kelembagaan (kejujuran, profesionalitas, memberikan inspirasi).
    • Bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan membuat pedoman standar pelayanan perizinan, pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    • Bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan membuat pedoman standar pengawasan PJSPS dalam rangka penegakan hukum penyiaran.
    • Bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan membuat pedoman standar audit penyiaran bagi Lembaga Penyiaran dan audit kinerja internal KPI.
    • Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan perubahan-perubahan UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran.
    • Mengembangkan komunikasi dan sekaligus membuat keputusan bersama dalam rangka akselerasi literasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran.
    • Membangun pojok KPI (KPI corner) minimal di tiap provinsi.
    • Peningkatan kapasitas, koordinasi dan harmonisasi kelembagaan KPI dan KPUD.
  • Komitmen bila terpilih menjadi anggota KPI:
    • Akan memegang secara kuat amanah yang diberikan oleh bangsa Indonesia sebagai komisioner KPI periode 2019-2022 dengan penuh tanggung jawab, profesional dan memegang teguh nilai-nilai integritas baik pribadi maupun kelembagaan KPI.
    • Siap menerima sanksi atas pelanggaran terhadap komitmen yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundangan.

Calon Anggota KPI Pusat - Mulyo Hadi Purnomo

  • Terdapat beberapa permasalahan dalam KPI:
    • Kelembagaan KPI belum jelas.
    • Penindasan pelanggaran.
    • Kepedulian terhadap nasionalisme dan radikalisme.
    • Kualitas program dan minat masyarakat menurun.
    • Konten lokal yang belum maksimal.
    • Pemerataan sosial.
    • Digitalisasi tak kunjung jelasnya.
  • Langkah strategis:
    • Menata kelembagaan KPI:
      • Hirarkis desentralistik sebagai pilihan terbaik.
      • Pembagian tugas dan kewenangan.
      • KPI Pusat menjadi pengawas, Majelis Banding, bintek, penyuluhan peraturan, advokasi KPID, dan membentuk Dewan Etik.
    • Membuat hukum acara penindakan:
      • P3 harus menjadi code of conduct.
      • SPS harus lebih rinci.
      • Hukum acara terumuskan secara jelas dan pasti.
    • Menata isi siaran:
      • Peningkatan muatan nasionalisme.
      • Iklan layanan dimaksimalkan untuk kepentingan publik dan negara.
      • Pengawasan KPI diarahkan menjadi panduan menonton, selain pengawas.
  • Visi: Bersama masyarakat membawa penyiaran nasional yang bermaslahat untuk Indonesia yang bersatu dan maju.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan