Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ratifikasi Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Dirjen Kemenlu)

Tanggal Rapat: 18 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 6 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1

Pada 18 April 2017, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Dirjen Kemenlu) tentang Ratifikasi Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh TB Hasanudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 9 pada pukul 10:28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Dirjen Kemenlu):

  • Dirjen Kemenlu mengapresiasi kinerja Komisi 1 DPR RI yang membantu Pemerintah dalam ratifikasi perjanjian perbatasan seperti sebelumnya Pemerintah sudah ratifikasi beberapa perjanjian dan juga perjanjian dengan Singapura sedang Pemerintah proses, mari bekerja bersama diskusikan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina.
  • Perundingan perbatasan ZEE RI-Filipina sudah berlangsung sejak tahun 1994-2014.
  • Prinsip penarikn garis dilakukan sesuai prinsip United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982.
  • Indonesia mempunyai perairan yang lebih luas daripada Filipina.
  • Kemenlu juga sudah mendapat dan menerima masukan dari pakar dan Komisi 1 DPR RI sesuai hasil RDP Komisi 1 DPR RI dengan pakar beberapa waktu lalu.
  • Berikut tadi adalah pengantar dari Pemerintah mengenai kelanjutan penetapan garis batas ZEE Indonesia-Filipina.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan