Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

BPJS Kesehatan bagi TNI beserta Keluarga dan Purnawirawan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan

Tanggal Rapat: 23 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 18 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan

Pada 23 Juli 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan mengenai BPJS Kesehatan bagi TNI beserta Keluarga dan Purnawirawan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Kharis dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 12:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

  • Arahan dari Menkes adalah belum bisa memberikan keputusan terkait hal-hal yang dibutuhkan TNI mengenai jaminan kesehatan khusus tersebut.
  • Mengenai perjalanan khusus, sistem rujukan TNI, Polri dan keluarganya masih berpatokan kepada Perpres yang berlaku.
  • Karena sudah harus dikejar waktu, maka Kemenkes mentimelinekan hal tersebut secepat mungkin dan akan dibuat sistem rujukan.

Kementerian Pertahanan

  • Tunggakan klaim BPJS kesehatan terhadap rumah sakit Kemhan dan TNI:
    • Rumah sakit TNI AD (per Mei 2019) Rp 364.835.059.015.-
    • Rumah sakit TNI AL (per Maret 2019) Rp 85.419.683.536.-
    • Rumah sakit TNI AU (per Mei 2019) Rp 34.965.146.330.-
    • Jumlah Rp 453.751.237.184.-
  • Kemenkes mengatakan akan ada rapat internal, namun belum mengundang Kemhan pada rapat tersebut. Jadi, Kemhan sedang menggodok RUU secara internal dan terdapat perubahan pada beberapa pasal.
  • Tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, Komisi I DPR RI tanggal 14 Januari 2019:
    • Kemhan, puskes TNI, dan kesehatan angkatan telah mengadakan rapat internal terkait sistem rujukan BPJS kesehatan bagi prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya.
    • Kemenkes sebagai leading sector gugus tugas (task force), belum mengundang Kemhan dan TNI untuk menindaklanjuti pembuatan payung hukum.
    • Kemhan, puskes TNI, Kemenkes, Kemenko PMK, DJSN telah mengadakan rapat terkait penyusunan payung hukum dan DJSN menyetujui mengakomodir kekhususan/kekhasan pelayanan kesehatan untuk prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga.
  • Usulan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 50:
    • Ayat (2): Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi:
      • Penghasilan yang layak.
      • Tunjangan keluarga.
      • Perumahan/asrama/mess.
      • Rawatan kesehatan.
      • Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan.
      • Bantuan hukum.
      • Asuransi kesehatan dan jiwa.
      • Tunjangan hari tua.
      • Asuransi penugasan operasi militer.
  • Perubahan pasal sebagai berikut mengatur bahwa purnawirawan yang diberhentikan secara terhormat akan memperoleh rawatan dan layanan purna dinas.
    • UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 51:
      • Ayat (1): Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purna dinas.
      • Ayat (2): Rawatan dan layanan purna dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, dan perawatan kesehatan.
      • Ayat (3): Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Usulan penambahan Pasal 51 A dalam Rancangan Undang-Undangan No. 34 Tahun 2004:
    • Di antara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 Pasal 51 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Pasal 51 A: Rawatan kesehatan sebagaimana di maksud Pasal 50 ayat (2) huruf d, Pasal 50 ayat (3) huruf a, dan Pasal 51 ayat (2) di laksanakan oleh Kesehatan TNI.
    • Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya disusun dan disiapkan berdasarkan kepentingan pertahanan negara sesuai dengan kekhasan serta tugas pokok dan fungsi.
    • Penempatan fasilitas kesehatan TNI mengikuti gelas satuan TNI.
    • TNI menjamin rawatan kesehatan perajurit dan keluarganya serta rawatan purna dinas sebagaimana Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (2) dilaksanakan semaksimal mungkin.
  • Data jumlah RS yang saat ini sudah dihentikan pelayanan kesehatannya oleh BPJS:
    • Satker Kemhan 1 RS sudah terakreditasi paripurna.
    • Satker TNI AD semula 27 RS, saat ini 3 RS, yaitu RS TK IV Poso, Aryoko Sorong, dan JA Dimara Manokwari merupakan FKTP.
    • Satker TNI AL semula 3 RS, saat ini 1 RS, yaitu RS Jala Ammari Mas.
    • Satker TNI AU semula 2 RS, saat ini 2 RS, yaitu RS Soemitro Lanud Surabaya dan Rumkit Lanud Dhomber Balikpapan.
    • Jumlah semua 33 RS, saat ini 6 RS.
  • Kemenkes bisa mendapat anggaran untuk membangun pelayanan kesehatan di perbatasan, sedangkan TNI ada biaya alutsista dan untuk personil, sehingga jomplang.
  • FKTP milik Kemhan dan TNI tidak memiliki anggaran untuk memenuhi SDM dan sarana prasarana sesuai yang dipersyaratkan dalam Permenkes No. 5 Tahun 2018.
  • Tunggakan terjadi karena pembayaran ditanggungkan oleh RS itu sendiri. Tunggakan yang belum dibayar oleh BPJS sekitar sampai di bulan Mei 2019. Biasanya, tunggakan bisa sampai 3 bulan belum dibayar.
  • UU TNI sebenarnya masih berlaku untuk anggota TNI mendapatkan BPJS Kesehatan tapi memang ada permintaan tambahan pasal.
  • Dimana ada dukungan angkatan TNI, semestinya di sana ada tenaga kesehatan. Dokter TNI kurang 1000, sedangkan pembukaan prajurit khusus hanya mendapatkan 100 dokter saja. Perlu waktu lama untuk membuka seleksi tersebut.
  • Di wilayah Laut China Selatan ada Rumah Sakit, tidak peduli itu wilayah konflik atau apa dan TNI juga terancam.
  • Kalau pelayanan kesehatan tersebut diberhentikan tiba-tiba, prajurit tidak tahu akan dibawa kemana. Jika disuruh pulang, bisa ribut karena memang tahu hak prajurit masih diatur dalam UU TNI.
  • Dari 780 FKTP TNI yang memenuhi syarat hanya 4. TNI meminta bimbingan di daerah namun kepala dinas kesehatan selalu mengutamakan untuk menaikkan akreditasi puskesmas, sedangkan akreditasi FKTP tidak gratis harus mengeluarkan uang jutaan.
  • TNI menjaga perbatasan tapi tidak diperhatikan kesejahteraannya. Maka dari itu TNI meminta lex specialis untuk dijaminkan kesehatannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

  • BPJS telah melakukan beberapa hal, antara lain:
    • Telah dilakukan proses flagging jenis kepesertaan bagi prajurit TNI, PNS, Kemhan TNI dan keluarganya serta purnawirawan Kemhan TNI.
    • Kantor cabang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta stakeholder terkait Kemhan TNI di daerah untuk melakukan proses mapping FKRTL milik Kemhan TNI.
    • Perubahan logic pada aplikasi P-care bagi peserta sesuai dengan poin di atas sehingga akan menampilkan FKRTL Kemhan TNI yang menjadi pilihan rujukan mulai dari faskes tingkat IV, III, II dan I Kemhan TNI.
    • Pemilihan faskes akan diperluaskan untuk faskes non Kemhan TNI pada daerah-daerah yang tidak ada faskes Kemhan/TNI sesuai ketentuan yang berlaku.
  • BPJS sudah melakukan rapat-rapat di Komisi 9 dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa BPJS untuk tahun 2018 mempunyai defisit Rp 9 Triliun (carry offer).Memang defisitnya sudah besar. Carry over defisit Rp 9 Triliun belum ditutupi. Hal tersebut sudah diaudit BPKP. BPJS meminta bantuan pemerintah untuk menangani masalah tersebut.
  • Hutang BPJS terhadap pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pada saat ini mencapai total penerimaan iuran TNI Kemhan tahun 2014-2019 sebesar Rp 4,45 Triliun. Total pembiayaan pada faskes TNI dan keluarga tahun 2014-2019 untuk layanan primer Rp 1,2 Triliun dan rujukan Rp 11,5 Triliun.
  • Detail data akan disampaikan secara tertulis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

  • DJKN sangat setuju dengan kesimpulan yang mengatakan leading sectornya Kemenkes untuk pembahasan ini bersama Kemenhan.
  • DJKN meminta kepada KARS untuk mengidentifikasi semua rumah sakit, baik dari TNI maupun tidak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan