Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota TNI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)

Tanggal Rapat: 17 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 18 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kemenhan, Kemenkes, ASABRI, dan BPJS

Pada 17 Juli 2017, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengenai Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota TNI. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh TB Hasan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 9 pada pukul 10:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pikiranmerdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kemenhan, Kemenkes, ASABRI, dan BPJS

Dirjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

  • Sehat adalah suatu nikmat Tuhan yang sangat besar dan kadang dilupakan. Kesehatan sangat penting khususnya bagi prajurit TNI.
  • Jaminan kesehatan berupa RS TNI sangat penting bagi prajurit karena mereka 24 jam bertugas dan harus selalu siap.
  • Capaian pembangunan fasilitas kesehatan TNI dengan dukungan APBN-P sebesar Rp748 Miliar. Peningkatan fasilitas kesehatan di RS Suyoto sebesar Rp243 Miliar, RS TNI AL Rp201 Miliar, dan RS TNI AU Rp303 Miliar.
  • Sebelum BPJS, yang berlaku adalah UU TNI No. 4 Tahun 2004 yaitu Jaminan Prajurit TNI dari sakit sampai dikubur.
  • Fasilitas kesehatan TNI dipotong dari gaji prajurit sebesar 2%. Selain dari gaji 2%, dukungan dana fasilitas kesehatan didapatkan dari APBN.
  • Sebelum BPJS, TNI didukung oleh fasilitas pelayanan masyarakat umum. Sejak 1 Januari 2014, pelayanan kesehatan TNI dan Kemenhan dilayani oleh BPJS. Fasilitas BPJS hanya mengenal kelas 1 dan kelas 2. Kemenhan selanjutnya membuat MoU dengan BPJS. MoU tersebut berlaku hanya sampai tahun 2016 dan tidak diperpanjang secara sepihak dari BPJS. Pejabat TNI bintang 2 ke atas mendapat tambahan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), sisanya tidak.
  • Fasilitas kesehatan TNI kesulitan mendapatkan surat izin operasional dan praktik karena anggota TNI terlalu cepat pindah tugas. Dul fasilitas kesehatan TNI hanya menangani prajurit dan keluarganya yang berlandaskan pertahanan.
  • Ada kesepakatan dengan BPJS bahwa faskes TNI sesuai dengan tingkat RSnya, tapi dalam realisasinya hal tersebut tidak dilakukan.
  • Kemenhan meminta pihak BPJS dan Kemenkes mengajak Kemenhan untuk membuat regulasi perizinan fasilitas kesehatan TNI dan meminta untuk tidak disamakan dengan sipil.
  • Kemenhan TNI kekurangan 1.200 tenaga kesehatan karena sekarang sudah tidak ada pelatihan militer lagi.
  • Kemenhan telah berupaya mencari dokter PNS untuk dikontrak, tapi belum tentu pihak Kemenkes mau karena masih kekurangan juga dan karena hanya boleh kontrak dokter-dokter PNS di luar jam kerja, jadi Kemenhan mencoba mengontrak dokter swasta. Kemenhan sangat kekurangan.
  • Kemenhan berterima kasih atas bantuan Komisi 1 yang mengajukan dana fasilitas kesehatan TNI sebesar Rp786 Miliar.
  • Untuk TNI yang berpindah kurang dari 2 bulan, maka bisa dilayani di RS/UGD setempat. Kalau lebih dari 2 bulan bisa pindah data. Selama ini data TNI dan BPJS tidak pernah klop.
  • Beberapa pulau terluar itu, jangankan ada RS. Orang saja tidak ada.
  • Janji Kemenhan pada prajurit TNI adalah akan menjamin hingga ke penguburan. Dengan jaminan tersebut, maka prajurit bersedia bertugas 24/7 di wilayah perbatasan dan konflik tapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPJS dan Kemenkes.
  • Transportasi rujukan air dan udara belum ada follow up dari BPJS.
  • Jangan membicarakan fasilitas untuk Maluku atau Papua, untuk Kepulauan Seribu saja sulit.
  • BPJS dan Kemenkes tugas-tugasnya dibagi regionalisasi, sementara wilayah Kemenhan seluruh Indonesia. TNI tidak bisa mendapat fasilitas kesehatan seperti asuransi biasa. Fasilitas kesehatan TNI itu besar.
  • Tugas pokok Kemenhan adalah menjamin satuan induk untuk pertahanan negara. Kemenhan meminta diakomodir.
  • Kemenhan tidak ada wewenang melibatkan ASABRI dalam tata kelola anggota. ASABRI adalah tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan dan kematian TNI dan prajurit, tapi tidak ada jaminan kesehatan.
  • Gaji TNI naik 5-10% dari gaji pokok berdasarkan PP No. 31 Tahun 2015 dengan rincian tunjangan TNI, operasi pengamanan, khusus Papua, pengabdian wilayah terpencil, uang lauk pauk TNI sebesar Rp50.000 per hari, tunjangan kinerja yang diterima saat ini sebesar 48% sehingga belum memenuhi kebutuhan ideal bagi prajurit TNI.
  • Kemenhan masih membutuhkan perbaikan dan kerja sama yang lebih erat antara TNI, BPJS dan Asabri untuk peningkatan fasilitas kesehatan TNI.
  • Kemenhan perlu adanya penyambung lidah khususnya di BPJS.

Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

  • Anggaran Kemenkes dalam bidang kesehatan sudah naik 5%.
  • Hambatan paling banyak memang di SDM, Kemenkes juga masih kesulitan dokter. Hal yang diutamakan dokter adalah insentifnya, kalau tidak besar, mereka tidak mau.
  • Kemenkes sadar bahwa bahan baku untuk dokter sangat sulit dan Kemenkes akan melakukan ikatan dinas untuk dokter. Kalau kontrak susah.
  • Diketahui ada Perpres yang menyakitkan untuk kemiliteran dimana harus ada kekhususan dalam BPJS karena standar militer hanya Kemenhan yang tahu.
  • Peraturan yang ada di Kemenkes adalah bagaimana cara mengobatinya bukan masalah pertahanannya.
  • Masalah pembayaran, Kemenkes mengusahakan selalu dibayarkan. RS Kemenkes juga tidak sedikit.

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

  • PT ASABRI tidak menyelenggarakan jaminan kesehatan dan hanya menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, tidak ada hubungannya dengan BPJS.
  • Untuk kesehatan, ASABRI mengadakan kerjasama dengan BPJS. Kalau sakit karena kecelakaan ASABRI yang tanggung tapi kalau sakit bawaan ditanggung BPJS Kesehatan.
  • ASABRI menggunakan pembayaran fee for service.
  • ASABRI menjamin alat bantu misal kaki/tangan palsu, pengangkutan, reimbursement, dan santunan cacat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)

  • BPJS adalah badan penyelenggaraan sosial yang bertugas menarik peserta, menarik iuran dan memanage kendali mutu dan biaya. BPJS adalah metamorfosis dari asuransi kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk PNS TNI.
  • Kemenhan, TNI/POLRI tetap menyelenggarakan kegiatan kesehatan bagi pesertanya.
  • Sejak dilakukannya pengalihan program pelayanan kesehatan per 1 Januari 2014, BPJS memberikan jaminan kesehatan ke TNI dan keluarga tanpa hambatan.
  • Kegiatan bersama TNI adalah sosialisasi di Provinsi tertentu, rekonsiliasi data kepesertaan pusat dan daerah, serta evaluasi.
  • Nota kesepahaman BPJS Kesehatan dan Kemenhan berupa mekanisme pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan pemanfaatan fasilitas kesehatan.
  • Seluruh fasilitas kesehatan TNI dinyatakan sebagai klinik pratama, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus sesuai perizinan klinik pratama.
  • BPJS berasas keterbukaan dan keadilan sosial. Setiap ada yang menyalahi hukum, BPJS selalu meminta fatwa hukum.
  • Hal-hal yang disampaikan oleh Kemenhan mengenai praktik kedokteran itu di luar wewenang BPJS.
  • Kalau ada dokter TNI yang ingin bekerja di klinik pratama, harus berlandaskan dasar hukum yang jelas.
  • Anggota TNI dpt terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selain milik TNI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • FKTP TNI bisa melayani peserta selain TNI.
  • Peserta yang mendapat rujuk ke RS selain milik TNI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menerima dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperoleh manfaat promotif dan preventif.
  • Adanya peningkatan jumlah SDM dokter dan perbaikan sarana prasarana FKTP TNI.
  • Terdapat 2.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan rincian 108 FKRTL milik Kemenhan dan TNI. Jumlah FKRTL TNI menangani sebanyak 9.6 juta kasus.
  • Kelengkapan perizinan pada fasilitas kesehatan TNI sesuai dengan Permenkes No. 23 Tahun 2017.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan