Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 5 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pada 29 Maret 2017, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Meutya H. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dirut Dewan Pengawas RRI

  • Rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di tanah RRI diharapkan menjadi perekat RI sekaligus memperkuat eksistensi RRI di kancah nasional dan internasional serta dapat mengembangkan sayap RRI demi optimalisasi siaran.
  • Kronologis tanah RRI di Cimanggis: LPP RRI menempati tanah seluas 1.877.360 m persegi yang terletak di Sukmajaya Depok (dahulu Cimanggis), sejak tahun 1958 dan dipergunakan untuk perkantoran penyiaran radio ke seluruh wilayah NKRI dan ke seluruh wilayah NKRI dan mancanegara (siaran internasional). Perumahan dinas, fasos, fasum, dan bangunan pendukung lainnya.
  • Peruntukan lahan kondisi saat ini:
    • Luas tanah seluruhnya 1.877.360 m persegi.
    • Penggunaan lahan:
      • Fasos/fasum 49.400 m persegi.
      • Jalur pipa gas 43.520 m persegi.
      • Kavling karyawan 250.000 m persegi.
      • Penampungan air sebelah Utara 20.000 m persegi.
      • Penampungan air sebelah Selatan 50.000 m persegi.
      • Area perkantoran dan tower/pemancaran 350.000 m persegi.
      • Jumlah 962.920 m persegi.
    • Sisa lahan kosong 914.440 m persegi.
  • Terdapat rencana pengembangan awal lahan RRI sebelum negara akan membangun Universitas Islam Internasional Indonesia. Keinginan negara membangun UIII sesuai dengan surat pada tanggal 25 Januari 2016 yang berisi peralihan status penggunaan lahan RRI ke Kemenag demi kepentingan negara. RRI sudah meminta untuk disediakan lahan pengganti karena RRI sudah memiliki rencana pembangunan di lahan Cimanggis. Dewas RRI memahami akan adanya peralihan status lahan di Cimanggis, tetapi diharapkan kepentingan RRI tetap diakomodir. RRI tidak keberatan apabila lahan RRI dipergunakan untuk pembangunan UIII asal disediakan pengganti lahan dan dilakukan pemindahan pemancar. Namun, ada beberapa anggota Dewas RRI yang tidak setuju. Kebutuhan lahan untuk pembangunan UIII sebesar 143 Ha.
  • RRI mengharapkan Komisi 1 memberikan solusi supaya program RRI tetap berjalan.

Kementerian Komunikasi dan Informasi

  • Kominfo mendukung adanya sinergi dan berharap walau dibangun universitas nantinya tetapi pemancarnya tetap ada. Kemungkinan bisa diakali dengan tower yang lebih tinggi misalnya di atas gedung. Jadi, keperluan UIII dan RRI tidak ada yang dicut.

Kementerian Agama

  • Kemenag berterima kasih atas undangan Komisi 1 untuk membahas pengalihan lahan RRI untuk pembangunan UIII.
  • Kemenag sangat gembira dengan status UIII yang sudah sah karena sudah ada Perpresnya, apalagi UIII sudah berbadan hukum. UIII merupakan perguruan tinggi berstandar internasional yang dapat digunakan untuk membahas isu-isu strategis. Dari UIII bisa dijadikan wadah pengajaran mengenai konsep-konsep agama yang rahmatan lil alamin dan islam moderat yang menjadi tugas semua. Core business nya untuk mendirikan program magister dan doktor bidang agama. Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2016 tentang Pembangunan UIII. Meskipun UIII berada di bawah Kemenag, tetapi juga akan dibantu Kemenlu karena ini merupakan universitas internasional dan juga tidak lupa mengajak Kemenristekdikti dalam pengembangan universitas, prodi sosial dan humaniora, science dan technology.
  • Kemenag sudah melakukan serangkaian kegiatan persiapan pembangunan universitas ini. Kemenag sudah melakukan surat menyurat demi kelancaran proses alih status dengan RRI. Sudah jelas RRI tidak keberatan apabila lahannya digunakan untuk pembangunan universitas. Tapi di lahan tersebut masih ada 2 pemancar yang masih digunakan untuk siaran dengan Voice of America dan siaran stasiun-stasiun lainnya. Kemenag menyadari bahwa pengembangan yang dilakukan oleh RRI itu juga penting.
  • Tanggung jawab pembangunan universitas merupakan tanggung jawab Kemenag, tetapi tanggung jawab pengembangan RRI itu di Kominfo.

Kementerian Keuangan

  • Mengenai anggaran, Kemenkeu baru akan menindaklanjuti kalau nanti proses peralihan status lahan dari RRI ke negara itu selesai.
  • Dari pengelolaan kekayaan negara, Kemenkeu memproses alih status lahan RRI ini sesuai prosedur.
  • Kemenkeu pada awalnya menanyakan kenaikan kebutuhan lahan dari 100 Ha menjadi 143 Ha. Tetapi, ternyata memang kebutuhan pembangunan universitas ini sangat besar dari aset-aset yang ada, lahan di Cimanggis merupakan lahan yang paling cocok untuk dilakukan pembangunan universitas.
  • Proses peralihan sudah dilakukan sesuai Instruksi Presiden dan ketentuan yang berlaku. Tinggal menunggu berita acaranya.

Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Sesuai hasil pengukuran BPN, tanah tersebut seluas 142,6 Ha.
  • Tugas BPN hanya mencatat saja, kalau perihal nanti peralihan status dari RRI ke Kemenag tinggal menunggu saja.
  • Seandainya semuanya mau digunakan untuk UIII, harus dilakukan lagi pengadaan lahan baru untuk RRI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan