Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)

Tanggal Rapat: 17 Jan 2024, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)

Pada 17 Januari 2024, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengenai Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain. RDPU dibuka oleh Abdul Fikri dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 15.33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)

Koordinator Umum Aliansi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023:

  • Pertama yang ingin disampaikan bahwa, peran dosen di Indonesia ini dianggap sangat krusial, karena dianggap menyukseskan Pendidikan Nasional.
  • Selain itu, dosen juga dianggap berkontribusi secara signifikan dalam membentuk kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi dan dengan tugasnya Tridharma. Hal ini sejalan tertuang dengan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen yang disebutkan bahwa, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian.
  • Oleh karena itu, dosen dirasa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk, mengembangkan generasi penerus bangsa yang berkualitas untuk menjadikan Indonesia ini berdaya saing, serta berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat secara umum sehingga perlu peningkatan kualitas pengembangan karir dosen.
  • Lalu dari hal di atas, namun di lapangan tidak sebanding terkait dengan hal peningkatan kualitas, kuantitas dan juga pengembangan karir dosen danjuga serta tenaga kependidikan. Ini masih terjadi atau masih menjadi problematika dan juga dirasa belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah. Salah satu hal yang belum atau dirasa belum dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas dosen dan juga serta tenaga kependidikan adalah minimnya jumlah penerima beasiswa S3 bagi dosen.
  • Lebih lanjut minimnya penerima beasiswa diikuti dengan kurang dipertimbangkannya kontribusi atau pengabdian dosen sebagai penilaian penerimaan beasiswa sehingga dan juga diikuti juga pembatasan syarat-syarat maksimal semester bagi pendaftar yang sudah mengikuti perkuliahan atau on going. Nah tentu ini tidak senada atau tidak sejalan dengan Undang-Undang 1945 Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “setiap orang memiliki hak atas pendidikan dan juga pengajaran”.
  • Aliansi mahasiswa pejuang BPI yang dalam hal ini yang datang ke Komisi X ini mayoritas mahasiswa S3 karena sebelumnya adalah dari S1 dan juga S2 yang tergabung dalam AMPBP ini, memohon ya dipertimbangkannyauntuk dilakukan optimalisasi penerimaan beasiswa pendidikan Indonesia tahun 2023 yang penerimanya sudah ditargetkan berdasarkan renstra BPPT tahun 2023 tahun 2024.
  • Adapun permohonan kami gitu ya terkait dengan optimalisasi, pertimbangan optimisasi, mengingat dasar hokum. Pertama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen bahwa, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa, dosen itu di perguruan tinggi wajib untuk memiliki gelar doktor. Kemudian Pasal 26 ayat (1) juga menyebutkan bahwa, dosen di perguruan tinggi wajib mengikuti pengembangan profesi keahlian dibidangnya, termasuk dapat diwajibkan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan doktor.
  • Kemudian di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga di Pasal 250 ayat (1) menyatakan bahwa, perguruan tinggi wajib memiliki dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
  • Lebih lanjut, Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab 2 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, “dosen tetap waktu pada perguruan tinggi diwajibkan memiliki gelar doktor”. Bab II Pasal 5 ayat (2) mengamanatkan bahwa, “dosen di perguruan tinggi wajib meningkatkan kualifikasi akademik dan/atau meningkatkan keahlian, serta keterampilan profesionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
  • Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa, “dosen yang menduduki jabatan fungsional guru besar wajib memiliki gelar doktor”. Yang terakhir adalah Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan atau Mendikbud dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Ringgi atau Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Nomor 20 Tahun 2016, menekankan perlunya peningkatan kualifikasi akademik dosen untuk mendukung kualitas pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
  • Kemudian problematika di lapangan kalau merujuk renstra BPPT lampiran 1 halaman 23 ditarget penerima beasiswa tahun 2023 adalah 9.316 dari baseline di tahun 2012 sejumlah 4.125 sehingga total target kuota untuk tahun 2023 berdasarkan renstra sejumlah 5.191. Sedangkan informasi yang coba kami telusuri telusuri ya, dugaan penerima beasiswa di tahun 2023 diperhitungkan baru sejumlah 2.500 sampai 3.469. Oleh karena itu, dugaan perhitungan masih tersisa kurang lebih sejumlah 2.622 sampai 1.722 penerima di tahun 2023, bukti terlampir.

Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI):

  • Aliansi mahasiswa pejuang BPI yang dalam hal ini yang datang ke Komisi 10 DPR-RI ini mayoritas mahasiswa S3 karena sebelumnya adalah dari S1 dan juga S2 yang tergabung dalam AMPBP ini, memohon ya dipertimbangkannya untuk dilakukan optimalisasi penerimaan beasiswa pendidikan Indonesia tahun 2023 yang penerimanya sudah ditargetkan berdasarkan renstra BPPT tahun 2023 tahun 2024 kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa yang termaktub dalam amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Lebih khususnya berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang 1945 yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Akan tetapi upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat belum mampu diwujudkan secara optimal. Kondisi ini terukur berdasarkan data dari WHO pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa, Indonesia hanya memiliki 0,47 dokter per 1000 penduduk atau berada di bawah standaar WHO yang minimal 1 dokter per 1000 penduduk. Posisi tersebut juga mendapatkan Indonesia berada di peringkat ke-139 dari 194 negara, serta terbawah ke-3 di ASEAN.
  • Selain itu, mengutip keterangan Menteri Kesehatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 24 Januari 2023 juga mengkonfirmasi bahwa, terdapat kekurangan sebesar 150.000 dokter umum di Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi belum terpenuhinya rasio tersebut terkait ketersediaan dokter di Indonesia. Akan tetapi proses ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatannya belum memenuhi efisiensi, efektivitas, akuntable, kompetitif dan transparan yang juga faktor yang juga menyebabkan rendahnya profesi dokter di Indonesia.
  • Dengan belum terpenuhinya rasio dokter secara nasional dan adanya hambatan dalam pengadaan dokter di Indonesia maka di sini kami pergerakan dokter muda Indonesia selaku organisasi juga yang mewadahi lulusan sarjana kedokteran di Indonesia melakukan langkah konkrit untuk berpartisipasi langsung dalam mendukung eksekusi dan legislatif untuk mendorong pengadaan dokter di Indonesia.
  • PDMI sendiri memiliki nilai sedikit ada lima permasalahan yang dapat menjadi penghambatan dokter di Indonesia. Yang pertama adanya ketimpangan yang menjadi kewenangan penguji kompetensi dokter di periode sebelumnya dikeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan.
  • Yang kedua, adanya ketimpangan pelaksanaan uji kompetensi dokter saat ini yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Yang ketiga adalah kualitas pelaksanaan uji kompetensi dokter belum optimal, diukur dari rendahnya presentasi kelulusan.
  • Yang keempat, proses pengalaman penetapan kelulusan pada uji kompetensi dokter yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya menjunjung prinsip keterbukaan.
  • Yang kelima, adanya pencampuran kewenangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia atau EKI sebagai asosiasi dan kewenangannya sebagai bagian dari panitia uji kompetensi.
  • Adapun tujuan di sini untuk menginformasikan tentang rasa ketersediaan dokter di Indonesia, menginformasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan uji kompetensi dokter saat ini dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menginformasikan hambatan yang dialami oleh mahasiswa profesi dokter dalam mengikuti uji kompetensi dokter saat ini, mencari solusi dan telah menyelesaikan masalah hambatan pengadaan dokter.
  • Terkait pembahasan di sini yang pertama yaitu tentang timpang tindih kewenangan dalam uji kompetensi dokter pada periode sebelumnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Timpang tindih pelaksanaan, uji kompetensi dokter terjadi karena adanya dua peraturan perundang-undangan yang mengatur terkaitnya uji kompetensi pada saat belum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketimpang tindihan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  • Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang berwenang dalam melaksanakan uji kompetensi adalah Council Kedokteran Indonesia, sedangkan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, uji kompetensi dokter dilaksanakan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi bekerjasama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
  • Selain perbedaan pemilikan kewenangan dalam pelaksanaan uji kompetensi juga terdapat perbedaan ketentuan untuk mendapatkan ijazah profesi bagi mahasiswa profesi kedokteran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, sertifikat kompetensi merupakan syarat bagi profesi dokter untuk melakukan praktik. Sehingga untuk mendapatkan jasa profesi mahasiswa cukup menyelesaikan pendidikan profesi tanpa mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.Akan tetapi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 diatur bahwa, mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat uji kompetensi adalah syarat yang mendapatkan ijazah profesi.
  • Atas dua peraturan tersebut, ada 2 uji kompetensi dokter yang bersifat prosedur yang peruntukan dan penanganan yang berbeda. Akan tetapi, timpang tindih ini telah diluruskan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 PUU 15 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 PUU 16 2018 yakni, MK dalam amar putusannya menjelaskan uji kompetensi dokter merupakan syarat praktik kedokteran bukan syarat lulus untuk mendapatkan ijazah, akan tetapi setelah putusan angka keluar sampai saat ini implementasi belum mengikuti putusan MK tersebut.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek:

  • Saya izin memulai dari sini bahwa, BPI secara ruh kalau kita melihat bahwa memang agak berbeda dengan beasiswa yang Bapak, Ibu selama ini bekerjasama dengan kami di Kemendikbud. Karena itu langsung dengan DIPA murni dari Kemendikbud, sementara BPI ini adalah kerjasama dua Kementerian sehingga memang ada transisi atau penyelarasan kebijakan yang harus kami lakukan dengan Kementerian Keuangan.
  • Jadi riwayat sedikit, saya akan menarik dari sejarah Pak Fikri dan teman-teman Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa ini bahwa, dulu waktu saya direktur di LPDP membangun dari awal ini kami buat skema khusus untuk dosen yang namanya Budi waktu itu. Tapi waktu itu Budi sangat sulit sekali teman-teman kita para dosen untuk mengaksesnya LPDP, karena kenapa, selain persaingannya adalah masyarakat umum, karena tidak dibedakan kemudian yang kedua tentu kita tahu persis bahwa di LPDP dengan kriteria yang begitu tinggi sehingga teman-teman kesulitan.
  • Pada tahun 2021 dengan inisiatif Mas Menteri bersama dengan Ibu Sri Mulyani, bahwa bagaimana kalau khusus untuk dosen ini dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Karena ini ada merupakan program targeted dari Kementerian, sehingga alhamdulillah dosen kita, guru kita, pelaku budaya di bentuk skema BPI di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, itu awalnya.
  • Sehingga satker yang dipercaya untuk mengelola ini awal tahunnya di tahun 2021 itu adalah pusat layanan pembiayaan pendidikan, sehingga kami bersama dengan Pak Dirjen Dikti, bersama dengan teman-teman yang lainnya melihat bahwa kalau ini kita mulai dari menyusun pedomannya, melakukan rekrutmen, melakukan seleksi, tentu kita harus melihat kebutuhan kita. Dalam artian bahwa kalau waktu di LPDP teman-teman kita para dosen kesulitan untuk mengakses beasiswa di sana, tentu harapan kita kalau pindah di Kementerian Pendidikan Kebudayaan jauh lebih mudah dibanding di sana.
  • Bahwa kita melakukan penyederhanaan. Apa yang kami lakukan pertama, pertama adalah kita dahulukan faktor bahasa dulu yang paling kecil. Kalau disana saklek TOEFL IELTS harus 556 TOEFL 6,5 IELTS. Kami tau persis karena kami ada datanya, saya Direktur Beasiswa waktu itu, kalau ini kita berlakukan kasihan teman-teman dosen. Akhirnya kita usulkan bahwa dosen kita kalau sudah mempunyai LoA unconditional artinya bahasa sudah tidak menjadi persoalan karena unconditional, tentu secara bahasa perguruan tinggi tidak menjadi persoalan ini yang kita jadikan dasar, sehingga sebenarnya kita asumsi yang sudah mendaftar BPI semua LoA unconditional.
  • Yang kedua, waktu itu kesulitan teman-teman adalah usia juga di tahun pertama kita lakukan penyesuaian, di tahun kedua kita melakukan penyesuaian, alhamdulillah bertambah usianya bukan lagi 40 seperti yang dulu.
  • Yang ketiga, peringkat universitas juga berubah-ubah Pak Fikri, waktu di LPDP saklek 200 terbaik dunia, sekarang kami ada 3 Pak bahkan 4 kriteria untuk perguruan tinggi tujuan. Pertama, peringkat yang ada di LPDP tetap kita pakai, yang kedua adalah program studi B subjek, 20 terbaik dunia. Yang ketiga, perguruan tinggi mana di luar negeri yang sudah punya MoU dengan perguruan kita dalam negeri yang diakui dan sudah diketahui oleh Dikti, tentu dalam kesepakatan Dikti.

Direktur Sumber Daya Diktiristek:

  • Justru Kemendikbudristek mendorong skema selain BPI, itu juga Kemendikbudristek mendorong dosen S3 itu melalui skema lain kerjasama misalnya, kalau BPI pendanaannya rupiah dari LPDP. Ada kerjasama misalnya selama ini dengan Perancis, Hungaria, Kemendikbudristek dapat 110 orang per tahun, dengan Jepang Kemendikbudristek dapat 100 orang per tahun, itu semuanya dosen.
  • Kemudian dalam Amerika, dengan Inggris, dengan Jerman semuanya itu mitra-mitra dan Kemendikbudristek yang prioritaskan sesuai arahan-arahan kepada PTN-PTN baru justru Kemendikbudristek prioritaskan. Kecuali-kecuali bagi dosen-dosen yang memang sudah ada MoU antara perguruan tinggi seperti PRIME itu antara UI dan Melbourne misalnya seperti itu dan beberapa lagi.
  • Jadi ada banyak sekali skema pemenuhan dosen yang memenuhi target RPJMN walaupun jumlahnya tidak massif seperti yang itu. Dari paparan temen adik-adik tadi, ada yang harus saya luruskan ya, luruskan dari paparan ini. Itu sampai saat ini belum ada ketentuan-ketentuan dosen wajib S3, kecuali bagi yang mau menuju professor itu diatur di Undang-Undang Dikti Pasal 72 ayat (3), hanya dosen yang menuju profesor yang wajib dokter.
  • Di Undang-Undang Guru Dosen, Undang-Undang Dikti maupun PP dosen, semuanya dosen minimal S2, yang wajib S3 itu apabila dia sudah professor atau yang mengajar di program magister. Jadi dosen yang mengajar D4 ke bawah atau S1 minimal S2, dosen yang mengajar S3 wajib S3, itu-itu aturannya di Undang-Undang Guru Dosen maupun di PP termasuk juga Undang-Undang Dikti.
  • Kemudian standar, jadi standar ini nanti Bu Suning lebih detail. Standar pendidikan tinggi, itu saat ini sudah berubah 3 kali. Pertama yang disebutkan di Permenristekdikti tahun 2016 sudah diganti oleh Mas Nadim Nomor 3 Tahun 2020, 20 ya. Kemudian diganti lagi sekarang Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Intinya, 53 ya, 53 Tahun 2023. Intinya Mas Nadiem itu ingin menyelaraskan seluruh kebijakan Permendikbud itu selaras dengan kebijakan MBKN, Merdeka Belajar, Kampus Merdeka. Di mana para dosen, para mahasiswa diberikan fleksibilitas di dalam melakukan aktivitas Tri Darma, baik di dalam maupun di luar kampus dan itu standarnya diberikan kebebasan per prodi. Saya tidak panjang yang itu karena itu terkait dengan materi diskusi Audensi saat ini. Yang mengembirakan ini saat ini Pak Pimpinan dan Anggota.
  • Kementerian sedang menyusun 3 landasan tentang dosen, tiga aturan landasan, satu RPP tentang, RPP tentang pendidikan tinggi yang didalamnya juga mengatur dosen, saat ini sedang masuk ke pembahasan di Kementerian Kumham. Kemudian yang kedua Peraturan Menpan tentang Manajemen Karir Dosen, saat ini juga masih pembahasan mengenai hukum, di biro hukum kami mau dikirim ke Menpan dan yang terakhir itu yang terkait dengan manajemen karir dosen yang diatur di Permendikbudristek. Itu kenapa, karena kita ingin ada akselerasi bagi peningkatan karir dosen termasuk akomodasi bahwa tugas belajar itu menjadi bagian dari Tri Dharma.
  • Saya sampaikan, tugas belajar itu saat ini kan diatur ya terpisah seolah-olah dia terpisah dari Tri Dharma perguruan tinggi. Sehingga kalau dosennya tugas belajar itu dipotong tunjangan serdosnya ya serdosnya bagi yang PNS, tetapi ke depan akan kita atur bahwa tugas belajar itu bagian dari Tri Dharma. Sehingga berapa tahun pun ketika dia ditugasi oleh perguruan tinggi itulah tugasnya. Jadi tidak boleh ada pemotongan apapun terkait dengan hak-hak dosen yang selama ini diperoleh dari ketentuan yang berlaku.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Diktiristek:

  • Jadi permasalahan yang ada sekarang itu adalah masa transisi setelah Undang-Undang 17 2000, Undang-Undang Kesehatan ada, masa transisi tersebut sedang juga dibuat turunannya yaitu PP masih dalam bentuk RPP sekarang posisinya ada di Kumham. Mungkin kami jelaskan isi dari bagian RPP yang sudah ada di kumham sudah dilakukan harmonisasi yaitu di Pasal 582 ayat (1) bahwa, peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti ujian kompetensi secara nasional.
  • Kemudian yang kedua, uji kompetensi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melihat pencapaian standar kompetensi lulusan sebagai hasil belajar peserta didik. Jadi kami berfokus memang untuk standarisasi kompetensi lulusannya.
  • Kemudian yang ketiga, uji kompetensi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sama dengan collegium, jadi ini selaras Undang-Undang Kesehatan tersebut.
  • Kemudian yang keempat, dalam hal tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memiliki collegium, uji kompetensi nasional dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Kemudian Pasal kelima, uji kompetensi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Jadi antara Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan