Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga

Tanggal Rapat: 7 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 30 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga

Pada 7 Maret 2024, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga tentang permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Hetifah Sjaifudian dari Fraksi Golkar dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.32 WIB. (Ilustrasi: Inews.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Dasar hukum:
    • Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    • Pasal 99 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
    • Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022
    • Pasal 11 Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
    • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewrganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan
  • Profil Ragnar Oratmangoen; Lahir di Oss, 21 Januari 1998, kewarganegaraan asal dari Belanda, posisi di sepakbola di sayap kiri. Adanya faktor keturunan Indonesia yaitu merupakan keturunan Indonesia dari kakek dari ayah yang lahir di Larat, Indonesia pada 3 November 1925.
  • Profil Tom Haye; Lahir di Amsterdam, 9 Februari 1995, kewarganegaraan asal dari Belanda, posisi di sepakbola di gelandang tengah. Adanya faktor keturunan Indonesia yaitu merupakan keturunan Indonesia dari kakek dari ayah yang lahir di Solo, Indonesia pada 30 Desember 1925.
  • Profil Martin Paes; Lahir di Nijmegen, 14 Mei 1998,, kewarganegaraan asal dari Belanda, posisi di sepakbola di kiper. Adanya faktor keturunan Indonesia yaitu merupakan keturunan Indonesia dari kakek dari ayah yang lahir di Pare, Indonesia pada 20 maret 1940.
  • Dasar pemberian usulan berupa:
    • Surat Permohonan Ketua Umum PSSI:
      • Surat Ketum PSSI No. 3513/UDN/3461/XI-2023, tanggal 29 November 2023 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Ragnar Oratmangoen
      • Surat Ketum PSSI No. 64/UDN/56/I-2024, tanggal 3 Januari 2024 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Tom Haye
      • Surat Ketum PSSI No. 219/UDN/150/I-2024, tanggal 15 Januari 2024 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Martin Paes
  • Pertimbangan memberikan rekomendasi naturalisasi:
    • Bahwa Tim Nasional Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang tengah. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Tim Nasional perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen, Tom Haye, dan Marten Paes.
    • Kajian proyeksi pemberdayaan atlet dimaksud untuk jangka pendek (di bawah 5 tahun), yaitu dengan pengalaman dan energinya serta kemampuan menyerang yang agresif, Timnas Sepakbola Indonesia akan memenangkan sisa pertandingan Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 Round 2 (Maret dan Juni 2024) dan lolos ke round 3, dan selanjutnya berpotensi ke FIFA WORLD CUP 2026.
    • Kajian proyeksi pemberdayaan atlet dimaksud untuk jangka panjang (di atas 5 tahun), yaitu pemberdayaan atlet yang dimaksud untuk target jangka panjang, untuk target rangking 100 besar FIFA (10 besar Asia) - FIFA Matchday.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan