Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI

Tanggal Rapat: 2 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI

Pada 2 November 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mengenai Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 13.25 WIB. (Ilustrasi: idxchannel.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
  • Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor vital yang menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  • Pengaruh pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi dapat ditinjau melalui beberapa jalur, yaitu sektor pariwisata merupakan penghasil devisa guna memperoleh barang modal untuk produksi.
  • Pengembangan kepariwisataan dapat mendorong investasi di bidang infrastruktur. Pengembangan sektor pariwisata berpengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya yang bersifat direct, indirect, maupun induced.
  • Pariwisata berkontribusi dalam peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat. Namun, dewasa ini dan kedepannya pariwisata menghadapi tantangan global dan nasional yang semakin kompetitif.
  • Tantangan seiring dengan perkembangan zaman seperti era disrupsi yang telah mengubah landscape sejak UU 10/2009 diundangkan lebih dari 1 dekade silam serta diterapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perlu dipedomani agar kebijakan kepariwisataan menyelaraskan sebagaimana mestinya.
  • Revolusi industri 4.0 bergerak cepat dengan segala implikasi yang menyertainya dan berpengaruh secara langsung terhadap modal produksi di sektor pariwisata.
  • Revisi UU 10/2009 dapat menjadi peluang untuk melakukan perbaikan pembangunan pariwisata baik dalam konteks untuk kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19 juga untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi tantangan global dan nasional. Sudah 12 tahun UU ini berlaku dan telah memberikan arahan ke mana pariwisata Indonesia harus bergerak.
  • Secara langsung atau tidak regulasi tersebut memberikan kontribusi signifikan pada perkembangan kepariwisataan berdasarkan 4 cakupan atau pilar pembangunan kepariwisataan yang tercantum dalam UU 10/2009, yaitu destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan. Namun, pembelajaran selama 12 tahun ini cakupan 4 pilar dirasa perlu dipertegas secara eksplisit dengan satu pilar yang cukup penting, yaitu sumber daya manusia.
  • Kemenparekraf sangat mengucapkan terima kasih atas inisiatif DPR-RI untuk merevisi UU ini dan izinkan Kemenparekraf untuk menyampaikan narasi kerangka pemikiran pembangunan kepariwisataan.
  • Berangkat dari pengantar dan beberapa poin sebagaimana kami sampaikan di depan, kami merancang suatu kerangka pemikiran pembangunan kepariwisataan yang komprehensif.
  • Kemenparekraf menggambarkan bagaimana dimensi kepariwisataan yang luas ke dalam suatu konsep gambar yang menyeluruh dari hulu ke hilir secara lengkap.
    • Bagian Pertama
      • Dari sisi tataran isu strategis global, kami mencatat ada kurang lebih 4 hal penting yang harus kita cermati, yaitu aspek healthy, safety, dan security. Hal ini terkait dengan isu kesehatan. Saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini sudah melandai dan kita bersiap transisi ke masa endemi. Namun demikian, ancaman isu kesehatan terus membayangi di masa-masa yang akan datang dan harus kita antisipasi. Soal safety bahwa ancaman keamanan dari pembelajaran yang negara lalui terkait terorisme, walaupun saat ini relatif aman namun hal ini jangan membuat negara lengah. Standar keamanan pada destinasi-destinasi wisata khususnya harus tetap menjadi perhatian. Soal security, hal ini terkait kondisi keamanan dunia yang masih diwarnai dengan perang secara fisik sebagaimana terjadi antara Ukraina dan Rusia.
      • Dari isu global adalah digitalization. Tantangan era disrupsi sebagaimana pengantar kami di depan menjadi keharusan bagi kita untuk selalu memperoleh informasi kekinian. Jangan gagap teknologi untuk memberi sentuhan digital pada upaya-upaya pembangunan kepariwisataan di Indonesia.
      • Terkait krisis keuangan bahwa ancaman global terkait resesi ekonomi nyata dihadapi oleh banyak negara di dunia. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap kepariwisataan Indonesia dimana negara-negara tersebut mungkin merupakan salah satu pasar potensial yang selama ini banyak menjadi konsumen atau wisatawan ke Indonesia.
      • Climate change. Negara-negara di dunia dan termasuk Indonesia sudah bersepakat untuk bersama-sama menanggulangi perubahan iklim yang menjadi ancaman dunia
    • Bagian kedua dari sisi strategi nasional atau lokal.
      • Pertama adalah devisa. Data menunjukkan pada masa sebelum pandemi pariwisata merupakan satu dari tiga kontributor devisa setelah komoditas sawit dan batubara.Saat pandemi 2 tahun terakhir, nilai 2 komoditas tersebut tinggi sehingga dapat menjadi penopang devisa di masa sulit. Namun demikian, sebagai komoditas berbasis sumber alam kondisi tentu tidak dapat selamanya menjadi penopang. Untuk itu, pariwisata sebagai bagian atau sektor yang diharapkan bisa menjadi kontributor harus bersiap kembali untuk meningkatkan kinerjanya agar kembali berperan dan berkontribusi menghasilkan devisa bagi negara.
      • Yang kedua adalah lapangan pekerjaan. Di masa pandemi ini banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan sama halnya di sektor pariwisata. Menteri Pariwisata selalu memberikan perhatian bahwa pariwisata harus bisa menjadi solusi dengan berupaya membuka lapangan pekerjaan atau minimal dapat mengaktifkan kembali lapangan pekerjaan yang sebelumnya tersedia.
      • Yang ketiga adalah pemerataan pembangunan bahwa wilayah Indonesia yang sangat luas pemerataan pembangunan masih menjadi PR besar bangsa ini.
      • Yang keempat adalah degradasi lingkungan. Indonesia dengan predikat negara terindah versi Forbes, pada kenyataannya masih menghadapi tantangan berat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
  • Kemenparekraf juga memiliki cita-cita atau dalam hal ini yang kita sebut orientasi strategis. Orientasi strategis tersebut kurang lebih mencakup 5 hal, yaitu pariwisata yang berkualitas, pariwisata yang berdaya saing, pariwisata yang berkelanjutan, pariwisata yang berdaya tahan, dan pariwisata yang menyejahterakan.
  • Dengan memperhatikan isu strategis global dan isu strategis nasional serta orientasi strategis yang ingin kami capai, untuk itu diperlukan satu payung hukum kepariwisataan. Payung hukum tersebut sesuai hirarkinya mulai dari UU, PP, KepPres, sampai dengan PerMen harus dirancang sedemikian rupa agar bermanfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu. Selanjutnya implementasi dari payung hukum tersebut sebagaimana kita ketahui dalam UU yang eksisting saat ini di UU 10/2009 bahwa pembangunan kepariwisataan kami mencermati diperlukan suatu tata kelola pariwisata. Hal ini merupakan suatu keharusan sebagaimana layaknya sektor lain seperti perbankan, migas, kesehatan, dan sebagainya.
  • Kesemuanya perlu adanya suatu tata kelola dan sejauh penelaahan Kemenparekraf dalam UU 10/2009 tidak ada sepatah kata pun yang menyebutkan perihal tata kelola pariwisata.
  • Untuk itu, kedepannya dalam RUU Kemenparekraf berharap tata kelola pariwisata bisa secara eksplisit disebutkan. Tata kelola pariwisata tersebut selanjutnya akan menatap kelola 4 cakupan atau kita sebut 4 pilar pembangunan kepariwisataan, yaitu destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran.
  • Pada kesempatan yang baik ini sebagaimana pada pengantar kami di depan bahwa perhatian tentang sumber daya manusia pariwisata perlu mendapatkan porsi yang proporsional dalam RUU kedepannya.
  • Untuk itu, walaupun Kemenparekraf pada kondisi saat ini sudah melakukan fungsi-fungsi terkait SDM, namun penyebutan secara khusus sebagai cakupan kelima menjadi sangat penting.
  • Selain daripada itu agar fungsi kelembagaan sebagai pilar keempat dapat lebih fokus dalam memberikan penataan dan pengelolaan pada aspek kelembagaan.
  • Demikian kerangka pemikiran yang semoga dapat memberi gambaran lengkap tentang bagaimana Pemerintah memandang kompleksitas pembangunan kepariwisataan.
  • Selanjutnya, 3 agenda pembahasan dengan tiga substansi khusus, yaitu pendanaan kepariwisataan, tanggung jawab dan wewenang, hak, kewajiban, serta peran masyarakat, dan penyelenggaraan kepariwisataan.
    • Pertama, pendanaan kepariwisataan. Diperlukan kejelasan peran masing-masing aktor dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata. BPPI dan BPPD lebih lanjut menjadi pembahasan kiranya pada RDP terkait kelembagaan kepariwisataan. Pada saat terjadi situasi krisis tidak tersedia klausul tentang pendanaan untuk mendukung `ketahanan khusus untuk pelaku usaha bidang pariwisata. Usulan terhadap pengaturan khususnya terkait pendanaan pariwisata (pembahasan dlm bidang kelembagaan pariwisata). Kemudian, restrukturisasi kelembagaan dan pendanaan BPPI & BPPD (pembahasan dlm bidang pemasaran pariwisata).
    • Kedua, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban, serta peran masyarakat. Peran masyarakat bersifat partisipatif atau keikutsertaan secara sukarela tanpa dipaksa. Keterlibatan masyarakat luas merupakan suatu kunci yg sangat penting dlm keberhasilan pembangunan pariwisata. Tidak hanya peran masyarakat, pelibatan stakeholder pariwisata mencakup 5 unsur dalam pentahelix, yaitu Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media. Pemerintah Pusat dan Daerah diberi ruang untuk memberikan apresiasi kepada unsur pentahelix yang berkontribusi nyata dalam membangun pariwisata di daerah. Perlunya pengaturan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan pariwisata untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
    • Ketiga, penyelenggaraan kepariwisataan. Usulan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan;
      • Reformulasi asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan;
      • Mendorong perancangan dan penerapan tata kelola pariwisata yang komprehensif baik untuk di pusat maupun di daerah;
      • Mentransformasikan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis teknologi informasi;
      • Memperjelas dikotomi destinasi pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan kawasan pengembangan pariwisata;
      • Memperjelas hirarki dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan;
      • Mendorong penguatan hubungan antar lembaga baik dalam maupun luar negeri;
      • Pengarusutamaan pembangunan sumber daya manusia;
      • Pengarusutamaan penggunaan produk lokal dan pemberdayaan sektor pendukung industri pariwisata; dan
      • Menegaskan keterlibatan pentahelix dalam penyelenggaraan pariwisata.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan