Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf

Tanggal Rapat: 12 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 6 Mar 2023,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Eselon 1 Kementerian Pariwisata

Pada 12 Desember 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kemenparekraf tentang pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 14.10 WIB. (Ilustrasi: Wisata Halimun)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eselon 1 Kementerian Pariwisata
  • Kemenparekraf menyampaikan bahwa bahan paparan yang akan disampaikan masih bisa disempurnakan di kemudian hari. Khususnya yang berkaitan dengan landasan-landasan yang diperlukan belum tertuang secara eksplisit.
  • Pembangunan kepariwisataan bukan hanya untuk tujuan ekonomi maupun sosial budaya saja, melainkan juga membutuhkan landasan filosofis sebagai dasar pembangunan secara utuh di Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai lokalitas, norma, kode etika kepariwisataan, dan juga isu-isu untuk berbangsa dan bernegara lainnya.
  • Kalau kita lihat peraturan yang ada dari 4 bidang, kita sepakat bahwa SDM pariwisata menjadi perhatian kita bersama untuk lebih diperhatikan dan ditingkatkan kualitasnya.
  • Peran serta masyarakat perlu kita berikan lebih optimal bersama pemangku kepentingan terkait lainnya seperti wisatawan dan unsur pentahelix ABCGM yang selama ini kita sudah kenal.
  • Tata kelola pariwisata, Kemenparekraf merancang pendekatan 7P yang terdari peraturan perwilayahan, produk, pelayanan, pengelolaan, pemasaran, dan pengendalian sebagai kerangka kerja tata kelola pariwisata.
  • Digitalisasi sesuai di era disrupsi sekarang harus menjadi keharusan untuk disematkan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Indonesia.
  • Selain itu pada RDP sebelumnya kita juga membahas pentingnya pengaturan yang lebih baik terhadap tugas dan wewenang serta pendanaan dan dimensi kepariwisataan yang selalu terkait dengan hubungan antar daerah, hubungan lintas sektor nasional di pusat dan internasional.
  • Semua poin tersebut akan memberi warna pada RUU yang akan datang agar pembangunan dan penyelenggaraan kepariwisataan Indonesia dapat dilaksanakan lebih baik demi memberi manfaat secara ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
  • Program Pengembangan Wisata Minat Khusus didesain, diarahkan, dan dioptimalkan untuk mengintervensi, mendukung dan merekayasa kualitas destinasi parawisata.
  • Tujuan akhir dari pengembangan industri dan investasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif ini yaitu meningkatkan daya saing industri dan usaha parekaf. Kedua adalah untuk meningkatkan investasi.
  • Selanjutnya dari bagian pemasaran pariwisata. Ini merupakan kumpulan atau integratif usaha integrasi dari semuanya. Jadi ujungnya itu adalah bagaimana kita memasarkannya.
  • Semua yang disampaikan sebelumnya itu akan berpengaruh kepada bagaimana pemasaran kita, apa yang kita pasarkan, bagaimana pemasaran pemasaran kita dan siapa yang memasarkan.
  • Pemasaran pariwisata yaitu meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisman dan devisa, meningkatkan pergerakan wisnus dan pembelanjaan, meningkatkan length of stay.
  • Meningkatkan kualitas pengalaman berwisata. Pada supply yaitu kesiapan destinasi dan daya tarik wisata, demand yaitu kebutuhan wisatawan pada wisnus dan wisman, dampak terhadap wisatawan.
  • Esensi dan citra atau image dari sebuah bangsa baik wisatawan mancanegara dan domestik, citra ini di bentuk oleh budaya, alam, standarisasi yang baik. CHSE nya ada pasti turis akan datang.
  • Citra bisa dibentuk dalam segi otentik dan experience, citra ini dilakukan dengan komunikasi, kampanye dan aktualisasi. Strategi marketing ini adalah devisa dari jumlah devisa ini ditarget oleh Kemenparekraf. Berapa lama turis ini tinggal di negara kita dan spending ini penting untuk melihat pariwisata memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Meningkatkan pergerakan wisatawan nusantara dengan adanya pergerakan.
  • Pergerakan ekonomi ini untuk tenaga kerja bertambah, meningkatkan kualitas pengalaman dari wisatawan ke depan ini penting, bagaimana orang berwisata tentang desa wisata akan kami marketing dengan baik.
  • Digitalisasi dan penguatan Infrastruktur IT pada aspek arah kebijakan dan strategi pada kontribusi pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional.
  • Pada urgensi digitalisasi pariwisata pada tujuan yaitu meningkatkan adopsi digital di sektor pariwisata, meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan pariwisata kepada masyarakat.
  • Pada segi layanan yaitu planning pda proses pengumpulan informasi bagi pengunjung untuk membuat keputusan dan persiapan perjalanan yaitu agen perjalanan, platform pemesanan online, asuransi perjalanan.
  • Digitalisasi dalam mendukung kepariwisataan pada satu data Kemenparekraf/Barekraf pada portal data yaitu big data, cloud platform dan data center.
  • Pada infrastruktur yaitu sistem penghubung layanan pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem layanan instansi pusat dan pemerintah daerah utk melakukan pertukaran layanan SPBE.
  • Pola perjalanan pada penguatan pola perjalanan berbasis big data perlu pelibatan peran mitra strategis dalam proses digitalisasi usaha pariwisata dan penyiapan infrastruktur IT.
  • Produk wisata perlu penyiapan produk wisata yang terintegrasi dan masyarakat perlu penyiapan masyarakat menuju industri pariwisata yang terdigitalisasi.
  • Kelembagaan pariwisata, asosiasi dan SDM Kepariwisataan, penguatan kelembagaan kepariwisataan pada isu strategis pada lembaga kepariwisataan yaitu belum tersedia database kelembagaan pariwisata.
  • Diproyeksikan terjadi peningkatan jumlah kelembagaan pariwisata yang belum terorkestrasi dengan baik dan masing-masing kelembagaan pariwisata memiliki program yang belum link and match dengan kebijakan pemerintah.
  • Pengembangan pariwisata di daerah yang masih tergantung pembiayaan dari pusat, belum maksimalnya transparansi pemanfaatan resource dari sisi pendanaan.
  • Isu strategis pada SDM Pariwisata yaitu peningkatan kapasitas SDM masih bertujuan untuk menjadi tenaga kerja di bidang industri, usulan RUU Kepariwisataan yaitu pengaturan tentang penguatan ekosistem kewirausahaan.
  • Strategi dan arah pariwisata berkelanjutan serta integrasi cagar budaya dengan destinasi pariwisata berkelanjutan adalah memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan.
  • Ini memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal.
  • Pilar pariwisata berkelanjutan yaitu pengelolaan berkelanjutan, berkelanjutan sosial dan ekonomi, keberlanjutan budaya dan keberlanjutan lingkungan pada Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021.
  • Dukungan regulasi dan kebijakan untuk implementasi yaitu UU Kepariwisataan No. 10/2009 yaitu keberlanjutan harus mencakup lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya pada Indonesia sustainable tourism policy.
  • Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan yang mengacu pada UNWTO dan GSTC V2.
  • Pengelompokan daya tarik wisata budaya yaitu bersifat berwujud atau tangible dan bersifat tidak berwujud atau intangible pada aspek cagar budaya.
  • Usaha pariwisata yaitu asosiasi usaha pariwisata untuk penguatan asosiasi usaha pariwisata perlu ditingkatkan lagi yaitu dengan cara pemberian tugas untuk membantu mensosialisasikan kebijakan pemerintah.
  • Pengaturan izin usaha pariwisata yaitu perizinan berusaha sektor pariwisata dilaksanakan mengacu pada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengaturan perizinan terdiri dari penentuan bidang atau jenis usaha, pelaksanaan perizinan, standar, sertifikasi dan lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata.
  • Perubahan atau penambahan bidang atau jenis usaha pariwisata ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang terdapat pada pasal 14 UU Cipta Kerja.
  • Ada kemungkinan usaha pariwisata ada 103 jenis usaha ini akan terus bertambah dan disempurnakan dengan peraturan pemerintah di bidang pariwisata ini. Kita bersama menjaga Indonesia































Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan