Rangkuman Terkait
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
- Permohonan Penundaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia (APPI), Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarana Prasarana Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI
- Masukan Kebijakan dan Program Pendidikan terkait Dampak Pandemi Covid-19 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, Co-Founder Ruangguru, CEO Kelas Pintar, CEO Quipper School, dan CEO Sekolahmu (secara virtual)
- Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro
- Program dan Pergeseran Serta Perubahan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kebijakan dan Peraturan Pendidikan - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sumatera Utara
- Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar
- Relokasi Cagar Budaya - RDPU Komisi 10 dengan Walikota Ambon
- Perubahan Anggaran Program Kegiatan dan lain-lain – Komisi 10 Raker dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Persiapan pelaksanaan DAK 2020 dll – Komisi 10 Raker dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Masalah Revitalisasi terhadap Lingkungan Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM)
- Anggaran Masing – Masing Eselon 1 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Pendalaman Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
Tanggal Rapat: 16 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2022,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Pada 16 November 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung tentang masukan terhadap RUU Sisdiknas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14.00 WIB. (Ilustrasi: Serikatnews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung
- Latar belakang :
- Pemenuhan SPM sebagai amanat yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam UU 23 Tahun 2014 di mana salah satunya adalah SPM-B Bidang Pendidikan.
- Penetapan alokasi penggunaan DAU oleh Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2023 yang salah satunya adalah untuk bidang pendidikan.
- Adanya keengganan masyarakat terutama generasi muda untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi
- Episode ke 17 Merdeka Belajar yang bertajuk “Revitalisasi Bahasa Daerah”
- Inovasi budaya asing yang massive di kalangan generasi muda Indonesia
- APBD Temanggung tahun 2023 sebesar Rp1.998.495.233.234. Alokasi untuk Dindikpora sebesar Rp636.592.720.487
- Kita ketahui bahwa bahasa daerah kita sudah semakin banyak yang punah. Sementara di Jawa saja misalnya itu hanya ada tiga bahasa yang sampai dengan saat ini eksis yaitu bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan Madura. Yang lain sepertinya sudah mulai hilang. Ini kondisi riil kenapa kami perlu memasukkan ini.
- Kami hanya mengusulkan agar bahasa daerah itu menjadi muatan wajib tidak hanya muatan lokal yang menjadi muatan wajib kurikulum tetapi bahasa daerahnya yang justru kami mintakan untuk bisa dimasukkan di pasal 80. Kemudian anggarannya, kami harapkan bisa dikembalikan seperti di undang-undang sebelumnya Undang-Undang Sisdiknas sebelumnya yaitu nomor 20 tahun 2003.
BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
- Pertama, terkait persoalan rumah atau ruang atau tempat peribadatan di perguruan tinggi negeri. Perasaan ini sebenarnya berangkat dari kajian kami berdiskusi dengan teman-teman mahasiswa khususnya secara internal di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memang hari ini teman-teman mahasiswa yang beragama merasa bahwa tidak adanya kesempatan yang setara dan berkeadilan bagi mereka dalam melakukan peribadatannya di ruang-ruang kampus. Ini sebenarnya Rancangan Undang-Undang Sisdiknas itu tidak termasuk terkait bahwa salah satu standar pendidikan nasional dalam konteks pengadaan sarana prasarana kita dimasukkan di RUU Sisdiknas. Salah satu rekomendasi kami memang salah satunya masukan terkait hal tersebut di RUU Sisdiknas atau Komisi 10 bisa mendorong mitra Komisi 10 yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan legal basis untuk penyelenggaraan rumah ibadah dalam tingkatan produk hukum Permen.
- Kedua, mengenai liberalisasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hari ini. Pandangan kami bahwa nafas dari kebijakan atau norma yang terdapat di dalam rancangan undang-undang sisdiknas terhadap liberalisasi pendidikan ini tinggi sekali. Di konstitusi dijelaskan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa apabila Indonesia mampu untuk membuat sumber daya yang unggul, dan itu bisa dilakukan oleh akses pendidikan yang terbuka bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya masyarakat yang dari segi finansial lebih dibanding masyarakat yang lain.
- Dalam analisa kami juga tercantum bahwa salah satunya perguruan tinggi negeri Itu diwajibkan dalam kurun waktu tertentu di rancangan undang-undang sisdiknas wajib bertransformasi status hukumnya. Yang tadinya perguruan tinggi negeri non badan hukum dipaksa untuk menjadi badan hukum.
- Usul pasal 1 nomor 13 yaitu wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Definisi wewenang adalah fungsi yang bersifat boleh tidak dilaksanakan, jadi kata ini dianggap kurang sesuai karena pemerintah dapat tidak melaksanakan segala ketentuan yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pada pasal 16 yaitu masyarakat berkewajiban menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan.
- Masyarakat berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- Pada pasal 16 ini masyarakat berkewajiban mendukung proses dan keberhasilan pendidikan.
- Pada pasal 6 yaitu pemerintah pusat memastikan pendidikan segala jenjang dapat dijangkau oleh setiap warga negara.
- Akses terhadap pendidikan pada segala jenjang pendidikan harus terbuka untuk setiap warga negara sebagaimana amanat yang terdapat pada pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Standar nasional pendidikan pada rumah ibadah ini dapat dimasukan kembali, kami berharap komisi 10 DPR ini kita perlu mendorong ini menjadi konsern bersama terkait rumah ibadah.
- Dari hal ini untuk dapat direalisasikan, mahasiswa kami masih di ruang kelas yang sempit sehingga tidak ada ruang permanen bisa leluasa dalam hal beribadah.
- Pada UU Sisdiknas ini perlu ada perubahan karena ini tidak mampu untuk tidak bisa terealisasi pada perubahan zaman beserta muatan-muatannya menyangkut tentang privatisasi pendidikan.
- Ketika kami melihat revisi terbaru ada pasal yang semakin teramplifikasi adanya praktek-praktek tidak benar.
- UU Pertama tentang tata kelola pendanaan dalam Sisdiknas ini sudah dinyatakan tidak konstitusional namun dalam UU Dikti ini difungsikan kembali dalam UU PTNBH.
- Dengan adanya kampus merdeka yang mana ini mencoba menyambungkan antara pekerjaan dan kuliah.
- Bagian SOP kampus merdeka ini ada penyelundupan yaitu kemudahan PTN menjadi PTN-BH.
- Dengan adanya RUU Sisdiknas ini kami merasa menjadi masalah karena jika kita melihat pada pasal2 penghapusan bahwa pasal 41 diksi perguruan tinggi ini dihapus karena ada komersialisasi pendidikan.
- Hal-hal PTNBH ini kami melihat membuka program studi.
- Pada pasal 41 yaitu perguruan tinggi negeri dalam pasal 40 ayat 3 memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
- Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.
- Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.
- Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
- Ada penghapusan diksi yaitu diksi “perguruan tinggi memiliki” perlu dihapus karena mengamalkan konsep PTN-BH yang berpotensi menimbulkan komersialisasi dalam pendidikan.
- Dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak jelas maka banyak calon mahasiswa yang keteteran.
- Banyak calon mahasiswa yang bayar uang pangkal sebesar Rp200 juta. Pendidikan tinggi ini bukan sebagai arena intelektual namun sebagai menjual jasa pendidikan.
- Kita melihat calon mahasiswa baru ini semakin menggelontorkan uangnya agar bisa masuk ke perguruan tinggi.
- Jalur mandiri ini justru dikorupsi oleh rektornya sendiri. Ini menjadi permasalahan.
- Pada pasal 42 ayat 5 yaitu selain penerimaan kelompok calon mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, perguruan tinggi negeri harus menerima mahasiswa baru tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
- Pada pasal 43 ayat 2 yaitu perguruan tinggi keagamaan dapat memiliki pola pengelolaan seperti PTN jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri.
- Pada pasal 141 yaitu PTN sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 3 yang tidak berbentuk PTN-BH saat UU ini diundangkan menjadi PTN sesuai dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 8 tahun sejak UU ini diundangkan.
- Perlu ada penghapusan menjadi dengan menjadikan seluruh perguruan tinggi menjadi PTN-BH yang memberikan otonomi seluas-luasnya bagi perguruan tinggi maka berpotensi menimbulkan komersialisasi pendidikan.
- Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pasal yang perlu ditinjau kembali adalah sebagai berikut:
- Pasal 16 yang memuat tentang “penyesuaian terhadap kewajiban masyarakat”.
- Pasal 41 yang memuat tentang “konsep perguruan tinggi”.
- Pasal 42 ayat 5 yang memuat tentang “pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa”.
- Pasal 43 ayat 2 yang memuat tentang “perubahan perguruan tinggi keagamaan”.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
- Permohonan Penundaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia (APPI), Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarana Prasarana Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI
- Masukan Kebijakan dan Program Pendidikan terkait Dampak Pandemi Covid-19 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, Co-Founder Ruangguru, CEO Kelas Pintar, CEO Quipper School, dan CEO Sekolahmu (secara virtual)
- Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro
- Program dan Pergeseran Serta Perubahan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kebijakan dan Peraturan Pendidikan - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sumatera Utara
- Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar
- Relokasi Cagar Budaya - RDPU Komisi 10 dengan Walikota Ambon
- Perubahan Anggaran Program Kegiatan dan lain-lain – Komisi 10 Raker dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Persiapan pelaksanaan DAK 2020 dll – Komisi 10 Raker dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Masalah Revitalisasi terhadap Lingkungan Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM)
- Anggaran Masing – Masing Eselon 1 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Pendalaman Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)