Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Revisi UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Usulan RUU tentang Pramuwisata - RDPU Komisi 10 dengan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI)

Ditulis Tanggal: 2 Jun 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI)

Pada 18 Mei 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI) tentang masukan terkait Revisi UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan usulan RUU tentang Pramuwisata. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10.14 WIB. (Ilustrasi: Indonesia Tour Guide)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI)
  • Dewan Pengawas DPP HPI:
    • Ketua: Sang Putu Subaya, S.H.,M.H.
    • Anggota: Erwan Maulana Sugiono
    • Anggota: Budi Triono
  • Dewan Pengurus DPP HPI:
    • Ketum: Imam Widodo
    • Waketum: Budiarto, S.E.,M.PAR.
    • Sekjen: Reyhan Pattiwael
    • Wasekjen: Nur Citaningrum
    • Bendahara Umum: Sri Suryani, S.Pd.,M.M
    • Wabendum: Kusmayanti Pujianingsih, S.Pd
    • Kabid Humas dan TI: Sugiarto
    • Kabid Hukum: Dr. H. Ainuddin, S.H.,M.H.
    • Kabid Kesra: Restu Dwi Apriyono
  • Sejarah HPI: Bapak Joop Ave, Dirjen Parpostel memprakarsai terbentuknya HDWI pada 27 Maret 1983. Atas usul Dirjen Parpostel HDWI diubah namanya menjadi Himpunan Pramuwisata Indonesia pada 29-30 Maret 1988, sebagai satu-satunya wadah pramuwisata Indonesia. Munas I HPI di Palembang 5 Oktober 1988 berdasarkan Kepmen Parpostel No. KM 82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata.
  • Anggota HPI yang saat ini bergabung sebanyak 12.279 orang yang terbagi di dalam 189 DPC dan 34 DPD. Jadi, HPI sudah mengcover seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
  • Seorang pramuwisata harus memiliki knowledge, skill, attitude, serta kemampuan berbahasa sesuai kebutuhan wisatawan. Saat ini HPI memiliki 15 divisi bahasa.
  • Unit usaha yang ada di HPI:
    • LSP Pramindo: Salah satu unit usaha HPI yang bergerak dalam bidang sertifikasi, berdiri atas SK BNSP 2013. Memiliki lebih dari 30 skema sertifikasi, diantaranya:
      • pemandu wisata
      • pemandu ekowisata
      • pemandu lokal
      • pemandu gunung
    • National Tour Guiding Accademy (NTGA): Salah satu unit usaha HPI yang mengkhususkan diri dalam pelatihan bidang kepemanduan. NTGA dibentuk atas kepedulian HPI dalam peningkatan kualitas pramuwisata di Indonesia.
  • HPI sudah membuat Naskah Akademik (NA) terkait RUU tentang Pramuwisata. HPI berharap ada sebuah payung hukum untuk pramuwisata, mengingat posisi pramuwisata cukup kritikal sebagai frontliners dan sebagai image of Indonesia.
  • Permasalahan mendasar pramuwisata:
    • Pramuwisata ilegal atau tidak memiliki lisensi
    • Pramuwisata bekerja tidak sesuai kode etik
    • Pramuwisata hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap
    • Pramuwisata hanya bermodalkan sertifikasi kompetensi
    • Adanya dikotomi profesi Pramuwisata
  • Bali, Lombok (NTB), DIY, dan Jateng sudah punya Perda terkait Pramuwisata. Untuk daerah yang lain belum punya. Lisensi tugas pemandu wisata dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum terkait Pramuwisata.
  • Kepmen ini sampai saat ini belum ada gantinya. HPI masih mengacu kesitu. HPI mohon masukannya bagaimana agar Kepmen ini menjadi payung hukum bagi Pramuwisata.
  • Untuk UU yang terbaru yaitu UU 10/2009 tentang Kepariwisataan tidak terlalu detail mengatur tentang pramuwisata khususnya HPI.
  • Biro Hukum HPI sudah membuat NA terkait RUU tentang Pramuwisata. Diharapkan bisa menjadi pertimbangan karena pramuwisata perlu payung hukum yang sama di level nasional.
  • Pengajuan Rancangan UU Pramuwisata: RUU tentang Pramuwisata berkaitan dengan amanat konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18a (ayat 2) dan Pasal 33 (ayat 3) UUD NRI 1945. Selain itu, RUU ini sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juga terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan