Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Atlet Sepak Bola atas nama Kevin Diks, Estella Raquel Loupattij, dan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN
- Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA) Perpustakaan Nasional RI Tahun 2025 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
- Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka, Kebijakan Mahasiswa Magang di Luar Negeri, dan isu lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Aspirasi tentang Kondisi Guru Honorer PPPK dan Permasalahan Pendidikan - RDPU Komisi 10 dengan Forum Guru
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum-Forum Guru Nasional
- Kegiatan Scientific Paper Competition Universitas Pertamina (SPACE UP) 6.0 dengan Tema Gen Z’s Role in Improving SDGs Points in Education Sector - RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Pertamina
- Penyampaian Aspirasi Masalah Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dan Masa Depan SMK Penerbangan - RDPU Komisi 10 dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi dan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Penyampaian Aspirasi terkait masalah Pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komite SMA dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, dan Forum Komite Sekolah Menengah Kejuruan Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA TA 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2024 sesuai Amanat Raker 22 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Desember 2023 dan Penyampaian DIPA TA 2024 sesuai Amanat Raker 14 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN TA 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan terkait RUU Kepariwisataan - RDPU Komisi 10 dengan Dirjen Kebudayaan, Ahli Sejarah Indonesia, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dan Jurnalis/Filmmaker
- Masukan Substansi Kebudayaan terhadap Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan — Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, dan Pakar
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Ucapan Terima Kasih Lulus Passing Grade, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia
- Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Perpustakaan Nasional
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) CEO Putri Hijabfluencer Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Isu Kelembagaan dan Asosiasi Pariwisata serta Pengelolaan Desa Wisata dan Kampung Tematik — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PHRI, IHSA, ASITA, HPI, dan ASIDEWI
Ditulis Tanggal: 7 Mar 2023,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)
Pada 13 Desember 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PHRI, IHSA, ASITA, HPI, dan ASIDEWI tentang Isu Kelembagaan dan Asosiasi Pariwisata serta Pengelolaan Desa Wisata dan Kampung Tematik Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14.29 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
- Kita tahu bahwa Covid-19 memang masih ada. Ada transisi dari pandemi ke endemi semakin terlihat, walaupun WHO belum menetapkannya, sehingga kita masih menganggap ini masih situasi pandemi.
- Kita melihat di tahun 2020 untuk sektor pariwisata ada satu pencerahan dengan adanya relaksasi pemerintah pada tahun ini dengan pembukaan border, mengurangi pembatasan pergerakan, dan mengurangi cost of travelling.
- Dampak dari kebijakan tersebut adalah mulai tumbuh pariwisata, baik itu wisman dan pergerakan domestiknya. Kalau kita perhatikan pada saat lebaran kemarin mulai kelihatan ada pergerakan yang cukup signifikan.
- Perkembangan pariwisata yang terjadi di tahun 2022 di mana kalau kita bicara wisman itu rata2nya mungkin sdh lebih di atas 600.000, tapi kalau kita balik ke indikator tahun 2019 mungkin masih belum setengahnya. Jadi, masih punya PR yang cukup besar.
- Namun, walau bagaimanapun kita sudah melihat pertumbuhannya dan apresiasi juga kepada Pemerintah, karena banyak agenda event yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Hal ini cukup membantu menumbuhkan jumlah wisman.
- Terdapat trend pergerakan dan kunjungan wisman. Kita sudah mulai mengalami kembali trend tahun 2019 atau sebelum tahun 2020 bahwa tantangan kita ada. Dengan dibukanya border berarti pelancong-pelancong domestik yang hobi ke luar negeri juga akan meningkatkan yang sebelumnya masih rendah karena adanya pembatasan pergerakan. Data menunjukkan lebih dari 12 juta penduduk Indonesia di tahun ini melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk yang melakukan perjalanan umroh dan haji, berobat, berlibur, dan seterusnya.
- Mengingat kita dari industri hotel, maka akan membicarakan masalah occupancy sebagai indikator bahwa jika diperhatikan di thn 2022 ini dibanding thn 2021 & 2020 tentu cukup baik. Namun, rata-rata year-on-year msh berkisar 45,29% per hari ini.
- Ini masih short kalau kita compare ke tahun 2019. Hal ini bisa diartikan bahwa sebenarnya dari sisi traffic atau occupancy sudah meningkat, tapi ada hal yang juga signifikan kalau di hotel bahwa kita tidak bisa melihat hotel itu sehat dari sisi occupancy saja, tapi juga harus dilihat kegiatan MICE-nya. Melihat dari traffic occupancy-nya meningkatnya, belum tentu revenue-nya sehat, karena kontribusi F&B di dalam hotel cukup besar sekitar 40%-an.
- Kekuatan strong market di hotel itu adalah kegiatan-kegiatan government meeting. Ada destinasi tertentu yang punya kontribusi wisman, seperti Bali, Kepulauan Riau, Manado, dan Jakarta, karena Jakarta termasuk Ibu Kota Negara.
- Ada daerah seperti Sumatera Selatan dan Lampung peningkatan occupancy-nya cukup menarik sejak 2020-2021, karena ini ada infrastruktur yang sudah terhubung. Jadi, ada alternatif selain mereka pergi ke Pulau Jawa bisa juga ke Sumatera.
- Jika melihat data perbandingan occupancy 2019 dan 2020 di setiap provinsi, Bengkulu masih punya gap yang cukup dalam bersama dengan Bali, kalau Bali punya kontribusi occupancy 70% itu dari wisman, sehingga wisman menjadi indikator utama begitu border dibuka maka akan tumbuh terus, sedangkan untuk Bengkulu kekuatan market-nya dari kegiatan Pemerintah.
- Saat ini, kegiatan Pemerintah belum full dan juga adanya perubahan yang terjadi terkait masalah meeting. Semenjak adanya Covid, banyak kegiatan rapat yang dilakukan secara virtual. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri hotel.
- Yang sudah cukup kelihatan positif adalah halaman Kalimantan Timur, Banten, dan Jambi yang kita perhatikan dari sisi occupancy cukup menarik, tapi umumnya di setiap daerah masih banyak tantangannya.
- Tantangan dalam pemulihan sektor pariwisata yang kita perhatikan adalah:
- peningkatan biaya perjalanan, karena pariwisata itu merupakan ekosistem. Jadi, ada satu hal yang nyangkut pasti akan berdampak; dan
- tantangan terhadap international flight.
- Berdasarkan grafik yang dipaparkan, tantangan international flight dari sisi pesawat-pesawat yang internasional itu jauh masih lebih tinggi di tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2022.
- Jadi, jumlah penerbangannya masih short dan untuk domestiknya juga sama, masih lebih tinggi di thn 2019 dibanding thn 2022. Hal ini yang sebenarnya menjadi tantangan kita pada saat kita ingin menumbuhkan jumlah pergerakan & jumlah wisman-nya.
- Jika kita melihat daftar Top 10 di Key Source Market adalah;
- Australia yang sudah punya direct flight;
- Singapore sudah punya direct flight;
- Malaysia sudah punya direct flight
- Timor Leste sudah punya direct flight;
- India belum punya direct flight;
- United State belum punya direct flight;
- United Kingdom belum punya direct flight;
- China sudah punya direct flight;
- France belum punya direct flight; dan
- Jerman belum punya direct flight.
- Salah satu challenge-nya lagi di flight yang akan berpengaruh kepada traffic occupancy bahwa permasalahan kenaikan harga tiket kita perhatikan adalah masalah fuel-nya yang sangat tidak kompetitif.
- Fuel kita msh lebih mahal dibandingkan dgn Singapura. Jika kita bandingkan Singapura-Denpasar harga tiketnya rata-rata paling mahal Rp3,6 Juta. Kalau Singapura-Bangkok Rp3 juta, Singapura-Saigon Rp2,4 Juta, & Singapura-Manila Rp2,4 Juta.
- Hal ini yang menjadi salah satu indikator bahwa kita harus pikirkan bagaimana fuel charge itu bisa lebih rendah. Hal lain yang kita perhatikan di sini yang juga menjadi masalah disini, yaitu Passenger Service Charge (PSC).
- Rekomendasi dari PHRI adalah;
- membuka seluruh international airport kembali seperti tahun 2019 dan meningkatkan international capacity flight khususnya dari negara-negara key source market kita;
- mengupayakan agar aviation environment-nya kompetitif;
- negara memberikan PSC dahulu, sebelum menaikkan harga tiket;
- memberikan insentif untuk key tourism destination khususnya PSC-nya yang dibantu oleh Pemerintah.
- Tantangan yang berikutnya adalah kenaikan biaya operasional, kita tahu beberapa harga seperti tarif listrik, masalah PPN, dan juga bahan pokok akan berpengaruh kepada operation hotel dan restoran.
- Lalu, tantangan terkait adanya ancaman resesi global. Sampai saat ini kita belum melihat secara signifikan hal ini, tapi kita tetap terus waspada yang mana ini menjadi tantangan di tahun 2023.
- Tantangan baru adalah polemik disahkannya UU KUHP, karena dengan disahkannya UU ini muncul narasi negatif dari berbagai negara target market kita khususnya di sektor pariwisata.
- Kami berharap Pemerintah harus membuktikan pada industri pariwisata dan masyarakat bahwa dengan disahkannya UU KUHP tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kami menunggu jawaban Pemerintah untuk hal itu.
- Masyarakat sipil, pelaku usaha pariwisata, dan asosiasi pariwisata tidak dapat memberikan jaminan. Kami tidak mungkin memberikan jaminan kepada wisatawan akan aman-aman saja, karena ini merupakan produk hukumyang diatur oleh UU, hanya ahli hukum dan aparatur hukum yang dapat menerjemahkan secara benar dan memberikan jaminan.
- Kami mohon kepada Pemerintah untuk mengambil alih dalam menjamin hal-hal tersebut, termasuk membuat aturan turunan atau berkoordinasi juga untuk membuat SOP terkait pola razia di hotel.
- Industri hotel berharap dengan disahkannya UU KUHP, maka demi kenyamanan tamu hotel dari razia-razia yang meresahkan perlu dibuatkan aturan jelas yg mengatur pola razia di hotel khususnya yang terkait masalah perzinahan dan kohabitasi.
- Ada satu hal yang cukup menarik terkait adanya orang menuangi minuman dan membuat mabuk, yang menuangkan itu bisa di pidana. Ini lucu, karena akan mengancam profesi bartender. Kami harapkan bantuan dari Komisi 10 untuk bisa mengantisipasinya.
- Pengalaman pahit industri hotel terhadap pola razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini fakta yang terjadi setiap tahunnya, sehingga PHRI sudah membuat MoU antara PHRI dan Polri yang isinya mengatur pola rahasia di hotel.
- Pola razia di hotel yang terjadi selama ini dilakukan baik oleh Satpol PP dan Polisi selalu meresahkan dan mengganggu kenyamanan dari tamu.
- Dampak pengembangan pariwisata dan teknologi. Teknologi menjadi menarik, karena teknolog akan sangat mudah bagi traveler khususnya generasi Z. Sekarang sudah mulai terlihat mulai dari perencanaan, dalam perjalanan, dan setelah perjalanan atau postrip-nya ini semua media digital-nya bergerak, sehingga mudah untuk menyebarkan berita baik, tapi juga mudah menyebarkan berita buruk.
- Tantangan teknologi digital juga ada terhadap industri hotel, yaitu dimana sekrang banyak pertemuan yang dilakukan melalui hybrid atau virtual. Tentu ini menjadi tantangan bagi industri hotel untuk melakukan inovasi dengan menyesuaikan tren saat ini.
- Sektor pariwisata sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena kontribusi terhadap PDB-nya masih 4,9%. Peluangnya masih sangat besar dan penyerapan tenaga kerjanya yang harus kita lihat bahwa ada 13 juta tenaga kerja yang terserap atau naik 3,17% dari pada tahun 2019. Potensi pengembangan pariwisata yang kami harapkan untuk dilanjutkan di tahun 2023 dan seterusnya, pertama adalah kegiatan MICE yang perlu didorong,internasional MICE dan nasional MICE dapat mempercepat recovery bagi industri pariwisata, karena kalau kita perhatikan di seluruh Indonesia 95% itu UMKM dan hidupnya dari pergerakan.
- Tidak salah jika Pemerintah mendorong kegiatan MICE untuk menjadi prioritas di tahun 2023 dan seterusnya, baik itu internasional maupun nasional. Sport tourism menjadi hal yang menarik dan menjadi modal kita untuk dikembangkan, karena ini lebih mempercepat pertumbuhan pariwisata. Saat ini sedang dibangun medical tourism di beberapa daerah dan yang belum dilirik yaitu marine tourism.
- Beberapa waktu yang lalu ada penyelenggaraan MotoGP dimana UMKM-nya menghasilkan putaran uang Rp500 Miliar dan Formula-E Rp1,4 Triliun. Hal ini harus menjadi sorotan Pemerintah untuk menjadi fokus pemulihan.
- Presidensi G20 memberikan dampak perekonomian sebesar 85%, 80% investasi global, dan 75% perdagangan internasional. Jadi, kita melihat bahwa impact yang besar terhadap kegiatan MICE sangat berpengaruh.
- Jika kita ingat kesuksesan G20 di Bali menjadi nilai tambah branding Indonesia di mata dunia terhadap sektor pariwisata. Ini paling tepat, karena kita sedang proses bersaing kembali dengan negara-negara lain dalam memulihkan sektor pariwisata. Namun sayangnya, kita punya isu yang tidak mengenakkan, yaitu masalah UU KUHP.
- Kami memang belum melihat ada yang melakukan pembatalan perjalanan, tapi kekhawatiran kami untuk tahun depan itu menjadi menjadi besar.
- Peran Pemerintah dalam pemulihan sektor pariwisata; 1) kami mengharapkan adanya kegiatan MICE dan event skala internasional di tahun 2023; 2) memastikan terselenggaraannya event skala internasional dan nasional; 3) melanjutkan dukungan insentif dan peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf. Sbg laporan bahwa kami sudah menerima kabar baik dari OJK yang telah memperpanjang restrukturisasinya sampai tahun 2024;4) melanjutkan pengoptimalan pelonggaran wisatawan termasuk dengan mengkaji penyempurnaan regulasi terkait visa atau negosiasi memberatkan industri pariwisata serta wisatawan. Salah satunya masalah PSC & regulasi masalah avtur; 5) mendorong percepatan perbaikan kapasitas dan frekuensi angkutan udara, karena selama ini masih short. Kami berharap ada upaya untuk mendorong peningkatan frekuensinya; 6) responsif terhadap narasi negatif yang dapat mengganggu pariwisata Indonesia; dan 7) membuat regulasi yang dibutuhkan oleh sektor pariwisata.
- PHRI bukan saja memiliki bidang akomodasi dengan restoran tapi juga memiliki bidang di wisata alam dengan rekreasi untuk memberikan kesempatan kepada tamu hotel untuk bermalam di hotel tersebut.
- Kita bisa lihat setiap tahun berdasarkan tahun 2018 bahwa kunjungan wisata wisatawan yang berkunjung ke lembaga konservasi ke Ancol dan lain sebagainya itu jumlahnya lebih dari 40 juta wisatawan dalam dan luar negeri.
- Kita juga selalu mendapat tugas dari pemerintah untuk melindungi satwa satwa yang konflik dengan masyarakat.
- Menyelamatkan harimau sumatera misalnya salah satu topik yang selalu dilakukan oleh lembaga konservasi untuk melindungi satwa satwa konflik ini sehingga bisa bisa kembali pulih dan dilepasliarkan kembali ke alam.
- Kami pun turut secara internasional dengan IUCN melakukan Global Crisis management dengan dengan berbagai negara untuk menyelamatkan banteng Jawa, anoa Sulawesi, babirusa sulawesi dan juga harimau Sumatera.
- Jadi kita bersama dengan berbagai pihak di luar dan dalam negeri untuk memperbanyak populasi di luar habitatnya untuk kita kembalikan lagi mereka ke alam.
- Saat ini yang sudah kami kembalikan adalah banteng ke Taman Nasional Baluran dan dan kedepan akan kita kembalikan Babirusa.
- Indonesia juga merupakan negara yang memiliki gajah. Kita ada 9 usaha wisata yang menggunakan Gajah Di Bali. Jadi menunggang gajah juga merupakan atraksi yang sangat menarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri khususnya luar negeri.
- Hanya saja akhir-akhir ini sering sekali kami diganggu dengan berita-berita dari NGO yang menyatakan kenapa Indonesia menggunakan gajah untuk ditunggangi.
- Padahal kalau kita lihat di negara Timur Tengah mereka adalah negara yang memiliki unta pasti untanya dtunggangi. Negara-negara barat punya kuda kuda liar pasti ditunggangi. Kenapa Indonesia tidak bisa dengan gajah.
- Komodo Dragon :
- Kepulauan Nusa Tenggara Timur termasuk dan sebagaian Flores Barat merupakan habitat Konservasi Komodo
- saat ini terdapat lebih dari 200 komodo di Lembaga Konservasi di Indonesia
- Tidak ada kesulitan untuk mengembangkan Komodo. Hanya saja kalau Komodo ini tidak bisa menjadi jadi atraksi untuk kunjungan wisata dengan biaya yg ringan ini akan sangat membebani para wisatawan kalau untuk berkunjung dengan biaya yg besar.
- Yang juga cukup prihatin binatang-binatang ini kita manfaatkan sebagai trigger untuk mendatangkan orang tapi pada kala 2020-2021 mereka tidak ada bantuan sama sekali oleh pemerintah.
- Tanggapan atas rencana penyusunan pergantian UU no 10 tahun 2009 tentang Kepriwasataan. sangat setuju menginagat banyak pasal yang ada dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Keparawisataan sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini dan juga perlu dievaluasi guna menyesuaikan perkembangan Industri Parwisata
- Urgensinya ada dalam ususlan GIPI tentang perubahan UU NO 10 Tahun 2009
- UU yang perlu perlu diananlisis dalam pergantian RUU adalah UU yang sangat membebani operasional indstri hotel dan restoran
- Ada persyaratan untuk OSS nanti akan berlaku sertifikat laik fungsi. Sementara untuk mengurus sertifikat itu nilainya sangatbesar sekali. Ini akan berdampak kepada seluruh Indonesia. Kami mohon bantuan nanti pada kami akan terkendala masalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan.
- Di satuan-satuan daerah inflasi yang cukup tinggi terkait air minum karena memang begitu ada Permen ESDM tahun 2017 pasal 4 pola perhitungan retribusi air tanah.
- Kemudian yang hal lain dari permen LHK itu pasal pengecekan air limbah domestik. Kita harus uji lab tiap bulan. Biaya lab akhirnya meningkat, Pemda juga berusaha untuk menaikkan biaya lab akhirnya berdampak pada operation.
- Kita mohon kebijakan kebijakan fiskal daerah ini juga kalau bisa didorong dari di sektor pariwisatanya untuk tidak naik secara masif.
- Kedua, permasalahan OSS. OSS ini karena dia belum selesai & kita perhatikan bahwa ada kebijakan khusus dari OSS bahwa unit usaha UMKM ini boleh langsung keluar izinnya akhirnya marak pembangunan-pembangunan restoran cafe di lingkungan Perumahan.
- Pemda tidak bisa menertibkan ini karena akan berlawanan dengan sistem. Jadi perlu ada di dudukan Badan Agraria.
- Kemudian retribusi dan pajak daerah. Naiknya benar-benar luar biasa padahal sebenarnya PAD itu menurun 2020-2021 karena yang pergerakannya tidak ada.
- Berikutnya adalah Permenparekraf 8 2021 tentang sanksi administrasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata dan ekraf pasal 8 ayat 5. Di sini dijelaskan bahwa ada sanksi sebesar 0,2% dari penghasilan neto.
- Padahal pengusaha itu ditutup aja sudah berat resikonya kenapa harus pakai nomor acak itu sanksi administrasi perizinan masuk ke dalam neraca ini. Mohon bantuan komisi 10 untuk memitigasi supaya tdk ada aturan2 yang sifatnya seperti ini.
- Kemudian cara kemenparekraf dalam membuat SNI. Hotel itu tidak sama dan tidak dapat dilakukan dengan penerapan SNI. SNI tu sesuatu yang absolut seperti helm. Kalau kita tidak mungkin senyum kita ada berapa derajat. Dibutuhkan inovasi.
- Di sisi lain dengan adanya undang-undang Cipta kerja nomor 11 pak tahun 2020 dan turunannya dari PP 5 tahun 2021 dan kemenparekraf 4 tahun 2021 yaitu sertifikasi klasifikasi atau penggolongan kelas hotel hilang.
- Kami mohon komisi 10 untuk membantu mendorong untuk dikeluarkannya sementara surat edaran supaya kami bisa mengurus klasifikasi penggolongan hotel sementara waktu.
- Kami memberikan usulan bagaimana pajak hotel restoran itu dijadikan PPN. Sehingga bisa dikreditkan sebagai pajak masukan atau pajak keluaran. Agar bisa berkontribusi untuk membangun destinasi atau kepada industrinya lagi.
- Kemudian potensi badan promosi barang, pariwisata kami usulkan juga di dalam revisi undang-undang badan promosi pariwisata nya digabungkan ke dalam Gabungan Industri pariwisata Indonesia saja. Supaya tidak terlalu banyak fungsi badan.
- Sumber pendanaan dari Gabungan Industri pariwisata. Jadi dapat dari bantuan pemerintah Badan Layanan Umum atau sumbangan atau sponsor dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
IHSA :
- Pertama, program utama organisasi perkumpulan IHSA. Satu penguatannya adalah database pelaku usaha homestay di seluruh Indonesia karena disini rekan-rekan sudah ada yang ikut dengan OYO. Akhirnya mereka terkendala dengan keterikatan ini.
- Kemudian peningkatan kesejahteraan pelaku usaha homestay melalui digitalisasi pemasaran ini juga kami nanti akan kolaborasi dgn teman2 di pariwisata lainnya.
- Berikutnya peningkatan kualitas kapasitas kompetensi Usaha homestay di desa-desa wisata. Permasalahan pelaku usaha homestay di Indonesia pertama adalah aspek legalitas masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha NIB.
- Perlu sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengisi formulir dalam aplikasi OSS. Kami di sampai ke desa pun masih kita perlu bimbingan.
- Kemudian skala usaha. Usaha omset termasuk dalam skala UMK usaha mikro kecil dengan risiko yang rendah. Hal ini perlu dipertegas dalam peraturan pemerintah atau pemerintah daerah khususnya terkait perpajakan.
- Berikutnya adalah aspek pengelolaan. Perlu dibuatkan standar pelayanan atau standar usaha untuk dilakukan sosialisasi pelatihan dan sertifikasi.
- Kemudian aspek pemasaran. Perlu dikembangkan aplikasi pemasaran dan penjualan kamar homestay berbasis digital yang terjangkau. Kami sudah juga audiensi kepada kementerian untuk dibantu nantinya adalah aplikasi yang Indonesia.
- Urgensi revisi dan Undang -Undang yang perlu dianalisis dalam pergantian UU No 10/2009
- Urgensi Revisi :
- Perlunya Undang-Undang tentang Keparawisataan yang bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan adanya disrupsi teknologi
- Perlunya Undang-Undang tentang Keparawisataan yang berpihak bagi kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang parawisata dan ekonomi kreatif
- Perlunya Undang-undang tentang Kepariwisataan yang berorientasi kepada "Community Based Tourism" dan "Sustainable Tourism"
- Perlunya Undang-Undang tentang Kepariwisataan yangbisa mengakomodir tentang penyusunan Rencana Induk Parawisata pada tingkatan Nasional, provinsi, Kabupaten, Kota
- Perlunya perlindungan hukum yang jelas dan pasti bagi para wisatawan dan bagi para pelaku usaha pariwisata
- Undang-Undang yang perlu dianalisis dalam pergantian UU No 10/2009
- Undang-Undang yang terkait dengan Transportasi
- Undang-Undang yang terkait dengan Kesehatan
- Undang-Undang yang terkait dengan Pendidikan
- Undang-Undang yang terkait dengan Kebudayaan
- Undang-Undang yang terkait dengan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang yang terkait dengan Usaha kecil dan mikro
- Undang-Undang yang terkait dengan perpajakan
- Urgensi Revisi :
- Tanggapan atas Rencana aturan gabungan Asosial Parawisata berdasarkan pelaku usaha dan SDM
- DPP IHSA melihat bahwa keberadaan Organisasi GIPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha dan sumber daya manusia di bidang parwisata masih diperlukan dan relevan
- DPP IHSA memandang bahwa tidak perlu dipisahkan gabungan Asosiasi Parawisata bedaarkan pelaku usaha parawisata dan sumber daya manusia parawisata
- DPP IHSA menilai bahwa akan lebih baik untuk komunikasi dan kordinasi antar pelaku usaha parawisata dan sumber daya manusia parawisata tersebut tetap dalam satu wadah organisasi GIPI
- Kendala dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2009
- pembangunan keparawisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dalam penyusunannya seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam industri
- Ketidakjelasan hubungan antar pusat dan Daerah dalam pengelolaaan Parawisata
- Peraturan Pemerintah yang sering tumpang tindikh
- Perlu kejelasan Peraturan dalam jasa Akomodasi Parawisata yaitu hotel (Bintang & Non bintang) dan homestay (Pondok Wisata)
- Urgensi dan keberadaan organisasi BPPI, BPPD BOP dan DMO. Pertama dalam industri pariwisata sebaiknya pemerintah pusat dan daerah berperan menjalankan fungsi sebagai regulator dan controller sehingga tidak perlu masuk sebagai pemain.
- Kedua, terkait kegiatan promosi pariwisata melalui organisasi BPPI dan BPPD masih diperlukan mengingat keterbatasan kompetensi dan pengalaman yg dimiliki oleh SDM pariwisata yg ada di pemerintah pusat dan daerah dlm promosi pariwisata.
- Ketiga, BPPI dan BPPD tersebut beranggotakan unsur-unsur pelaku usaha wisata pariwisata dan transportasi, akademisi dan media dianggap mewakili industri pariwisata sehingga bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam promosi pariwisata.
- Keempat terkait badan Otorita pariwisata atau BOP yang ada di kawasan strategis pariwisata sebaiknya pemerintah melalui BOP berfungsi sebagai regulator dan controller.
- Sedangkan untuk pengelolaannya bisa diberikan kepada BUMN atau BUMD atau BUMS yang berkaitan bidang pariwisata.
- Terkait destinasi manajemen organisasi sebaiknya lebih diperkuat struktur dan fungsinya untuk tercipta tata kelola destinasi yang lebih baik. Oleh karenanya harus DMO melibatkan masyarakat industri akademisi dan pemerintah.
Serikat Buruh Migran Indonesia, Seruni Paralegal Banyumas, Organisasi JPIT NTT
Ketua Asosiasi Homestay Indonesia (AHSI):
- Untuk penanganan desa wisata dan mekanisme koordinasi dengan para stakeholders pariwisata yaitu penentuan desa wisata dilakukan pemerintah daerah untuk itu terkait pemberian bantuan pendanaan desa wisata.
- Dilakukan komunikasi dengan pemda, syarat kelembagaan dari desa wisata yang akan menerima bantuan pendanaan sebaiknya lebih diperluas tidak hanya lembaga Bumdes tapi bisa lembaga koperasi dibentuk pokdarwis.
- Peraturan desa wisata dan kampung tematik yaitu diperlukan landasan hukum yang mengatur soal desa wisata dan kampung tematik, perlu ditegaskan terkait definisi desa wisata yaitu para wisatawan yang datang.
- Perlu ditetapkan standar, mekanisme dan prosedur penentuan dan penetapan desa wisata dan kampung tematik.
- Perlu diperjelas terkait sumber pendanaan bagi desa wisata dan kampung tematik khususnya yang berasal dari pemerintah pusat, apakah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Desa.
Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)
- Kami didirikan pada tahun 1971, kami ada 7000 travel agency di seluruh indonesia ada ketua DPD nya, kami terdiri dari ticketing, coorporate, inbond, outbond, dan EO.
- Tiket ini sangat mahal di lapangan, kita sangat menggemborkan dan mempromosikan tiket untuk tranportasi terutama di flight, sedangkan harga itu sejak pasca pandemi belum ada solusi.
- Kita bisa contoh untuk dari lapangan tiket lebih murah dari Padang ke Bangkok dari pada Padang ke Jakarta atau surabaya, itu menyedihkan, ini sudah bertahun-tahun ini perlu ditekankan.
- Seluruh anggota kami travel agency, kemudian inbond tour ini harga mahal, cara promosinya di Kuala Lumpur kedatangan wisatawan mancanegara ke Kuala lumpur itu 29 juta.
- Sedangkan ke indonesia hanya 16,9 juta saja, masa kita 10 kali penduduk dari KL namun daya tarik sangat kurang, Indonesia is perfect, siapa yang datang ke indonesia ini surga dunia.
- Kenapa regulasi ini masih buruk terkait tiket maka harus ada peraturan baru, SDM kelebihan kita yaitu ramah dan culture. Semoga SDM perlu ditingkatkan terutama di daerah2.
- Ini perlu dikaitkan dengan ahlinya yaitu ASITA, karena kita tahu masalah terkecil pun sehingga kita sangat aktif di lapangan. Serahkan pada ahlinya.
- Kita menyayangkan dan miris sjak dahulu hingga sekarang tidak pernah selesai, terkait masalah inbond tour indonesia jauh tertinggal dr malaysia karena peraturan mereka praktis.
- Di indonesia banyak aturan kepariwisataan yg dipersulit, kita berkaca ke negara bangkok lebih parah. Kita sudah ada investor masuk namun susah regulasinya, kita perlu koordinasi.
- Direct flight ini pertanyaan utama, itu ditekankan. Inbond itu wisatawan mancanegara datang k indonesia. Itu tolong seluruh negara-negara datang untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
- Kita harus mempromosikan Indonesia dan kami bertanggung jawab ke kedutaan besar, kalau dubes mempromosikan dengan giat maka dipastikan itu akan datang,
- Ini perlu ada kolaborasi dengan kedutaan besar terkait untuk outbond dan dahulu sempat setiap yang akan menjadi dubes kita selalu memberikan paparan untuk mempromosikan Indonesia.
- Kita lihat dubes kita hanya tidur tanpa kerja, untuk EO ini penting karena dengan menteri setuju terkait komunikasi dan konsern untuk pariwisata pada pembenahan.
- Kami mempromosikan event internasional termasuk Asian Games sehingga banyak wisatawan datang, kami ingin EO ini setiap ada event-event besar itu dipermudah di setiap bentuk peraturan.
- Mudah-mudahan nanti ini bisa difasilitasi dengan kemudahan, hollyland coorporate dan inbond tour sebetulnya devisa negara kita di peringkat kedua ini terbukti 67 persen ini menaik.
- Kita membuat paket dan mempromosikannya ke seluruh dunia tanpa dana maupun apapun dari pemerintah maka kita perlu promosi tanpa dukungan pemerintah kita tetap harus jalan.
- #Kom10 #RUUKepariwisataan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA): Ini tolak punggung ASITA, ini perlu ada dorongan UU yang menjaga aturan main tour and travel, kita lihat sekarang makin banyak digital yang masuk sepeti Agoda ini pihak luar negeri.
- Agoda bisa jualan hotel, tempat-tempat kita tanpa mempekerjakan tenaga kerja kita. Ini menjadi ancaman untuk kita sehingga kita akan mati maka perlu ada aturan sehingga mereka jualan. Pertanggungjawabannya seperti apa, kalau mereka mau jualan maka harus ada kantor di Indonesia, setiap institusi yang mau mengadakan acara-acara bepergian maka perlu pakai jasa travel.
- Tour and travel ini sentral dari pariwisata di indonesia, orangnya harus mendorong ada sertifikasi karena ini penting untuk profesional terkait daya jual kita khususnya pariwisata.
- Semua tempat usaha khususnya tour and travel maka perlu ada sertifikasi, pemerintah membantu pembiayaan sehingga bisa mendorong untuk meningkatkan tourism inbond kita bangkit.
- Penguasaan bahasa inggris harus mumpuni, maka perlu sertifikasi gratis untuk digalangkan. Usaha ini jangan sampai punah dengan adanya digitalisasi maka banyak menyingkirkan travel.
- Banyak travel luar negeri yang tidak mempunyai legalitas perusahaan sedangkan yang memilikinya mereka yang investasikan modal dan mempekerjakan anak bangsa ini perlahan akan mati. Ini akan gradasi para pelaku travel maka perlu ada regulasi untuk membatasinya, untuk harga mereka bisa semaunya dengan semurah-murahnya. Ini mematikan travel agency.
- Ada Reddors dan OYO menjual dengan harga yang tidak wajar pada kamar hotel, ini bahaya untuk industri perhotelan dan pariwisata. Aturan-aturan ini perlu kita bahas kalau tidak akan merusak. Ini akan berimbas pada anak dibawah umur karena mereka akan membeli di online dengan harga murah, ini banyak sekali dikesampingkan oleh oknum-oknum maka perlu ada dorongan aturan-aturan yang baru.
- Selama ini kami ikut pengembangan pariwisata melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh kemenparekraf pada dana alokasi khusus non bangunan, kita ikut menjadi narasumber.
- Terkait kelembagaan pariwisata dengan UU lama keberadaan GIPI dan GPPI ini mesti di evaluasi terkait struktur karena banyak di daerah ini tidak paham sehingga tumpang tindih perannya.
- Perlu kita tekankan ini harus jd pembahasan serius, tingkat nasional dan daerah ini berbeda penerapannya. SDM ini perlu dijalankan untuk organisasi tersebut untuk RUU Pariwisata.
Ketua Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia (HPI):
- Ketua Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia (HPI): Ada peraturan daerah yang detail mengatur tentang pramuwisata ini, akhirnya muncul beberapa perda itu berbeda-beda akhirnya banyak tumpang tindih dan permasalahan yang ada. Ini mengacu utk usulan ini.
- Kami aktif melakukan pelatihan-pelatihan di daerah, SDM dan pengembangan destinasi termasuk pemanduan, penarasian dan story telling ini kita ambil sehingga ini berjalan dengan baik.
- Anggota kami ada 14.750 anggota, ada di 34 di provinsi. Jadi waktu pandemi banyak kendala karena tidak ada hukum yang menjangkau untuk membantu profesi pramusiwata ini, karena berharap UU ini baik.
- Ini membuka usaha para pemodal besar untuk membuka usaha dan dia melakukan tenaga yang bahkan tidak bersertifikat, ini akhirnya memunculkan hal-hal tidak terduga. Kami kesulitan untuk mengawasinya.
- Kami menggunakan nama pramuwisata bukan pemandu wisata, itu yang kami harapkan tentang perlindungan hukum, pelatihan dan sertifikasi muncul dalam draft ini, banyak tumpang tindih aturan ini.
- Ini perlu ada tupoksi yang jelas, kami menekankan pada draft yang sudah diusulkan ini. Cukup sekian dan terimakasih.
Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) :
- Pengelola desa wisata maka perlu ada pokdarwis yang saat ini hanya bersifat kerelawanan, dalam perkembangannya terjadi tumpang tindih peraturan yang diterbitkan di mana ada permendes terkait bumdes.
- Ini ada kerancuan dan konflik bahwa pokdarwis ini lahir duluan namun karena kerelawanan maka Bumdes ini hadir, harusnya Pokdarwis bisa menjadi pelaku pengelola desa wisata yang diakui oleh hukum.
- Kita banyak sekali hal-hal dilakukan terkait rumah besar pariwisata bisa memberikan kontribusi, kita sudah melakukan fungsi peningkatan kapasitas SDM di desa yang berbasis produksi yang orientasi profesi.
- Ini perlu ada kemampuan yang mendasar maka perlu energi yang tidak sedikit maka kami usul untuk pemerintah dan DPR bahwa fungsinya tidak sekedar pelatihan namun perlu adanya pendampingan yang komprehensif.
- Kita mempertegas harus ada pendampingan desa wisata yang komprehensif. Kita dipercaya pemerintah untuk menjadi asosiasi pendamping untuk 244 desa wisata di Indonesia.
- Evaluasi yang kami lakukan di lapangan adalah kita melakukan pendampingan sekitar 2 minggu dan ini menurut kami waktu yang sangat kurang ideal untuk melakukan sebuah pendampingan, apalagi masyarakat kita sangat antusias sekali bagaimana desa wisata akan digadang-gadang menjadi Panglima kebangkitan kembali pariwisata di indonesia atau pariwisata berbasis masyarakat lah yang akan bisa mengembalikan bagaimana pariwisata Indonesia bangkit. (2)
- #Kom10 #RUUKepariwisataan ASIDEWI: Saat RDPU sebelumnya, kami mengusulkan bahwa Desa Wisata juga harus menjadi Program Strategis Nasional setelah 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), artinya bahwa untuk mengakomodir asas keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- #Kom10 #RUUKepariwisataan ASIDEWI: Bayangkan jika nanti hanya 5 Destinasi Super Prioritas, berarti Indonesia hanya reportase 5 provinsi dan ini menurut kami tidak fair, makanya Desa Wisata yang ada di seluruh Indonesia, 34 bahkan 38 provinsi hari ini, itu harus ... (1)
- #Kom10 #RUUKepariwisataan ASIDEWI: ... mempunyai konsentrasi yang tidak kalah pentingnya daripada 5 DSP. (2)
- #Kom10 #RUUKepariwisataan ASIDEWI: Jika hanya ada 5 DSP, lalu apa yang akan dijawab ketika Bapak/Ibu pulang ke daerah pemilihan, lalu masyarakat bertanya soal hak pemenuhan aspirasi terkait legislasi atau budgeting Desa Wisata yang tidak bisa diangkat dalam Komisi 10.
- Kami mengusulkan Desa Wisata secara konkret menjadi trigger kebangkitan kembali pariwisata di Indonesia dan asas keadilan terkait bagaimana Pemerintah lebih memberikan penghargaan, ruang dan sesuatu yang bisa membuat Desa Wisatabisa segera berbenah, mungkin bisa bersanding juga dengan dunia industri pariwisata.
- ASIDEWI juga mempunyai fungsi terkait pendampingan manajemen kelembagaan yang tentunya harus beririsan dengan kelembagaan yang dinamis, pengelolaan yang akuntabel dan transparan.
- Hari ini, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting bagi Desa Wisata, makanya kami sangat support ketika kemarin ada program Dewi-Degi (Desa wisata Desa Digital).
- Bagaimana ini bisa dikonkritkan dalam tataran yang lebih masif di daerah atau langsung di Desa-desa Wisata di Indonesia.
- Banyak sekali Desa Wisata kita yang ada di pedalaman atau mungkin di luar Jawa yang mempunyai potensi yang cukup keren, masyarakatnya cukup antusias, tapi ironisnya masih belum mempunyai kesempatan yang sama dengan Desa Wisata yang lain.
- Misalkan, kesempatan untuk akses internet, akses untuk bisa berkomunikasi dengan dunia luar, aset, bagaimana Desa Wisata perlu adanya dibangun mungkin power untuk sinyal masuk. Desa digital hari ini menjadi sebuah keniscayaan.
- Bahwa yang terpenting di dalam pengelolaan Desa Wisata, yang terutama adalah SDM Desa Wisata.
- Jadi selama ini, pengelolaan Desa Wisata secara nomenklatur di dalam UU Kepariwisataan tidak punya, padahal kami di bawah sudah mulai mendorong banyak Desa untuk membuat Peraturan Desa Wisata, baik terkait dengan kelembagaannya, tata kelolanya maupun juga terkait dengan konservasi keberlanjutan Desa ini ketika wisata mulai masuk di ranah Desa.
- Ada kekhawatiran mungkin 5-10 tahun ke depan akan ada kajian yang mampu menemukan bahwa Hutan Desa mulai rusak karena masuknya Desa Wisata. Jadi, kami sudah mulai mendorong Desa untuk membuat Peraturan Desa Wisata.
- Terkait SDM kepariwisataan di Desa, kecenderungannya dari Kemenpar hanya sifatnya pelatihan-pelatihan, tetapi dari sisi pendanaan kecenderungan hanya menggunakan Dana Desa. Apakah ini mungkin bisa terjadi di banyak tempat?
- Seperti di beberapa daerah yg kami temui, Dinas Pariwisata menjadi Dinas yang tidak menarik karena sinkronisasi program anggaran dari pusat sampai dengan ke provinsi dan kabupaten kelihatannya tidak menyatu, sama seperti ketika kegiatan Anugerah Desa Wisata yang diadakan oleh Kemenpar, tapi dukungan dan proses terkait kegiatan menyongsong Anugerah Desa Wisata di masing-masing Kab tidak memiliki tupoksi atau porsi anggaran yg dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
- Kami mengusulkan agar ada sinkronisasi program dari pusat, lintas Kementerian. Kalau di DSP ada Badan Otoritas, mungkin Desa Wisata juga perlu memiliki satu Badan Otoritas yang mampu mengakomodir atau mengkolaborasikan seluruh kepentingan, baik kepentingan fisik, kepentingan SDM dan juga kepentingan yang lain.
- Kami setuju dan sepakat bahwa regulasi Desa Wisata dalam pemanfaatan Dana Desa itu penting. Yang harus dilakukan adalah pendampingan seperti pendamping lokal yang ada di desa karena selama ini Desa Wisata tanpa pendamping khusus.
- Kami, Desa Wisata yang sudah mulai bangkit membutuhkan sebuah regulasi khusus dalam memanfaatkan Dana Desa.
- Desa Wisata Erupsi Gunung Semeru dapat dijadikan role model lumbung-lumbung pangan sehingga role model menjadi tumpuan masyarakat ketika terjadi bencana.
- Role model ini diperlakukan khusus untuk Desa Wisata yang dikelola desanya dan pendampingan sebagai acuan bagi lembaga kami yang ingin membangun desa disisi wisatanya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Atlet Sepak Bola atas nama Kevin Diks, Estella Raquel Loupattij, dan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN
- Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA) Perpustakaan Nasional RI Tahun 2025 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
- Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka, Kebijakan Mahasiswa Magang di Luar Negeri, dan isu lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Aspirasi tentang Kondisi Guru Honorer PPPK dan Permasalahan Pendidikan - RDPU Komisi 10 dengan Forum Guru
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum-Forum Guru Nasional
- Kegiatan Scientific Paper Competition Universitas Pertamina (SPACE UP) 6.0 dengan Tema Gen Z’s Role in Improving SDGs Points in Education Sector - RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Pertamina
- Penyampaian Aspirasi Masalah Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dan Masa Depan SMK Penerbangan - RDPU Komisi 10 dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi dan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Penyampaian Aspirasi terkait masalah Pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komite SMA dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, dan Forum Komite Sekolah Menengah Kejuruan Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA TA 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2024 sesuai Amanat Raker 22 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Desember 2023 dan Penyampaian DIPA TA 2024 sesuai Amanat Raker 14 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN TA 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan terkait RUU Kepariwisataan - RDPU Komisi 10 dengan Dirjen Kebudayaan, Ahli Sejarah Indonesia, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dan Jurnalis/Filmmaker
- Masukan Substansi Kebudayaan terhadap Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan — Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, dan Pakar
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Ucapan Terima Kasih Lulus Passing Grade, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia
- Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Perpustakaan Nasional
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) CEO Putri Hijabfluencer Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli