Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 24 Jan 2023, Ditulis Tanggal: 2 Mar 2023,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 24 Januari 2023, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Agustina Wilujeng dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 15.20 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc. (Pakar/Akademisi):

  • Pariwisata sebagai sektor prioritas yaitu indonesia belum memiliki sektor unggulan yang dapat dijadikan andalan terbaik dan terbesar di dunia.
  • Pariwisata layak ditetapkan menjadi sektor prioritas dan Alokasi anggaran pariwisata harus mendapatkan prioritas.

Benchmarking peraturan kepariwisataan dari negara yang pariwisatanya maju.

Vietnam dan Thailand pada Bahan yang Diperbandingkan yaitu Indonesia dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Vietnam yaitu Law on Tourism (Law no 44/2005/QH11).

Thailand yaitu Thai Tourism Business and Guide Act (BE 2551/2008) by King Bhumibol Adulyadej.

Vietnam menjabarkan secara detail persyaratan agar suatu rute/spot/resort dapat ditetapkan menjadi destinasi/daya tarik wisata.

Dalam UU no 10/2009, terdapat juga tugas-tugas das definisi Kawasan Strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah, tapi belum diatur prinsip dan prioritas kawasan/destinasi, sehingga penetapan destinasi prioritas baik istilah maupun kriterianya belum ada referensi/dasar yang jelas (pasal 12-13).

Pengembangan atraksi dan aksesibilitas di destinasi juga belum secara eksplisit dinyatakan benar adanya.

Vietnam mengatur mengenai masing-masing kewenangan dan tugas pemerintahan pusat dan daerah mengenai pemasaran.

Indonesia mengatur/mengamanatkan terkait Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang seyogyanya bisa lebih diatur di peraturan teknis yang lebih mudah direvisi/disesuaikan menyesuaikan perkembangan zaman terutama terkait pembiayaan/pendanaan BPPI yang seyogyanya tidak perlu disebutkan secara eksplisit dapat didanai dari anggaran negara.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan wisata tirta.

Di Thailand Tourism Business dalam hal ini seperti travel agent, penginapan, makanan, pemandu, atau layanan lainnya) diatur secara mendetail.

Terdapat aturan mengenal Tour guide dan tour leader secara mendetail.

Di Vietnam Terdapat dua macam travel business yaitu domestic travel enterprises dan international travel enterprises yang keduanya diatur secara terpisah.

Di Indonesia Terdapat 13 usaha pariwisata yang diatur lebih mendetail dalam peraturan Menteri.

Diatur juga mengenai standar usaha, sertifikasi usaha, tanda daftar usaha.

Hak dan kewajiban wisatawan, pelaku usaha diatur, tetapi tidak terdapat prinsip-prinsip yang mengatur Kemudahan investasi, deregulasi dan kepastian hukum.

Gabungan industri pariwisata Indonesia Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk suatu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

Di Thailand Terdapat Committee of Tourism Business and Guide yang terdiri dari Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Olahraga sebagai Ketua, Direktur Dinas Pengembangan Pariwisata sebagai Wakil Ketua, perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Tenaga Kerja, Panglima Biro Imigrasi, Komandan Polisi Pariwisata, Gubernur Pariwisata Otoritas Thailand, dan Presiden Dewan Pariwisata Thailand dan tujuh orang yang ditunjuk oleh Menteri sebagai anggota panitia.

Committee of Tourism Business and Guide memiliki beberapa kewenangan seperti menetapkan program dan undakan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan usaha dan pemandu kepariwisataan, mengeluarkan aturan praktek sehubungan dengan standar perilaku usaha pariwisata.

Di Vietnam Diatur oleh pemerintahan pusat dan daerah yang masing-masing memiliki kewenangan.

Di Indonesia Dalam UU No 10 tahun 2009. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan BPPI disebutkan secara jelas.

Melihat banyaknya model pengelolaan destinasi, kawasan dan model bisnis baru perlu keluwesan untuk formulasi kelembagaan.

Prancis pada Mekanisme manajemen pariwisata Perancis dimuat dalam French Tourism Code yang terdiri dari:

Buku I: General Organization of Tourism, Prinsip umum seperti kelembagaan yang terlibat (pemerintah pusat, daerah, departemen,kota, grup antar kota. tugas kewenangan dan bentuk koordinasi.

Buku II: Aktivitas dan Profesi Pariwisata, Travel agents, operator dst. Aturan terkait kualifikasi guide museum dan monumen bersejarah.

Buku III : Equipment and Managements. Aturan terkait hotel, penginapan, tempat minum dan tempat minum yang berkaitan dengan dance floor. Akomodasi selain hotel dan perkemahan (tourist residences, desa wisata), Perkemahan dan Layout dan penempatan area wisata (laut pantai, pegunungan, desa dan alam).

Buku IV: Financing of Access to Vacations and Tourism Tax. Ketentuan vacation checks. holiday checks. Ketentuan pajak khusus untuk kegiatan pariwisata.

Selandia Baru Yang membentuk sektor pariwisata:

Menteri Pariwisata menetapkan prioritas untuk sektor tersebut. Kementerian Bisnis, Inovasi dan Ketenagakerjaan (MBIE) MBIE menangani kebijakan dan regulasi pariwisata. Ini memberikan nasihat kebijakan pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan bekerja dengan departemen Pemerintah lainnya tentang isu-isu kebijakan pariwisata utama, penelitian dan statistik pariwisata.

Tourism New Zealand adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk memasarkan Selandia Baru ke dunia sebagai tujuan wisata. Entitas Crown yang didanai oleh Pemerintah Selandia Baru, didirikan berdasarkan Undang-Undang Dewan Pariwisata. Selandia Baru 1991.

Organisasi Pariwisata Regional (RTO) beroperasi di sekitar 31 wilayah di Selandia Baru. Mereka menangani mempromosikan wilayah mereka kepada pengunjung internasional dan domestik. Beberapa RTO didanai sebagian atau seluruhnya oleh dewan lokal mereka, yang lain didanai oleh iuran keanggotaan tahunan.

Di Selandia Baru peranannya:

Pemerintah - memimpin kebijakan ekonomi dan pariwisata pengaturan, termasuk pengaturan harapan untuk transformasi sektor pariwisata.

Warga Selandia Baru - mengharapkan sektor pariwisata yang mendukung komunitas mereka dan bisnis dan memiliki pandangan tentang bagaimana pariwisata internasional harus kembali ke Baru Selandia setelah perbatasan dibuka kembali.

Konsumen - baik domestik maupun internasional - berharap pengalaman berkualitas tinggi yang memperkaya dan liburan sekali seumur hidup.

Bisnis pariwisata - ukurannya beragam, produk dan layanan dan lokasi, dan mencari dukungan dan panduan untuk beroperasi melalui COVID-19 lingkungan, untuk mempersiapkan masa depan, untuk sukses untuk kepentingan komunitas mereka.

Prioritas oleh Selandia Baru yaitu:

Mengembangkan dan menyampaikan kampanye untuk pendorong dan permintaan melalui platform 100% Pure New Zealand.

Membangun desire, appeal and awareness melalui cerita Selandia Baru melalui konten dan mitra yang diperoleh pihak ketiga.

Bermitra dengan sektor pariwisata dan perjalanan untuk menciptakan peluang bersama guna mendorong pesan dan kampanye utama.

Menginspirasi dan mengedukasi sektor pariwisata perdagangan untuk menyebarkan pesan kunci dan informasi kampanye melalui jalur perdagangan.

Mengembangkan dan menyampaikan konten dan pesan menarik yang mendukung kampanye kami melalui saluran milik Tourism New Zealand, termasuk newzealand.com dan platform sosial.

Melibatkan dan bekerja sama dengan sektor pariwisata, Pemerintah dan lembaga lain untuk mendukung dan memperkuat pemulihan sektor pariwisata.

Negara-negara yang pariwisatanya maju sangat ditopang oleh regulasi yang komprehensif dalam memprioritaskan sektor pariwisata.

Pariwisata sebagai sektor utama dalam menjamin keberlanjutan perekonomian negara.

Sektor pariwisata sebagai salah satu sumber unggulan penerimaan negara.

Kriteria KSPN yaitu:

memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;

memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;

memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;

memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;

memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;

memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;

memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;

memiliki kekhususan dari wilayah;

berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan

memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.

Ini mendorong peningkatan daya saing destinasi pariwisata / KSPN berbasis penerapan skema KEK.

Peta Sebaran KEK Pariwisata (Existing 9 KEK, terbaru adalah KEK Sanur melalui PP 42/2022).

Peraturan Pemerintah yang Memiliki UU yang mengamanatkan pembentukan KEK meliputi:

Menyiapkan Kawasan untuk menarik penanaman modal (khususnya FDI Foreign Direct Investment) dengan berbagai insentif.

Fasilitas fiskal dan non-fiskal sebagai daya tarik investasi.

Meningkatkan penanaman modal, seta mendorong percepatan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas nasional meliputi:

Lokasi sudah "clean and clear" dimiliki oleh badan usaha KEK.

Persyaratan lokasi telah diatur untuk aspek kesiapan, misalnya: dukungan Pemda, sesuai RTRW, lokasi strategis, memiliki batas jelas.

Pengelola KEK memiliki kewenangan untuk menyewakan tanah kepada investor.

Pengelola KEK memiliki kewenangan pemanfaatan lahan yang sepenuhnya dimiliki.

Diberikan HGB atau Hak Pakai untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, serta diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun (total 80 tahun).

Diberikan wewenang mengeluarkan izin lahan.

Pelaksanaan perizinan dibantu Administrator KEK.

Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Terkait 88 KSPN perlu ditingkatkan daya saingnya.

KSPN layak menggunakan skema KEK.

Untuk menjadi KEK, diperlukan persyaratan untuk dapat menikmati infrastruktur dan fasilitas dasar dari pemerintah pusat dan insentif tambahan dari pemerintah daerah.

Pariwisata berkelanjutan menurut United Nation World Tourism Organization (UNWTO) adalah Tourism that takes full account of its current and future economic, social and environmental impacts, addressing the needs of visitors, the industry, the environment and host communities. Pada tahun 2005, UNWTO dan Program Lingkungan PBB menerbitkan panduan bagi pembuat kebijakan "Membuat Pariwisata Lebih Berkelanjutan". Panduan ini mencakup 12 Tujuan untuk Pariwisata Berkelanjutan, yaitu:

Kelayakan Ekonomi

Kesejahteraan Komunitas

Kemakmuran Lokal

Kekayaan Budaya

Kualitas Kerja

Integritas Fisik

Kesetaraan Sosial

Keanekaragaman Hayati

Pemenuhan Pengunjung

Efisiensi Sumber Daya

Kontrol Lokal

Kemurnian Lingkungan.

Pariwisata yang melibatkan kelompok-kelompok yang terpinggirkan untuk terlibat dalam proses produksi dan konsumsi pariwisata seta berbagi manfaat atas proses tersebut (Widiansyah, Unair, 2019).

Pariwisata yang memungkinkan kesempatan yang sama dari semua orang untuk mengembangkan semua tindakan yang membentuk kegiatan wisata dengan cara yang aman, nyaman, otonom, dan standar, dan juga mencoba untuk mencari keuntungan ekonomi, berusaha untuk menguntungkan baik penyandang disabilitas dan perusahaan di sektor tersebut.

Bagi kelompok ekonomi rendah, kebutuhan pokok lebih penting untuk dipenuhi ketimbang kebutuhan Tersier seperti berwisata.

Bagi kelompok berkebutuhan khusus, terdapat banyak tantangan untuk bisa hadir di tempat wisata karena sulit dijangkau.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang Memuat adanya Mak kebudayaan dan Pariwisata termasuk tentang aksesibilitas.

Keterwakilan ataupun keterlibatan masyarakat asli atau kelompok warga sekitar seringkali dikesampingkan dengan hadirnya investor.

Dengan ikut dilibatkannya seluruh unsur masyarakat wisata di daerah tersebut, maka dapat memperbesar dampak ekonominya, semua rantai bisnis yang melibatkan banyak pihak.

Pandemi telah mengajarkan sektor pariwisata untuk lebih adaptif, inovatif dan kolaboratif.

Digitalisasi merupakan suatu keniscayaan untuk mempercepat pemulihan dan pengembangan pariwisata.

The more digital, the more personal, and the more professional.

Prof. Azril Azahari., Ph.D

Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

One's destination is never a place, but a new way of seeing things (Henry Miler).

Bagaimana tanggapan atas langkah DPR-RI dalam melakukan revisi UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.

DPR-RI melakukan suatu langkah strategis untuk menghasilkan dasar kepariwisataan yang lengkap, inklusif dan berkelanjutan yang mampu menghadapi dan menyesuaikan dengan pergeseran (shifting) paradigma pariwisata (tourism paradigm) dan perilaku pengunjung (visitors' behavior).

Apa urgensi perubahan UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan apa substansi yang perlu diubah dari UU tersebut untuk menjawab tantangan kepariwisataan ke depan.

Bahwa telah terjadinya perkembangan dan pergeseran (shifting) ekonomi, paradigma pariwisata dan perilaku visitors (visitor' behavior) di Indonesia dan Global.

Bahwa perlunya standarisasi konsep, pengertian/definisi, dan klasifikasi lapangan usaha di Indonesia.

Bahwa perlunya dorongan pemerataan kesempatan berusaha guna memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional dan global.

Tourism that promotes responsibility to the environment through its sustainable use, responsibility to involve local communities in the tourism industry, responsibility for the safety and security of visitors and responsible government, employees, unions, and local communities (Cape Town Declaration, 2002 in Edgell, 2016).

Apa urgensi perubahan UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan apa substansi yang perlu diubah dari UU tersebut untuk menjawab tantangan kepariwisataan ke depan.

Substansi yang perlu diubah yaitu:

Pengertian/ definisi -> perlu penyesuaian.

Wisatawan = pengertian BPS.

Daya Tarik Pengunjung (visitor attraction) = keunikan (uniqueness) dan keotentikan (authenticity).

Daerah Tujuan Pariwisata = Destinasi Pariwisata.

Pembangunan kepariwisataan = Perlunya ditambahkan Iven (event).

Nomenklatur, seperti:

BPS: Kategori (huruf alfabet) = Golongan Pokok (2 digit) = Golongan (3 digit) = Subgolongan (4 digit) = Kelompok (5 digit).

Bidang usaha (UU) = sub bidang keilmuan/IRTS.

Jenis usaha (Permen) = kelompok (KBLI).

Pergeseran paradigma pariwisata = Customized Tourism (personalized, localized, small sized).

Science technology in Tourism (Mega): soft technology "One Stop Holiday" Statis/pasif digital = dinamis/aktif digital.

Green paradigm: Cashless, collaborative structures, humans and nature are equal.

Safety (CHSE) (Macro), Special Interest (Micro - Visitors) bio uc environment toro, jauna.

Abiotic environment (atmosphere, lithosphere), Health Tourism (medical, rehab, wellness, geronto-tourism), Gastronomy (science & arts of cooking and good eating).

Healthy food prebiotic, gluten free, high resistant, non-genetically modified organism, nutritional facts.

Wellness tourism adalah perjalanan untuk tujuan mendapatkan kualitas hidup (kebugaran) melalui sinergitas dan keseimbangan antara tubuh (body - Sustainability), pikiran (mind: emosional, psikologis->Serenity), dan jiwa (spiritual atau spirituality).

Tubuh (Body). Tubuh adalah struktur fisik yang terlihat kasat mata sebagai "diri kita". Tubuh ini mewadahi triliunan sel-sel dalam bentukan organ, syaraf, darah, kelenjar dan tulang.

Pikiran (Mind). Pikiran adalah imajinasi, gagasan dan visi kita yang diolah di otak dan dimanifestasikan peda kehidupan yang nyata. Pikiran juga akan melingkupi kesadaran, baik "kesadaran bawah" yang terkait emosi yang dalam, serta "kesadaran tinggi" sering berkaitan dengan daya penciptaan.

Jiwa (Spirit). Jiwa adalah sisi tak terlihat dari tubuh, serta akan berkaitan dengan pikiran atau "kesadaran tinggi" yang bisa berupa nilai-nilai atas kehidupan, religi dan keilahian.

Keseimbangan akan tercapai dengan menghubungkan tubuh, pikiran yang sinergis. Keseimbangan akan meningkatkan performansi dari tubuh, pikiran dan jiwa, sedang ketidakseimbangan dari sebagian atau keseluruhan tubuh menjadi kita sakit.

Apa saja kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU/2009 tentang Kepariwisataan, khususnya terkait pengembangan usaha dan industri pariwisata mulai dari ijin sampai pengelolaan destinasi. Apa masukan untuk hal tersebut.

Ketidaksesuaian nomenklatur jenis usaha dengan Kelompok KBLI (2020).

Pariwisata tidak berada dalam satu kelompok Kategori/sektor.

Jenis usaha = kelompok KBLI (2020). Wisata bahari/wisata tirta. Wisata bahari tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan. Sub Bidang Iven Khusus (special event).

Wisata bahari yaitu:

AKOMODASI (Homestay).

JALAN PLANTAR (adalah prasarana transportasi yang meliputi sebagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

PONTON WISATA (adalah kapal dengan lambung datar atau kotak besar yang mengapung digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda yang dimanfaatkan sebagai wahana wisata).

PELABUHAN WISATA (antara lain berupa marina, dermaga wisata, atau dermaga (yacht).

TITIK LABUH (adalah tempat para pelaku wisata bahari dapat melabuhkan jangkarnya).

BANGUNAN UNTUK KULINER (antara lain berupa restoran apung).

TAMAN BAWAH AIR (adalah struktur buatan bawah laut yang ditata sedemikian rupa untuk kegiatan wisata atau atraksi/daya tarik bawah air. Antara lain berupa akuarium bawah laut. "Taman bawah air" di Indonesia seperti berada di Perairan Pemutaran, bagian utara Provinsi Bali.

Secara teoritis apa yang dimaksud dengan "pengelolaan pariwisata" dan substansi apa saja yang termasuk dalam kerangka pengelolaan pariwisata tersebut.

Seperangkat peranan (atau fungsi yang melekat pada peranan) yang dilakukan untuk mencapai penyeimbangan pertumbuhan dan pendapatan ekonomi dengan pelayanan kepada wisatawan serta perlindungan lingkungan dan pelestarian keberagaman budaya.

Dalam pengelolaan industri kepariwisataan dan destinasi pariwisata. Kementerian/Lembaga mana saja yang harus terlibat atau dilibatkan, dan bagaimana idealnya posisi (kewenangan, tugas, dan tanggung jawab) Kementerian pariwisata dalam konteks pengelolaan tersebut. Kementerian/lembaga yang terlibat:

BPS.

Kemen Ketenagakerjaan.

Kemendikbud Ristek.

Kemendes dan PDTT.

Kemen KLH.

Kemen KKP.

Kemen Pertanian.

Kemen Koperasi & UKM.

Kemen Perdagangan.

Kemen PUPR.

Kewenangan, tugas dan tanggung jawab Kemenpar yaitu:

Koordinator: Bentuk Tim Nasional, yang mengkolaborasikan seluruh peluang dan potensi setiap K/L sehingga mempunyai standar yang sama, mulai dari Perencanaan (pemetaan, zoning, baseline survey) hingga Monitoring dan Evaluasi.

Pendampingan: pengembangan SDM Pariwisata.

Bagaimana pandangan mengenai konsep Destination Management Organization (DMO) dalam hal pengelolaan pariwisata. Apa implikasi kelembagaan dari konsep tersebut, khususnya terkait Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan organisasi atau lembaga pariwisata.

Struktur tata kelola formal destinasi pariwisata secara inovatif dan sistemik melalui pemanfaatan jejaring informasi dan teknologi secara terpadu dengan pemangku kepentingan guna mempromosikan destinasi, menarik pengunjung dan mengembangkan ekonomi wilayah dan masyarakatnya.

Munculnya DMO lokal, nasional, regional dan global. Perlunya Kebijakan pembentukan dan pengembangan DMO.

Adanya Integrasi pengembangan DMO pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sehingga muncul Rancang bangun potensi keunikan destinasi setiap DMO sebagai daya tarik utama pengunjung.

Pentingnya strategi koordinasi, keterlibatan pemangku kepentingan, kemitraan, kepentingan dan tujuan bersama. dan pencapaian indikator kinerja.

Perlunya DMO dengan "skala usaha" dalam satu provinsi, sehingga yang maju/ mandiri dapat membantu (sebagai inti) yang masih rintisan/berkembang (sebagai plasma), sehingga terbentuk "PIR Pariwisata" (Tourism-Nucleus Estate Smallholders/NES).

Dalam konteks pengelolaan pariwisata, apa rumusan atau konsep yang dapat untuk mendefinisikan:

Wisatawan,

Usaha Pariwisata,

Industri Pariwisata,

Destinasi pariwisata,

Daya Tarik pariwisata,

Kawasan Strategis Pariwisata,

Destinasi pariwisata prioritas dan super prioritas.

Pengunjung (Visitor) adalah Setiap ORANG yang melakukan perjalanan ke suatu negara/masyarakat di luar tempat tinggalnya, kurang dari 1 tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk (negara/masyarakat) yang dikunjungi.

Wisatawan (Tourist) yaitu Setiap pengunjung yang tinggal paling sedikit 24 jam, akan tetapi tidak lebih dari 12 bulan di tempat yang dikunjungi dengan maksud kunjungan:

Personal: berlibur, rekreasi, mengunjungi teman atau keluarga, belajar atau pelatihan, kesehatan, olahraga, keagamaan, belanja, transit.

Bisnis dan profesional: pertemuan, konferensi atau kongres, pameran dagang, konser, pertunjukan.

Pelancong (Excursionist) yaitu Setiap pengunjung yang tinggal kurang dari 24 jam di tempat yang dikunjungi (termasuk cruise passenger yaitu setiap pengunjung yang tiba di suatu negara dengan kapal atau kereta api, di mana mereka tidak menginap di akomodasi yang tersedia di negara tersebut.

Destinasi pariwisata meliputi:

A physical space with or without administrative and/or analytical boundaries in which a visitor can spend and overnight. It is the cluster (co-location) of products and services, and of activities and experiences along the tourism value chain and a basic unit of analysis of tourism. A destination incorporates various stakeholders and can network to form larger destinations. It is also intangible with its image and identity which may influence its market competitiveness (UNWTO).

One's destination is never a place, but a new way of seeing things.

A destination is a new way (tangible and intangible) that a person travels to, and that is distinct from their usual place of residence.

Daya tarik pengunjung yaitu Segala sesuatu yang memiliki keunikan dan Keotentikan serta kearifan (budaya) lokal yang menjadi tujuan kunjungan wisatawan.

Keunikan (uniqueness) yaitu:

Satu-satunya (Existing as the only one).

Berbeda (Having no like or equal).

Langka (Limited in occurrence).

Terbatas (Limited to a single outcome).

Luar Biasa (Not typical, unusual).

Ciri Khas (Characteristic only of a particular category or entity).

Kekhasan (Distinctiveness).

Wisata Petualangan (Adventure)/ Wisata pendidikan/ Wisata Riset/ Wisata Belanja/ Wisata Kesehatan (Health-Wellness):

Gunung dan Hutan Tropis: Eco (Flora: Pohon Andalas, Fauna: Kuau Raja, P.Giliyang).

Burung Endemik-Kei Besar Penyu Raksasa Belimbing-Kei Besar, Burung Pelikan.

Glamping, TreeTel-Seatel (Hotel Poon, Hotel Laut).

Wisata Bahari/Petualangan: Berselancar (Mentawai, Bono "The Seven Ghost" Sungai Kampar.

Keotentikan (authenticity) yaitu:

Keaslian (Real or genuine).

Keakuratan (True and accurate).

Berasal dari setempat (Having the origin).

Terpelihara dan Terjaga (Reliable, trustworthy, truthfulness).

Memiliki Nilai Sejarah, Filosofis, dan Budaya (History, Philosophy, Culture).

Aseli setempat (origin) & alami apa adanya (nature):

Fauna: Komodo, orang utan, Badak Cula Satu.

Flora: Rafflesia.

Kearifan Lokal (Local Wisdom):

Adat (Aceh, Batak, Minang, Melayu, Jawa, Makassar, Bugis, Toraja, Dayak, Maluku, Papua dll).

Budaya (Pakaian, Batik, Seni Tari, Alat Musik, Silat, Kuliner dll).

Rumah Adat (Rumah Joglo, Rumah Gadang, Rumah Bagonjong, Rumah Batak, Rumah Toraja dll).

Sejarah (Kaum Adat).

Dalam konteks pengelolaan, apa konsep dan bagaimana mewujudkan destinasi pariwisata yang terintegrasi dengan pelaku ekraf dan terimplementasikannya pemberdayaan masyarakat di sekitar destinasi yaitu:

Berbasis komunitas (community based)

Keberlanjutan (sustainability)

Responsible (responsible).

Suatu sektor pariwisata yang terintegrasi sehingga membentuk dan memicu/memacu ekonomi / kerakyatan untuk kepentingan masyarakat, serta pariwisata yang bertanggung dan berkelanjutan.

Masalah pokok yaitu Penyempurnaan Peta Okupasi atas Dasar KBJI, Perencanaan TK Pariwisata (Tourism Manpower Planning), Belum ada sejak berdirinya Kemenpar, Pembangunan SDM dan Pariwisata.

Selanjutnya Perlu Pariwisata berada dalam satu kategori (Sektor), Perlu pergeseran Target: Volume Values, DSP+DP Pariwisata berbasis Komunitas/Masyarakat Desa Wisata (3.419), Belum meratanya pembinaan Desa Wisata 74.957, Tertinggal: 20.128 (26,9%), Setengah tertinggal: 6.549 (8,7%), Desa Wisata berbasis Bahari, Perlunya "Skala Usaha": Tourism Nucleus Estate Smallholders (T-NES).

Bentuk Tim Nasional, yang mengkolaborasikan seluruh peluang dan potensi setiap K/L sehingga mempunyai standar yang sama, mulai dari Perencanaan (pemetaan, zoning, baseline survey) hingga Monitoring dan Evaluasi.

Bentuk Skala Usaha (Gabungan) dan PIR Pariwisata.

Pengelolaan Destinasi Pariwisata Berbasis Komunitas (Perusahaan Inti-Rakyat Pariwisata/Tourism Nucleus Estate Smallholders) adalah suatu skema skala usaha untuk mengembangkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan industri pariwisata dengan mengembangkan partisipasi masyarakat lokal/setempat (Community Based Tourism).

Targetnya Jumlah Wisman. Jumlah pergerakan Wisnus dan Jumlah TK Pariwisata.

Nilai (value) yaitu:

Lama tinggal (Length of stay)

Pengeluaran (Spend of money)

Kontribusi pariwisata terhadap PDB (Contribution/Sharing tourism to GDP)

Penyerapan TK Pariwisata

Peningkatan indeks daya saing pariwisata (Travel and Tourism Competitiveness Index)

Peningkatan pendapatan masyarakat dan desa wisata.

Dr. Ir. Haryadi B.S. Sukamdani,M.M.

Perkembangan pariwisata dan tantangan pemulihan sektor pariwisata.

Improve international air connectivity access:

Reopening remaining international airports.

Increase international capacity in remaining airports connecting with key source markets.

Increase aviation environment competitiveness in indonesia particularly on fuel pricing.

Refrain from increasing price affecting operations including PSC to maintain current momentum domestic.

Incentives for key tourism destinations, e.g., PSC shouldered by the Government.

Wisatawan generasi milenial dan generasi Z lebih suka mengandalkan teknologi digital dan internet.

Tahapan penggunaan teknologi dalam melakukan perjalanan wisata:

Perencanaan (Planning): Online Reservation Online Reservation umumnya digunakan untuk melakukan Reservasi tiket transportasi hingga penginapan. Hadirnya aplikasi-aplikasi penunjang online reservation memberikan kemudahan dalam pemesanan sehingga sangat diminati oleh masyarakat di era digital ini.

Dalam perjalanan (On The Road): Mobile Phone adalah the best Co-Pilot. Hadirnya smartphone menjadi pemandu terbaik dalam melakukan perjalanan wisata. Saat seseorang berwisata ia bisa mendapatkan berbagai informasi hanya dengan smartphone yang dimilikinya. Mulai dari tempat wisata yang ingin dikunjungi, cara menuju ke tempat tersebut, tempat makan khas suatu daerah, sehingga tempat belanja oleh-oleh dapat diketahui dengan smartphone yang kita miliki.

Setelah Perjalanan (Post-Trip): Sharing is Living. Maraknya media sosial sat ini merubah pola hidup masyarakat, saat ini share atau posting kegiatan kita menjadi kebiasan sehari-hari masyarakat Indonesia, tidak terkecuali saat kita sedang melakukan perjalanan wisata.

Penggunaan teknologi oleh wisatawan melalui media sosial dan media online akan berdampak terhadap promosi pariwisata.

Peran pemerintah dalam pemulihan pariwisata:

Mendorong kegiatan MICE dan EVENT skala internasional dan nasional di tahun 2023,

Memastikan terselenggaranya event skala Internasional dan nasional yang telah terjadwal untuk tahun 2023,

Melanjutkan dukungan insentif dan peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,

Melanjutkan dan mengoptimalkan pelonggaran wisatawan, termasuk dengan mengkaji penyempurnaan regulasi terkait visa dan regulasi lainnya yang memberatkan Industri Pariwisata serta wisatawan.

Mendorong percepatan perbaikan kapasitas dan frekuensi angkutan udara, khususnya untuk menunjang mobilitas ke destinasi wisata.

Responsif terhadap narasi-narasi negatif yang dapat mengganggu pariwisata Indonesia.

Membuat regulasi-regulasi yang dibutuhkan oleh sektor usaha pariwisata.

Peran dan Fungsi Lembaga Konservasi:

Konservasi.

Edukasi.

Riset.

In-situ Konservasi.

Tujuan Wisata dan Recreation.

Indonesia merupakan Negara yang memiliki Gajah

Menunggang gajah juga merupakan atraksi yang menarik bagi Wisatawan Nasional maupun internasional.

Bagaimana tanggapan atas Langkah DPR melakukan revisi UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Jawaban kami Sangat setuju, mengingat banyak pasal yang ada dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini dan juga perlu dievaluasi guna menyesuaikan perkembangan Industri Pariwisata.

Apa urgensi perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan apa substansi yang perlu diubah dari UU tersebut untuk menjawab tantangan kepariwisataan kedepan.

Urgensinya adalah agar regulasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pariwisata yang terus berkembang dan tidak menjadi hambatan bagi sektor pariwisata untuk berkembana dan berinovasi.

Belum ada pasal khusus yang membahas tentang pariwisata berkelanjutan dalam UU 10 Tahun 2009

Ada dalam usulan GIPI tentang perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Apa saja kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya terkait pengembangan usaha dan industri pariwisata mulai dari izin sampai pengelolaan destinasi:

Kendalanya antara lain adalah: terhadap pasal yang mengatur jenis usaha pariwisata, sertifikasi usaha, Badan Promosi Pariwisata, Gabungan Industri Pariwisata, Sumber pendanaan Badan Promosi Pariwisata dan Gabungan Industri Pariwisata.

UU ini terlalu umum, sehingga tidak memberikan kejelasan dalam pengembangan usaha dalam industri pariwisata.

Peran Kepariwisataan sangat erat dengan pelestarian keanekaragaman hayati khususnya di hutan lindung, wisata alam, Taman Nasional maupun pelestarian spesies di Lembaga Konservasi atau Kebun Binatang Taman Safari.

Instruksi Presiden No.1 Tahun 2023 tidak memasukkan Kemenparekraf sebagai koordinator untuk melakukan koordinasi dan integrasi antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

    • Ada dalam usulan GIPI tentang perubahan No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

56:35-1:48:49

Dr. Ir. Haryadi B.S. Sukamdani (Ketua GIPI) :

Sangat sulit untuk mengembangkan di sektor wisata yang terkait dengan konservasi. Contohnya untuk melepas liarkan Komodo saja susah. Bahkan perizinan untuk membuat Taman Satwa / Mini zoo perizinannya itu susah. Jadi ada yang tidak nyambung antara LHK dengan kita. Ini adalah lintas sektor dan kami juga perlu didudukan

Perlu kita lihat kembali hubungan antara kementerian pariwisata regulasinya dengan Kementerian lain seperti salah satunya adalah di lingkungan hidup

Yang dimaksud dengan pengelolaan pariwisata adalah merupakan segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam melestarikan dan mengembangkan objek wisata. Dan pengelolaan pariwisata adalah bagaimana kita mengatur, mengkoordinasikan berbagai komponen ataupun elemen-elemen dalam kepariwisataan sehingga semuanya dapat diharmonisasikan dalam rangka mencapai tujuan bersama yaitu seperti kemakmuran, kesejahteraan dan lain-lain

Dalam pengelolaan industri pariwisata dan destinasi pariwisata seluruh kementerian dan lembaga itu memiliki peran, karena pariwisata adalah merupakan sektor usaha yang crossectoral yang melibatkan berbagai jenis sektor usaha. Sayangnya sampai hari ini kami melihat justru yang dipinggirkan adalah Kementerian pariwisatanya. Jadi kalau kita lihat tentunya irisannya hampir semua dengan semua kementerian dan lembaga itu memiliki keterlibatan dan dalam hal ini memiliki peran sebagai mediator bagi industri pariwisata dalam menyelesaikan berbagai kendala terhadap permasalahan industri pariwisata pada Kementerian atau lembaga lainnya dalam pembangunan dan promosi pariwisata. Kementerian pariwisata harus berkoordinasi dengan industri pariwisata agar pembangunan dan promosi pariwisata dapat sesuai dengan perkembangan pasar dan kebutuhan industri pariwisata

Bagaimana pandangan mengenai konsep Destination management organization (DMO) dalam hal pengelolaan pariwisata dan apabila implikasi Kembangan dari konsep tersebut khususnya terkait dengan pemerintah pusat pemerintah daerah dan organisasi atau lembaga pariwisata? Dalam pengembangan parawisata Indonesia pendekatannya harus dilakukan dengan kolaborasi kolaborasi yang melibatkan masyarakat, asosiasi pariwisata, industri, akademisi dan pemerintah daerah. Tata kelola destinasi pariwisata mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implementasi dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik. Hal yang penting harus sepakati bahwa peran DMO harus memiliki dampak yang jelas jangan sampai dibikin tetapi tidak efektif baik dari kebijakan, regulasinya sistem pengembangannya dan bahkan tidak profesional dalam menjalankannya. Dan pimpinan DMP sebaiknya diambil dari kalangan profesional yang memang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan pariwisata.

konsep yang tepat untuk didefinisikan yaitu yang menyangkut masalah definisi wisatawan . Wisatawan domestik adalah merupakan pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia dengan berbagai tujuan. Wisatawan mancanegara merupakan masuknya warga asing ke Indonesia dengan berbagai tujuan. Jadi, wisatawan itu konteksnya lebih luas. Usaha pariwisata adalah usaha yang itu adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola suatu kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata dan industri pariwisata adalah sekumpulan bidang usaha yang menghasilkan berbagai jasa dan barang yang dibutuhkan oleh mereka yang melakukan perjalanan wisata

Definisi kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang memiliki pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya pemberdayaan sumber daya alam daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan. Definisi dari destinasi pariwisata prioritas yaitu area geografi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai prioritas pembangunan yang berfungsi sebagai lokasi yang dapat menarik wisatawan untuk tinggal secara sementara yang terdiri dari berbagai produk wisata

Untuk pengelolaan destinasi dibutuhkan individu atau penggerak pariwisata yang biasa kami sebut sebagai champion yang disesuaikan dengan potensi daya tarik pariwisata setempat. D an tanpa adanya penggerak pariwisata maka pengrelolaan destinasi tidak akan jalan.

Organisasi pariwisata memiliki peran dalam mewadahi kepentingan usaha sektoral dari anggotanya guna mengantisipasi segala permasalahan operasional usaha serta menjadi tempat untuk saling berbagi informasi. Badan promosi pariwisata diusulkan untuk dibuat bunga fungsi dan perannya serta tugasnya dalam Gabungan Industri Parawisata yang memiliki fungsi sebagai induk organisasi di sektor pariwisata. Kami berpendapat bahwa sebaiknya di gabungkan saja di dalam GIP, di mana perannya nanti akan diperluas sehingga kita harapkan kelangsungan daripada peran promosi itu bisa lebih stabil di masa depan. Badan Pelaksana Otorita memiliki fungsi mengelola mengembangkan dan membangun destinasi protes pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah

Jenis-jenis usaha pariwisata dalam pasal 14 undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisataan masih relevan untuk pengembangan industri pariwisata ke depan. Namun harus ditambahkan dengan yaitu jasa pengelolaan usaha pariwisata berbasis digital. Ini yang belum ada di dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, yang menurut pandangan kami adalah masih sangat harus dikembangkan lagi dan basis digital adalah sangat penting karena memang kedepan seluruh pergerakan pariwisata kita akan berbasis digital

Penyesuaian pasal dan ayat dengan adanya revisi dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau sekarang ini sudah menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang tentunya ini perlu adanya sinkronisasi

Penjelasan tentang kawasan strategi parawisata dan perubahan penetapannya. Karena kawasan strategis pariwisata, kita harus lihat lagi agar konsep ini bisa diimplementasikan dengan baik dengan sempurna.

Sumber pembiayaan pembangunan pariwisata. Mengenai pariwisata ini kami mengusulkan untuk dibentuk Badan Layanan Umum. Karena selama ini, keberadaan kementerian pariwisata sebagai lembaga bukan Kementerian teknis memberikan anggaran sangat terbatas sekali dan kami berharap dengan adanya BLU paling tidak kemandirian kita untuk mengelola promosi pariwisata kita dan juga pengembangan pariwisata kita menjadi lebih baik

Menyempurnakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Contohnya retribusi, retribusi pajak daerah itu kami juga merasakan bahwa sektor pariwisata sudah membayar retribusi ataupun juga Pajak Daerah seperti pajak restoran, pajak wisata dan sebagainya tapi kami merasakan kembalinya ke industri itu sangat minim sekali. Bahkan beberapa daerah itu tidak kembali tapi memang dananya tapi dipakai untuk kepentingan lain. Ini perlu kita pikirkan bahwa pajak yang diambil dari sektor pariwisata itu juga dikembalikan kepada sektor untuk pengembangan sektor pariwisata sehingga pembangunan pariwisatanya itu akan lebih cepat bergulir.

Menambahkan kewajiban wisatawan. Di sini adalah menyangkut untuk monitoring dan juga untuk keselamatan daripada wisatawan itu sendiri

Dian Agung Wicaksono (UGM) :

Langkah DPR untuk memasukkan undang-undang nomor 10 tahun 2009 saya pikir adalah langkah yang sangat tepat. Karena dari sisi usia memang sudah waktunya untuk kemudian dilakukan evaluasi dan memang berdasarkan hasil kajian kami bersama dengan Kemenparekraf pada tahun 2021 melakukan kajian untuk melihat undang-undang 10 tahun 2009 setidaknya pada 10 aspek. Mulai dari aspek pariwisata, lingkungan, sosial budaya, sumber daya manusia, ekonomi, hukum, teknologi, informasi, arsitektur, perencanaan wilayah dan kelembagaan untuk melihat kira-kira dari undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 itu apa yang perlu kemudian kita perbaiki dan kita sempurnakan ke depan.

Yang perlu untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa di undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 walaupun kita itu adalah negara kepulauan tapi undang-undang 10 2009 itu belum mengakomodasi yang disebut dengan konsep archipelago tourism.

Pariwisata kita terlalu berorientasi pada bagaimana kita memuliakan wisatawan tetapi belum berorientasi bagaimana kita memuliakan orang kita sendiri. Apakah orang-orang kita juga diberikan suatu pendidikan bagaimana untuk berwisata yang baik dan bagaimana untuk menjadi wisatawan yang baik itu belum muncul dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009.

Aspek Lingkungan, belum ada mekanisme dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 untuk menegakkan ketaatan terhadap asas kelestarian dan keberlanjutan.

Aspek sosial budaya, dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 itu mencampuradukkan antara konsep penyelenggaraan kepariwisataan dengan konsep pembangunan kepariwisataan. Jadi kalau ada yang mempertanyakan mengenai Konsep Pengelolaan pariwisata, justru undang-undang nomor 10 tahun 2009 pengelolaan kepariwisataan pariwisata itu bukan merupakan sebuah konsep yang diusung. Bagaimana kemudian pariwisata kita harus berorientasi pada bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan wisatawan tapi juga berorientasi pada masyarakat sekitar. Kemudian belum mengutamakan konsep pariwisata berbasis budaya

Aspek sumber daya manusia juga belum mengangkat isu terkait dengan sumber daya manusia pariwisata. Harus kemudian kita bedakan dikotomi antara tenaga kerja pariwisata dengan sumber daya manusia pariwisata di sana

Aspek ekonomi, perlunya kemudian reformasi tujuan berwisata itu untuk meningkatkan kualitas hidup atau quality of life. Bagaimana kemudian pengaturan yang diorientasikan pada prioritas penggunaan produk lokal.

Aspek teknologi informasi. Belum ada pengaturan mengenai penglolaan data dan Informasi kepariwisataan.

Aspek hukum. Bagaimana kemudian ada ambiguitas rumusan sanksi administrasi dan ketiadaan pengaturan mengenai penegakan hukum pidana dalam undang-undang No 10 tahun 2009. Harus kita ingat bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 itu telah dihapus dengan undang-undang Cipta kerja. Tetapi kemudian dalam undang-undang 10 tahun 2009 itu walaupun sudah dihapus atau tentang pidananya sejak awal memang tidak ada ketentuan penyidikannya sehingga bisa dibilang sebetulnya undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 sebelum diubah dengan UU Cipta kerja pun itu ketentuan pidananya tidak bisa ditegakkan.

Aspek arsitektur, ada permasalahan terkait belum mengutamakan keaslian dan kekhasan bangunan dalam pembangunan kepariwisataan berbasis kearifan lokal . Kemudian minimnya mengenai kewajiban Pemerintah dan pelaku usaha dalam penjaminan akses wisatawan kebutuhan khusus

Aspek perencanaan wilayah ini yang seringkali kemudian kita temukan di ketika kami mendampingi daerah dalam penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah itu adalah tidak adanya hierarki yang jelas antara perencanaan ruang dan perencanaan keparawisataan. Dian belum adanya pengaturan mitigasi bencana destinasi wisata

Aspek kelembagaan, belum adanya pengaturan yang mengenai dikotomi kelembagaan pariwisata dan belum ada pengaturan yang jelas mengenai desai kelembagaan badan promosi parawisata pad alevel nasional dan daerah dalam UU 10/2009

Definisi wisata pariwisata dan kepariwisataan dalam undang-undang Nomor 10 2009 kalau kita mau tarik ekstraksi unsur-unsurnya begitu itu kita bisa menemukan setidaknya dari definisi wisata itu ada lima unsur. Definisi wisata itu di undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 didefinisikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. Dari definisi itu kita bisa tarik 5 unsur yang pertama adalah kegiatan perjalanan. Yang kedua adalah oleh seseorang atau sekelompok orang. Yang ketiga untuk mengunjungi tempat tertentu. Yang keempat itu adalah dengan tujuan tertentu. Yang kelima adalah jangka waktu sementara. Dari definisi pariwisata maka bisa ditarik tiga unsur yang pertama adalah berbagai macam kegiatan wisata, didukung fasilitas dan layanan, aktor penyedia fasilitas dan layanan. Di mana dalam materi muatan undang-undang 10 tahun 2009 harus kemudian mengatur mengenai kegiatan Selama perjalanan, mengatur penyediaan pemanfaatan takelola dan evaluasi atas fasilitas dan layanan dan mengatur kewenangan dan hubungan antar aktor penyedia fasilitas dan layanan.

Kemudian kami mengusulkan sebuah definisi baru dengan mengusung semangat dari pasal 28c ayat 1 undang-undang dasar di mana setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ada 6 item yaitu :

Mengatur apa yang diperlakukan orang untuk melakukan perjalanan

Mengatur mengenai kualifikasi tepat tertentu yaitu berbicara mengenai destinasi pariwisata kawasan strategis pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata, kemudian

Mengatur kegiatan selama jangka waktu sementara dan yang meningkatkan kualitas wisatawan dan hal-hal yang mendorong selama tinggal wisatawan

Mengatur budaya berwisata wisatawan dan wisatawan di sana

Mengatur aktor renovasi wisata penyediaan fasilitas tata kelola fasilitas pemanfaatan fasilitas pariwisatawan dan evaluasi atas fasilitas yang disediakan

Mengatur aktor pemangku kepentingan bidang pariwisata kewenangan masing-masing aktor dan hubungan antara aktor pemangku kepentingan

Dikotomi “Penyelenggraan Keparawisataan dan “Pembangunan Keparawisataan”. Ada 4 pilar yaitu : industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, kelembagaan keparawisataan. Belum semua materi muatan yang seharusnya ada dalam definisi wisata pariwisata dan kepariwisataan itu termuat dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Yang kedua, pembangunan kepariwisataan adalah bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan jadi semestanya adalah penyelenggaraan baru kemudian di dalamnya itu adalah pembangunan kepariwisataan. Ruang lingkup pengaturan dari penyelenggaraan kepariwisataan lebih luas dari empat pilar pembangunan kepariwisataan yang ada dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Yang keempat, keberadaan 4 pilar pembangunan keparawisatawan adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pariwisataan

Maka seharusnya kemudian 4 pilar pembangunan kepariwisataan inilah yang kemudian harus ditopang yang pertama dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia pariwisata. Sumber Daya Manusia pariwisata inilah yang menjadi pondasi yang bertugas untuk menyusun perencanaan pembangunan kepariwisata meliputi empat pilar. Kemudian empat pilar itu akan menopang produk pelayanan, pengelolaan, pendanaan dan promosi yang semuanya itu dirangkai dalam sebuah mekanisme pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisata. Pembangunan kepariwisataan itu harus melibatkan pentahelix yaitu adalah akademisi, bisnis, community, masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta media. Sehingga kemudian yang perlu diatur dalam undang-undang kepariwisataan ke depan adalah bagaimana kemudian pentah eliks ini terlibat dalam proses pembangunan kepariwisataan yang kemudian secara tegas diatur apa kewenangan peran tugas dan wewenang dari masing-masing aktor dalam pembangunan kepariwisataan

Hirarki dokumen perencanaan pembangunan keparawisataan :

RIPPARNAS

RIPPARPROV

RIPPARKAB

Rencana induk pembangunann keparawisataan mencakup wilayah perencanaan yang luas

Delegatie provisio pada peraturan menteri

Dikotomi destinasi parawisata, kawasan strategis parawisata, dan kawasan pengembangan parawisata yang diubah dari UU 10/2009

Destinasi wisata adalah kawasan stretegis geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya terik wisata, fasilitas umum, fasilitas parawisata, aksesbilitas, wisatawan dan winisatawan ang saling terkait

Kawasan startegis parawisata adalah kawasan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam bidang keparawisataan

Kawasan pengembangan parawisata adalah kawasan yang memiliki potensi untuk pengembangan parawisata yang mempunayi pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup dan/atau pertahan dan keamanan

Redesain kelembagaan Badan Promosi Parawisata dalam usulan RUU Keparawisataan

BPPI : Badan non struktural yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada menteri. BPPD : badan non struktural yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada kepala daerah

BPPI : Pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pentahelix. BPPD : Pemda dan pemangku kepentinga lain di pentahelix

BPPI : ditetapkan dengan keputusan Menteri. BPPD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

Mengenai pengarusutamaan sumber daya manusia adalah bagaimana kemudian ke depan undang-undang 10 2009 itu bukan hanya bicara mengenai tenaga kerja pariwisata tetapi dalam konteks yang lebih luas adalah bicara mengenai sumber daya manusia pariwisata. Kalau kita bicara sumber daya manusia pariwisata maka akan terkait erat bagaimana pendidikan sebagai tools untuk meningkatkan kapasitas dari sumber daya manusia pariwisata itu sendiri

Terkait dengan jenis usaha pada dasarnya apa yang ada dalam jenis usaha tidak pernah berubah dari undang-undang nomor 10 2009 diubah kemudian dengan UU Cipta kerja.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan