Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kebudayaan - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Tanggal Rapat: 12 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 2 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pada 12 April 2016, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kebudayaan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Teuku Riefky dari Fraksi Demokrat dapil Aceh 1 pada pukul 13.00 WIB. (Ilustrasi: berbagireviews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Terkait kebudayaan, Indonesia sudah memiliki situasi UU spesial, maka sekarang perlu UU secara general.
  • Dari sisi substansi, berkeinginan agar kebudayaan sebagai modal dapat memfasilitasi nilai-nilai masyarakat.
  • Pemerintah memandang penting adanya peraturan untuk menjabarkan pasal 32 ayat 1 UUD 45.
  • Tantangan terbesar dalam memajukan kebudayaan diantaranya adalah adanya gejala pudarnya tradisi gotong royong dan perkembangan teknologi.
  • Ada satu masa di mana batik menyalahi tradisi, karena dari kain diubah menjadi kemeja dan sebagainya.
  • Kemendikbud memandang perlu memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak mengungkung Indonesia.
  • Dari sisi subtansi pula, diharapkan kebudayaan dapat berpartisipasi dalam kehidupan kita.
  • Dengan adanya RUU ini fungsinya di satu sisi melestarikan, lalu sisi lain mengembangkan.
  • Ada komponen formal terkait perundang-undangan ini.
  • Diharapkan kebudayaan Indonesia ikut dalam kebudayaan dunia.
  • Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR-RI membahas RUU tentang Kebudayaan.
  • Kemendikbud memandang bahwa di semua tempat sedang menghadapi situasi tanpa identitas.
  • Kemendikbud juga menyadari kebudayaan memiliki komponen yang sangat luas.
  • Kemendikbud melihat potensi kehebatan bangsa Indonesia dalam memunculkan inovasi baru.
  • Pada tahun 2011, Indonesia telah melakukan ratifikasi UNESCO.
  • RUU ini hadir untuk memberi perlindungan dan mendorong kebudayaan.
  • Kemendikbud berharap pelaku kebudayaan memiliki ruang ekspresi, dan negara harus terlibat langsung dalam aktivitas ekspresi kebudayaan.
  • Yang kita sebut tradisi di hari ini adalah inovasi di masa lalu.
  • Adanya pola tanpa batas dikhawatirkan dapat mempengaruhi sosial-budaya di seluruh budaya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan