Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI

Ditulis Tanggal: 4 Apr 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),

Pada 3 April 2024, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI tentang pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10.45 WIB. (Ilustrasi: Tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
  • Pembahasan RUU Bahasa Daerah secara saksama akan memerlukan waktu, karena perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.
  • Mengingat keterbatasan waktu periode masa pemerintahan saat ini, kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada periode masa pemerintahan selanjutnya.
  • Kemendikbudristek melalui Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa tetap melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengembangan bahasa daerah, antara lain sebagai berikut:
    • Program revitalisasi bahasa daerah;
      • Melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur.
      • jumlah provinsi yang melaksanakan program revitalisasi bahasa daerah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun;
        • Pada 2021, revitalisasi bahasa daerah dilaksanakan di 3 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan 5 bahasa daerah, yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja.
        • Pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah.
        • Pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek.
        • Adapun pada tahun 2024, revitalisasi bahasa daerah dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah.
    • Program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Melalui pendeteksian ini, kami mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta membantu pemutakhiran peta bahasa.
  • Sementara pembahasan RUU Bahasa Daerah berlangsung, upaya pemerintah untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah terakomodir melalui UU Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 5 huruf f. Dalam UU Pemajuan kebudayaan diatur supaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap bahasa, termasuk bahasa daerah.
  • Untuk mengakselerasi pelindungan dan pemajuan bahasa daerah, Kemendikbudristek juga telah melakukan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten. Beberapa inisiatif yang dilakukan yaitu;
    • Menelaah urgensi regulasi terkait guru bahasa daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya.
    • Menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah.
    • Menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi calon ASN dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan