Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Ketua Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pendapat Mini Fraksi, Pandangan Pemerintah, Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I, dan Penandatanganan Naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Hukum dan HAM

Ditulis Tanggal: 25 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada 30 Juni 2022, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Hukum dan HAM tentang Laporan Ketua Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pendapat Mini Fraksi, Pandangan Pemerintah, Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I, dan Penandatanganan Naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 19.20 WIB. (Ilustrasi: Pusat Sains)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Biro Persidangan Kesetjenan DPR-RI
  • Secara tata tertib, untuk pengambilan keputusan tingkat 1 diharapkan perwakilan Pemerintah yang ditugaskan oleh Presiden melalui surat Presiden bisa hadir secara fisik, namun Biro Persidangan Kesetjenan DPR-RI mendapatkan informasi dari Ibu Pimpinan Komisi 10 DPR-RI bahwa saat ini Mendikbud dalam kondisi tidak bisa hadir secara fisik dan apabila dari seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi 10 DPR-RI sudah menyepakati bahwa dapat menerima kehadiran Menteri secara virtual dan kehadiran dari Kementerian lain yang diwakili oleh Eselon I, maka itu bisa dilaksanakan.
  • Biro Persidangan Kesetjenan DPR-RI juga sudah berkonsultasi dengan Kepala Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR-RI mengenai kondisi ini dan beliau juga menyatakan bahwa ini bisa dilanjutkan.

Ketua Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi - Hetifah Sjaifudin

  • RUU tentang Praktik Psikologi merupakan RUU penugasan dari Pimpinan DPR-RI melalui surat nomor Pw/00774/DPR RI/1/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Penugasan untuk membahas RUU tentang Praktik Psikologi. Pemerintah melalui surat Presiden yang dikirimkan kepada Ketua DPR-RI tanggal 10 Desember 2020 nomor R48/Pres/12/2020 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Praktik Psikologi menugaskan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili dalam pembahasan bersama DPR-RI.
  • Berdasarkan surat Pimpinan DPR-RI dan Surpres tersebut di atas, Komisi 10 DPR-RI bersama Pemerintah melakukan Rapat Kerja pertama pada tanggal 22 Maret 2021 dengan Mendikbudristek dan perwakilan kementerian lain sesuai Surpres dengan agenda utama yaitu Penjelasan Pimpinan Komisi 10 DPR-RI, penyerahan DIM sekaligus tanggapan Pemerintah, pembentukan Panja sekaligus membahas jadwal serta mekanisme pembahasan RUU. Setelah Raker tanggal 22 Maret 2021, Panja RUU Praktik Psikologi Komisi 10 DPR-RI melakukan pendalaman dan pengayaan substansi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang telah diserahkan pemerintah selama masa persidangan IV dan V tahun sidang 2020-2021. Pendalaman dan pengayaan ini dilakukan dengan para pakar, perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan psikologi.
  • Pada tanggal 25 Mei 2021, Komisi 10 DPR-RI bersama Pemerintah mengadakan Rapat Kerja kembali untuk melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk pertama kalinya. Dalam Raker tersebut, Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah menyepakati rincian DIM sebagai berikut: DIM Tetap sejumlah 117 buah, DIM diubah redaksi sebanyak 124 buah, DIM diubah substansi sebanyak 87 buah, DIM penambahan substansi sebanyak 86 buah, dan DIM dihapus banyak 259 atau total 673 DIM. Raker juga memberikan mandat kepada Panja untuk membahas DIM diubah redaksi, DIM diubah substansi, DIM dihapus dan DIM penambahan substansi, serta sementara DIM tetap disepakati dalam Raker.
  • Selain itu, dalam Raker yang sama juga disepakati terdapat 5 isu krusial dalam RUU Praktik psikologi yaitu: (1) Layanan praktek psikologi; (2) Pendidikan dan tenaga psikolog; (3) Tata kelola penjaminan mutu; (4) Kemitraan dan pembiayaan; serta (5) Organisasi profesi. Mengingat DIM RUU Praktek Psikologis berjumlah 673 DIM, maka Panja menyusun strategi pembahasan dan menyepakati pembahasan dilakukan dengan metode cluster berdasarkan isu-isu krusial tersebut di atas. Dari isu krusial tersebut, Panja RUU Praktek Psikologis Komisi 10 DPR-RI melaksanakan berbagai kegiatan antara lain: Rapat intern Panja Komisi 10 DPR-RI, Rapat Panja DPR-RI dengan Pemerintah, RDPU dengan Pakar dan berbagai pemangku kepentingan psikologi, kunjungan kerja untuk mendapatkan masukan antara lain ke UGM, UNPAD, dan UNIBRAW, konsinyering secara marathon, serta rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi.
  • Setelah melakukan pembahasan, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga mengakibatkan judul RUU ini mengalami perubahan dari RUU tentang Praktik Psikologi menjadi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang diputuskan dalam Rapat Panja tanggal 23 mei 2022. Selanjutnya dari draft hasil Panja tanggal 23 Mei 2022, dilakukan uji publik ke Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin. Uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan guna penyempurnaan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dan para pemangku kepentingan psikologi yang selanjutnya ditampung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rumusan RUU.
  • Kita sudah merasakan pembahasan RUU ini diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya antara lain mengenai penyelenggaraan pendidikan psikologi, organisasi profesi, dan Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Layanan Psikologi (SLIP). Beberapa isu tersebut bahkan ada yang mengalami detloc hingga dilakukan lobby. Panja DPR-RI dan Pemerintah dalam beberapa pembahasan isu-isu krusial tersebut nampak sangat tajam dalam perbedaan, namun dalam pandangan Panja perbedaan tersebut terjadi karena adanya semangat bersama untuk memperbaiki pengaturan pendidikan dan layanan psikologi. Pada akhirnya melalui berbagai diskusi dan juga forum lobby, perbedaan tersebut dapat diurai dan ditemukan akar masalahnya sehingga pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan dalam bentuk Rapat Panja sampai Rapat Timus-Timsin, yang akhirnya pada Rapat Panja tanggal 29 Juni 2022 telah disepakati RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai hasil Panja.
  • Perdebatan panjang telah dilakukan di Panja, adu argumentasi menjadi warna tersendiri dalam pembahasan, jadi izinkan Panja menyampaikan secara singkat pokok-pokok pembahasan atau norma-norma substansi RUU ini yang bermanfaat dan InsyaAllah akan berdampak positif bagi masyarakat khususnya pemangku kepentingan pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia. Pokok-pokok bahasan dan norma yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
    • Secara umum, setelah diundangkan nanti RUU ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing SDM, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu RUU ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien dan masyarakat;
    • RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap pelayanan psikologi yang optimal;
    • RUU ini memberikan kepastian pengaturan dan adanya kerjasama perguruan tinggi dan organisasi profesi, dimana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog;
    • Profesi lulusan luar negeri, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki STR dan SLIP;
    • RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SLIP, dimana STR dikeluarkan organisasi profesi dan SLIP dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi Profesi Himpunan Psikologi;
    • RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, perlindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
  • Demikian beberapa pokok atau norma dalam RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang secara substantif mengalami perubahan dari draft awal dan tentu saja diharapkan memiliki dampak signifikan bagi pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia.
  • Dari seluruh rangkaian pembahasan, baik di tingkat Panja, Timus dan Timsin mulai 22 Maret 2021 sampai hari ini 29 Juni 2022, pembahasan Panja dalam suasana demokratis, penuh kehangatan dan juga harmonis.
  • RUU ini terdiri dari 10 Bab 57 pasal dengan sistematika secara singkat sebagai berikut:
    • Bab 1 Ketentuan umum dengan 11 definisi
    • Bab 2 Asas dan Tujuan
    • Bab 3 Pendidikan Psikologi
      • Bagian 1 Umum
      • Bagian 2 penyelenggaraan
      • Bagian 3 pendidikan psikologi
      • Bagian 4 kurikulum
      • Bagian 5 uji kompetensi dan penjaminan mutu
    • Bab 4 Registrasi dan izin
    • Bab 5 Layanan psikologi
      • Bagian 1 umum
      • Bagian 2 jenis layanan
      • Bagian 3 standar layanan
      • Bagian 4 psikolog lulusan luar negeri dan psikolog warga negara asing
      • Bagian 5 hak dan kewajiban
    • Bab 6 Organisasi profesi
    • Bab 7 Pembinaan dan pengawasan
    • Bab 8 Peran serta masyarakat
    • Bab 9 Ketentuan peralihan
    • Bab 10 Ketentuan penutup terlampir
  • Terlampir Panja sampaikan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi hasil keputusan Panja tanggal 29 Juni 2022 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
  • Perubahan judul dari RUU tentang Praktik Psikologi menjadi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagaimana telah disampaikan merupakan substansi yang perlu diputuskan dalam Rapat Kerja hari ini. Sebelum Panja mengakhiri laporan ini izinkan untuk menyampaikan bahwa prinsip kita semua RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur kepentingan bangsa, dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau Pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan semua. RUU ini tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal pendidikan dan layanan psikologi.
  • Sangat besar harapan Panja bahwa forum Rapat Kerja Komisi 10 DPR-RI ini dapat menerima laporan Panja dan mengambil keputusan menyetujui RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II di rapat Paripurna nanti.
  • Mengakhiri laporan ini, Ketua Panja menyampaikan permohonan maaf jika selama memimpin terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Selain itu Ketua Panja juga menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Anggota Panja baik dari DPR-RI maupun Pemerintah, jajaran sekretariat Komisi 10 DPR-RI, para Tenaga Ahli Komisi 10 DPR-RI, Tim Perancang dan Peneliti dari BKD, serta seluruh staf yang secara tekun dan penuh dedikasi dalam pembahasan RUU ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Mendikbudristek mengucapkan apresiasi kepada Komisi 10 DPR-RI terutama Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi atas tuntasnya pembahasan RUU ini.
  • Lahirnya RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi akan mendukung visi nasional dalam mewujudkan SDM yang berkualitas, sebab RUU ini akan mendukung generasi muda dalam mengembangkan minat dan potensinya secara maksimal dengan dukungan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab
  • Untuk mewujudkan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab kita membutuhkan pembaruan pendidikan psikologi yang terencana, terarah, berkesinambungan serta pengelolaan layanan psikologi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klein maupun profesi psikologi. Semua hal tersebut sudah diatur dengan baik dalam RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi oleh karena itu Kemendiikbudristek mendukung penuh finalisasi dan implementasi Undang-Undang ini kedepannya sebagai kelanjutan dukungan selama proses penyusunan.
  • Selama proses penyusunan, Kemendikbudristek memberikan dukungan kepada Panja dari Komisi 10 DPR-RI dengan melakukan kordinasi bersama pihak Pemerintah yang mendapatkan amanat dari Presiden untuk membahas RUU ini, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Draf RUU juga telah dibahas bersama organisasi profesi psikolog dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi. Pelibatan berbagai unsur dalam proses penyusunan pembahasan telah memberikan banyak masukan berharga yang memperkaya aturan ini.
  • Keputusan untuk mengganti judul dari yang semula RUU tentang praktik psikologi menjadi RUU pendidikan dan layanan psikologi merupakan hal yang sangat baik, karena membuat aturan ini semakin komprehensif serta menyeleraskan proses pendidikan praktik profesional yang dijalankan oleh psikolog. Dengan adanya keselerasan tersebut RUU ini juga memberikan peran yang seimbang antara perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi yang menjaga mawah profesi psikolog serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata aksesnya
  • Di samping itu, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi juga memberikan penyelerasan dengan UU Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikolog di fasilitas layanan kesehatan.
  • Pengayaan yang tidak kalah penting adalah penjelasan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban klien dan psikolog dalam konteks layanan, sehingga RUU ini mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta para psikolog dalam mengakses dan menyediakan layanan psikologi
  • Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut atas nama Pemerintah, Mendikbudristek menyampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
  • Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai kebijakan turunan dari UU ini. Pemerintah mengajak pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin.

Kementerian Kesehatan

  • Kementerian Kesehatan berterima kasih atas dukungannya dan upaya kerja keras kita semua sehingga RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini bisa selangkah lagi disahkan, harapannya bisa menghasilkan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia, Kemenkes menyadari proses pembahasan cukup panjang dan ini tidak mengurangi semangat bersama sehingga substansi harmonisasi secara musyawarah dan mufakat. Ini menjadi landasan Kemenkes juga untuk melihat dan mendukung pada psikolog di sisi kesehatan terutama pada aspek klinis.

Kementerian Sosial

  • Kementerian Sosial bersyukur dan senang bahwa ada momentum yang bersejarah kolaborasi pemerintah dan legislatif dalam dinamika penyusunan RUU ini berharap yang lebih besar.
  • Kemensos konsern dalam pelayanan, ada empat layanan yaitu perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial. Seiring dengan Permenkes dan SOTK baru pada sistem 1110, Kemensos mempunyai 31 layanan pusat terpadu di Indonesia pada layanan kesehatan sosial dan banyak yang membutuhkan layanan psikolog, sejak diberlakukannya ini ada multi peran fungsi layanan maka tentu kebutuhan psikolog sangat besar, Kemensos membawa Perguruan Tinggi, semoga dengan adanya keberpihakan pada hak-hak disabilitas dan semangat kemanusiaan bahwa Indonesia di skala internasional ada keberpihakan anak, lansia, dan disabilitas, Kemensos memberi apresiasi yang besar semoga menjadi amal jariyah untuk kita semua.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • KemenkumHAM memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR-RI, tentunya diharapkan penyusunan pembentukan ini dapat dilaksanakan secepatnya walaupun diberi waktu dua tahun namun lebih cepat lebih baik. Terkait UU Cipta Kerja ada partisipasi publik dan tim pemerintah bersama DPR-RI sudah sesuai dengan ketentuan yang diharapkan bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan