Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tanggal Rapat: 8 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 11 Oct 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Pariwisata

Pada 8 September 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI mengenai pembahasan rencana penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 19:46 WIB. (Ilustrasi: Barantum)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pariwisata
  • Di dalam rangka penyusunan RUU tentang Kepariwisataan kami telah menyusun langkah-langkah sebagai berikut:
    • Bekerja sama dengan Puspar UGM dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Kepariwisataan dengan metode pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) Tahun 2021
    • Konsultasi Publik Review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada 22 September 2021 bersama dengan K/L terkait
    • Audiensi dengan Badan Keahlian DPR-RI sekaligus mengoordinasikan persiapan Revisi UU Kepariwisataan pada 26 Juli 2022
    • Audiensi dan Presentasi Pusat Studi Pariwisata UGM kepada Menteri Parekraf/Kepala Baparekraf, Wakil Menteri Parekraf, para Eselon 1, dan perwakilan Eselon 2 di Lingkungan Kemenparekraf pada 1 September 2022
  • Urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini, karena kita memasuki era disrupsi.
  • Kemunculan permasalahan-permasalahan seiring dengan perkembangan zaman, seperti era disrupsi yang telah mengubah lanskap kepariwisataan sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 diundangkan lebih dari satu dekade silam serta ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan sektor pariwisata.
  • Revolusi Industri 4.0 bergerak cepat dengan segala implikasi yang menyertainya dan berpengaruh secara langsung terhadap moda produksi di sektor pariwisata.
  • Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dapat menjadi peluang untuk menjadikan pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sebagai salah satu penghasil devisa terbesar negara kita.
  • Identifikasi Masalah :
    • Belum adanya pengaturan dalam UU 10/2009 yang mengakomodasi wisata bahari (archipelago tourism)
    • Belum adanya pengaturan budaya parawisata masyarakat dalam pengaturan pembangunan keparawisataan dalam UU 10/2009
    • Belum memiliki pengaturan pembangunan budaya pariwisata masyarakat, belum ada mekanisme azas kelestarian dan keberlanjutan
    • Belum adanya mekanisme yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wisatawan atau (tourist based orientation), belum berorientasi pada masyarakat sekitar/wisatawan
    • Belum ada pengaturan dalam UU 10/2009 yang menggunakan konsep (cultural based tourism)
    • Minimnya pengaturan dan fokus dalam UU 10/2009 terhadap pembangunan SDM parawisata Indonesia
    • Disharmoni pengaturan SDM dalam UU 10/2009 dengan UU terkait
    • Perlunya reformulasi tujuan berwisata menjadi untuk meningkatkan kualitas hidup
    • Belum adanya pengaturan mengenai prioritas penggunaan produk lokal dalam UU 10/2009
    • Belum adanya pengaturan mengenai pengelolaan data dan informasi keparawisataan secara nasional dalam UU 10/2009
    • Belum adanya pengaturan tentang mitigasi bencana di destinasi wisata
    • Belum ada pengaturan yang jelas mengenai desain kelembagaan badan promosi pariwisata pada level nasional dan daerah yang menyebabkan investasi sektor pariwisata belum optimal
  • Usulan Mater dalam RUU Tentang Keparawisataan:
    • Restrukturisasi sistematika pengaturan
    • Reformulasi definisi wisata pariwisata dan kepariwisataan
    • Reformulasi asas prinsip dan tujuan Penyelenggaraan kepariwisataan
    • Transformasi penyelenggaraan kepariwisataan berbasis teknologi informasi
    • Memperjelas hirarki dokumen perencanaan pembangunan Keparawisataan
    • Memperjelas dikotomi destinasi pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan kawasan pengembangan pariwisata
    • Pengarusutamaan Pembangunan SDM Parawisata
    • Pengarusutamaan penggunaan produk lokal dan pemberdayaan sektor pendukung industri pariwisata
    • Rekonstruksi pengaturan asosiasi industri parawisata
    • Redesain kelembagaan badan promosi parawisata
    • Menegaskan keterlibatan pentahelix dalam penyelenggaraan Keparawisataan
    • Introduksi budaya wisata (budaya wisata dan budaya berwinasata)
  • Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan:
    • Menunggu surat presiden secara resmi sebagai dasar penugasan kemenparekraf untuk membahas RUU Keparawisataan dengan Komisi 10 DPR-RI
    • Pembentukan Tim penyusun RUU Keparawisataan di Lingkungan Kemenparekraf
    • Penjadwalan pembahasan RUU Keparawisataan dengan Komisi 10 DPR-RI
    • Pembahasan RUU Keparawisataan dengan Komisi 10 DPR-RI
  • RKA-K/L Tahun 2023:
    • Terdapat kenaikan pagu anggaran dibandingkan dengan pagu indikatif TA 2023 sebesar 1,96% atau sebesar Rp65.136.773.000
    • Kenaikan tersebut diperuntukan:
      • Penggunaan penerimaan bukan pajak di Poleteknik Parawisata sebesar Rp1.636.773.000
      • Pembangunan Politeknik Sragen, Lanjutan pembangunan Polteknik Manado dan Kajian Politeknik NTT serta papua sebesar Rp63.500.000.000
    • Usulan Tambahan Anggaran Kemenparekraf:
      • Rp4.186.990.000.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan