Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf)

Tanggal Rapat: 24 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 14 Nov 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah (Menparekraf & Wamenparekraf)

Pada 24 September 2024, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf) tentang Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 11.26 WIB. (Ilustrasi: Youtube)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Abdul Fikri Faqih (Ketua Panja RUU Kepariwisataan)
  • Sejak terbitnya SurPres dan Surat Pimpinan DPR-RI, Komisi 10 DPR-RI telah melakukan Raker pada 17 Sept 2024. Dalam Raker tersebut, Pemerintah mengapresiasi Komisi 10 DPR-RI terkait revisi UU 10/2009 tentang Kepariwisataan. Namun, menurut Pemerintah RUU tentang Kepariwisataan inisiatif DPR-RI telah mengubah sistematika dan esensi yang berdampak pada berubahnya materi muatan lebih dari 50%. Lebih lanjut, dalam penjelasan Pemerintah RUU Kepariwisataan inisiatif DPR-RI dengan format perubahan tidak seharusnya mengubah secara fundamental.
  • Bagi Pemerintah materi muatan yang diperlukan dalam perubahan UU 10/2009 adalah penguatan mengenai sumber daya manusia pariwisata yang didudukkan sebagai pondasi dari 4 pilar pembangunan kepariwisataan.
  • Pemerintah menyampaikan DIM sejumlah 1.508. DIM Tetap 359, DIM Berubah 217, DIM Ditambah 188, DIM Dihapus 744, sehingga total 1.508 DIM.
  • Adapun, Bab yang diusulkan Pemerintah dihapus rinciannya adalah Bab 4 A. Perencanaan, Bab 4 B. Pendidikan, Bab 4 C. Destinasi Pariwisata, Bab 4 D. Pemasaran Pariwisata, Bab 6 Industri Pariwisata, Bab 6 B. SarPras, Bab 6 C. Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bab 6 D. Pariwisata Berbasis Budaya dan Masyarakat Lokal, Bab 6 E. Diplomasi Budaya, Bab 6 F. Kreasi Kegiatan, Bab 12 A Partisipasi Masyarakat.
  • Dalam Raker 17 September 2024 tersebut, Komisi 10 bersama Pemerintah telah menyepakati DIM Tetap 359. Adapun, DIM Diubah 217, DIM Ditambah 188, dan DIM Dihapus 744 diserahkan ke Panja untuk dilakukan pembahasan.
  • Guna menindaklanjuti pembahasannya, Komisi 10 dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Panja baru. Dari unsur DPR-RI diketuai oleh Abdul Fikri, sedangkan dari unsur Pemerintah diketuai Ibu Deputi Kebijakan Strategis.
  • Pada 18-19 September 2024, Panja Pemerintah dan DPR melaksanakan RDP konsinyasi. Dalam RDP tersebut diputuskan sebagai berikut:
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI masih perlu kajian mendalam terhadap pandangan, catatan, dan argumentasi Tim Panja Pemerintah yang tercermin dalam 1.508 DIM
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over, karena masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan
    • Terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over sebagaimana angka 2 di atas, Panja RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI perlu melakukan beberapa kegiatan antara lain pendalaman kembali dengan pakar dan uji publik dengan para pemangku kepentingan pariwisata
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 dan Pemerintah sepakat untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Prioritas Tahun 2025.
  • Melalui Raker ini, kami ingin memastikan bahwa Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over. Oleh karena itu, dalam forum Raker ini kami ingin meminta pandangan dari masing-masing Fraksi dan Pemerintah untuk memutuskan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2019 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over.




Tim Pemerintah (Menparekraf & Wamenparekraf)
  • Pemerintah hendak menyampaikan hasil pembahasan RUU Kepariwisataan yang pada intinya Pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan telah bersepakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap DIM yang telah diajukan oleh Pemerintah.
  • Namun demikian, Pemerintah tetap pendirian bahwa perubahan UU 10/2009 menjaga perubahan di bawah 50% dengan (1) meminimalisir perubahan sistematika dengan sesedikit mungkin, melakukan penambahan Bab baru, dan (2) hanya menyisipkan materi muatan perubahan pada bab yang sudah ada dalam UU 10/2009.
  • Lebih lanjut, kajian mendalam tersebut akan melibatkan pemangku kepentingan kepariwisataan melalui forum yang dimungkinkan dalam UU 13/2022 sebagai wujud partisipasi masyarakat yang bermakna, yaitu (1) masyarakat yang dimaksud dapat berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU; (2) bentuk pemberian masukan dapat dilaksanakan secara lisan/tertulis; (3) metode pelaksanaan dapat dilakukan secara daring atau luring; dan (4) bentuk kegiatan konsultasi publik dilaksanakan melalui RDP, RDPU, Kunker, lokakarya, dan diskusi serta kegiatan konsultasi publik lainnya.
  • Pandangan dan pendapat Pemerintah terhadap tindak lanjut RUU Kepariwisataan. Pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan telah bersepakat bahwa RUU Kepariwisataan akan menjadi RUU Carry Over kepada Komisi 10 DPR-RI di periode berikutnya.
  • Perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Kepariwisataan tersebut terdapat beberapa isu yang berkaitan dengan cara pandang mengenai konsep 12 aspek ekosistem kepariwisataan dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR dengan konsep 4 pilar pembangunan kepariwisataan dalam UU 10/2009.
  • Pemerintah berpendirian untuk mengakomodasi 12 aspek ekosistem kepariwisataan dengan melakukan reposisi pada logos yang sesuai dalam 4 pilar pembangunan kepariwisataan, yaitu: a) dalam pilar destinasi pariwisata memuat pengaturan mengenai kawasan strategis pariwisata serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan destinasi pariwisata sekaligus menyisipkan materi muatan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR, yaitu daya tarik wisata, pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal, serta sarana prasarana; b) menambahkan pilar industri pariwisata yang memuat materi muatan mengenai jenis usaha pariwisata dan menambahkan materi muatan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR, yakni aspek standar usaha pariwisata, pengarusutamaan budaya, produk lokal, pemberdayaan masyarakat lokal, dan insentif bagi pelaku usaha pariwisata; c) dalam pilar pemasaran pariwisata dengan mengatur tentang perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra pariwisata, pemetaan dan penargetan wisatawan, dan penguatan promosi destinasi pariwisata dan daya tarik wisata; d) dalam pilar kelembagaan kepariwisataan dilakukan dengan mengatur mengenai pemangku kepentingan kepariwisataan yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, masyarakat, dan akademisi pariwisata serta usulan materi muatan tentang gabungan asosiasi kepariwisataan; e) dalam aspek pembangunan selain perencanaan juga perlu ditambahkan aspek pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan kepariwisataan; dan f) perubahan yang paling fundamental adalah menentukan sumber daya manusia pariwisata sebagai fondasi dari 4 pilar pembangunan kepariwisataan sehingga dapat mencakup semua pilar pembangunan kepariwisataan. Selain itu, ditambahkan pula materi muatan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR terkait pendidikan dalam bab ini.
  • Pemerintah berpandangan dan berpendapat terhadap kedudukan RUU Kepariwisataan dan Prolegnas. Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mengusulkan RUU Kepariwisataan sebagai RUU Prioritas Tahun 2025.
  • Adapun kesepakatan tersebut juga memperhatikan landasan hukum yang ada, yaitu Pasal 71A UU 15/2019 yang berbunyi dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat 1 telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.
  • Berdasarkan ketentuan tersebut, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan telah dilakukan Pembahasan Tingkat I oleh anggota DPR periode 2019-2024 yang telah dilakukan pembahasan DIM RUU Kepariwisataan.
  • Kemudian, hasil pembahasan akan dioper kepada Anggota DPR periode 2024-2029 untuk dibahas dengan Presiden dalam pemerintahan berikutnya untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan