Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 22 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 23 Jan 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Komite III DPD-RI

Pada 22 November 2023, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Konsultasi dengan DPD-RI dan Tim Ahli membahas penjelasan pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri dari F-PKS dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10.43 WIB. (Ilustrasi: NU Online)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komite III DPD-RI
  • Pengantar:
    • RUU Bahasa Daerah merupakan inisiatif DPD-RI sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 34/DPD-RI/II/2015-2016 Tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Bahasa Daerah.
    • Dalam Rapat Kerja Baleg tanggal 12 September 2023, yang juga dihadiri oleh DPD-RI telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah yang merupakan inisiatif DPD-RI masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, yang berada pada nomor urut 37.
  • Landasan Penyusunan:
    • Filosofis;
      • Pasal 32 ayat (1) UUD 1945: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
      • Pasal 32 ayat (2) UUD 1945: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
      • Bhineka Tunggal Ika
      • Bahasa Daerah merupakan kekayaan budaya bangsa dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      • Bahasa Daerah perlu dipelihara dan dilindungi agar eksistensi dan fungsinya sebagai pembentuk jati diri dan sarana komunikasi dalam masyarakat terjaga dan terhindar dari ancaman kepunahan bahasa dan ancaman kepunahan peradaban.
    • Sosiologis;
      • Bahasa Daerah sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana penyimpan keragaman pengetahuan budaya dan kearifan lokal dalam perkembangannya mengalami ancaman kepunahan.
      • Pengguna Bahasa Daerah semakin sempit, hanya pada lingkup keluarga.
      • Pengguna Bahasa Daerah adalah generasi tua, muda lebih mahir bahasa asing.
      • Pemda dapat tidak menetapkan Bahasa Daerah sebagai materi muatan lokal bagi peserta didik dasar dan menengah.
    • Yuridis;
      • Pengaturan Bahasa Daerah masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif sehingga berdampak pada efektivitas implementasi.
  • Sistematika Rancangan Undang-Undang;
    • Batang Tubuh RUU terdiri dari IX Bab, 46 Pasal;
      • Bab I Ketentuan Umum
      • Bab II Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah
      • Bab III Penggunaan Bahasa Daerah
      • Bab IV Pengelolaan Bahasa Daerah
      • Bab V Tugas dan Wewenang
      • Bab VI Pendanaan
      • Bab VII Partisipasi Masyarakat
      • Bab VIII Ketentuan Peralihan
      • Bab IX Ketentuan Penutup

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan