Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Kesejahteraan Guru — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pembinaan Guru Kemendikbud RI dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Tanggal Rapat: 27 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Dirjen Pembinaan Guru Kemendikbud RI dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Pada 27 Juli 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pembinaan Guru Kemendikbud RI dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengenai Permasalahan Kesejahteraan Guru. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sutan Adil dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jambi pada pukul 11.12 WIB. (ilustrasi: pontas.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pembinaan Guru Kemendikbud RI dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

  • Terkait persoalan jam mengajar yang diharuskan minimal 24-40 jam tatap muka, bagi guru yang sudah bersertifikasi cukup memberatkan, karena yang dihitung hanya tatap mukanya saja tidak termasuk ketika di sekolah. 
  • Jumlah rasio siswa lebih banyak dimiliki oleh sekolah negeri. Mengingat, sekolah negeri setiap tahunnya membangun ruang kelas, sehingga banyak sekolah swasta yang tidak kebagian murid karena pada memilih sekolah negeri. 
  • Permasalahannya adalah guru di sekolah swasta yang sudah tersertifikasi jika mereka kurang dari 24-40 jam tatap muka, maka mereka tidak mendapat tunjangan.
  • Untuk guru piket ada tambahan 6-12 jam tatap muka, pembina ekskul ada tambahan 14 jam tatap muka. Oleh karena itu, pembina ekskul harus melakukan tambahan 24-40 jam untuk menunjang sertifikasi.
  • PGSI mengharapkan batasan rasio Rombongan Belajar (Rombel) ditiadakan, yang terpenting adalah guru tersebut masih mampu mengajar.
  • Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya yang dibebankan kepada guru sebesar Rp12-15 juta. Hal tersebut sangat tidak rasional, karena banyak guru yang ngutang sana-sini untuk membayar biaya sertifikasi.
  • Berharap biaya untuk SG-PPG ini ditanggung oleh Pemerintah. Ada seorang guru TK yang hanya digaji Rp125.000 per bulan. Hak tersebut cukup mustahil untuk mampu membayar biaya sertifikasi.
  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum valid dijadikan acuan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga terjadi keterlambatan TPG. Untuk yang mempunyai Surat Keputusan (SK) Inpassing juga belum dapat dicairkan ada juga teman-teman yang belum menerima TPG dari Januari hingga sekarang.
  • Banyak kesalahan di Dapodik, sehingga banyak dana yang belum cair. Tunjangan profesi guru seharusnya dibayar sebulan sekali jangan per 2 atau 3 bulan, tolong diperbaiki di Dapodiknya.
  • Harusnya tenaga pendidikan mendapatkan perhatiannya dari Pemerintah, tapi saat ini tidak mendapatkan perhatian sama sekali dari Pemerintah. Padahal, tenaga pendidik berangkatnya paling awal dan pulang paling akhir, harapannya guru mendapatkan tambahan tunjangan fungsional.
  • Harapan tunjangan dari daerah dan kota seperti bantuan sosial tiap tahun terancam tidak cair karena ada Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hibah dan Sumbangan. Tolong solusi untuk tunjangan dari daerah dapat cair.
  • Ada istilah Penilaian Prestasi Kerja (PPK) hanya untuk guru honorer yang tidak jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan guru swasta tidak mendapatkan seperti itu.
  • PGSI mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang berkeadilan.

Dirjen Pembinaan Guru Kemendikbud RI

  • Tunjangan menjadi heboh karena menyangkut kehidupan orang banyak, sekarang sedang disusun Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tunjangan.
  • Dalam beberapa bulan yang akan datang guru yang kekurangan jam, akan mendapatkan jamnya kembali, ada ketentuan bagi PNS mengenai ketentuan jumlah jam yaitu 24 jam per minggu dihitung dari jumlah minimal PNS.
  • Tidak semua guru diwajibkan tatap muka selama 24 jam, contohnya seperti di daerah. Peraturan ini memang tidak dapat disama ratakan, pemberlakuan jam ini juga sudah diatur secara teknis dan nada petunjuk-petunjuknya juga.
  • Sekarang ini, tidak lagi dilihat rombongan belajar tapi yang dilihat hanyalah fungsinya. Guru-guru yang melakukan bimbingan ekstrakurikuler juga sudah diperhatikan.
  • Untuk guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) satu guru untuk satu anak itu tidak masalah.
  • Biaya SG-PPG yang katanya Rp15 juta itu hanya isu, biaya SG-PPG semuanya ditanggung Pemerintah.
  • Di Dapodik setelah Dirjen Pembinaan Guru memantaunya memang ada beberapa masalah, Dapodik sendiri diinput oleh sekolah jadi ada banyak masalah dalam penginputan tersebut, contohnya penulisan nama yang tidak sesuai, tenaga operator di sekolah biasanya mereka honorer, sehingga mereka bekerja semaunya.
  • Saat input data banyak yang salah pada data pribadi, di Dapodik sendiri lebih banyak masalah teknis, sehingga ada guru yang pembayarannya tertunda, ada guru yang kemarin mendapatkan tunjangan sekarang tidak dapat karena kurang dari 24 jam per minggu.
  • Banyak hal teknis yang perlu diperbaiki dalam pencairan tunjangan, inpassing ada yang sudah terbayarkan dan ada yang belum. Untuk bantuan kemaslahatan daerah menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya diberikan sekali.
  • Mengenai bantuan untuk guru diberikan secara berkesinambungan, di kementerian  dan daerah itu ada tunjangan kinerja tetapi di daerah ada yang tidak memberikan tunjangan kinerja.
  • Di daerah sendiri ada tunjungan reward tetapi tidak turun karena masalah keseragaman dengan lembaga lainnya.
  • Kemendikbud juga sudah memperhatikan kemaslahatan guru-guru di sekolah swasta tetapi ada kuotanya, lembaga pendidikan yang dikelola swasta apabila ingin mendapatkan bantuan dirasa itu tidak masalah. Apabila ada sekolah swasta yang tidak mampu untuk bertahan, maka akan dibuat menjadi sekolah negeri oleh Pemerintah dan haknya pun akan dipegang oleh Pemerintah.
  • Kemendikbud juga sedang meninjau kembali terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tentang Guru. Kemendikbud juga akan mencoba memperhatikan mengenai kesejahteraan dan lainnya.
  • Biaya sertifikasi yang dihitung oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) hanya wacana. Untuk biaya sertifikasi dari Kemendikbud itu tidak akan dibebankan kepada guru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan