Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Program Indonesia Pintar - RDP Komisi 10 dengan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tanggal Rapat: 27 May 2015, Ditulis Tanggal: 30 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pada 27 Mei 2015, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panja Program Indonesia Pintar. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Nuroji dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 6 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Portal Majalengka)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Skema Program Indonesia Pintar (PIP) tidak melalui pos, karena pihak pos meminta biaya cash sebesar Rp9.000/anak.
  • Pembagian dana PIP akan bersamaan dengan pembagian KIS dan KIP langsung pada keluarga yang terdata.
  • Pemberian bantuan langsung kepada keluarga demi mengurangi terjadinya salah sasaran.
  • Berdasarkan data PKA 3,7 juta anak di luar sekolah sulit untuk ditarik kembali untuk sekolah atau pendidikan kesetaraan.
  • Dana PIP ini benar-benar diawasi oleh BPK karena dananya yang sangat besar sehingga pengauditannya sangat ketat.
  • BNI dan BRI merupakan bank BUMN yang bersedia meminimalkan dana dalam PIP ini.
  • SK Kepala Sekolah untuk pencairan dana diperlukan untuk audit BPK. BPK ingin memastikan bahwa siswa tersebut bersekolah di sekolah tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan