Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Indonesia — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 5 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Pada 30 Mei 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengenai Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Indonesia. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sutan Adil Hendra dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jambi pada pukul 12.02 WIB. (ilustrasi: langgam.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • Pemaparan yang akan disampaikan telah diformulasikan kedalam Microsoft Word dan sudah disampaikan kepada sekretariat terkait dengan masalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  • PAUD sebagai usia emas dan generasi emas bonus demografi. Terdapat kekhawatiran ketika para akademisi mempelajari tentang bonus demografi tahun 2045. 
  • Terkait cognitive skill indexs, dari data yang dilacak oleh Direktorat Program Pascasarjana UNJ terdapat 40 negara dan Indonesia berada di posisi ke-40. 
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ merasa sedih atas kondisi yang ada sekarang ini.
  • Negara belum menginvestasikan 1% pun untuk PAUD. Menurut data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI hanya tercatat 0,6% saja, sehingga apabila bonus demografi berkorelasi pada usia emas, Direktur Program Pascasarjana UNJ menganggap negara belum hadir untuk PAUD. 
  • Direktur Program Pascasarjana UNJ khawatir ada usulan yang disederhanakan, sehingga banyak PAUD yang terpuruk karena kualitas. 
  • Masyarakat sudah berpartisipasi, mereka menyediakan tanah sendiri, mengangkat, dan mensejahterakannya sendiri. 
  • Para pendidik PAUD harus tetap bahagia walau hanya mendapatkan honor sekitar Rp50.000-Rp100.000 per bulan. 
  • Bonus demografi jika tidak dimanfaatkan dari sekarang, Indonesia hanya akan mewariskan bencana, bukan berkah, sehingga sekarang yang terpenting adalah upaya untuk memperkuat kehadiran negara bagi PAUD yang mana kedepannya mereka akan mengisi bonus demografi.
  • The Golden Generation ketika sebagai bonus demografi Indonesia tidak akan jadi, jika peran negara masih kecil. Ternyata bukan di PAUD saja, Direktur Program Pascasarjana UNJ kebetulan ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Kemendikbud RI. Menurutnya, Undang-Undang tentang Sisdiknas yang ada sekarang ini sudah selayaknya direformasi dari akarnya. Direktorat Program Pascasarjana UNJ telah menyusun draft-nya, jika memang harus dimintai terkait reformasi Undang-Undang tentang Sisdiknas. 
  • Tidak hanya PAUD yang menjadi konsentrasi Direktorat Program Pascasarjana UNJ. Pihaknya juga tidak sepakat mengenai tambal sulam. 
  • Undang-Undang tentang Sisdiknas harus segera direformasi, karena belum adanya konsitensi terkait pijakan undang-undang dalam mikrosistem pendidikan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai ruh atau dasar perumusannya. 
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ menyoroti juga terkait peran pendidikan keluarga. Terbesit satu kesimpulan dimana negara tidak perlu hadir dalam pendidikan keluarga, akan tetapi justru disini negara seharusnya masuk dengan sistem-sistem dan upaya menjadikan orang tua yang ideal, dan lain-lain. 
  • Terlalu banyak yang menyatakan bahwa kita tidak dipersiapkan untuk menjadi orang tua. Tanpa ketahanan keluarga yang kuat, Direktur Program Pascasarjana UNJ yakin masyarakat dan bangsa kita akan lemah.
  • Kita tidak pernah dipersiapkan dalam peran pendidikan keluarga. Dalam Bab Mikrosistem, pendidikan adalah tentang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Yang lebih luar biasa, Dinas Perguruan Tinggi (Dikti) sudah lebih dulu memberanikan diri mengukuhkan menjadi undang-undang sendiri yaitu Pendidikan Tinggi.
  • Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas, rentetan pendidikan sudah jelas tercantum mulai PAUD, SD, SMP, SMA, hingga Perkuliahan. 
  • Terdapat hal yang sangat krusial saat menyusun Undang-Undang tentang Sisdiknas yaitu tidak melihat analisis kondisi empirik bangsa kita. Sudah puluhan tahun kurikulum pendidikan kita “terjajah” dengan pendidikan kebarat-baratan.
  • Ketika melihat di televisi di berbagai sudut maritim kita dicuri orang. Sistem pendidikan kita belum mengakomodasi pendidikan kelautan, sehingga Direktorat Program Pascasarjana UNJ mencoba membuat sesuatu yang dapat dilakukan untuk menelusuri dari dekat para nelayan. 
  • Indonesia masih terlalu berfokus pada pendidikan yang berkaitan dengan darat, sedangkan maritimnya masih kurang, banyak pulau kita yang hilang begitu saja. 
  • Tidak ada generasi muda Indonesia yang ingin menjadi nelayan. Bahkan, di Kepulauan Seribu pun generasi mudanya tidak ada yang mau menjadi nelayan. Maka wajarlah apabila Indonesia masih mengimpor garam, dan wajar juga jika komoditas ikan kita masih impor juga. Hal ini karena tidak ada yang mau melanjutkan sebagai nelayan yang artinya tidak ada regenerasi.
  • Pendidikan maritim mau tidak mau harus ditingkatkan, namun bukan berarti melupakan yang di darat. 
  • Pada 28 Mei 2016 pada hari sabtu, Program Pascasarjana UNJ melaksanakan Lokakarya Nasional PAUD. Dalam pelaksanaan kurikulum, ternyata sangat dipengaruhi kompetensi guru. Lebih dari 90% tenaga pengajar PAUD tamatan SD/SMP, dan hanya 1% yang lulusan S1, S2, atau S3. 
  • Pengajaran tidak dapat dilaksanakan dengan baik, perlu meningkatkan kompetensi guru PAUD dengan melakukan pendidikan dan latihan berjenjang.  
  • Sebagai pencetak guru PAUD jenjang S1, UNJ memiliki kepentingan yang sangat besar, karena guru cerdas membuat anak lebih cerdas dan guru kreatif akan membuat anak lebih kreatif. 
  • S1 PAUD sudah memiliki asosiasi di seluruh Indonesia dan saat ini sudah terdapat 61 program studi baik di perguruan tinggi negeri/swasta. 
  • Terdapat undang-undang terutama Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang berdampak kepada pendidikan PAUD formal/non-formal. Hanya guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang menggunakan peristilahan Guru.
  • Guru TK mendapatkan sertifikasi dan insentif yang jauh lebih besar, sehingga pendidik PAUD itu seolah-olah bukan Guru.
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ menginginkan agar pendidik PAUD memiliki peluang dan kesempatan yang sama, karena sebagai program studi, UNJ merasa masih mendapatkan penghargaan dan pelatihan yang sangat rendah dan terbatas. 
  • Guru PAUD harus S1 atau setara dengan S1, tapi yang terjadi saat ini masih sangat jauh dari harapan. Baik TK ataupun yang lainnya insentifnya masih sangat kecil. Jadi, jumlah nominalnya dikurangi dan jumlah kuotanya juga dikurangi. 
  • Tahun ini terjadi pengurangan secara intensif, baik itu secara kuota maupun yang lainnya. 
  • UNJ memiliki PAUD yang berada di kolong jembatan, diharapkan Anggota Komisi 10 DPR-RI sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan pendidik PAUD untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan guru-guru yang lainnya yang dalam ha inil berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diharapkan pula pelatihan-pelatihan dasar bagi pendidik PAUD lebih diperbanyak.
  • Direktur Program Pascasarjana UNJ menginginkan adanya satu follow up atau tindak lanjut yang nyata dan dapat dirasakan semuanya. Sekali lagi ini tidak berbicara tentang uang, melainkan mengenai kualitas sumber daya manusianya. Tujuannya untuk anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan ceria.
  • Negara ini telah mampu untuk membuat dokumen regulasinya, tetapi Pemerintah belum mampu untuk melaksanakannya. 
  • Dokumennya sangat bagus, tetapi pelaksanaan dilapangannya tidak bagus.
  • Jika tidak salah, terdapat 6 (enam) kementerian yang menangani masalah PAUD, tapi ironisnya belum mampu dilaksanakan dengan baik. 
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ juga ingin menyampaikan bahwa katanya negara akan hadir untuk warga negaranya, Direktorat Program Pascasarjana UNJ  merupakan mahasiswa S3 dan hadir untuk memberikan masukan bagi rancangan undang-undang, tapi negara belum mampu melihat alokasi beasiswa untuk dosen dengan sebaik-baiknya. 
  • Negara belum mampu melihat kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM), seperti beasiswa untuk dosen yang akan mencetak calon guru-guru. Seluruh tunjangannya dan dana alokasi beasiswa cukup banyak tapi tidak mampu diserap dengan baik. 
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ mengusulkan bahwa wajib PAUD itu perlu. Di setiap desa-desa diadakan PAUD, tapi tidak ada guru yang kompeten, hanya ada ibu-ibu PKK yang peduli, karena masih ada diskriminasi di pendidikan SD dan PAUD. 
  • Sebaiknya Pemerintah membuat peraturan wajib PAUD sebelum SD. PAUD ini merupakan investasi untuk menuju generasi emas. Oleh karena itu, tentu ini perlu dibuat regulasinya. 
  • Direktorat Program Pascasarjana UNJ hanya akan mengkampanyekan jargon “Anakku, emasku, bersama-sama berjalan menuju generasi emas”. Alangkah baiknya jika negara mengalokasikan dana pendidikan terbesar itu berada di PAUD, karena PAUD merupakan pondasi awalnya. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan