Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Permasalahan terkait Pelayanan Kesehatan yang berhubungan dengan Pendidikan Kedokteran — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 29 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)

Pada 30 Mei 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai Penyampaian Permasalahan terkait Pelayanan Kesehatan yang berhubungan dengan Pendidikan Kedokteran. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10.30 WIB. (ilustrasi: beritagar.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
  • Pada RDPU ini, PB IDI akan lebih menyoroti mengenai Dokter Layanan Primer (DLP), intensif, pendirian fakultas kedokteran, etika, dan sumpah dokter.
  • Saat ini, yang terjadi adalah tidak adanya titik temu antara IDI dengan Kemenristekdikti RI.
  • Hanya Dokter Layanan Primer (DLP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Dokter umum berkewajiban hanya sekolah 2-3 tahun untuk mendapatkan gelar DLP.
  • Sudah 17 Fakultas Kedokteran mendeklarasikan DLP.
  • Pendidikan Kedokteran memiliki korelasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyidikan Kedokteran.
  • Dari seorang mahasiswa untuk menjadi dokter memerlukan waktu 8 (delapan) tahun. Jika ditambah dengan DLP, akan menjadi 11 (sebelas) tahun.
  • DLP akan mengganggu sistem pelayanan kesehatan.
  • Penambahan modul dapat dimasukkan ke dalam program intensif.
  • Pendidikan dokter yang primer sangat tidak jelas.
  • Dengan adanya DLP, akan memunculkan 3 (jenis) jenis dokter, yaitu dokter umum, dokter keluarga, dan dokter layanan primer.
  • DLP ini sebenarnya bukan gelar, melainkan hanya sebutan bagi dokter dengan berbagai latar belakang keilmuan.
  • Berdasarkan hasil survey dari data di Amerika Serikat (AS), kelompok dokter layanan primer semakin berkembang seperti dokter kandungan. Dokter kandungan juga masuk ke dalam kelompok dokter primer. Begitu pun dengan dokter penyakit dalam.
  • Jika DLP bermunculan, dokter umum akan kebingungan mencari tempat bekerja.
  • Fakultas Kedokteran yang SKDI berisi 736 penyakit, namun belum menghasilkan dokter yang baik.
  • Persyaratan untuk menjadi dosen harus lebih tinggi pendidikannya daripada dokter.
  • Di Indonesia, program pendidikan kedokteran yang berkembang adalah dokter keluarga. Namun, standarnya belum tercatat.
  • Terdapat gelar yang abal-abal, dimana ada pemberian gelar Dokter Layanan Primer yang setara dengan dokter spesialis.
  • Tujuan dari DLP adalah untuk menciptakan dokter yang berkualitas, tapi sepertinya akan menjadi gelar ecek-ecek.
  • DLP hanya boleh dilakukan oleh instansi yang telah terakreditasi. Namun, sekarang telah banyak yang melanggar Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
  • Terdapat beberapa saran dan rekomendasi untuk bersama meluruskan pemahaman DLP. Bahwa jika diperkenankan, PB IDI berharap agar DLP ini hilang.
  • DLP bukan merupakan profesi dokter baru, namun ini adalah dokter keluarga, karena dokter keluarga termasuk dalam DLP.
  • Mengeluarkan kata-kata pendidikan di dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
  • PB IDI mengajak semua pihak untuk memperbaiki mutu kedokteran.
  • PB IDI menyarankan agar  anggaran DLP dialokasikan untuk memperbaiki kualitas fakultas kedokteran.
  • Dari 83 fakultas kedokteran, terdapat 20 fakultas yang tidak mendapatkan akreditasi A.
  • Sebanyak 2.500 mahasiswa kedokteran selalu mengulang, padahal di dalam Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, ada jangka waktu masa pendidikan.
  • Dokter dapat menjadi tenaga strategis bagi negara dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
  • PB IDI berharap dalam problem kesehatan, yang akan menjadi leading sector adalah para dokter yang dapat menjadi tenaga strategis.
  • Jika membahas dokter, pasti juga akan membahas 3 unsur, yaitu pendidikan, sistem, dan pembiayaan.
  • PB IDI memohon kepada Komisi 9 dan 10 DPR-RI untuk dapat membuat Pansus terkait pendidikan kedokteran.
  • Kedepannya, profesi dokter diharapkan dapat berkontribusi bagi negara.
  • PB IDI menginginkan di dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, dapat lebih terkonsentrasi terkait substansinya, bukan malah menambah program yang tidak jelas.
  • Hal-hal yang sudah disampaikan tadi bisa saja nantinya dapat menjadi gangguan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kedepannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan