Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tanggal Rapat: 21 May 2024, Ditulis Tanggal: 22 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Abdul Haris, Dirjen Dikti

Pada 21 Mei 2024, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi tentang kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10.33 WIB. (Ilustrasi: LPM Psikogenesis)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
  • Mendikbudristek mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas semua masukan dan kritik dari semua pihak, terutama mahasiswa yang mempunyai kepedulian tinggi kepada mahasiswa yang eksisting maupun mahasiswa baru.
  • Kemendikbudristek juga mengapresiasi perguruan tinggi yang responsif kepada kebutuhan mahasiswa terutama dari keluarga-keluarga yang tidak mampu.
  • Prinsip dasar Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, karena itu UKT selalu berjenjang. Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu membayar lebih sedikit. Peraturan Kemdikbud menegaskan bahwa peraturan UKT ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
  • Sebenarnya, peraturan UKT ini tidak akan berdampak besar kepada mahasiswa yang tingkat ekonominya belum mapan atau memadai. Tangga-tangga terendah UKT tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa baru dengan tingkat ekonomi keluarga tertinggi.
  • Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini.
  • Salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT di universitas-universitas terutama Perguruan Tinggi Negeri masih rasional dan masuk akal.
  • Kemendikbudristek berkomitmen bahwa lompatan-lompatan UKT yang tidak masuk akal dan tidak rasional akan kami berhentikan, cek, dan evaluasi.
  • Mendikbudristek meminta kepada Ketua Perguruan Tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT, maka harus rasional dan masuk akal, dan tidak terburu-buru melakukan lompatan besar.
  • Dengan adanya kebijakan ini, mendorong baik Komisi 10 DPR-RI maupun Kemendikbudristek untuk berjuang meningkatkan KIP Kuliah untuk mahasiswa-mahasiswa dari tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan.
  • Anggaran Kemdikbudristek pada tahun 2024 hanya 15% (Rp98,9T) dari keseluruhan anggaran pendidikan (Rp665T) yang proporsi terbesar anggaran pendidikan yaitu 52% (Rp346,5T) merupakan transfer daerah.
  • Kemdikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran karena sesuai PP 17/2017 yang mempunyai kewenangan untuk perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan.
  • Anggaran pengeluaran pembiayaan (Rp77T) serta anggaran pendidikan pada belanja non K/L (Rp47,3T) merupakan sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan.
  • Selain Kemendikbudristek dan Kemenag, ada 22 kementerian/lembaga lain yang mendapatkan alokasi anggaran pendidikan.
  • Tidak ada koordinasi terpusat mengenai anggaran pendidikan pada K/L maupun dalam pengawasan dari DPR-RI.
  • Postur anggaran Kemdikbudristek Tahun 2024 sebesar Rp98.987.006,108 dan Rp45,69T digunakan untuk pendanaan wajib dan Rp23,44T untuk program prioritas lainnya.
  • Pendanaan prioritas program pendidikan tinggi, salah satunya anggaran untuk KIP Kuliah tahun 2024 sebesar Rp14T.











Abdul Haris, Dirjen Dikti
  • Sebagian besar atau sebesar 67,1% populasi mahasiswa baru masuk ke dalam UKT menengah (kelompok 3-7), hanya 3,7% dari keseluruhan mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tinggi (kelompok 8-12).
  • Permendikbudristek SSBOPT juga memberikan batas maksimal terhadap Iuran Pengembangan Institusi yang sebelumnya tidak terbatas.
  • Dari 200 ribu mahasiswa baru penerima KIP Kuliah, yang juga penerima PIP ketika mereka di pendidikan menengah baru 18%, jadi anak-anak yang tidak mampu tetapi menerima PIP ketika SMA perlu didorong untuk mendaftar kuliah karena selama ini mereka tidak berani mendaftar karena takut soal pembiayaannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan