Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tanggal Rapat: 7 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2023,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),

Pada 7 November 2023, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, penyampaian DIPA TA 2024, evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan isu-isu aktual lainnya. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Agustina Wilujeng dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 14.00 WIB. (Ilustrasi: Republika)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
  • Pendahuluan:
    • Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran TA 2023 secara optimal dan berkualitas;
      • Sampai dengan 6 November 2023, realisasi total Kemendikbudristek adalah sebesar 72,41%, diperkirakan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran 2023 akan optimal pada angka 96%.
      • Belanja yang paling memerlukan perhatian adalah Belanja Modal, di mana dalam pelaksanaannya terkendala pada aspek data dukung dan pemblokiran anggaran.
    • Namun demikian, realisasi fisik pada sebagian besar Prioritas Nasional dan Merdeka Belajar dapat dikatakan baik, dan akan dipastikan optimal pada akhir tahun anggaran.
    • Terkait anggaran tahun 2024, DIPA TA 2024 belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan;
      • Proses sinkronisasi Renja-RKA Kemendikburistek antar sistem penganggaran (SAKTI-Kemenkeu dan KRISNA-Bappenas) sedang dilaksanakan.
      • Terdapat penyesuaian sumber dana BLU
      • Terdapat penajaman target pada beberapa Prioritas Nasional untuk optimalisasi capaian target pembangunan
      • Nomenklatur baru dan penyesuaian pada tataran Rincian Output (RO)
    • Kemendikbudristek akan segera menyampaikan DIPA TA 2024 segera setelah adanya penerbitan DIPA oleh Kementerian Keuangan.
    • Terkait perundungan, dengan masih adanya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, kemendikbudristek sangat serius untuk melaksanakan berbagai strategi dalam pencegahan dan penanganan perundungan, serta kekerasan di satuan pendidikan;
      • Penerbitan dan penerapan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP
      • Kolaborasi dan sinkronisasi 8 K/L dalam mengimplementasikan regulasi PPKSP
      • Mengawal pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satdik, dan Satuan Tugas PPK di Pemda
      • Peningkatan Program Pencegahan Perundungan di Satuan Pendidikan (Program Roots Indonesia), kampanye dan sosialisasi anti perundungan, serta program literasi dengan pengayaan bacaan tepat terkait PPKSP.
      • Penguatan pelaporan dan penanganan kasus kekerasan oleh Itjen Kemendikbudristek.
    • Terkait isu keamanan sarpras di sekolah, berbagai upaya dilakukan untuk memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek, antara lain:
      • Penerapan prinsip keamanan dan keselamatan pada sarpras sekolah yang dibangun/direhabilitasi melalui DAK Fisik Bidang Pendidikan, dan penerapan Permendikbudristek 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras Satuan Pendidikan.
      • Pelaksanaan rehabilitasi sarpras pendidikan yang rusak sedang/berat melalui DAK Fisik Bidang Pendidikan.
      • Rehabilitasi dan renovasi sarpras pendidikan oleh Kementerian PUPR (Penerapan Perpres 43/2019).
  • Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2023;
    • Realisasi Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) per 6 November 2023 sebesar 72,41%;
      • Belanja Pegawai 78,68%
      • Belanja Barang 66,70%
      • Belanja Modal 36,71%
      • Belanja Bansos 84,36%
  • Pagu Alokasi Kemendikbudristek TA 2024;
    • Alokasi anggaran Kemendikbudristek TA 2024 sebesar Rp89.987.006.108;
      • Pendanaan Wajib Rp45,69 triliun
      • Program Prioritas Lainnya Rp23,44 triliun
  • Isu Perundungan;
    • Kasus Kekerasan dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan;
      • Lebih dari 63% peserta didik berpotensi aman dari kejadian perundungan (Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, 2022)
      • Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI terkait perlindungan khusus anak dengan kategori tertinggi:
        • Anak korban kejahatan seksual
        • Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
        • Anak korban pornografi dan cyber crime
        • sebesar 2.133 kasus (KPAI, 2022)
  • Lebih dari 73% peserta didik berpotensi aman dari kejadian hukuman fisik (Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, 2022)
  • 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021)
  • Lebih dari 65% peserta didik berpotensi aman dari kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, 2022)
  • Kebijakan: Permendikbud No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) hadir untuk memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman;
    • Peserta didik, pendidik, dan 5c tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan.
    • Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk detail kekerasan (tiga dosa besar) yang mungkin terjadi.
    • Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci.
    • Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas.
    • Pembagian kewenangan dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan lebih jelas antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
  • Kolaborasi dan Sinkronisasi 8 Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan regulasi PPKSP;
    • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog; Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    • Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Komisi Nasional Disabilitas; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  • Program Pencegahan Perundungan Tahun 2023;
    • Program pencegahan Perundungan di satuan pendidikan (Program Roots Indonesia)
    • Kampanye dan sosialisasi anti perundungan
    • Program pengembangan
  • Strategi penanganan kekerasan oleh Itjen Kemendikbudristek;
    • Mendorong dan memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan/Satgas PPK di Disdik Kab/Kota dan Provinsi untuk menindaklanjuti aduan informasi kasus yang masuk melalui kanal aduan Itjen.
    • Menindaklanjuti aduan/informasi yang masuk ke Itjen Kemendikbudristek dengan melakukan pemantauan, fact finding, dan FGD.
    • Melakukan sinergi bersama dengan K/L lain dan OMS dalam memberikan pendampingan penanganan laporan kekerasan.
    • Pemanfaatan berbagai kanal pengaduan.
  • Upaya penanganan kekerasan oleh Itjen Kemendikbudristek (2021-2023);
    • Total terdapat 127 kasus (7 kasus di tahun 2021, 68 kasus di tahun 2022, dan 52 kasus di 2023) yang ditangani, dengan isu terbanyak adalah perundungan dan lokus terbanyak di Sekolah Menengah.
  • Isu Keamanan Infrastruktur Sekolah;
    • Keamanan Infrastruktur Sekolah;
      • 51,4% prasarana di sekolah sudah dalam kondisi baik, menyisakan 7,5% dalam kondisi rusak berat.
      • 49,4% ruang kelas di sekolah sudah dalam kondisi baik, menyisakan 7% dalam kondisi rusak berat.
    • Upaya dalam memastikan keamanan sarpras;
      • Untuk rehabilitasi prasarana sekolah yang rusak, intervensi yang saat ini berjalan yaitu:
        • Melalui DAK Fisik Pendidikan untuk rehabilitasi prasarana satdik rusak, sedang, dan berat
        • Kementerian PUPR melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, relokasi sarana prasarana pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi (berdasarkan Perpres 43 Tahun 2019 diperbaharui dengan Perpres 120 Tahun 2022)
        • Pemerintah daerah baik dengan pendapatan asli daerah, maupun DAU (DAU block grant, dan DAU yang ditentukan peruntukannya) dapat mengalokasikan untuk rehabilitasi/pembangunan sarpras satdik sesuai kewenangannya.
      • Kemendikbudristek memastikan keamanan dan kenyamanan sarana prasarana sekolah dengan melakukan pengawalan standar sarana dan prasarana pendidikan melalui:
        • Juknis DAK Fisik
        • Permendikbudristek 22 Tahun 2023
        • PMK 212 Tahun 2022 tentang DAU yang Diperuntukkan Penggunaannya
      • Aspek keamanan dalam Perpres 15 Tahun 2023 - Juknis DAK Fisik TA 2023;
        • Ketentuan umum prasarana di satuan pendidikan (aman, nyaman, aksesibilitas bangunan dan penyediaan rambu aman bencana)
        • Pemenuhan standar minimum bangunan pendidikan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan)
        • Pemenuhan sarpras ramah difabel (ketersediaan ramp)
        • Persyaratan perabot sekolah (kualitas, keamanan, kenyamanan, kemudahan dalam pemeliharaan, perbaikan dan pemakaian)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan