Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peta Pendidikan Dasar dan Menengah, Merumuskan Keterlibatan Masyarakat dalam Pendidikan Dasar dan Menengah, Evaluasi dan Merumuskan Kebijakan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) RI Dapat Terpenuhi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM)
Tanggal Rapat: 31 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 11 Sep 2020,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM)
Pada 31 Januari 2018, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM) mengenai Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peta Pendidikan Dasar dan Menengah, Merumuskan Keterlibatan Masyarakat dalam Pendidikan Dasar dan Menengah, Evaluasi dan Merumuskan Kebijakan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) RI Dapat Terpenuhi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri F. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSN)
- BSNP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi 10. Di satu sisi, BSNP merasa dicecar dengan pertanyaan. Di sisi lain, BSNP menerima pencerahan dan arahan untuk pendidikan nasional. Terdapat 4 agenda utama yang akan dipaparkan, yaitu/;
- Kebijakan standar nasional Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
- Perumusan dan evaluasi Dikdasmen.
- Peta Dikdasmen.
- Keterlibatan masyarakat dalam Dikdasmen.
- BSNP adalah badan yang independen dan mandiri yang mendapatkan amanat. Mandiri berarti bahwa proses pengembangan BSNP tidak ada intervensi dari pihak manapun. Meskipun anggaran BSNP masih menyangkut dalam Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Dikarenakan yang memiliki standar khusus untuk mengembangkan standar pendidikan adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM), jadi BSNP tidak bekerja sendiri.
- Pada hari ini, fokus akan membahas mengenai Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
- Anak didik yang dilahirkan, kompeten atau tidak untuk bekerja, akan tetap melalui sertifikasi profesi. Bisa jadi, anak SMK sudah punya ijazah tapi ketika dites belum lulus. Akhirnya, ada kesenjangan proses pembelajaran dengan harapan di dunia kerja.
- Dengan meningkatnya biaya pendidikan sebesar 200%, maka semestinya ada penambahan mutu kualitas pendidikan. Namun, nyatanya ini tidak seimbang.
- Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal.
- Terdapat 3 kategori SNP, yaitu:
- Standar Pendidikan (SP) memenuhi SNP.
- SP melampaui SMP.
- SP belum memenuhi SNP.
- Ketika ada pertanyaan untuk menurunkan standar kualifikasinya, jawabannya adalah tidak. Karena bisa jadi yang belum memenuhi SNP memang masih salah dalam peran direktorat atau dinas sekolah dalam mengelola sekolah tersebut.
- Semua sekolah bangga kalau dapat akreditasi A, sampai memasang spanduk nama di depan gerbang sekolah yang besar agar dilihat banyak orang.
- Interaksi SNP adalah kurikulum, buku teks, guru, dan ujian nasional. Sehebat apapun standar yang diterapkan, sebanyak apapun buku yang diberikan, aktor yang berperan penting adalah pendidik dan guru. Tujuan ujian nasional adalah sebagai pengoreksi standar nasional. Implikasinya, hasil ujian nasional di satu sekolah tidak bisa disamakan dengan sekolah lain. Kondisi Indonesia yang heterogen, jika tidak ada standar tidak akan maju. Kelebihan sistem pendidikan nasional berbasis standar adalah bisa menyatukan lingkungan heterogen dengan mengacu ke suatu standar. Semuanya dalam konteks NKRI. Selain standar, tentunya ada kebijakan lain pada daerah.
- Kelemahan sistem SNP:
- Tidak mudah menetapkan kriteria minimal dalam SNP karena perlu kesepakatan yang didukung oleh data yang relatif lengkap.
- Tidak mudah untuk menyinkronkan dan mengharmonisasikan antara standar, karena program masing-masing komponen SNP ditangani oleh berbagai unit kerja.
- Perlu leadership yang kuat, tata kelola yang baik, serta komitmen kebijakan yang long-term, agar tujuan pendidikan nasional bisa tercapai.
- Pada perumusan BSNP, masih banyak PR yang perlu ditangani bersama. Implementasi kebijakan ini bisa ditingkatkan.
- Terdapat 3 kategori SNP, yaitu:
- UU Pornografi sudah ditetapkan tetapi kasus di lapangan masih belum selesai. Hal ini berarti harus ada peran kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- BSNP juga menangani pendidikan non formal seperti paket A, paket B, dan paket C.
- BSNP melakukan pendaftaran buku melalui online supaya akses transparansi dan tidak buang-buang ongkos kurir untuk mengantar jemput buku.
- Sejak 2015 sampai kini, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diterapkan untuk pendidikan formal. Dengan pelaksanaan ini, tingkat kejujuran peserta naik drastis, tapi prestasi malah menurun. Artinya, kejujuran belum diikuti dengan kepintaran. Ini merupakan tantangan bersama. Isi strategis permasalahan bahwa bukan hanya pada level implementasi, tapi juga pada level standar, dari hulu ke hilir.
- Peta jalan untuk pendidikan dasar. Isu strategis dan permasalahan Dikdasmen adalah ketika ada permasalahan dalam dunia pendidikan. BNSP mengajak untuk memperbaiki bersama dalam konteks BNSP juga menyadari ada kelemahan.
- BNSP tidak memaksakan setiap sekolah mempunyai pagar, tapi pagar masuk dalam kriteria aman, nyaman, dan sehat. Jika sekolah tidak punya pagar, tidak apa-apa. Hanya saja kalau sekarang sekolah tidak punya pagar, muridnya pada kabur semua sebelum jam pulang sekolah.
- BNSP memberikan legacy yakni dengan membuat sebuah buku pendidikan berbasis standar sebagai acuan pemangku kebijakan dan juga membuat revitalisasi untuk SMP, di bulan Maret ini akan selesai
Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM)
- Dasar penyusunan perangkat akreditasi:
- 8 SNP sebagai acuan:
- Standar Isi (Permendikbud No. 21 Tahun 2016).
- Standar Proses (Permendikbud No. 22 Tahun 2016).
- Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbud No. 22 Tahun 2016).
- Standar Tendik (Permendikbud No. 13 dan 16 Tahun 2016).
- Standar Sarpras (Permendikbud No. 24 Tahun 2007, No. 33 Tahun 2008, dan No. 40 Tahun 2008).
- Standar Pengelolaan (Permendikbud No. 19 Tahun 2007).
- Standar Pembiayaan (PP No. 43 Tahun 2008).
- Standar Penilaian Hasil Belajar (Permendikbud No. 23 Tahun 2016).
- 8 SNP sebagai acuan:
- Rata-rata nasional capaian SNP jenjang SD/MI:
- Isi 83.
- Proses 82.
- SKL 76.
- PTK 78.
- Sarpras 76.
- Pengelolaan 79.
- Pembiayaan 87.
- Penilaian 83.
- BSN SM mencoba menganalisis sekolah madrasah dengan standar sarpras. Terdapat perbedaan dari tahun 2012-2017.
- Rata-rata nasional SMK lebih rendah dari standar jenjang pendidikan lain. Nilai yang masih rendah ada pada PTK.
- Berdasarkan hasil akreditasi untuk masing-masing pendidikan, standar yang masih rendah adalah standar kelulusan, pendidikan, dan sarpras. Harus diambil kebijakan untuk peningkatan standar tersebut.
- Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, terdapat banyak provinsi yang tidak mengalokasikan dana pendidikan.
- Sistem akreditasi yang telah dilakukan BAN SM adalah semi daring dan semi online, melalui observasi dan wawancara. Lama waktunya hanya 2 hari karena keterbatasan anggaran.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional