Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP) dan Standar Biaya Penyelenggaraan DLP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti) RI

Tanggal Rapat: 5 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 4 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Dirjen Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti) RI

Pada 5 Desember 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti) RI mengenai Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP) dan Standar Biaya Penyelenggaraan DLP. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 2 pada pukul 15.01 WIB. (ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti) RI
  • Dirjen Kemahasiswaan Kemenristekdikti didampingi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran.
  • Saat ini, dalam pendidikan kedokteran setelah melalui tahap internship dapat memilih untuk menjadi Dokter Layanan Primer (DLP) atau dokter spesialis.
  • Bagi dokter yang sudah berpengalaman tidak perlu ikut pendidikan reguler.
  • Universitas Padjadjaran sudah menyediakan program studi Dokter Layanan Primer (DLP).
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah kunci dari pelaksanaan DLP. Jadi, dalam pembuatan RPP Dirjen Kemahasiswaan Kemenristekdikti sudah melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai stakeholders.
  • Kementerian Kesehatan RI telah menyusun rekognisi pembelajaran DLP.
  • Institusi yang akan membuka prodi DLP harus mengikuti Peraturan Menristekdikti Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  • Masa transisi program DLP ada di tahun 2017. Diharapkan program pendidikan reguler dapat dilakukan pada tahun depan.
  • Masih belum banyak ahli DLP, baik yang lulusan S2 maupun S3.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan