Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendalaman Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Tanggal Rapat: 11 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pada 11 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai Pendalaman Program dan Anggaran Tahun 2020. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10:34 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Alokasi anggaran untuk Kemendikbud RI dan Kemenristekdikti sebelum digabung pada tahun 2020 sudah final dibahas pada tanggal 11 September 2019 dengan berdasarkan struktur kementerian yang lama sebelum digabung. Pagu Kemendikbud dengan Kemenristekdikti sesuai hasil pembahasan 11 September 2019 adalah Kemendikbud Rp 35.701.317.485.000 dan Kemenristekdikti adalah

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sekretaris Jenderal Kemendikbud - Ainun Naim

  • Perubahan fungsi Setjen (SOTK Lama vs SOTK Baru):
    • SOTK Lama (Permendikbud No. 11 Tahun 2018)
      • Koordinasi kegiatan kemendikbud.
      • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kemendikbud.
      • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi kemendikbud.
      • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
      • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
      • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
    • SOTK Baru (Permendikbud No. 45 Tahun 2019)
      • Koordinasi kegiatan kementerian.
      • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kementerian.
      • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi kementerian.
      • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
      • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
      • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
  • Struktur organisasi setjen berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2019:
    • Terdapat 6 unit kerja baru di setjen, yakni biro organisasi dan tata laksana, biro hukum, pusat data dan teknologi informasi, pusat prestasi nasional, pusat penguatan karakter, dan pusat layanan pendidikan.
  • Postur anggaran pendidikan tahun 2020:
    • Total APBN Rp 2.528,7 Triliun.
    • Anggaran fungsi pendidikan adalah 20% atau sebesar Rp 508,08 Triliun yang dibagi ke dalam:
      • Transfer daerah dan dana desa: Rp 306,9 Triliun (60,4%).
      • Pengeluaran pembiayaan Rp 29,0 Triliun (5,7%).
      • K/L lainnya dan BA BUN Rp 41,5 Triliun (8,2%).
      • Kemenag Rp 54,9 Triliun (10,8%).
      • Kemendikbud Rp 75,7 Triliun (14,9%).
        • Pagu awal kemendikbud Rp 36.301.176.353.
        • Tambahan pagu dari fungsi dikti (eks ristekdikti) Rp 39.403.392.343.
        • Jumlah Rp 75.702.668.696.
  • Pagu anggaran Kemendikbud 2020 (dalam Rp):
    • Setjen 22.788.642.525
    • Itjen 221.823.925
    • Ditjen PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN 6.050.595.223
    • Badan penelitian dan pengembangan dan perbukuan 934.997.028
    • Badan pengembangan dan pembinaan bahasa 516.162.160
    • Ditjen kebudayaan 1.804.611.162
    • Ditjen guru dan tenaga kependidikan 3.593.394.435
    • Ditjen pendidikan tinggi 32.002.158.059
    • Ditjen pendidikan vokasi 7.790.284.179
    • Total 75.702.668.696
  • Pagu anggaran setjen 2020 (dalam Rp):
    • Biro perencanaan 22.788.642.525
    • Biro keuangan dan barang milik negara 113.250.103
    • Biro sumber daya manusia 66.000.000
    • Biro organisasi dan tata laksana 27.867.317
    • Biro hukum 67.112.047
    • Biro kerja sama dan hubungan masyarakat 411.857.155
    • Biro umum dan pengadaan barang/jasa 429.712.938
    • Pusat data, teknologi, dan informasi 394.925.000
    • Pusat pendidikan dan pelatihan pegawai 173.452.569
    • Pusat prestasi nasional 346.096.469
    • Pusat layanan pembinaan pendidikan 19.925.012.738
    • Pusat penguatan karakter 509.794.055
    • Sekretariat lembaga sensor film 41.250.000
    • SEAMEO SEAMOLEC 90.872.813
  • Program prioritas tahun 2020:
    • 17,9 juta siswa penerima KIP.
    • 784.503 mahasiswa mendapatkan KIP kuliah.
    • 6200 penerima beasiswa unggulan Rp 198 Miliar.
    • 650 penerima beasiswa darmasiswa Rp 38 Miliar.
    • 274.625 guru/kepala sekolah non pns menerima tunjangan khusus Rp 407 Miliar.
    • 21.603 guru non pns yang menerima insentif Rp 213,7 Miliar.
    • 3.341 lembaga menerima bantuan Rp 120,3 Miliar.
    • 2.800 bahan belajar berbasis TIK Rp 35 Miliar
    • 17.220 sekolah menerapkan TIK untuk e-pembelajaran Rp 21,1 Miliar.
    • 8900 SDM yang mengembangkan dan memanfaatkan TIK untuk e-pembelajaran dan e-administrasi Rp 13,6 Miliar.
    • 18.310 siswa/mahasiswa yang mengikuti lomba, festival, olimpiade, dan manajemen talenta Rp 323 Miliar.
    • 9396 CPNS mengikuti pelatihan dasar dan penguatan kompetensi bidang tugas Rp 73 Miliar.
    • 3060 PNS mengikuti pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional Rp 37 Miliar.
    • Kebijakan, konten, kampanye penguatan karakter melalui berbagai media Rp 487 Miliar.
  • Jadwal penyesuaian anggaran tahun 2020:
    • Pekan I Januari 2020:
      • 30 Des - 05 Januari: Pemetaan program dan kegiatan.
      • 06 Jan: SE Sesjen pagu per program.
      • 07-10 Jan: Penyesuaian nomenklatur program, serta penelaahan pagu per satker.
    • Pekan III-IV Januari 2020:
      • 28 Jan: Raker dengan Kom 10.
      • 29 Jan: Trilateral Meeting (TM) 1.
      • 29 Jan-5 Feb: Penyesuaian Renja hasil TM 1.
    • Pekan I-II Februari 2020:
      • 04-07 Feb: TM 2 dengan Kemenkeu dan Bappenas.
      • 07-17 Feb: Penyusunan renja berdasarkan hasil TM 2.
      • 11 Feb: RDP dengan Kom 10.
    • Pekan III-IV Februari 2020:
      • 17 Feb: TM 3.
      • 18 Feb: Kompilasi renja dan dimasukkan ke dalam KRISNA.
      • 20 Feb: Rencana raker Kom 10 DPR RI (Pengesahan anggaran).
      • 24 Feb: Penelaahan revisi RKAKL.

Ditjen PAUD dan Dikdas dan Dikmen

  • Reorganisasi membuat fokus ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen menjadi sedikit berbeda.
  • Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Perubahan struktur organisasi Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen:
    • Perubahan Direktorat Dikmas dan Diksus.
    • Penggabungan direktorat PAUD.
  • Profil pegawai terdiri dari 1.604 paud, dikmas ditambah 3.749, dikmen menjadi 3.353.
  • Alokasi pagu anggaran Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen (dalam Rp):
    • Subtotal dikdasmen: DIPA awal 19.474.649.720, Rencana DIPA revisi 5.201.924.840
    • Subtotal paud: DIPA awal 1.650.463.169, Rencana DIPA revisi 6.050.595.223
    • Total: DIPA awal 21.125.112.889, Rencana DIPA revisi 6.050.595.223
    • Penyesuaian anggaran dikarenakan:
      • PIP ke pusat layanan pembiayaan pendidikan, kecuali kelas akhir (6,9, dan 12).
      • Lomba, festival, olimpiade dan beasiswa ke pusat prestasi nasional.
      • Dit. PSMK ke Ditjen Vokasi.
      • Pendidikan karakter ke pusat penguatan karakter.
      • Pengembangan kurikulum ke balitbang.
      • Dit. kursus, pelatihan dan setditjen paud dikmas ke ditjen vokasi.
      • Dit. keluarga pindah ke pusat penguatan karakter.
      • Kegiatan keaksaraan dan kesetaraan ke Dit. Dikmas dan Diksus
  • Penambahan tukin 29 pusat/balai paud Rp 80 Miliar.
  • Penilaian pembelajaran, pembinaan peserta didik, layanan khusus dan kebencanaan dan pembinaan daerah, tata kelola, dukungan manajemen, perawatan pemeliharaan dan operasional serta gaji dan tunjangan.

Ditjen Vokasi

  • Terdapat penambahan dalam struktur organisasi Ditjen Vokasi, yaitu Direktorat kursus dan pelatihan.
  • Ditjen vokasi bertugas untuk memperhatikan pendidikan vokasi agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan selaras antara pendidikan SMA, perguruan tinggi vokasi, maupun pelatihan.
  • Berdasarkan kajian, kelemahan vokasi ada pada mutu guru dan dosen. Jadi, akan dibuatkan program, yaitu pelatihan kepada dosen, guru, teknisi dan direktur dimana pelatihan ini kompetensinya diakui melalui industri.
  • Tugas dan fungsi sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2020:
    • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
    • Fungsi:
      • Perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksana kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi.
      • Penyusun norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarpras, dan tata kelola pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan kemitraan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri.
      • Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
      • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan administrasi ditjen, dan
      • Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan menteri.
  • Rencana revitalisasi politeknik:
    • Pengembangan SDM: dosen, teknisi, dan direktur poltek kompeten menjalankan tugas.
    • Bring industry to campus: keterlibatan industri pada pendidikan vokasi intensi.
    • Kelembagaan poltek yang memungkinkan melaksanakan tugasnya dengan baik.
    • Perbaikan akreditasi/sertifikasi: akreditasi/sertifikasi poltek diakui oleh industri.
  • Perbaikan dari kelembagaan poltek akan melaksanakan kelembagaannya minimum BLU. Saat ini, masih sedikit poltek yang BLU. Oleh karena itu, poltek didorong untuk BLU.
  • Pagu anggaran Direktorat Jenderal Vokasi TA 2020 adalah Rp 7.790.284.179
  • Kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha dan industri:
    • Kerja sama dengan dunia usaha/industri (40 lembaga, anggaran Rp 38,5 Miliar).
    • Upskilling/re-skilling guru kejuruan berstandar industri (2.160 orang, anggaran Rp 21,18 Miliar).
    • Peningkatan kapasitas kepala SMK (440 orang, anggaran Rp 37,98 Miliar).
    • Pembentukan dan penguatan bursa kerja (130 lembaga, anggaran Rp 37,98 Miliar).
    • Pengembangan penilaian mutu kelembagaan berstandar industri (160 lembaga, anggaran Rp 53,5 Miliar).
    • Penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha/industri (385 lembaga, anggaran Rp 38,02 Miliar).
  • Kebijakan pertama yang harus dibuat adalah training guru yang pelatihannya diberikan sertifikat oleh industri. Kalau nanti sudah ada 4 guru di SMK lulus pelatihan, maka berhak untuk mengajukan surplus.
  • Pelatihan terdapat dosen poltek juga dilakukan dan mendapatkan sertifikat. Mahasiswa poltek juga bisa dikirim untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan dia tidak bisa lulus jika belum mendapatkan sertifikat kompetensi.
  • Strategi implementasi 2020:
    • Pembentukan forum kerjasama dengan industri, konsorsium industri.
    • Pembuatan target dan lingkup kerjasama dengan industri.
    • Evaluasi hasil belajar keterampilan.
    • Evaluasi hasil kerjasama dengan dunia industri.
  • Hasil kualitas dari pendidikan vokasi dilihat dari sertifikat kompetensi. Kemudian diukur waktu yang dihabiskan mahasiswa vokasi di industri. Hal ini akan menunjukkan mutu pendidikan vokasi semakin diakui oleh industri.

Ditjen Dikti

  • Ditjen dikti membawahi sekjen dikti, Dit. Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dit. Kelembagaan, Dit Sumber daya.
  • Tugas: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik.
    • Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik.
    • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Rencana kerja dan anggaran ditjen dikti TA 2020 (dalam Rp):
    • Program dikti 32.002.158.059.
    • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya ditjen dikti 26.270.176.734.
    • Peningkatan kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan 2.955.036.608.
    • Pengembangan kelembagaan 360.890.837.
    • Pengembangan kualitas SD 2.416.053.880.
  • Kegiatan ditjen dikti tahun 2020 adalah prodi menerapkan pembelajaran kampus merdeka, mahasiswa mengikuti kegiatan merdeka belajar, beasiswa bidikmisi on going, prodi, beasiswa S2 dosen on going, SDM dikti mengikuti peningkatan kompetensi, kegiatan tata laksana dan manajemen mutu LLDIKTI, program perubahan status PTN menjadi PTN BH.
  • Kesiapan implementasi tahun 2020, yaitu pejabat pelaksana anggaran, pemetaan kegiatan, peningkatan sistem informasi, monitoring, koordinasi dan percepatan pelaksanaan program dan anggaran.

Dirjen Kebudayaan

  • Dirjen kebudayaan membawahi sekretariat dirjen, Dit. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan masyarakat adat, Dit. perfilman, musik, dan media baru, Dit. Perlindungan kebudayaan, Dit, Pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan, Dit. Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, 12 UPT BPCB, 13 UPT BPNB, 7 UPT Museum, Balai pelestarian manusia purba Sangiran, Balai konservasi Borobudur, dan Galeri nasional Indonesia.
  • Alokasi anggaran per program (dalam Rp):
    • Pengembangan dan pemanfaatan 684.263.159.000 (62%).
    • Perlindungan 334.926.114.000 (28%).
    • Pembinaan 92.886.142.000 (9%).
    • Penghargaan 9.418.103.000 (1%).
  • Alokasi anggaran ditjen kebudayaan berdasarkan daerah (dalam Rp):
    • Pusat 1.070.850.426 (60%).
    • BPCB 400.571.463 (22%).
    • BNPB 132.436.644 (7%).
    • Museum dan galeri 200.760.629 (11%).
    • Total: 1.804.611.162.
  • Kegiatan prioritas ditjen kebudayaan terdiri dari mega event kebudayaan, karavan budaya, pelestarian cagar budaya bawah air, pekan kebudayaan nasional, serta pawai budaya dan Indonesia.
  • Peran pemerintah fokusnya cukup kepada penguatan kapasitas individu maupun lembaga.

Dirjen GTK

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksana kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
    • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan administrasi dirjen.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Program prioritas TA 2020 terdiri dari guru penggerak, pusat keunggulan, program merdeka, disertifikasi, PPG pra jabatan, PKP dan penataan dan distribusi guru.
  • Anggaran Ditjen GTK Rp 3.593.394.435.000
    • Dit. GTK PAUD Rp 240,9 Miliar.
    • Dit. GTK Dikdas Rp 429,9 Miliar.
    • Dit GTK Dikmen dan Diksus Rp 270,8 Miliar.
    • Pendidikan profesi dan pembinaan guru dan tendik Rp 515,8 Miliar.
    • Setditjen GTK Rp 502,9 Miliar.
    • 14 UPT Rp 1.632/9 Miliar.

Dirjen Balitbang dan Perbukuan

  • Tugas:
    • Sekretariat Balitbang dan Perbukuan: Melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi badan serta urusan ketatausahaan badan.
    • Pusat penelitian kebijakan: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat penelitian arkeologi nasional: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat kurikulum dan perbukuan: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan pembinaan dan pengawasan sistem pembukuan dan urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat asesmen dan pembelajaran: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Badan mandiri: memfasilitasi dan memberikan bantuan teknis dan administrasi, mendukung aktivitas penyelenggaraan kegiatan dalam pengembangan standar nasional pendidikan dan akreditasi.
  • Asesmen dan pembelajaran terdiri dari penyelenggaraan ujian nasional, pengembangan aplikasi asesmen kompetensi dan survei karakter, pengembangan instrumen asesmen kompetensi dan survei karakter, simulasi sistem dan persiapan implementasi asesmen kompetensi dan survei karakter dan penyusunan perangkat pembelajaran.
  • Pemanfaatan hasil penelitian ini untuk penelitian kebijakan, pemanfaatan temuan arkeologi sebagai sumber belajar dan pemanfaatan penelitian arkeologi untuk pelestarian.

Badan Bahasa

  • Tugas: melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
  • Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pelaksana administrasi badan.
    • Pelaksana fungsi lainnya yang diberikan menteri.
  • Pagu (dalam Rp):
    • Sekretariat Badan 169.602.615.000
    • Pusat pengembangan dan perlindungan 71.272.780.728
    • Pusat pembinaan 42.052.657.728
    • Balitbang 53.995.329.000
    • UPT 233.234.107.000
  • Program prioritas terdiri dari sari kamus dan pengembangan istilah, bahasa terlindungi, pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing, lembaga pengguna bahasa dan sastra terbina, gerakan literasi nasional, generasi muda pengapresiasi bahasa dan sastra, tenaga profesional dan calon tenaga profesional terbina kemahiran berbahasa Indonesia dan naskah terjemahan.
  • Akan berfokus pada 3 fokus utama yaitu dari bahasa Indonesia itu sendiri, dari 6 bahasa internasional ditambah 3 negara utama yaitu Korea, Jepang, Jerman yang dianggap negara inovator, dan uang paling banyak sumbernya dari bahasa daerah.

Itjen Kemendibud

  • Tugas: menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kemendikbud.
  • Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kemendikbud.
    • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kemendikbud terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
    • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri.
    • Pelaksanaan pengawasan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah.
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan kemendikbud.
    • Pelaksanaan administrasi itjen.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Pagu per eselon (dalam Rp):
    • Inspektorat I: 22.639.275.000
    • Inspektorat II: 19.721.050.000
    • Inspektorat III: 19.722.675.000
    • Inspektorat IV: 23.166.281.000
    • Inspektorat investigasi: 10.730.000.000
    • Sekretariat : 125.844.644.000
    • Total: 221.823.925.000
  • Bekerja sama dengan KPK, Polri, Inspektorat daerah, KemenPAN RB, Kejaksaan, Itjen Kemenkeu, Itjen Kemendagri, PPATK, BPKP, dan Ombudsman terkait pencegahan kasus korupsi.

Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sekretaris Jenderal Kemendikbud - Ainun Naim

  • Perubahan fungsi Setjen (SOTK Lama vs SOTK Baru):
    • SOTK Lama (Permendikbud No. 11 Tahun 2018)
      • Koordinasi kegiatan kemendikbud.
      • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kemendikbud.
      • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi kemendikbud.
      • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
      • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
      • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
    • SOTK Baru (Permendikbud No. 45 Tahun 2019)
      • Koordinasi kegiatan kementerian.
      • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kementerian.
      • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi kementerian.
      • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
      • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
      • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
  • Struktur organisasi setjen berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2019:
    • Terdapat 6 unit kerja baru di setjen, yakni biro organisasi dan tata laksana, biro hukum, pusat data dan teknologi informasi, pusat prestasi nasional, pusat penguatan karakter, dan pusat layanan pendidikan.
  • Postur anggaran pendidikan tahun 2020:
    • Total APBN Rp 2.528,7 Triliun.
    • Anggaran fungsi pendidikan adalah 20% atau sebesar Rp 508,08 Triliun yang dibagi ke dalam:
      • Transfer daerah dan dana desa: Rp 306,9 Triliun (60,4%).
      • Pengeluaran pembiayaan Rp 29,0 Triliun (5,7%).
      • K/L lainnya dan BA BUN Rp 41,5 Triliun (8,2%).
      • Kemenag Rp 54,9 Triliun (10,8%).
      • Kemendikbud Rp 75,7 Triliun (14,9%).
        • Pagu awal kemendikbud Rp 36.301.176.353.
        • Tambahan pagu dari fungsi dikti (eks ristekdikti) Rp 39.403.392.343.
        • Jumlah Rp 75.702.668.696.
  • Pagu anggaran Kemendikbud 2020 (dalam Rp):
    • Setjen 22.788.642.525
    • Itjen 221.823.925
    • Ditjen PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN 6.050.595.223
    • Badan penelitian dan pengembangan dan perbukuan 934.997.028
    • Badan pengembangan dan pembinaan bahasa 516.162.160
    • Ditjen kebudayaan 1.804.611.162
    • Ditjen guru dan tenaga kependidikan 3.593.394.435
    • Ditjen pendidikan tinggi 32.002.158.059
    • Ditjen pendidikan vokasi 7.790.284.179
    • Total 75.702.668.696
  • Pagu anggaran setjen 2020 (dalam Rp):
    • Biro perencanaan 22.788.642.525
    • Biro keuangan dan barang milik negara 113.250.103
    • Biro sumber daya manusia 66.000.000
    • Biro organisasi dan tata laksana 27.867.317
    • Biro hukum 67.112.047
    • Biro kerja sama dan hubungan masyarakat 411.857.155
    • Biro umum dan pengadaan barang/jasa 429.712.938
    • Pusat data, teknologi, dan informasi 394.925.000
    • Pusat pendidikan dan pelatihan pegawai 173.452.569
    • Pusat prestasi nasional 346.096.469
    • Pusat layanan pembinaan pendidikan 19.925.012.738
    • Pusat penguatan karakter 509.794.055
    • Sekretariat lembaga sensor film 41.250.000
    • SEAMEO SEAMOLEC 90.872.813
  • Program prioritas tahun 2020:
    • 17,9 juta siswa penerima KIP.
    • 784.503 mahasiswa mendapatkan KIP kuliah.
    • 6200 penerima beasiswa unggulan Rp 198 Miliar.
    • 650 penerima beasiswa darmasiswa Rp 38 Miliar.
    • 274.625 guru/kepala sekolah non pns menerima tunjangan khusus Rp 407 Miliar.
    • 21.603 guru non pns yang menerima insentif Rp 213,7 Miliar.
    • 3.341 lembaga menerima bantuan Rp 120,3 Miliar.
    • 2.800 bahan belajat berbasis TIK Rp 35 Miliar
    • 17.220 sekolah menerapkan TIK untuk e-pembelajaran Rp 21,1 Miliar.
    • 8900 SDM yang mengembangkan dan memanfaatkan TIK untuk e-pembelajaran dan e-administrasi Rp 13,6 Miliar.
    • 18.310 siswa/mahasiswa yang mengikuti lomba, festival, olimpiade, dan manajemen talenta Rp 323 Miliar.
    • 9396 CPNS mengikuti pelatihan dasar dan penguatan kompetensi bidang tugas Rp 73 Miliar.
    • 3060 PNS mengikuti pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional Rp 37 Miliar.
    • Kebijakan, konten, kampanye penguatan karakter melalui berbagai media Rp 487 Miliar.
  • Jadwal penyesuaian anggaran tahun 2020:
    • Pekan I Januari 2020:
      • 30 Des - 05 Januari: Pemetaan program dan kegiatan.
      • 06 Jan: SE Sesjen pagu per program.
      • 07-10 Jan: Penyesuaian nomenklatur program, serta penelaahan pagu per satker.
    • Pekan III-IV Januari 2020:
      • 28 Jan: Raker dengan Kom 10.
      • 29 Jan: Trilateral Meeting (TM) 1.
      • 29 Jan-5 Feb: Penyesuaian Renja hasil TM 1.
    • Pekan I-II Februari 2020:
      • 04-07 Feb: TM 2 dengan Kemenkeu dan Bappenas.
      • 07-17 Feb: Penyusunan renja berdasarkan hasil TM 2.
      • 11 Feb: RDP dengan Kom 10.
    • Pekan III-IV Februari 2020:
      • 17 Feb: TM 3.
      • 18 Feb: Kompilasi renja dan dimasukkan ke dalam KRISNA.
      • 20 Feb: Rencana raker Kom 10 DPR RI (Pengesahan anggaran).
      • 24 Feb: Penelaahan revisi RKAKL.

Ditjen PAUD dan Dikdas dan Dikmen

  • Reorganisasi membuat fokus ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen menjadi sedikit berbeda.
  • Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Perubahan struktur organisasi Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen:
    • Perubahan Direktorat Dikmas dan Diksus.
    • Penggabungan direktorat PAUD.
  • Profil pegawai terdiri dari 1.604 paud, dikmas ditambah 3.749, dikmen menjadi 3.353.
  • Alokasi pagu anggaran Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen (dalam Rp):
    • Subtotal dikdasmen: DIPA awal 19.474.649.720, Rencana DIPA revisi 5.201.924.840
    • Subtotal paud: DIPA awal 1.650.463.169, Rencana DIPA revisi 6.050.595.223
    • Total: DIPA awal 21.125.112.889, Rencana DIPA revisi 6.050.595.223
    • Penyesuaian anggaran dikarenakan:
      • PIP ke pusat layanan pembiayaan pendidikan, kecuali kelas akhir (6,9, dan 12).
      • Lomba, festival, olimpiade dan beasiswa ke pusat prestasi nasional.
      • Dit. PSMK ke Ditjen Vokasi.
      • Pendidikan karakter ke pusat penguatan karakter.
      • Pengembangan kurikulum ke balitbang.
      • Dit. kursus, pelatihan dan setditjen paud dikmas ke ditjen vokasi.
      • Dit. keluarga pindah ke pusat penguatan karakter.
      • Kegiatan keaksaraan dan kesetaraan ke Dit. Dikmas dan Diksus
  • Penambahan tukin 29 pusat/balai paud Rp 80 Miliar.
  • Penilaian pembelajaran, pembinaan peserta didik, layanan khusus dan kebencanaan dan pembinaan daerah, tata kelola, dukungan manajemen, perawatan pemeliharaan dan operasional serta gaji dan tunjangan.

Ditjen Vokasi

  • Terdapat penambahan dalam struktur organisasi Ditjen Vokasi, yaitu Direktorat kursus dan pelatihan.
  • Ditjen vokasi bertugas untuk memelototi pendidikan vokasi agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan selaras antara pendidikan SMA, perguruan tinggi vokasi, maupun pelatihan.
  • Berdasarkan kajian, kelemahan vokasi ada pada mutu guru dan dosen. Jadi, akan dibuatkan program, yaitu pelatihan kepada dosen, guru, teknisi dan direktur dimana pelatihan ini kompetensinya diakui melalui industri.
  • Tugas dan fungsi sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2020:
    • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
    • Fungsi:
      • Perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksana kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi.
      • Penyusun norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarpras, dan tata kelola pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan kemitraan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri.
      • Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
      • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan, dan pendidikan pelatihan kerja.
      • Pelaksanaan administrasi ditjen, dan
      • Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan menteri.
  • Rencana revitalisasi politeknik:
    • Pengembangan SDM: dosen, teknisi, dan direktur poltek kompeten menjalankan tugas.
    • Bring industry to campus: keterlibatan industri pada pendidikan vokasi intensi.
    • Kelembagaan poltek yang memungkinkan melaksanakan tugasnya dengan baik.
    • Perbaikan akreditasi/sertifikasi: akreditasi/sertifikasi poltek diakui oleh industri.
  • Perbaikan dari kelembagaan poltek akan melaksanakan kelembagaannya minimum BLU. Saat ini, masih sedikit poltek yang BLU. Oleh karena itu, poltek didorong untuk BLU.
  • Pagu anggaran Direktorat Jenderal Vokasi TA 2020 adalah Rp 7.790.284.179
  • Kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha dan industri:
    • Kerja sama dengan dunia usaha/industri (40 lembaga, anggaran Rp 38,5 Miliar).
    • Upskilling/re-skilling guru kejuruan berstandar industri (2.160 orang, anggaran Rp 21,18 Miliar).
    • Peningkatan kapasitas kepala SMK (440 orang, anggaran Rp 37,98 Miliar).
    • Pembentukan dan penguatan bursa kerja (130 lembaga, anggaran Rp 37,98 Miliar).
    • Pengembangan penilaian mutu kelembagaan berstandar industri (160 lembaga, anggaran Rp 53,5 Miliar).
    • Penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha/industri (385 lembaga, anggaran Rp 38,02 Miliar).
  • Kebijakan pertama yang harus dibuat adalah training guru yang pelatihannya diberikan sertifikat oleh industri. Kalau nanti sudah ada 4 guru di SMK lulus pelatihan, maka berhak untuk mengajukan surplus.
  • Pelatihan terdapat dosen poltek juga dilakukan dan mendapatkan sertifikat. Mahasiswa poltek juga bisa dikirim untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan dia tidak bisa lulus jika belum mendapatkan sertifikat kompetensi.
  • Strategi implementasi 2020:
    • Pembentukan forum kerjasama dengan industri, konsorsium industri.
    • Pembuatan target dan lingkup kerjasama dengan industri.
    • Evaluasi hasil belajar keterampilan.
    • Evaluasi hasil kerjasama dengan dunia industri.
  • Hasil kualitas dari pendidikan vokasi dilihat dari sertifikat kompetensi. Kemudian diukur waktu yang dihabiskan mahasiswa vokasi di industri. Hal ini akan menunjukkan mutu pendidikan vokasi semakin diakui oleh industri.

Ditjen Dikti

  • Ditjen dikti membawahi sekjen dikti, Dit. Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dit. Kelembagaan, Dit Sumber daya.
  • Tugas: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik.
    • Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik.
    • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Rencana kerja dan anggaran ditjen dikti TA 2020 (dalam Rp):
    • Program dikti 32.002.158.059.
    • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya ditjen dikti 26.270.176.734.
    • Peningkatan kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan 2.955.036.608.
    • Pengembangan kelembagaan 360.890.837.
    • Pengembangan kualitas SD 2.416.053.880.
  • Kegiatan ditjen dikti tahun 2020 adalah prodi menerapkan pembelajaran kampus merdeka, mahasiswa mengikuti kegiatan merdeka belajar, beasiswa bidikmisi on going, prodi, beasiswa S2 dosen on going, SDM dikti mengikuti peningkatan kompetensi, kegiatan tata laksana dan manajemen mutu LLDIKTI, program perubahan status PTN menjadi PTN BH.
  • Kesiapan implementasi tahun 2020, yaitu pejabat pelaksana anggaran, pemetaan kegiatan, peningkatan sistem informasi, monitoring, koordinasi dan percepatan pelaksanaan program dan anggaran.

Dirjen Kebudayaan

  • Dirjen kebudayaan membawahi sekretariat dirjen, Dit. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan masyarakat adat, Dit. perfilman, musik, dan media baru, Dit. Perlindungan kebudayaan, Dit, Pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan, Dit. Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, 12 UPT BPCB, 13 UPT BPNB, 7 UPT Museum, Balai pelestarian manusia purba Sangiran, Balai konservasi Borobudur, dan Galeri nasional Indonesia.
  • Alokasi anggaran per program (dalam Rp):
    • Pengembangan dan pemanfaatan 684.263.159.000 (62%).
    • Perlindungan 334.926.114.000 (28%).
    • Pembinaan 92.886.142.000 (9%).
    • Penghargaan 9.418.103.000 (1%).
  • Alokasi anggaran ditjen kebudayaan berdasarkan daerah (dalam Rp):
    • Pusat 1.070.850.426 (60%).
    • BPCB 400.571.463 (22%).
    • BNPB 132.436.644 (7%).
    • Museum dan galeri 200.760.629 (11%).
    • Total: 1.804.611.162.
  • Kegiatan prioritas ditjen kebudayaan terdiri dari mega event kebudayaan, karavan budaya, pelestarian cagar budaya bawah air, pekan kebudayaan nasional, serta pawai budaya dan Indonesia.
  • Peran pemerintah fokusnya cukup kepada penguatan kapasitas individu maupun lembaga.

Dirjen GTK

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksana kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
    • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
    • Pelaksanaan administrasi dirjen.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Program prioritas TA 2020 terdiri dari guru penggerak, pusat keunggulan, program merdeka, disertifikasi, PPG pra jabatan, PKP dan penataan dan distribusi guru.
  • Anggaran Ditjen GTK Rp 3.593.394.435.000
    • Dit. GTK PAUD Rp 240,9 Miliar.
    • Dit. GTK Dikdas Rp 429,9 Miliar.
    • Dit GTK Dikmen dan Diksus Rp 270,8 Miliar.
    • Pendidikan profesi dan pembinaan guru dan tendik Rp 515,8 Miliar.
    • Setditjen GTK Rp 502,9 Miliar.
    • 14 UPT Rp 1.632/9 Miliar.

Dirjen Balitbang dan Perbukuan

  • Tugas:
    • Sekretariat Balitbang dan Perbukuan: Melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi badan serta urusan ketatausahaan badan.
    • Pusat penelitian kebijakan: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat penelitian arkeologi nasional: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat kurikulum dan perbukuan: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan pembinaan dan pengawasan sistem pembukuan dan urusan ketatausahaan pusat.
    • Pusat asesmen dan pembelajaran: Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemanfaatan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran serta urusan ketatausahaan pusat.
    • Badan mandiri: memfasilitasi dan memberikan bantuan teknis dan administrasi, mendukung aktivitas penyelenggaraan kegiatan dalam pengembangan standar nasional pendidikan dan akreditasi.
  • Asesmen dan pembelajaran terdiri dari penyelenggaraan ujian nasional, pengembangan aplikasi asesmen kompetensi dan survei karakter, pengembangan instrumen asesmen kompetensi dan survei karakter, simulasi sistem dan persiapan implementasi asesmen kompetensi dan survei karakter dan penyusunan perangkat pembelajaran.
  • Pemanfaatan hasil penelitian ini untuk penelitian kebijakan, pemanfaatan temuan arkeologi sebagai sumber belajar dan pemanfaatan penelitian arkeologi untuk pelestarian.

Badan Bahasa

  • Tugas: melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
  • Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
    • Pelaksana administrasi badan.
    • Pelaksana fungsi lainnya yang diberikan menteri.
  • Pagu (dalam Rp):
    • Sekretariat Badan 169.602.615.000
    • Pusat pengembangan dan perlindungan 71.272.780.728
    • Pusat pembinaan 42.052.657.728
    • Balitbang 53.995.329.000
    • UPT 233.234.107.000
  • Program prioritas terdiri dari sari kamus dan pengembangan istilah, bahasa terlindungi, pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing, lembaga pengguna bahasa dan sastra terbina, gerakan literasi nasional, generasi muda pengapresiasi bahasa dan sastra, tenaga profesional dan calon tenaga profesional terbina kemahiran berbahasa Indonesia dan naskah terjemahan.
  • Akan berfokus pada 3 fokus utama yaitu dari bahasa Indonesia itu sendiri, dari 6 bahasa internasional ditambah 3 negara utama yaitu Korea, Jepang, Jerman yang dianggap negara inovator, dan uang paling banyak sumbernya dari bahasa daerah.

Itjen Kemendibud

  • Tugas: menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kemendikbud.
  • Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kemendikbud.
    • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kemendikbud terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
    • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri.
    • Pelaksanaan pengawasan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah.
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan kemendikbud.
    • Pelaksanaan administrasi itjen.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
  • Pagu per eselon (dalam Rp):
    • Inspektorat I: 22.639.275.000
    • Inspektorat II: 19.721.050.000
    • Inspektorat III: 19.722.675.000
    • Inspektorat IV: 23.166.281.000
    • Inspektorat investigasi: 10.730.000.000
    • Sekretariat : 125.844.644.000
    • Total: 221.823.925.000
  • Bekerja sama dengan KPK, Polri, Inspektorat daerah, KemenPAN RB, Kejaksaan, Itjen Kemenkeu, Itjen Kemendagri, PPATK, BPKP, dan Ombudsman terkait pencegahan kasus korupsi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan