Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pola Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kebijakan Pemerintah dalam Penggunaan DAK, Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DAK, Sistem Pelaporan Penggunaan DAK oleh Pemerintah Daerah, dan Sistem Pelaporan Penggunaan DAK untuk Pendidikan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Tanggal Rapat: 18 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 22 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Putut Harisatyaka Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Drs Indra Baskoro Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Pada 18 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Putut Harisatyaka Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Drs Indra Baskoro Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI mengenai Pola Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kebijakan Pemerintah dalam Penggunaan DAK, Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DAK, Sistem Pelaporan Penggunaan DAK oleh Pemerintah Daerah, dan Sistem Pelaporan Penggunaan DAK untuk Pendidikan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 11:02 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: headlinejabar.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Putut Harisatyaka Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Drs Indra Baskoro Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Putut Harisatyaka - Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

  • DAK 2016 adalah DAK dengan ujian yang cukup berat karena dengan mekanisme baru, yakni pengajuan melalui proposal.
  • Untuk implementasi DAK, dalam alokasinya didasarkan pada UU tentang Keuangan Negara, UU Perimbangan, UU Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Penyaluran DAK berbeda karena per sub-bidang. Di daerah, DAK fisik tahun 2015 banyak yang belum selesai karena penyalurannya harus ada laporannya dulu. Sementara itu, daerah banyak yang tidak mampu menyelesaikan dan terlambat, maka DAK 2016nya banyak yang tidak tersalurkan.
  • Dari Banggar, akan dilakukan carry over ke APBN 2017, tapi tidak semuanya disalurkan. Hanya kepada daerah yang DAK fisik 2015nya sudah selesai.
  • DAK non fisik seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana tunjangan guru, dan lain-lain sudah ditransfer ke daerah tapi belum digunakan. Datanya over transfer.
  • Arah kebijakan DAK fisik pendidikan tahun 2015 untuk memenuhi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah (Sarpras Dikdasmen).
  • Ini didesain sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017. Mekanismenya berbasis proposal dari daerah, sebelumnya pengalokasian DAK menggunakan formula seperti kriteria umum, khusus, dan teknis. Dari 3 kriteria, dimasukan dalam formulasi yang diblended. Ada yang bagus dalam kriteria umum yang artinya kemampuan keuangannya lemah maka dapat DAK. Pada formula ini, sering terjadi mismatch. Ada daerah yang memerlukan teknis tapi tidak dapat umum. Dilakukan perbaikan dengan UU APBN 2016 dan UU APBN 2017. Daerah diminta mengirimkan proposal ke Pemerintah Pusat sesuai kebutuhan. Di awal sudah dilakukan koordinasi antar Kementerian untuk menu kegiatan DAK penugasan, contohnya vokasi. Setelah itu, Kementerian menilai kesesuaian di lapangan, prioritas nasional, finansial, standar harga, dan indeks kemahalan konstruksi. Setelah disesuaikan, Kementerian melakukan sinkronisasi dengan 34 provinsi mengenai usulan DAK dan dinilai kesesuaiannya antar wilayah. Setelah sinkronisasi, dilakukan penghitungan ulang, lalu dibawa ke DPR yaitu Panja Transfer Daerah di Banggar.
  • Untuk tahun 2018, digunakan mekanisme relatif sama dengan perbaikan penguatan peran provinsi. Kemenkeu akan meminta rekomendasi saat sinkronisasi. Untuk tahun 2018, tetap dengan 3 jenis DAK yakni reguler 11 bidang, penugasan 9 bidang, dan afirmasi 6 bidang. DAK afirmasi difokuskan pada area prioritas seperti kecamatan/desa.
  • Arah kebijakan tahun 2018 sama. Untuk DAK non fisik (BOS, BOP PAUD, Tamsil, dan tunjangan guru) berbasis pada unit cost. Kritik yang didapatkan Kemenkeu adalah unit cost masih general untuk tiap daerah. Kemenkeu masih mencari formula untuk pembedanya.
  • Tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok guru. Untuk guru yang belum sertifikasi mendapatkan Rp250.000 per bulan.
  • Untuk mekanisme penyaluran baru diperbaiki dengan PMK 50. Pengaturannya sedikit lebih ketat, berbasis pada kinerja pelaksanaan. Hal yang diperketat adalah norma waktu untuk triwulan 1 dan triwulan 2. Kemenkeu memberi batasan waktu untuk pencairan dana dengan batasan waktu laporan. Triwulan 1 yaitu 31 Maret dengan Perda APBD dan laporan realisasi tahun sebelumnya. Triwulan 2 yaitu 30 Juni, triwulan 3 yaitu 30 September dengan capaian fisik minimal 30%.
  • Kemenkeu mempunyai aplikasi untuk melaporkan keuangan daerah yang akan dishare dengan Kementerian lain.

Drs Indra Baskoro - Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

  • DAK fisik atau non fisik masuk audit, harus ditatausahakan, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah bekerja hilir.
  • RAPBD dulu tinggi, kerusakan fasilitas daerah menjadi tidak dicover. Maka, pendekatannya diubah berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dulu, daerah wajib menyediakan dana pendamping, sekarang sudah tidak.
  • Mengenai pola penganggaran, kriteria harus sesuai prioritas nasional dan RPJMN. Sudah disinkronisasi saat musrembang.
  • DPR RI bisa memberikan rekomendasi untuk DPRD agar supaya seluruh DAK fisik atau non fisik bisa bulat.
  • Postur 2017 terdapat perubahan nomenklatur untuk DAK penugasan dan infrastruktur. DAK non fisik ditambah untuk administrasi guru.
  • Pemantauan dan evaluasi ditekankan pada 2 aspek, yaitu teknis kegiatan dan keuangan. Dilaksanakannya bersamaan dengan Kemenkeu.
  • Evaluasi DAK fisik dilakukan dengan melihat capaian atau output per tahun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan