Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (SN Dikdasmen), Capaian dan Permasalahan SN Dikdasmen, Target SN Dikdasmen, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Dirjen Kebudayaan (Ditjenbud), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud)

Tanggal Rapat: 29 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 8 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Sekjen Dikdasmen

Pada 29 Januari 2018, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Dirjen Kebudayaan (Ditjenbud), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai Kebijakan Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (SN Dikdasmen), Capaian dan Permasalahan SN Dikdasmen, Target SN Dikdasmen, dan lain-lain. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Djoko U. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 11:41 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pikiran-rakyat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Dikdasmen

Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dikdasmen)

  • Sekjen Dikdasmen membacakan materi RDP Panja Standar Nasional Dikdasmen:

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.

Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal terkait penjelasan kebijakan, target, capaian, dan fasilitasi pemenuhan kebutuhan Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (SN Dikdasmen) untuk dibahas pada hari ini.

Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota Panitia Kerja (Panja) SN Dikdasmen Komisi 10 DPR RI yang kami hormati, perlu kami sampaikan beberapa hal terkait tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, didasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  • Bahwa pendidikan sejak tahun 1999 telah diotonomikan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 22 Tahun 1999; kemudian Undang-Undang direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang mencantumkan tanggung jawab telah diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
  • Program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat bersifat stimulan dan dalam rangka membantu pencapaian program kegiatan yang merupakan target nasional;
  • Pemerintah Pusat belum mempunyai instrumen untuk memaksa daerah memenuhi anggaran fungsi pendidikan dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan otonomi ini, ada perubahan besar yang mana ada pergeseran tanggung jawab yang besar. Pemerintah Pusat akan membuat program nasional di Pemda yang kapasitas keuangannya masih rendah.

Sampai saat ini, Pemerintah Pusat belum mempunyai alat yang optimal supaya tanggung jawab yang besar di pendidikan Pemda ini dapat dijalankan dengan baik.

  • Regulasi terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP)
    • UU No. 20 Tahun 2003. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri atas 8 standar.
    • PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 32 Tahun 2013, PP No. 1 Tahun 2015 tentang SNP dan perubahannya.
      • Standar Kompetensi Lulusan Permendikbud No. 20 Tahun 2016 3 kali perubahan.
      • Standar Penilaian Pendidikan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 3 kali perubahan.
      • Standar Isi Permendikbud No. 21 Tahun 2016 3 kali perubahan.
      • Standar Proses Permendikbud No. 22 Tahun 2016 3 kali perubahan.
      • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No. 12 Tahun 2017, No. 16 Tahun 2007, No. 24 Tahun 2008, No. 25 Tahun 2008, No. 26 Tahun 2008 dalam proses penyempurnaan.
      • Standar Sarana dan Prasarana Permendikbud No. 24 Tahun 2007 dan No. 40 Tahun 2008 dalam proses penyempurnaan.
      • Standar Pengelolaan Permendikbud No. 19 Tahun 2007 dalam proses penyempurnaan.
      • Standar Pembiayaan No. 69 Tahun 2009 dalam proses penyempurnaan.
  • Dikdasmen mengatur dalam standar nasional pendidikan khususnya dalam hal implementasi yakni tentang penyediaan alat pendidikan. Dikdasmen memasukkan Uji Kompetensi Guru (UKG), pemetaan pendidikan, dll. Selain itu, Dikdasmen juga memasukan zonasi, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pelatihan guru, dan jaminan mutu pendidikan.
  • Kompetensi lulusan memiliki 3 standar, yaitu isi, proses, dan penilaian.
  • Dalam UUD, masing-masing daerah wajib menganggarkan untuk urusan pendidikan sebanyak 20%. Namun, provinsi-provinsi di Indonesia masih jarang yang mencapai target tersebut.
  • Dikdasmen mengharapkan 2018 SNP Indonesia indeks efektivitasnya menjadi 76%. SD, SMP, dan SMA yang telah dipetakan mutunya indeks keefektivitasannya 100% dan SMK 90%. Indeks mutu SNP Dikdasmen tahun 2017 dan 2016 perbandingannya mengalami peningkatan untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
  • Dikdasmen melakukan pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang akan tercapai setelah standar lain terpenuhi. SKL ini sangat tergantung sarpras, pendidikan, dan proses belajar mengajar.
  • Persentase sekolah yang sudah terpetakan mutunya:
    • Sekolah yang terpetakan mutunya (sekolah yang telah mengirim data):
      • 2016: Target 91,3%, Capaian 76,2%.
      • 2017: Target 95,0%, Capaian 90,7%.
  • Langkah-langkah pemenuhan SNP:
    • Standar Kompetensi Lulusan: Pemenuhan SKL akan tercapai setelah standar lain terpenuhi.
    • Standar Isi: Pelatihan kurikulum, penguatan peran dan kompetensi pengawas untuk melaksanakan supervisi dan fasilitasi.
    • Standar Proses: Pelatihan kurikulum, penyediaan referensi, penguatan peran kepala sekolah.
    • Standar Penilaian: Pelatihan kurikulum, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), pengembangan e-rapor.
    • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK): Sertifikasi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Guru Garis Depan (GGD).
    • Standar Sarpras: APBN untuk afirmasi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (rehab ringan), Dana Alokasi Khusus (DAK), APBN, masyarakat.
    • Standar Pengelolaan: Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), e-Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
    • Standar Pembiayaan: MBS, petunjuk teknis, pengawasan (internal/eksternal), aplikasi pengelola keuangan sekolah yang terintegrasi.
  • Capaian dan pemenuhan standar isi, proses, dan penilaian:
    • Implementasi kurikulum 2013:
      • 2018/2019: 100%, 215.752 sekolah. Saat ini proses penyegaran infrastruktur. Tahun pelajaran ini seluruh sekolah telah mengimplementasikan kurikulum
      • 2017/2018: 60%, 129.451 sekolah.
      • 2016/2017: 35%, 75.393 sekolah.
      • 2015/2016: 25%, 56.198 sekolah.
    • Alur implementasi:
      • Penetapan sasaran.
      • Penyegaran.
      • Pelatihan.
      • Pendampingan.
    • Tambahan sekolah pelaksana tahun 2018/2019:
      • SD 55.884.
      • SMP 14.856.
      • SMA 4.343.
      • SMK 3.808.
  • Mengenai Ujian Nasional (UN) per mapel, nilai yang belum mencapai kompetensi sesuai harapan masih cukup tinggi untuk SMA IPA dan IPS, serta SMP. ada hal yang sangat signifikan yaitu peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mengalami kenaikan dari 921.000 pada 2016 menjadi 3,7 juta. Penggunaan kertas dan pensil untuk ujian menurun dari 6,6 juta menjadi 3,9 juta.
  • Sekolah-sekolah yang melaksanakan UNBK tingkat integritasnya semakin tinggi. Untuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNKP) juga berusaha untuk meningkatkan integritas mereka. Dikdasmen berharap UNBK bisa diikuti oleh semua sekolah.
  • Pada SMA dan SMK relatif lebih tinggi dalam mengimplementasikan UNBK.
  • Perbandingan nilai akreditasi memang sekolah-sekolah yang menggunakan UNBK itu lebih tinggi.
  • Perolehan UNPK dari 2016 ke 2017 menggambarkan capaian yang lebih murni. Artinya, nilainya lebih rendah tetapi tingkat integritasnya lebih tinggi.
  • Pada saatnya nanti, dengan UNBK koreksi kejujuran semakin meningkat.
  • Ujian paket B masih menggunakan ujian dengan kertas dan pensil.
  • Untuk paket C masih didominasi oleh Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
  • Capaian pemenuhan standar sarpras:
    • Unit Sekolah Baru (USB):
      • Kondisi saat ini: 213.716.
      • Kebutuhan: 329.
      • Alokasi 2018: 93.
    • Ruang Kelas Baru (RKB):
      • Kondisi saat ini: 1.775.435.
      • Kebutuhan: 204.906.
      • Alokasi 2018: 3.963.
    • Rehab ruang kelas:
      • Kondisi saat ini: -
      • Kebutuhan: 251.784.
      • Alokasi 2018: 22.540.
    • Perpustakaan:
      • Kondisi saat ini: 199.849.
      • Kebutuhan: 79.867.
      • Alokasi 2018: 3.725.
    • Laboratorium:
      • Kondisi saat ini: 71.606.
      • Kebutuhan: 38.148.
      • Alokasi 2018: 5.072.
    • Alokasi tahun 2018 hanya bersumber dari APBN Kemendikbud.
    • Pemenuhan kebutuhan sarpras juga dialokasikan melalui APBD dan DAK.
  • UN SMK 2017:
    • Peserta UN SMK/MAK 1,3 juta.
    • Satuan pendidikan penyelenggara UN SMK 12.506.
    • Provinsi 100% UNBK SMK: Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
    • UNBK:
      • Peserta UN SMK 1.176.391.
      • Sekolah penyelenggara 9.829.
    • UNKP:
      • Peserta UN SMK 150.855.
      • Sekolah penyelenggara 2.680.
  • Target implementasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2018 Rp112 Triliun DAK non fisik dan Rp9,1 Triliun DAK fisik.
    • DAK Afirmasi Rp794.612 Miliar:
      • Pembangunan asrama siswa 121 unit.
      • Pembangunan rumah dinas/mess guru 4.451 unit.
    • DAK Reguler Rp6.892.296 Miliar:
      • Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya 92.525 unit.
      • Pembangunan RKB berikut perabotannya 9.625 ruang.
      • Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotannya 3.275 ruang.
      • Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat 23.842 unit.
      • Rehabilitasi ruang belajar, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru 28.208 ruang.
      • Sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan/atau seni budaya 1.325 paket.
      • Buku koleksi perpustakaan 6.492 paket.
      • Alat pembelajaran Sekolah Luar Biasa (SLB) 175 paket.
      • Media pembelajaran 3.184 paket.
    • DAK Penugasan Rp1.718.604 Miliar:
      • Pembangunan RKB berikut perabotannya (SMK Penugasan 3T) 545 ruang.
      • Pembangunan ruang laboratorium berikut perabotannya (SMK Penugasan 3T) 53 ruang.
      • Pembangunan ruang laboratorium berikut perabotannya (SMK Penugasan Sektor Unggulan) 174 ruang.
      • Pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotannya (SMK Penugasan 3T) 325 ruang.
      • Pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotannya (SMK Sektor Unggulan) 3.207 ruang.
      • Pembangunan rumah dinas/mess guru (SMK Penugasan 3T) 170 unit.
      • Peralatan praktik utama/peralatan praktik produksi (SMK Penugasan 3T) 320 paket.
      • Peralatan praktik utama/peralatan praktik produksi (SMK Sektor Unggulan) 1.863 ruang.
    • Total Rp9.157.512 Miliar.
  • Berdasarkan hasil UKG, rata-rata UKG guru diharapkan tahun 2017 ini tercapai. Semoga dalam beberapa saat sudah ada data real sesuai dengan yang ada di lapangan.
  • Capaian dan pemenuhan PTK:
    • Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):
      • 2015: Target 5.5, Realisasi 5.67. Jumlah peserta 2.699.516 orang. Metode: UKG (10 modul).
      • 2016: Target 6.5, Realisasi 6.49. Jumlah peserta 460.279 orang. metode : Post Test GP (2 Modul).
      • 2017: Target 7, Realisasi proses pengolahan data. Jumlah peserta 374.051 orang. metode : Post Test PKB.
      • 2018: Target 7.5.
      • 2019: Target 8.
  • Pada 2018, Dikdasmen sedang menghitung jumlah kebutuhan guru dengan harapan adanya pengangkatan baru.
  • Sertifikasi guru - penuntasan sertifikasi guru:
    • Total 3.017.296.
      • Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1.483.265 (49,2%).
        • <2005 1.213.320 (81.9%).
          • Sudah tersertifikasi: 1.166.263.
          • Belum tersertifikasi: 47.057.
        • >2005 sampai dengan 2015 269.945 (18.2%).
          • Sudah tersertifikasi: 8.114 (3.0%).
          • Belum tersertifikasi: 261.831 (9.0%).
      • Guru Tetap Yayasan (GTY) 814.677 (27.0%).
        • <2005 213.700 (26.2%). Sudah tersertifikasi.
        • >2005 sampai dengan 2015 600.897 (21.4%).
          • Sudah tersertifikasi: 3.998 (0.7%).
          • Belum tersertifikasi: 586.899 (91.3%).
      • Guru Tidak Tetap (GTT) 719.354 (23.5%). Belum tersertifikasi.
        • <2005 292.102 (42.5%). Tidak memenuhi syarat.
        • >2005 427.252 (58.5%). Tidak memenuhi syarat.
    • Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 837.535.
      • Belum tersertifikasi:
        • 2018: 20.000.
        • 2019: 178.481.
        • 2020: 178.464.
        • 2021: 178.485.
    • Sedang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017:
      • 439 orang melalui PPG bersubsidi.
      • 67.813 orang melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Menurut PP No. 48, tidak boleh lagi ada guru honorer.
  • Pengaturan biaya satuan pendidikan di sekolah ada namanya biaya investasi, operasional dan beasiswa melalui BOS.
  • Bantuan biaya operasional untuk SD adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Ada beasiswa prestasi dengan besaran dana Rp1.200.000-Rp3.500.000 per anak per tahun.
  • Rencana pencapaian SNP sampai dengan tahun 2024:
    • 2020:
      • Pemenuhan mutu sarpras (60%) dan GTK (60%) yang memenuhi SNP.
      • 60% satuan pendidikan meningkat kualitas manajemen dan pembelajarannya.
      • 50% SD/SMP dan 60% SMA/SMK memenuhi SNP.
    • 2021:
      • Pemenuhan mutu sarpras (70%) dan GTK (60%), 80% proses pembelajaran memenuhi SNP.
      • 60% SD/SMP dan 65% SMA/SMK memenuhi SNP.
    • 2022:
      • Pemenuhan mutu sarpras (80%) dan GTK (70%).
      • 70% satuan pendidikan meningkat kualitas manajemen dan pembelajarannya.
      • 65% SD/SMP dan 70% SMA/SMK memenuhi SNP.
    • 2023:
      • Pemenuhan mutu sarpras (80%) dan GTK (70%), 80% proses pembelajaran dan manajemen memenuhi SNP.
      • 75% SD/SMP dan 85% SMA/SMK memenuhi SNP.
    • 2024 menuju 100% SNP:
      • Pemenuhan mutu sarpras (95%) dan GTK (70%) 90%.
      • 90% satuan pendidikan meningkat kualitas manajemen dan pembelajarannya.
      • 90% SD/SMP dan 95% SMA/SMK memenuhi SNP.
    • SP menjalankan sistem PMP: 2020 100%, 2021 100%, 2022 100%, 2023 100%, 2024 100%.
    • Kab/kota/prov berkomitmen membentuk TPMPD: 2020 70%, 2021 80%, 2022 90%, 2023 100%, 2024 100%.
    • Peningkatan biaya pendidikan sesuai pemenuhan SNP: 2020 60%, 2021 70%, 2022 80%, 2023 90%, 2024 100%.
    • Peningkatan mutu sarpras dan GTK khususnya di daerah 3T: 2020 50%, 2021 60%, 2022 70%, 2023 80%, 2024 90%.
    • Peningkatan mutu pengelolaan dan pembelajaran: 2020 50%, 2021 60%, 2022 70%, 2023 80%, 2024 90%.
  • Untuk tambahan guru baru dengan penambahan pada tahun 2017 sebanyak 32.409. Pada tahun 2018-2024 sebanyak 24.000.
  • Untuk fasilitas pemenuhan SN pendidikan, Dikdasmen belum menghitung biaya kebutuhannya.
  • Pada 2018, untuk memenuhi kebutuhan guru PNS, penggantian guru pensiun terus meningkat dan adanya peningkatan akses pendidikan. Maka perlu tambahan biaya sekitar Rp1 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan