Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penelitian, Jurnal Ilmiah, Akreditasi, dan Sertifikasi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia dan Asosiasi Dosen Indonesia

Tanggal Rapat: 3 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 15 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Forum Rektor Indonesia dan Asosiasi Dosen Indonesia

Pada 03 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia dan Asosiasi Dosen Indonesia mengenai Penelitian, Jurnal Ilmiah, Akreditasi, dan Sertifikasi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri F. dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 16:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: radarbangka.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Rektor Indonesia dan Asosiasi Dosen Indonesia

Forum Rektor Indonesia

  • Implementasi penelitian dan publikasi:
    • Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) publikasi internasional Kemenristekdikti 2016 berjumlah 6.229. Jika jumlah tercapai, maka 60% dari target RPJMN Ristek (Sumber: Kemenristekdikti, Maret 2017).
    • Pada 2016, jumlah Publikasi Internasional PT Indonesia mencapai 9.574 dan menempati urutan ke-4 di negara-negara Asean, setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Meskipun ada trend peningkatan pada 4 tahun terakhir, namun belum signifikan (Sumber: Kemenristekdikti, Maret 2017).
    • Jurnal Indonesia terindex DOAJ pada 2015 berjumlah 229 jurnal, menjadi 484 pada 2016.
    • Jurnal ilmiah terindeks Ristek berjumlah 267 jurnal (73%) dan terindeks LIPI 195 jurnal (33%).
  • Persoalan penelitian:
    • Dana riset terbatas (cenderung kecil). Kesempatan riset terbatas dan badan menyebabkan keberlanjutan tidak terjamin.
    • Dosen kurang terkonsentrasi dalam bidang riset tertentu sehingga hasilnya kurang tampak dan relevan dengan prioritas pembangunan (Nawacita).
    • Sarana dan prasarana terbatas, terutama untuk bidang-bidang eksakta.
    • Luaran riset masih terbatas laporan. Skemanya telah memiliki target, artikel, paten, dan buku
  • Masukan untuk penelitian dan publikasi:
    • Masukan untuk penelitian:
      • Perlunya peningkatan dana riset yang cukup dan pencairannya diharapkan dapat dilakukan semaksimal mungkin.
      • Penambahan sarana dan prasarana riset.
      • Pada tahun 2013, Ristekdikti telah memberikan pendampingan (bimbingan teknis/bimtek) proposal riset kepada para dosen yang cukup berdampak pada riset PT. Namun, akhir-akhir ini tidak berjalan. Diusulkan Ristekdikti bekerja sama dengan PT unggulan melakukan bimtek kembali untuk mendorong agar tradisi riset, akademik, serta keilmuan di PT berjalan dan berkembang dengan baik.
      • Perguruan tinggi perlu dilibatkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Pemda agar biaya penelitian terkontrol. Selain itu, dewan riset daerah selama ini tidak berfungsi dengan baik.
      • Ristekdikti melakukan sosialisasi tata cara dan prosedur hibah riset melalui asosiasi dan PTN/PTS unggulan agar semakin banyak dosen PTN/PTS mendapatkan hibah riset tersebut.
      • Riset terkait budaya/kearifan lokal harus menjadi prioritas untuk mempertahankan budaya/kearifan lokal.
  • Persoalan publikasi jurnal ilmiah:
    • Kemampuan menulis dosen yang belum maksimal.
    • Proses penerbitan jurnal ilmiah, terutama jurnal ilmiah terakreditasi yang sangat terbatas.
    • Proses pembuatan jurnal ilmiah internasional terindeks yang memerlukan waktu tunggu yang lama.
  • Implementasi akreditasi:
    • Lembaga akreditasi:
      • Saat ini dilakukan oleh:
        • BAN PT mengakreditasi prodi (non kesehatan dan kedokteran) dan institusi.
        • LAM PTKES untuk prodi kesehatan dan kedokteran.
    • Jumlah prodi terakreditasi A sebanyak 2.413, akreditasi B sebanyak 9.071, akreditasi C sebanyak 7.505. Total prodi yang terakreditasi sebanyak 18.989.
  • Masukan akreditasi:
    • Mendorong negara direalisasikan pembentukan LAM untuk mempercepat proses akreditasi prodi.
    • Pembiayaan proses akreditasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaan LAM PTKES yang sekarang harus dikembalikan ke pemerintah.
    • Rencana implementasi SAPTO BAN PT (Sistem Akreditasi) mulai April 2017, sebaiknya dikoordinasikan karena:
      • Sebagian besar PT di Indonesia belum siap.
      • Harus dijamin dulu bahwa operator dan asesor BAN PT betul-betul memahami tata cara penggunaan sistem ini agar berjalan efektif.
      • Perlunya segera dilakukan penyesuai instrumen dengan SN Dikti oleh PT.
      • Perlu menambah unsur penilaian bebas narkoba dalam kampus.
  • Implementasi dan persoalan sertifikasi dosen (serdos):
    • Ada 109.110 yang belum mempunyai jabatan fungsional (staff pengajar).
    • Jumlah serdos yang sudah 86.125 (63%), yang belum 51.228 (37%).
    • Rata-rata ketidaklulusan serdos dikarenakan rendahnya nilai TOEFL TPA dan kurangnya penelitian dan pengabdian masyarakat dosen. Ristekdikti dan PT harus mencari solusi dengan cara program afirmasi khusus, misalnya Pembelajaran Model Daring (online) untuk calon dosen yang disertifikasi.
    • Tunjangan serdos bagi dosen sedang studi lanjut tidak dicabut, namun ditunda hingga dosen yang bersangkutan selesai dan dapat diberikan kembali setelah selesai studi.
    • Sertifikasi dosen ke depan sebaiknya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai badan independen yang memiliki SOP dan manual yang jelas sehingga dosen tidak menanti hasilnya dan tidak tahu kemana bertanya, kepada siapa.
    • Mengantisipasi kedatangan dosen asing harus disiapkan sistem sertifikasi dosen asing tersebut dengan syarat dan cara tertentu.
  • Masukan Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017:
    • Spirit ini Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 sangat baik, untuk mendorong kualitas diri, hanya saja diperlukan revisi beberapa pasal dalam Permenristek tersebut.
    • Tuntutan untuk profesor bisa diterima, namun berlakunya sebaiknya di mulai tahun 2018, bukan tahun 2017. Sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Tahun 2017 bahwa Permenristek dimulai pelaksanaannya setelah 5 tahun berjalan.
    • Tuntutan untuk lektor kepala perlu dikoreksi sehingga pasal-pasal lebih bersifat insentif.

Asosiasi Dosen Indonesia

  • Masalah jumlah dosen ini memang harus disesuaikan dengan jumlah mahasiswa.
  • Kemampuan profesi berbeda. Semua profesor dapat menulis tapi fasilitasnya beda di tiap daerah.
  • Tentang pencantuman akreditasi dalam ijazah, itu sudah ada dalam peraturan Menteri tapi sering di ijazah juga dimasukan agitasi.
  • ADI sudah berkali-kali akreditasi tapi perlakuannya sama saja. Tidak ada instrumen reakreditasi, cuma akreditasi. Masih banyak perguruan tinggi yang C dan itu berada di daerah.
  • ADI meminta dosen yang sejumlah jurnal ilmiahnya 267 itu diberdayakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan