Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tugas dan Fungsi Peneliti dalam Memajukan Pendidikan Tinggi serta Kebijakan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi terkait Hak dan Kewajiban Peneliti — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo)

Tanggal Rapat: 26 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 24 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo)

Pada 26 Maret 2018, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) mengenai Tugas dan Fungsi Peneliti dalam Memajukan Pendidikan Tinggi serta Kebijakan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi terkait Hak dan Kewajiban Peneliti. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 11:42 WIB. (ilustrasi: lintasjatim.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo)
  • Tugas dan fungsi peneliti dalam memajukan Perguruan Tinggi
    • Profesor Riset atau Peneliti Ahli Madya dan Utama membimbing mahasiswa S2 dan S3 di Perguruan Tinggi.
    • Mengembangkan bahan ajar perguruan tinggi yang berbasiskan hasil riset yang dilakukan oleh Peneliti.
    • Turut serta memajukan kualitas dan kapasitas lulusan perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan riset mutakhir sebagai syarat kelulusan (S2, S3, Post Doctoral).
    • Membuat dan mengimplementasikan rencana induk penelitian sampai 2045 sebagai arah pembangunan IPTEK jangka panjang pada tingkat lembaga tempat peneliti bernaung, selaras dengan dokumen Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045 yang sedang dalam proses penetapan Peraturan Presiden (Perpres).
    • Menyusun prioritas riset nasional sebagai arah pembangunan IPTEK 5 tahunan.
    • Mengupayakan kontrak penelitian multi years mendukung tahapan capaian Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045.
    • Menggunakan Technology Readiness Level (TRL) yang telah diatur dengan Peraturan Menristekdikti sebagai parameter penentuan kemajuan penelitian. Karakteristik bidang riset di Indonesia masih mayoritas pada riset terapan, disusul riset dasar dan pengembangan eksperimental, karenanya dukungan inovasi sektor industri dari komponen produk riset nasional tidak kentara dan masih pada tingkat TRL di bawah 5.
    • Mengupayakan kemitraan yang produktif dengan peneliti asing melalui bentuk Cooperative Research Center (CRC).
    • Menyusun dan mengimplementasikan RUU tentang Sisnas IPTEK sebagai dasar hukum kegiatan penelitian di Indonesia.
  • Kebijakan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi terkait Hak dan Kewajiban Peneliti
    • Menyegerakan implementasi Peraturan Menristekdikti tentang Standar Biaya Khusus Penelitian.
    • Penyediaan anggaran khusus untuk program pencapaian hadiah nobel di tahun 2045, di Lembaga Penelitian dan/atau di Perguruan Tinggi yang memiliki kinerja tinggi.
    • Hak dan kewajiban profesor riset setara dengan profesor akademik sehingga profesor riset dapat diberdayakan memperkuat pendidikan tinggi.
    • Perekrutan peneliti senior menjadi dosen dengan NIDK dilakukan secara institusional, bukan individual sehingga menjadi penugasan instansi untuk memperkuat pendidikan tinggi.
  • Permasalahan Peneliti
    • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menetapkan bahwa Jabatan Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun, termasuk Jabatan Fungsional Peneliti Madya yang di aturan sebelumnya pensiunan di usia 65 tahun. Sampai tahun 2019, akan ada 556 Peneliti Madya yang akan pensiun dari jumlah 2.796 Peneliti Madya (dari total jumlah peneliti 9.661 orang). Padahal, Indonesia masih memerlukan sangat banyak peneliti, karena jumlah penelitinya masih sangat kurang di antara negara-negara anggota G-20, yaitu hanya 89 peneliti (menurut RIRN 1.071) per 1 juta penduduk, jauh dari Singapura yang 6.658 peneliti per 1 juta penduduk.
    • Jumlah SDM pelaku riset (dosen, peneliti, perekayasa, teknisi riset) dan pembiayaan masih jauh dari tingkat “critical mass”, sehingga output riset masih belum menonjol.
  • Masukan dan Usulan
    • Perlunya Research University (research school).
    • Pasca sarjana (S2, S3) degree by research.
    • Memberdayakan profesor riset dalam membimbing mahasiswa pasca degree by research.
    • Lembaga penelitian dan pengembangan diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana penelitian untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi.
    • Mendorong kolaborasi riset perguruan tinggi-lembaga penelitian dan pengembangan (dan industri) dalam bentuk konsorsium riset atau riset multidisiplin yang berlandaskan tantangan bersama dengan sharing kapasitas kepakaran (SDM), fasilitas laboratorium, dan jaringan riset.
    • Mendorong sektor industri turut serta dalam pembiayaan kolaborasi riset yang terkait dengan produk-produk kebutuhan industri dengan berfokus pada jenis riset terapan dan pengembangan eksperimental dapat menggunakan fasilitas lembaga riset yang mengarah pada keuntungan dan daya saing industrinya. Universitas yang umumnya melakukan riset-riset teknologi sebagai sumber pendapatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan