Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP), dan Standar Biaya Penyelenggaraan Prodi DLP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Agus Purwadianto, Prof. Budi Sampurna, dan Prof. Laksono Trisnantoro

Tanggal Rapat: 23 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 11 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Prof. Agus Purwadianto, Prof. Budi Sampurna, dan Prof. Laksono Trisnantoro

Pada 23 Januari 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Agus Purwadianto, Prof. Budi Sampurna, dan Prof. Laksono Trisnantoro mengenai Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP), dan Standar Biaya Penyelenggaraan Prodi DLP. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 12:05 WIB. Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP), dan Standar Biaya Penyelenggaraan Prodi DLP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Agus Purwadianto, Prof. Budi Sampurna, Prof. Laksono Trisnantoro

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Agus Purwadianto, Prof. Budi Sampurna, dan Prof. Laksono Trisnantoro

Prof. Agus Purwadianto

  • Dokter Layanan Primer (DLP) adalah pintu masuk pertama pada upaya kesehatan perorangan, sehingga pelayanan yang sifatnya umum dapat ditangani disini.
  • Jumlah DLP yang hanya 32%, lebih sedikit jika dibandingkan dengan dokter spesialis sebesar 68%. 
  • Dokter spesialis memiliki reputasi tinggi dan lebih nyaman waktu luangnya, sehingga memiliki waktu kontak yang sedikit.
  • Walau pengertian DLP dan spesialis setara, secara sosiologis akan ada layer baru dengan adanya DLP.
  • Politik Pemerintah kurang affirmative pada pelayanan primer.
  • Fungsi utama DLP adalah pencegahan, pembedahan minor, dan lain-lain.
  • Intinya, dengan adanya DLP akan terbentuk suatu sistem yang terintegrasi dan mampu berkolaborasi. Namun anehnya, DLP tidak menempati satu slot secara proporsional untuk dibahas.
  • Seharusnya definisi layanan primer harus masuk di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah seharusnya mengajukan pengakuan langsung.
  • Pembahasan DLP menimbulkan kontroversi.

Prof. Budi Sampurna

  • Tidak seluruh dokter harus menjadi DLP, ia diperbolehkan memilih DLP atau spesialis.
  • Belum adanya kemampuan untuk menguraikan dengan baik perbedaan antara DLP di bidang Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), karena di undang-undang hanya pokoknya saja. Oleh karena itu, di dalam PP harus diuraikan.
  • Dokter primer seharusnya dapat menyelesaikan 85% persoalan kesehatan. Akan menjadi bagus jika target itu mampu dicapai.
  • Antara Kemendikbud dan Kemenkes sudah membentuk tim tentang pendidikan layanan primer. Secara sosiologis, sejak tahun 2013 sudah dibentuk tim untuk membahas bersama terkait DLP.
  • Terdapat buku IDI berjudul Peranan dan Kedudukan DLP. Namun, setelah kepengurusan IDI yang baru, IDI tidak menyetujui apa yang ditulis di buku tersebut. Mungkin karena dinamika yang menimbulkan perbedaan, sehingga perlu didiskusikan ulang bersama.
  • Di dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, terkait DLP hanya sedikit pokok-pokok yang diaturnya. DLP harus diatur lebih rinci.
  • Definisi DLP juga masih belum tuntas. 
  • Prodi DLP dapat dilaksanakan jika semuanya sudah siap.

Prof. Laksono Trisnantoro

  • Ketika menyusun Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, terdapat niat persiapan Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menyaring pasien di berobat di layanan primer untuk tidak ke rumah sakit.
  • Jenis DLP dapat macam-macam, seperti layanan keluarga, perusahaan, boarding school, dan lain-lain.
  • Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berjalan, jika tidak mempunyai DLP yang memiliki ijazah master, Indonesia akan kalah dengan negara tetangga.
  • IDI dan KII sudah menolak Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, karena undang-undang ini sangat reformis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan