Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Indoensia, Rektor Universitas Gadjah Mada, Warek Institut Teknologi Bandung, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Padjadjaran, dan Rektor Universitas Diponogoro.

Tanggal Rapat: 17 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Rektor Universitas Padjadjaran

Pada 17 Juli 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Indoensia, Rektor Universitas Gadjah Mada, Warek Institut Teknologi Bandung, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Padjadjaran, dan Rektor Universitas Diponogoro mengenai
Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). RDPU ini dipimpin dan dibuka oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat Ferdiansyah meminta penjelasan secara rinci mengenai PTN-BH dan terkait dengan evaluasi kebijakan 5 tahun SNDIKTI. Yang menjadi harapan kita semua adalah ketika PTN-BH mendapatkan penugasan, anggaran dan konsekuensinya akan berbeda.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rektor Universitas Indoensia
  • Rektor UI mengatakan untuk usulan pertama masalah terasering dalam regulasi, pada website DIKTI sangat tidak update karen banyak akreditasi prodi kami yang masih pending. Sehingga sangat menyayangkan bahwa universitas kami disamakan dengan universitas lain yang masih perlu diketatkan.
  • Untuk saat ini kami sangat memfokuskan pada jurnal. Lab kami juga masih kurang, dan masih banyak kekurangan lain.
  • Terkait dengan permasalahan dosen juga kami masih banyak kendala, dan permasalahan akademik. kami selalu menyesuaikan dengan kondisi mahasiswa. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi kami merasa masih dibelenggu oleh regulasi yang rumit. Sampai saat ini kami selalu
    mengevaluasi kinerja dosen, akademik mahasiswa dan lain-lain.
  • Rektor UI mengatakan bahwa kami dituntut untuk menjadi universitas skala internasional tetapi hal-hal kecil di dalam kampus saja masih terlihat sangat rumit. Sampai saat ini UI sudah menambahkan standard-nya, Tetapi untuk menjadi nomer 300 kami sudah keteter.

Rektor Universitas Hasanuddin
  • Rektor UNHAS mengatakan bahwa ada banyaknya jumlah Perguruan Tinggi dan jumlah prodi menyebabkan disvaritas yang tinggi, sehingga dibutuhkannya SNPT. Karena perbedaan status
    antara perguruan tinggi dapat membedakan objektif perguruan tinggi.
  • Dengan adanya PTN-BH, semestinya pola akreditasi sudah dapat dilakukan PTN tersebut menjadi tidak membebankan BAN-PT. karena akreditasi memakan biaya, apalagi untuk prodi kesehatan.
    Kalau PTN-BH sudah diberi kewenangan utuh, maka dapat mengurangi beban dan menjaga mutu.
  • fasilitas yang dimiliki PTN-BH didukung oleh Pemerintah, sehingga Rektor UNHAS mengusulkan agar diberikan penugasan utuk dapat membantu PTN lain mengimplementasikan SNPTN.
  • Rektor UNHAS mengatakan bahwa Prodi yang meluluskan tenaga strategic yang berkaitan langsung dengan masyarakat, standarnya khusus.
  • PTN-BH semestinya sudah bicara standar IPTEK, aspek standar iuaran akan berperan besar dengan standar proses.
  • Untuk saat ini modal fasilitas masih belum terpenuhi secara regulasi, seperti tentang optimasi aset
    yang dimiliki. Karena masih terdapat regulasi yang belum memenuhi standar karena harus mendapatkan izin dari Kemenkeu.
  • implementasi dari SNPT tidak ringan, apalagi dengan menjaga sistem pemjaminan mutu internal karena banyak dokumen yang turunan. Sehingga Rektor UNHAS berharap agar pemerintah tidak
    melepas begitu saja, karena ini hajat hidup orang banyak.
  • UNHAS ditetapkan menjadi PTN-BLU pada tahun 2009 dan menjadi PTN-BH tahun 2014.
  • adanya perbedaan yang signifikan antara universitas di Indonesia Barat dan Indonesia Timur, Disvaritas sangat tinggi.
  • Rektor UNHAS menyampaikan dalam penerapkan sistem dan mutu, kami paksakan agar prodi mengikuti standar hingga bisa dan biasa.
  • Pemerintah sepertinya harus melakukan pemetaan untuk PTN, supaya tau dimana standarnya. Sedangkan untuk masalah regulasi, PTN-BH diberikan otonomi akademik dan non akademik tetapi
    dalam waktu yang sama kita memiliki regulasi yang rumit. Contohnya masalah pembukaan prodi, sehingga kita tidak diberikan keleluasaan, karena jika salah maka kita akan langsung dipenjara.
  • Rektor UNHAS mengatakan dalam waktu 2 tahun dana untuk UNHAS tidak turun.
  • Terkait dengan SDM, untuk saat ini banyak dosen-dosen terbaik yang sudah mau pensiun dan untuk saat ini kita harus merekrut dosen non-PNS yang tentunya menggunakan dana sendiri.
  • Untuk masalah lulusan, tidak hanya Universitas saja tetapi semua stakeholder, pemerintah dan sebagainya harus dalang bantu membantu.

Rektor Universitas Diponogoro
  • Rektor UNDIP mengatakan bagaimana kita bisa berbicara standar yang pengajarnya saja tidak ada, Apalagi dengan adanya isunya untuk PTN-BH tidak diadakan lagi formasi PNS. Sehingga kami harus mengatur sendiri dan banyak hal yang masih sulit untuk kami atur, karena Industri di PTN-BH belum sepenuhnya berjalan.
  • Rektor UNDIP menyampaikan bahwa pendapatan kami belum mencapai Rp100 Miliar, maka kembalinya ke bayaran mahasiswa. Tetapi baru adanya kenaikan sebesar Rp5 Ribu saja demonya sudah besar.
  • Dana dari pemerintah tidak mengalami penaikan, tetapi adanya pengurangan. Sehingga kami berharap dapat membangun semua gedung dgn biaya sebesarRp15 Miliar.
  • Dasar hukum sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu :
    • Undang-undang : UU NO.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
    • Peraturan Pemerintah : PP NO.14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
    • Peraturan Menteri :
      • Permenristekdikti 44 tahun 2015, STD Nasional Dikti
      • Permendikbud No.50 tahun 2014, tentang SPMI
      • Permenristekdikti No.32 tahun 2016, SPME atau Akreditasi
  • Yang menjadi standar nasional dikti, yaitu:
    • Standar kompetensi lulusan
    • Standar isi pembelajaran
    • Standar proses pembelajaran
    • Standar penilaian pembelajaran
    • Standar dosen dan tenaga kependidikan
    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran
    • Standar pengelolaan pembelajaran
    • Standar pembiayaan pembelajaran
    • Standar penelitian (8 standar)
    • Standar pengabdian kepada masyarakat (8 standar)
  • Rektor UNDIP menyatakan setuju agar dibentuk segregasi untuk perguruan tinggi yang matang dan
    mendapatkan perlakuan yang berbeda. Jika perguruan tinggi diberikan beban yang besar sehingga harus diberikan fasilitas yang lengkap.
  • Ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi, yaitu : standar nasional pendidikan, standar
    nasional pengabdian kepada masyarakat, dan standar nasional peneltiain. Dengan tujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi, menjamin mutu pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan mendorong PT melampaui SN DIKTI. Peran yang dilakukan, yaitu : sebagai dasar pemberian izin pendirian PT dan izin pembukaan prodi, sebagai dasar penyelenggaraan pembelajaran, penelirian dan pengabdian kepada masayarakat, dan sebagai dasar
    penyelenggaraan dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  • Rektor UNDIP mengatakan untuk Dosen PTN jika ingin ke luar negeri harus mendapatkan izin Kemensetneg, untuk PTN-BH harus biayai sendiri.
  • Rektor mengatakan bahwa pernah didemo oleh mahasiswa, dan kami memberikan pengerian bahwa kenaiakan biaya dikarenakan regulasi. Sehingga Rektor UNDIP mengusulkan untuk tahun depan
    disusun dengan benar dan harmonis mengenai regulasi.
  • Publikasi internasional kita di bawah Thailand, tetapi semangat teman-teman masih besar. sehingga untuk standar jangan adanya perubahan.

Rektor Universitas Gadjah Mada
  • melihat perguruan tinggi di Indonesia termasuk highly regulated apalagi untuk PTN-BH. PTN-BH diakui karena kemandiriannya, tetapi kami mengalami banyak hal yang membuat kita sulit . Standar memang baik, tetapi jika harus disamakan maka tidak ada yang akan menang.
  • Rektor UGM mengatakan bahwa PTN-BH itu lingkaran setan, di satu sisi kita dibiayai, dan di satu sisi
    regulasi dan PR-nya banyak. kami dijadikan 'lokomotif' yang dapat menarik gerbong panjang. Contohnya seperti UKT, menurut kami itu diskriminasi.
  • Rektor UGM menyampaikan bahwa ada 2 hal dimana orang menurunkan kelasnya yakni pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
  • PTN-BH dibuat menjadi appraisal economy oleh pemerintah, dari sini kami mendapatkan temukan mahasiswa banyak melakukan penipuan
  • Rektor UGM mengatakan bahwa kami harus memiliki penelitian yang hebat tetapi kami masih disulitkan dengan regulasi ketika kami membeli peralatan yang banyak. penelitian experimental
    Indonesia banyak yang ditolak di jurnal internasional karena alatnya out of the date.
  • kami tersandra oleh scopus dengan biaya tambahan dari Rp8 Miliar menjadi Rp15 Miliar. Sehingga Indonesia dipaksa untuk disandra capitalism. sebenarnya kita bisa membuat jurnal internasional sendiri karena kita memiliki diversity yang luar biasa.
  • Rektor UGM menyampaikan mundur ketika ada dosen kami yang masuk jurnal Taylor and Francis Group dikarenakan harus membayar sebesar Rp120 Miliar.
  • terkait akreditasi PTN-BH diberi wewenang membuka dan menutup prodi, tetapi kami dibelenggu harus tetap laporkan ke BAN-PT yang diwajibkan untuk mendapatkan akreditasi minimal yang akreditasinya lebih rendah dari kami.
  • sistem membuka prodi itu rumit dan dinamis, karena untuk membuka 1 prodi itu butuh waktu 1 tahun, jika kami disamakan dengan perguruan tinggi kecil maka ini tidak seuai.
  • Rektor UGM mengatakan bahwa ada banyak hal yang semua dilaksanakan Kementerian kecuali yang
    penting-penting.
  • Permenristekdikti tentang penamaan prodi perlu ditinjau kembali dengan berbagai pertimbangan :
    • Dasar penetapan penamaan prodi serta persyaratannya, tidak sesuai dengan dinamika pengembangan ilmu.
    • Meskipun memiliki tujuan baik untuk pengaturan dan melidnungi publik, penyeragaman penamaan prodi justru makin mempersempit pengembangan ilmu di Indonesia. Dalam jangka panjang maka akan membuat Indonesia bergantung pada Negara lain untuk pengembangan bidang ilmu, yang dimana Indonesia memiliki kekayaan budaya, biodiversity, keilmuan, dan indigenous knowledge.

Warek Institut Teknologi Bandung
  • Warek ITB menyampaikan sepakat dengan Universitas lain bahwa dalam menerapkan satu untuk semua adalah hal yang mustahil, dan Warek ITB menginginkan untuk adanya 2 standar, yaitu : standar dasar dan standar yang unggulan.
  • Warek ITB menyampaikan bahwa di ITB sudah 81% akreditasi prodi sudah “A”.
  • Adanya permasalahan implementasi dasar, dan ITB saja tidak bisa memenuhi ini. persyaratan jurnal
    bagi lulusan magister, dan untuk jurnal dari proses pembuatan sampai proses penerbitan sangat lama. Dibandingkan dengan persyaratan kelulusan untuk program magister di liar negeri dan disana tidak ada syarat untuk menerbitkan sebuah jurnal. Maka dari itu masalah jurnal harus ditinjau kembali oleh pemerintah.
  • Warek ITB menyatakan sepakat oleh PTN-BH yang lain bahwa masih banyak regulasi yang mengikat. Kami jang sangat ingin dikenal di dunia, dan jika kami ingin menjadi world class, BAN-PT harus memfasilitasi itu.
  • Warek ITB mempertanyakan apa yang menjadi perbedaan outcome base dengan input output. Karena di dalam outcome tidak ada standar mengenai IPK untuk menjadi dosen pembimbing dan membimbing beberapa mahasiswa. Jadi dapat dilihat dari berapa yang bisa merka hasilkan bukan dari track recordnya.
  • Terkait dengan masalah intervensi dalam keorganisasian, maka perlu didorong satu atmosfer bahwa setiap bidang ilmu harus memilki event. Seperti konferensi internasional, publikasi jurnal internasional. apabila itu rutin diterapkan maka akan menaikan standar mutu menjadi standar internasional.

Rektor Universitas Padjadjaran

Tidak ada pemaparan mitra


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan