Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Indoensia, Rektor Universitas Gadjah Mada, Warek Institut Teknologi Bandung, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Padjadjaran, dan Rektor Universitas Diponogoro.
Tanggal Rapat: 17 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Rektor Universitas Padjadjaran
Pada 17 Juli 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Indoensia, Rektor Universitas Gadjah Mada, Warek Institut Teknologi Bandung, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Padjadjaran, dan Rektor Universitas Diponogoro mengenai
Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). RDPU ini dipimpin dan dibuka oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebagai pengantar rapat Ferdiansyah meminta penjelasan secara rinci mengenai PTN-BH dan terkait dengan evaluasi kebijakan 5 tahun SNDIKTI. Yang menjadi harapan kita semua adalah ketika PTN-BH mendapatkan penugasan, anggaran dan konsekuensinya akan berbeda.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Rektor UI mengatakan untuk usulan pertama masalah terasering dalam regulasi, pada website DIKTI sangat tidak update karen banyak akreditasi prodi kami yang masih pending. Sehingga sangat menyayangkan bahwa universitas kami disamakan dengan universitas lain yang masih perlu diketatkan.
- Untuk saat ini kami sangat memfokuskan pada jurnal. Lab kami juga masih kurang, dan masih banyak kekurangan lain.
- Terkait dengan permasalahan dosen juga kami masih banyak kendala, dan permasalahan akademik. kami selalu menyesuaikan dengan kondisi mahasiswa. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi kami merasa masih dibelenggu oleh regulasi yang rumit. Sampai saat ini kami selalu
mengevaluasi kinerja dosen, akademik mahasiswa dan lain-lain. - Rektor UI mengatakan bahwa kami dituntut untuk menjadi universitas skala internasional tetapi hal-hal kecil di dalam kampus saja masih terlihat sangat rumit. Sampai saat ini UI sudah menambahkan standard-nya, Tetapi untuk menjadi nomer 300 kami sudah keteter.
- Rektor UNHAS mengatakan bahwa ada banyaknya jumlah Perguruan Tinggi dan jumlah prodi menyebabkan disvaritas yang tinggi, sehingga dibutuhkannya SNPT. Karena perbedaan status
antara perguruan tinggi dapat membedakan objektif perguruan tinggi. - Dengan adanya PTN-BH, semestinya pola akreditasi sudah dapat dilakukan PTN tersebut menjadi tidak membebankan BAN-PT. karena akreditasi memakan biaya, apalagi untuk prodi kesehatan.
Kalau PTN-BH sudah diberi kewenangan utuh, maka dapat mengurangi beban dan menjaga mutu. - fasilitas yang dimiliki PTN-BH didukung oleh Pemerintah, sehingga Rektor UNHAS mengusulkan agar diberikan penugasan utuk dapat membantu PTN lain mengimplementasikan SNPTN.
- Rektor UNHAS mengatakan bahwa Prodi yang meluluskan tenaga strategic yang berkaitan langsung dengan masyarakat, standarnya khusus.
- PTN-BH semestinya sudah bicara standar IPTEK, aspek standar iuaran akan berperan besar dengan standar proses.
- Untuk saat ini modal fasilitas masih belum terpenuhi secara regulasi, seperti tentang optimasi aset
yang dimiliki. Karena masih terdapat regulasi yang belum memenuhi standar karena harus mendapatkan izin dari Kemenkeu. - implementasi dari SNPT tidak ringan, apalagi dengan menjaga sistem pemjaminan mutu internal karena banyak dokumen yang turunan. Sehingga Rektor UNHAS berharap agar pemerintah tidak
melepas begitu saja, karena ini hajat hidup orang banyak. - UNHAS ditetapkan menjadi PTN-BLU pada tahun 2009 dan menjadi PTN-BH tahun 2014.
- adanya perbedaan yang signifikan antara universitas di Indonesia Barat dan Indonesia Timur, Disvaritas sangat tinggi.
- Rektor UNHAS menyampaikan dalam penerapkan sistem dan mutu, kami paksakan agar prodi mengikuti standar hingga bisa dan biasa.
- Pemerintah sepertinya harus melakukan pemetaan untuk PTN, supaya tau dimana standarnya. Sedangkan untuk masalah regulasi, PTN-BH diberikan otonomi akademik dan non akademik tetapi
dalam waktu yang sama kita memiliki regulasi yang rumit. Contohnya masalah pembukaan prodi, sehingga kita tidak diberikan keleluasaan, karena jika salah maka kita akan langsung dipenjara. - Rektor UNHAS mengatakan dalam waktu 2 tahun dana untuk UNHAS tidak turun.
- Terkait dengan SDM, untuk saat ini banyak dosen-dosen terbaik yang sudah mau pensiun dan untuk saat ini kita harus merekrut dosen non-PNS yang tentunya menggunakan dana sendiri.
- Untuk masalah lulusan, tidak hanya Universitas saja tetapi semua stakeholder, pemerintah dan sebagainya harus dalang bantu membantu.
- Rektor UNDIP mengatakan bagaimana kita bisa berbicara standar yang pengajarnya saja tidak ada, Apalagi dengan adanya isunya untuk PTN-BH tidak diadakan lagi formasi PNS. Sehingga kami harus mengatur sendiri dan banyak hal yang masih sulit untuk kami atur, karena Industri di PTN-BH belum sepenuhnya berjalan.
- Rektor UNDIP menyampaikan bahwa pendapatan kami belum mencapai Rp100 Miliar, maka kembalinya ke bayaran mahasiswa. Tetapi baru adanya kenaikan sebesar Rp5 Ribu saja demonya sudah besar.
- Dana dari pemerintah tidak mengalami penaikan, tetapi adanya pengurangan. Sehingga kami berharap dapat membangun semua gedung dgn biaya sebesarRp15 Miliar.
- Dasar hukum sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu :
- Undang-undang : UU NO.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
- Peraturan Pemerintah : PP NO.14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Peraturan Menteri :
- Permenristekdikti 44 tahun 2015, STD Nasional Dikti
- Permendikbud No.50 tahun 2014, tentang SPMI
- Permenristekdikti No.32 tahun 2016, SPME atau Akreditasi
- Yang menjadi standar nasional dikti, yaitu:
- Standar kompetensi lulusan
- Standar isi pembelajaran
- Standar proses pembelajaran
- Standar penilaian pembelajaran
- Standar dosen dan tenaga kependidikan
- Standar sarana dan prasarana pembelajaran
- Standar pengelolaan pembelajaran
- Standar pembiayaan pembelajaran
- Standar penelitian (8 standar)
- Standar pengabdian kepada masyarakat (8 standar)
- Rektor UNDIP menyatakan setuju agar dibentuk segregasi untuk perguruan tinggi yang matang dan
mendapatkan perlakuan yang berbeda. Jika perguruan tinggi diberikan beban yang besar sehingga harus diberikan fasilitas yang lengkap. - Ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi, yaitu : standar nasional pendidikan, standar
nasional pengabdian kepada masyarakat, dan standar nasional peneltiain. Dengan tujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi, menjamin mutu pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan mendorong PT melampaui SN DIKTI. Peran yang dilakukan, yaitu : sebagai dasar pemberian izin pendirian PT dan izin pembukaan prodi, sebagai dasar penyelenggaraan pembelajaran, penelirian dan pengabdian kepada masayarakat, dan sebagai dasar
penyelenggaraan dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. - Rektor UNDIP mengatakan untuk Dosen PTN jika ingin ke luar negeri harus mendapatkan izin Kemensetneg, untuk PTN-BH harus biayai sendiri.
- Rektor mengatakan bahwa pernah didemo oleh mahasiswa, dan kami memberikan pengerian bahwa kenaiakan biaya dikarenakan regulasi. Sehingga Rektor UNDIP mengusulkan untuk tahun depan
disusun dengan benar dan harmonis mengenai regulasi. - Publikasi internasional kita di bawah Thailand, tetapi semangat teman-teman masih besar. sehingga untuk standar jangan adanya perubahan.
- melihat perguruan tinggi di Indonesia termasuk highly regulated apalagi untuk PTN-BH. PTN-BH diakui karena kemandiriannya, tetapi kami mengalami banyak hal yang membuat kita sulit . Standar memang baik, tetapi jika harus disamakan maka tidak ada yang akan menang.
- Rektor UGM mengatakan bahwa PTN-BH itu lingkaran setan, di satu sisi kita dibiayai, dan di satu sisi
regulasi dan PR-nya banyak. kami dijadikan 'lokomotif' yang dapat menarik gerbong panjang. Contohnya seperti UKT, menurut kami itu diskriminasi. - Rektor UGM menyampaikan bahwa ada 2 hal dimana orang menurunkan kelasnya yakni pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
- PTN-BH dibuat menjadi appraisal economy oleh pemerintah, dari sini kami mendapatkan temukan mahasiswa banyak melakukan penipuan
- Rektor UGM mengatakan bahwa kami harus memiliki penelitian yang hebat tetapi kami masih disulitkan dengan regulasi ketika kami membeli peralatan yang banyak. penelitian experimental
Indonesia banyak yang ditolak di jurnal internasional karena alatnya out of the date. - kami tersandra oleh scopus dengan biaya tambahan dari Rp8 Miliar menjadi Rp15 Miliar. Sehingga Indonesia dipaksa untuk disandra capitalism. sebenarnya kita bisa membuat jurnal internasional sendiri karena kita memiliki diversity yang luar biasa.
- Rektor UGM menyampaikan mundur ketika ada dosen kami yang masuk jurnal Taylor and Francis Group dikarenakan harus membayar sebesar Rp120 Miliar.
- terkait akreditasi PTN-BH diberi wewenang membuka dan menutup prodi, tetapi kami dibelenggu harus tetap laporkan ke BAN-PT yang diwajibkan untuk mendapatkan akreditasi minimal yang akreditasinya lebih rendah dari kami.
- sistem membuka prodi itu rumit dan dinamis, karena untuk membuka 1 prodi itu butuh waktu 1 tahun, jika kami disamakan dengan perguruan tinggi kecil maka ini tidak seuai.
- Rektor UGM mengatakan bahwa ada banyak hal yang semua dilaksanakan Kementerian kecuali yang
penting-penting. - Permenristekdikti tentang penamaan prodi perlu ditinjau kembali dengan berbagai pertimbangan :
- Dasar penetapan penamaan prodi serta persyaratannya, tidak sesuai dengan dinamika pengembangan ilmu.
- Meskipun memiliki tujuan baik untuk pengaturan dan melidnungi publik, penyeragaman penamaan prodi justru makin mempersempit pengembangan ilmu di Indonesia. Dalam jangka panjang maka akan membuat Indonesia bergantung pada Negara lain untuk pengembangan bidang ilmu, yang dimana Indonesia memiliki kekayaan budaya, biodiversity, keilmuan, dan indigenous knowledge.
- Warek ITB menyampaikan sepakat dengan Universitas lain bahwa dalam menerapkan satu untuk semua adalah hal yang mustahil, dan Warek ITB menginginkan untuk adanya 2 standar, yaitu : standar dasar dan standar yang unggulan.
- Warek ITB menyampaikan bahwa di ITB sudah 81% akreditasi prodi sudah “A”.
- Adanya permasalahan implementasi dasar, dan ITB saja tidak bisa memenuhi ini. persyaratan jurnal
bagi lulusan magister, dan untuk jurnal dari proses pembuatan sampai proses penerbitan sangat lama. Dibandingkan dengan persyaratan kelulusan untuk program magister di liar negeri dan disana tidak ada syarat untuk menerbitkan sebuah jurnal. Maka dari itu masalah jurnal harus ditinjau kembali oleh pemerintah. - Warek ITB menyatakan sepakat oleh PTN-BH yang lain bahwa masih banyak regulasi yang mengikat. Kami jang sangat ingin dikenal di dunia, dan jika kami ingin menjadi world class, BAN-PT harus memfasilitasi itu.
- Warek ITB mempertanyakan apa yang menjadi perbedaan outcome base dengan input output. Karena di dalam outcome tidak ada standar mengenai IPK untuk menjadi dosen pembimbing dan membimbing beberapa mahasiswa. Jadi dapat dilihat dari berapa yang bisa merka hasilkan bukan dari track recordnya.
- Terkait dengan masalah intervensi dalam keorganisasian, maka perlu didorong satu atmosfer bahwa setiap bidang ilmu harus memilki event. Seperti konferensi internasional, publikasi jurnal internasional. apabila itu rutin diterapkan maka akan menaikan standar mutu menjadi standar internasional.
Tidak ada pemaparan mitra
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional