Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 8 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Mendikbud, Menag, Kemenkumham, dan KemenPAN RB

Pada 17 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri F. dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hai.grid.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mendikbud, Menag, Kemenkumham, dan KemenPAN RB

Sutan Adil dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi selaku Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) membacakan Laporan Perubahan Pasal dalam RUU Sisbuk

  • Panja Sisbuk berterima kasih atas kehadiran Menag dan Mendikbud dalam raker. Kemenag telah meminta perubahan substansi atas buku pendidikan agama yang menjadi kewenangan Kemenag. Kemenag mendapatkan anggaran fungsi pendidikan, maka buku pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kemenag. Saat penyampaian pendapat akhir mini Fraksi, Fraksi PPP tidak hadir, namun Komisi 10 tetap mempertimbangkan.
  • Buku teks utamanya digunakan di pendidikan umum dan keagamaan. Nomenklatur pendidikan agama adalah buku pendidikan yang berbenturan dengan pendidikan keagamaan (kelembagaan). Komisi 10 mengusulkan untuk mengubah rumusan dan menambah ayat dalam Pasal 6 UU Sisbuk. Pasal 6 ayat 1 tentang Jenis Buku, ayat 2 tentang Definisi Buku Pendidikan (umum dan agama), ayat 3 tentang Berdasarkan Kurikulum Tanpa Dipungut Biaya, ayat 6 tentang Buku Teks Pendampingan, ayat 7 tentang Buku di Luar Pendidikan, ayat 8 tentang Buku yang Diatur dalam Permen, ayat 9 tentang Buku yang Diatur dalam PP.

Menteri Agama - Lukman Saifuddin

  • Menag menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi anggota Komisi 10 dan Mendikbud untuk menunda pengesahan RUU Sisbuk. Menag meminta maaf sebesar-besarnya karena merasa penundaan pengesahan tersebut merupakan salahnya sepenuhnya. Menag meminta maaf karena harus segera meninggalkan rapat karena harus mendampingi Presiden. Kemenag sudah bisa menerima RUU Sisbuk karena sejumlah pasal dan ayat yang telah dilakukan perubahan. Menag ingin Kemenag bisa bertanggung jawab atas konten buku pendidikan agama dan keagamaan. Alasannya adalah karena Kemenag banyak mendapatkan keluhan terkait buku yang tidak sesuai dan Kemenag tidak bisa turun tangan karena tidak terlibat dan tidak punya wewenang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

  • Mendikbud setuju dengan usulan terakhir karena keagamaan itu tidak hanya di pendidikan umum, tapi juga di vokasi. Kalau hanya agama, akan terlihat diistimewakan padahal biasa saja dengan agama. Menurut UU Sisdiknas, jenis pendidikan ada umum, kejuruan, akademik, dan keagamaan.

Kementerian Hukum dan HAM

  • UU adalah subsistem hukum, maka UU harus berkaitan dengan UU lain. Ada satu hal yang tidak sinkron dengan UU Sisdiknas, seolah-olah buku hanya dibagi antara buku umum dan buku keagamaan. Menurut Kemenkumham, perlu dicantumkan juga buku yang lain supaya tidak terjadi kekosongan. Perkara buku agama diatur Kemenag itu bisa saja.
  • Revisi Pasal 6 telah masuk usulan Pak Koster.
  • Kemenkumham mengusulkan ada perubahan redaksional di ayat 2. Penjelasan Pasal 6 ayat 2 adalah PP di bidang pendidikan.

Junico Siahaan dari Fraksi PDIP Dapil Jawa Barat 1

  • PDIP setuju dengan perubahan substansi pasal dan ayat pada RUU Sisbuk.

Marlinda dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Tengah 10

  • Fraksi Partai Golkar menyetujui perubahan Pasal 6

Nuroji dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat 6

  • Gerindra setuju atas perubahan substansi Pasal 6.

Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Jawa Barat 6

  • Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan perubahan Pasal 6 ayat 2 dan 3.

Dedi Wahidi dari Fraksi PKB Dapil Jawa Timur 8

  • FPKB setuju atas perubahan substansi pasal pada RUU Sisbuk.

Ledia Hanifa dari Fraksi PKS Dapil Jawa Barat 1

  • FPKS mencermati perubahan Pasal 6 dengan 3 buah catatan yaitu
    • Sebagai penyelenggara pendidikan, Kemenag harus mendapatkan porsi dan harus dikawal sejak awal.
    • UU ini harus dilaksanakan secepatnya.
    • Memastikan koordinasi yang maksimal.
  • FPKS menyetujui perubahan substansi Pasal 6 pada RUU Sisbuk.

Reni Marlinawati dari Fraksi PPP Dapil Jawa Barat 4

  • Mengingatkan setelah Sisbuk ini, akan lahir RUU Kebudayaan dan setelah itu Komisi 10 akan menyusun UU Ekonomi Kreatif, dan sebagainya. Maka, PP dari UU Sisbuk ini harus segera diterbitkan. Dalam UU Sisbuk ada 38 Pasal yang harus diatur dalam PP dan baru ada 7 yang diatur dalam PP. Fraksi PPP meminta kepada Kemenag untuk melaksanakan amanat UU secara sungguh-sungguh terkait perubahan Pasal 6. Kelemahan Pemerintahan adalah koordinasi. Melalui perubahan Pasal 6 ini diharapkan koordinasi dapat ditingkatkan.
  • Fraksi PPP menyetujui perubahan Pasal 6 pada RUU Sisbuk.

Kresna dari Fraksi Nasdem Dapil Jawa Timur 5

  • Fraksi Nasdem sepakat dan setuju namun harus digaris bawahi terkait kualitas literasi dan distribusi.

Dadang R dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat 2

  • Fraksi Hanura menerima dengan beberapa catatan. Pergulatan perbedaan pandangan pada pasal tertentu dipahami karena dikenal dengan 2 pendidikan, umum dan agama. Selanjutnya, harus disatukan menjadi pendidikan nasional.
  • Nabi itu hanya ada 1, tidak ada nabi umum atau khusus. Kalau di Indonesia aneh-aneh.
  • Fraksi Hanura menyetujui perubahan Pasal 6.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • KemenPANRB menyetujui hasil rumusan lobbying.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan