Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ujian Nasional Tahun 2020, Zonasi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Persiapan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 ─ Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

Tanggal Rapat: 12 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 3 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),

Pada 12 Desember 2019, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengenai Ujian Nasional Tahun 2020, Zonasi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Persiapan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 14:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
  • Postur anggaran pendidikan dalam APBN 2020:
    • APBN 2020 Rp2.528,7 Triliun
    • Total anggaran pendidikan Rp505,75 Triliun
    • Anggaran lainnya Rp2.023,01 Triliun
      • Transfer daerah dan Dana Desa Rp306,9 Triliun atau 6%
      • Kemenag Rp55,0 Triliun atau 11%
      • Kemenristek Dikti Rp41,45 Triliun atau 8,2%. Anggaran Dikti dialokasikan Rp31,2 Triliun ke Kemendikbud dan Rp2,3 Triliun ke Kemenristek
  • Anggaran Kemendikbud hanya Rp35,7 T atau 8% dari APBN TA 2020 tetapi kebanyakan ditransfer ke daerah melalui DAU.
  • Salah dua budget di Kemendikbud adalah adanya bantuan sosial yang harus didistribusikan yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena saat ini Dikti sudah digabungkan dengan Kemendikbud. Selain itu, untuk saat ini proses restrukturisasi belum berubah, jadi posisi dirjen masih sama.
  • Pokok-pokok kebijakan merdeka belajar, yaitu:
    • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
    • Ujian Nasional
    • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    • Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
  • Tidak mungkin menaikkan kualitas guru tetapi guru tersebut masih berfokus pada hal-hal administratif semata.
  • USBN adalah ujian yang menentukan kelulusan. Sebenarnya, evaluasi terhadap murid dilakukan oleh guru dan penentuan penilaian kelulusan ditentukan oleh sekolah. Namun karena ada USBN, realita yang terjadi adalah para dinas mengumpulkan soal UN lalu didistribusikan ke sekolah-sekolah sehingga sekolah tidak bisa lagi punya kedaulatan untuk menentukan kelulusan anak muridnya.
  • Pada kurikulum 2013 standar nasional, ada kompetensi dasar sampai dengan standar sekolah berdasarkan dengan standar kelulusan.
  • Kritik utama penghapusan USBN adalah guru-guru belum memiliki kompetensi yang mumpuni. Mendikbud menjawab kritik tersebut dengan dua komentar, yaitu:
    • Dimohon untuk jangan pernah meremehkan guru
    • Mau kompetensi tinggi atau rendah dari seorang guru, proses refleksi adalah suatu langkah yang harus dijalani oleh guru. Jadi, adanya kritik kompetensi rendah atau tidak itu masih belum valid
  • Dalam penghapusan USBN, kita akan kembali ke Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) ketika penilaian dan standar kelulusan akan kembali dikeluarkan oleh masing-masing sekolah. Tes dan penilaian adalah kedaulatan sekolah karena hanya sekolah yang mengetahui kompetensi anak dan kearifan lokalnya. Jangan juga meremehkan seorang guru sehingga semua guru dipaksakan untuk menerjemahkan kompetensi ke dalam soal-soal ujian. Banyak negara yang sudah menghapuskan sistem ujian nasional.
  • USBN dihapus merupakan dampak positif terbesar yang sebelumnya guru hanya menerima secara administratif mengenai UN dengan waktu yang sebentar untuk mengerjakan soal sehingga orang tua memasukkan anaknya ke tempat bimbingan belajar dengan harapan mendapatkan nilai bagus. Tetapi, setelah UN mereka lupa karena mereka hanya menghafal semua materi dalam satu ujian.
  • Mendikbud percaya bahwa value system suatu anak sama pentingnya daripada kognitif.
  • Pada tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya dan tahun 2021 UN akan diubah menjadi Assessment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Hal tersebut dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Ini mengacu pada praktik, baik level intermasional seperti PISA dan TIMSS.
  • Kemendikbud memutuskan menghapus UN pada tahun 2021 dengan alasan karena adanya simpati kepada orang tua murid yang sudah melakukan investasi bimbel kepada anaknya. Jadi, dipersilahkan dulu saja untuk ikut bimbel persiapan UN tahun 2020.
  • Hal terpenting dari suatu assessment survei karakter adalah adanya umpan balik atau feedback dari sekolah maupun guru terhadap kompetensi pendidikan yang dilakukan pada tengah semester, bukan pada akhir. Mengenai assessment ada 2, yaitu:
    • Literasi kemampuan memahami konsep bacaan
    • Numrasi kemampuan mengaplikasikan hitung-berhitung dalam konsep yang abstrak
  • Pada survei karakter akan ditanyakan mengenai seberapa jauh asas-asas Pancasila, seperti gotong royong, keadilan, dan toleransi.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa disebut dengan lesson plan. Lesson plan itu guru setiap membuat pelajaran harus menciptakan RPP. Hal ini disederhanakan menjadi satu halaman saja, kalau dulu bisa sampai belasan halaman.
  • Lesson plan diperlukan untuk memastikan guru masuk ke dalam kelas dan apa yang harus dijelaskan pada hari itu. Hal yang penting adalah guru dapat melihat RPP yang telah dibuatnya untuk memastikan tercapai RPP-nya dan targetnya tercapai.
  • Tujuan dari PPDB Zonasi adalah memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan tripusat pendidikan dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
  • Pembagian zonasi terdiri dari jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi minimal 15%, dan jalur perpindahan minimal 5%.
  • PPDB Zonasi pendeknya merupakan pelonggaran untuk mengetahui apakah daerah-daerah dapat mencapai target atau tidak. Pada tahun sebelumnya, zonasi PPDB non-prestasi sebesar 85%. Oleh karena itu, dilihat juga pemerataan dan kesempatan bagi siswa yang miskin dalam zonasi.
  • Masih ada beberapa daerah yang sulit mencapai dalam sistem zonasi PPDB. Oleh karena itu, mereka tetap dibantu dan diberi kelonggaran. Sudah dilakukan pertemuan dengan berbagai Kepala Dinas Pendidikan bahwa zonasi ini bukan salah satu solusi dalam pemerataan pendidikan karena yang paling penting adalah pemerataan kualitas guru. Hal ini karena masih banyaknya guru saat ini yang bergerombol di sekolah-sekolah orang mampu saja. Bahkan banyak guru yang tidak punya waktu istirahat. Di daerah-daerah, banyak sekali guru yang tanpa henti mengajar sehabis sekolah. Mereka mengajar di bimbel dan organisasi masyarakat. Biasanya ini adalah guru penggerak.
  • Semua perubahan pasti ada tantangan dan ketidaknyamanannya, tetapi kalau bukan sekarang, akan terus tertunda sampai berapa tahun lagi. Kalau maunya nyaman-nyaman saja, terus saja fokus dalam administrasi sistem pendidikan, bukan pada sistem pembelajaran.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan