Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Ikhtisar Tahun 2016 Semester 1 dan 2, serta Rencana Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Kedepannya — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

Tanggal Rapat: 25 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 8 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Pada 25 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengenai Laporan Ikhtisar Tahun 2016 Semester 1 dan 2, serta Rencana Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Kedepannya. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 9 pada pukul 16:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

  • Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2016:
    • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2015 Pemerintah Pusat Termasuk Kemenristekdikti.
    • LHP atas LK Tahun 2015 Loan Asian Development Bank (ADB) No. 2928-INO dan Grant ADB No. 0343-INO PEDP.
    • LHP atas LK Tahun 2016 Loan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) No. 8245-INO Riset Pro.
  • Rekapitulasi IHPS 1 Tahun 2016 Laporan Keuangan 2015 Kemenristekdikti:
    • Kelemahan Satuan Pengendalian Internal:
      • SPI:
        • Kelemahan: 1.
        • Nilai Rp14,89 Miliar.
        • Tindak lanjut: Perbaikan prosedur.
    • Ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengakibatkan:
      • Kerugian:
        • Kelemahan: 3.
        • Nilai Rp33,61 Miliar.
        • Tindak lanjut: Pengembalian, penagihan dan TKPN.
      • Potensi kerugian:
        • Kelemahan: 2.
        • Nilai Rp7,79 Miliar.
        • Tindak lanjut: Pemenuhan pertanggungjawaban.
      • Kekurangan penerimaan:
        • Kelemahan: 2.
        • Nilai Rp31,77 Miliar.
        • Tindak lanjut: Penagihan, kebijakan piutang.
      • Jumlah:
        • Kelemahan: 10.
        • Nilai Rp73,17 Miliar.
  • Permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan pada Kementerian Negara/Lembaga:
    • Permasalahan:
      • Sewa rumah negara golongan II pada ITS belum ditetapkan dan berpotensi tidak terealisasi:
        • Nilai: Rp21,87 Miliar.
        • Tindak lanjut: Peringatan dan perintah penyelesaian.
      • Perhitungan PPh Pasal 21 atas honor peneliti disetor lebih rendah dari ketentuan:
        • Nilai: Rp9,9 Miliar.
        • Tindak lanjut: Penyelesaian penyetoran.
      • Jumlah: Nilai Rp31,77 Miliar.
  • 33,61% adalah kelebihan pembayaran stash pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yaitu sebesar Rp5.97 Miliar.
  • Kelebihan pembayaran 10 Satuan Kerja (satker) sebesar Rp5,9 Miliar.
  • Pembayaran kegiatan tidak layak sebesar Rp9,25 Miliar.
  • Rekapitulasi IHPS 1 Tahun 2016 laporan keuangan Loan ADB 2928-INO dan Loan IBRD No. 8245:
    • Kelemahan SPI: Sisa belanja IBRD Nomor 8245 belum dikembalikan ke rekening khusus sehingga realisasi belanja yang tersaji dalam Laporan Keuangan Loan IBRD 8245-ID Tahun 2013/2014 dan Tahun 2015 masing-masing sebesar Rp3,55 Miliar dan Rp11,54 Miliar diragukan kewajarannya.
    • Penyebab: Tidak ada koordinasi antara Project Management Officer (PMO) Riset Pro dengan Bagian Keuangan Kemenristekdikti mengenai belanja yang telah terealisasi dan pengembalian sisa belanja.
    • Rekomendasi: Menristekdikti agar memerintahkan kepada PMO untuk berkoordinasi dengan bagian Keuangan Kemenristekdikti mengenai belanja yang telah terealisasi dan pengembalian sisa belanja.

Ferdiansyah dari Fraksi Golkar dapil Jawa Barat 11 membacakan hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) yang telah disetujui

  • Rekomendasi. Dari berbagai telaah hasil kegiatan, Panja telah merumuskan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 sampai dengan 4 di atas. Hasil telaah dari kesimpulan menjadi dasar usulan rekomendasi Panja, yaitu:
    • Pemerintah:
      • Mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan PP yang telah disanggupi pada Raker tanggal 25 Januari 2017, bhawa Menristekdikti akan menyelesaikan RPP yang menjadi amant UU Dikdok paling lambat awal April 2017. Apabila sampai dengan tanggal 28 Mei 2017 PP belum terbit, maka Komisi 10 DPR RI sangat menyayangkan atas kelalaian Pemerintah dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah.
      • Terkait dengan RPP, Panja memberikan catatan bahwa materi muatan dalam PP tersebut harus:
        • Sesuai dengan UU Dikdok dan sudah diharmonisasi dengan UU lain yang memiliki korelasi di bidang kesehatan.
        • Memuat substansi tolok ukur mengenai kesiapan dari sisi kurikulum, dosen, tenaga pendidik, anggaran, peserta didik, gelar, dan jenjang karir, dan sebagainya.
        • Menampung aspirasi masyarakat yang pro dan kontra yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Meminta Pemerintah agar menyiapkan program DLP yang komprehensif mulai dari penyiapan RPP, kesiapsiagaan penyelenggaraan, kurikulum-metode pembelajaran-evaluasi proses pembelajaran, standar kompetensi, sarana pembelajaran, standar kompetensi, sarana pembelajaran, dan pembiayaan, serta kriteria lainnya dari dokter umum.
      • Mendesak Pemerintah harus berperan lebih aktif dalam menyelesaikan adanya Pro-Kontra Prodi DLP.
    • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
      • Meminta Kemenristekdikti untuk melakukan komunikasi intensif dan koordinasi dengan K/L serta organisasi profesi seperti IDI, AIPKI, terkait program DLP sebagaimana amanat UU Dikdok.
      • Mendesak Kemenristekdikti untuk menyusun peta dalam implementasi Prodi DLP berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
      • Mendesak Kemenristekdikti untuk menyampaikan strategi penyiapan dosen dan jumlah kebutuhan dosen untuk mendapatkan lulusan DLP yang sesuai dengan rasio kebutuhan masyarakat, simulasi kebutuhan dosen Prodi DLP pada masa transisi dengan tetap mengedepankan kompetensi lulusan, kriteria kualifikasi dosen pada program DLP, dan data dosen yang siap melaksanakan program DLP serta kejelasan postur kurikulum dan materi ajar dalam Prodi DLP.
      • Mendesak Kemenristekdikti untuk mensosialisasikan rencana penyelenggaraan Prodi DLP kepada seluruh pemangku kepentingan mahasiswa FK, dan calon mahasiswa FK.
    • Perguruan Tinggi: Perguruan Tinggi yang telah dan akan membuka Prodi DLP, harus mengacu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah, dan memenuhi standar penyelenggaraan Prodi DLP.
    • Organisasi profesi: Para pihak yang harus menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK. Pihak yang menginginkan maupun yang tidak menginginkan adanya Prodi DLP harus bermusyawarah untuk menyamakan persepsi guna mencapai tujuan yang baik.
    • Masyarakat dan Mahasiswa: Masyarakat dan mahasiswa harus diberi pemahaman yang utuh dan komprehensif oleh Pemerintah dan para pemangku kepentingan, agar masyarakat dan mahasiswa sebagai objek tidak mendapatkan kerugian materiil maupun kerugian lainnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan