Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN

Tanggal Rapat: 24 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 27 Sep 2024,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN

Pada 24 September 2024, Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN dengan agenda Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 11:26 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN

Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Abdul Fikri Faqih (PKS, Jawa Tengah 9) membacakan Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

  • Sejak terbitnya SurPres dan Surat Pimpinan DPR-RI, Komisi 10 DPR-RI telah melakukan Raker pada 17 September 2024. Dalam Raker tersebut, Pemerintah mengapresiasi Komisi 10 DPR-RI terkait revisi UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.
  • Namun, menurut Pemerintah RUU tentang Kepariwisataan inisiatif DPR-RI telah mengubah sistematika dan esensi yang berdampak pada berubahnya materi muatan lebih dari 50%.
  • Lebih lanjut, dalam penjelasan Pemerintah RUU Kepariwisataan inisiatif DPR-RI dengan format perubahan tidak seharusnya mengubah secara fundamental. Bagi Pemerintah materi muatan yang diperlukan dalam perubahan UU 10/2009 adalah penguatan mengenai sumber daya manusia pariwisata yang didudukkan sebagai pondasi dari 4 pilar pembangunan kepariwisataan.
  • Pemerintah menyampaikan DIM sejumlah 1.508. DIM Tetap 359, DIM Berubah 217, DIM Ditambah 188, DIM Dihapus 744, sehingga total 1.508 DIM. Adapun, Bab yang diusulkan Pemerintah dihapus rinciannya adalah Bab 4 A. Perencanaan, Bab 4 B. Pendidikan, Bab 4 C. Destinasi Pariwisata, Bab 4 D. Pemasaran Pariwisata, Bab 6 Industri Pariwisata, Bab 6 B. Sarana dan Prasarana, Bab 6 C. Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bab 6 D. Pariwisata Berbasis Budaya dan Masyarakat Lokal, Bab 6 E. Diplomasi Budaya, Bab 6 F. Kreasi Kegiatan, Bab 12 A Partisipasi Masyarakat.
  • Dalam Raker 17 September 2024 tersebut, Komisi DPR-RI bersama Pemerintah telah menyepakati DIM Tetap sebanyak 359 dan ini tidak dibahas. Adapun, DIM Diubah 217, DIM Ditambah 188, dan DIM Dihapus 744 diserahkan ke Panja untuk dilakukan pembahasan.
  • Guna menindaklanjuti pembahasannya, Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Panja baru. Dari unsur DPR-RI diketuai oleh Abdul Fikri Faqih, sedangkan dari unsur Pemerintah diketuai Ibu Desi Ruhati, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf.
  • Pada 18-19 September 2024, Panja Pemerintah dan DPR melaksanakan RDP konsinyasi. Dalam RDP tersebut diputuskan sebagai berikut:
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI masih perlu kajian mendalam terhadap pandangan, catatan, dan argumentasi Tim Panja Pemerintah yang tercermin dalam 1.508 DIM;
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over, karena masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan;
    • Terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over sebagaimana angka 2 di atas, Panja RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI perlu melakukan beberapa kegiatan antara lain pendalaman kembali dengan pakar dan uji publik dengan para pemangku kepentingan pariwisata;
    • Panja RUU tentang Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Prioritas Tahun 2025.
  • Melalui Raker ini, kami ingin memastikan bahwa Komisi 10 DPR-RI dan Pemerintah sepakat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over. Oleh karena itu, dalam forum Raker ini kami ingin meminta pandangan dari masing-masing Fraksi dan Pemerintah untuk memutuskan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2019 tentang Kepariwisataan diusulkan menjadi RUU Carry Over.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan