Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 18 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 23 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 18 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 22:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kebudayaan.kemendikbud.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Abdul Fikri F. dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 9 membacakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan

  • Rapat kerja pertama yang membahas mengenai RUU Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan pada 12 April.
  • Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), terdapat perbedaan yang krusial atas perbedaan draft RUU DPR dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah.
  • Panja melakukan uji publik pada tangga 22-24 Maret 2017 di Bali.
  • Pada 29 Maret, panja sepakat merubah judul dari “RUU Kebudayaan” menjadi “RUU Pemajuan Kebudayaan”.
  • Pada 4-6 April 2017, dilakukan uji publik kedua di Yogyakarta dan Riau dengan mengundang tokoh budaya dan akademisi.
  • Pada 13 April 2017 sampai Pukul 02:00 WIB, disepakati hasil panja.
  • Proses pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan selama 7 kali masa sidang.
  • Pokok-pokok bahasan RUU Pemajuan Kebudayaan:
    • Sistem pendataan kebudayaan akan terpadu dan data akan dapat diakses.
    • Kebudayaan merupakan investasi masa depan bukan biaya.
    • Rencana induk pemajuan kebudayaan.
    • Dana perwakilan kebudayaan.
  • Pokok pikiran kebudayaan daerah:
    • Setiap daerah, baik kota/kabupaten maupun provinsi akan lahir forum, majelis, atau lembaga yang duduk bersama dengan Pemerintah daerah untuk menyusun dan merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerahnya mengenai tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan lokal, teknologi lokal, seni, dan bahasa. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah inilah para budayawan daerah, penggiat budaya, seniman dan para pemangku kepentingan lainnya akan berkumpul dan berdiskusi untuk memajukan kebudayaan daerahnya.
  • `Strategi kebudayaan:
    • Berbagai pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah yang telah disusun dan dirumuskan oleh setiap kabupaten/kota dan provinsi, maka secara nasional akan disusun strategi kebudayaan.indonesia memiliki potensi luar biasa dalam hal kebudayaan, namun sampai saat ini belum memiliki strategi kebudayaan. Melalui RUU ini, Indonesia sebagai negara dan banga, akan memiliki strategi kebudayaan yang akan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas.
  • Pemanfaatan kebudayaan:
    • Dalam RUU ini, industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin dari Menteri dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      • Memiliki persetujuan atas dasar informasi awal.
      • Adanya pembagian manfaat.
      • Pencantuman asal-usul Objek Pemajuan Kebudayaan.
  • Penghargaan:
    • Setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada SDM Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa seperti maestro dan empu. Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya.
  • Sanksi:
    • Dalam RUU ini terdapat sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.
  • RUU tentang Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 9 Bab dan 58 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
    • Bab I: Ketentuan Umum.
    • Bab II: Pemajuan.
    • Bab III: Hak dan Kewajiban.
    • Bab IV: Tugas dan Wewenang.
    • Bab V: Pendanaan.
    • Bab VI: Penghargaan.
    • Bab VII: Larangan.
    • Bab VIII: Ketentuan Pidana.
    • Bab IX: Ketentuan Penutup.

Wayan K dari Fraksi PDIP dapil Bali membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Indonesia adalah negara yang besar, terdiri dari kekayaan budaya yang kaya. Meskipun sudah menjadi amanat konstitusi, namun tidak ada payung hukum di daerah dan pusat. Pembangunan bangsa yang sudah berjalan kebanyakan di bidang ekonomi dan banyak mengeksploitasi Sumber Daya Alam. pola pembangunan telah memunculkan dampak negatif, seperti lingkungan dan ketimpangan sosial. Budaya tidak dianggap penting, oleh karena itu cagar budaya kurang terpelihara, degradasi moral dan pragmatisme. Harus ada perubahan cara pandang dan mengenalkan ekonomi berbasis kebudayaan. Pendekatan budaya akan memastikan pembangunan bangsa dikelola secara berkelanjutan. Adanya UU Pemajuan Kebudayaan harus dijadikan momen gerakan untuk memajukan kebudayaan. Hadirnya UU memperkokoh nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Fraksi PDIP menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada rapat paripurna.

Marlinda dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 10 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Pemerintah berkewajiban memajukan kebudayaan. Fraksi Golkar melihat adanya RUU ini sebagai langkah maju. Dalam penyusunan pokok pikiran budaya daerah, perlu mempertahankan orisinalitas budaya daerah. Pemajuan kebudayaan nasional harus relevan dengan menyesuaikan pada perkembangan teknologi. Fraksi Golkar menyatakan setuju RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Nuroji dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 6 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Kebudayaan nasional adalah keseluruhan hasil proses interaksi antara kebudayaan. Bangsa Indonesia menghadapi tantangan terhadap kebudayaan, globalisasi dapat memberikan dampak negatif. Warisan budaya harus terlindungi dengan baik dan dengan mempertahankan kearifan lokal, perlu adanya upaya nasional, negara memajukan kebudayaan di tengah persaingan dunia. UU tentang Kebudayaan sudah lama diperbincangkan namun baru muncul lagi kini. Kebudayaan adalah investasi, bukanlah biaya, jangan dijadikan beban. Sektor ekonomi kreatif dan pariwisata diberikan kontribusi besar pada PDB. Fraksi Gerindra menaruh perhatian besar terhadap RUU Pemajuan Kebudayaan. Terhadap materi pengaturan, RUU Pemajuan Kebudayaan sudah mengakomodir pengaturan. Perlu pemikiran arif agar objek pemajuan kebudayaan tetap dijaga dan tidak dirusak. Pemilihan judul dirasa sudah tepat karena hanya mengatur kemajuan kebudayaan. Tantangan bangsa semakin kompleks, maka diperlukan kesempurnaan perlindungan. Dalam proses penyusunan RUU Pemajuan Kebudayaan, harus ada peran aktif dari masyarakat, dalam pasal pendanaan, perlu political will pada pemerintah untuk kepastian. Fraksi Gerindra menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Anita J dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 2 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Budaya Indonesia banyak yang diklaim oleh negara lain, misalnya Malaysia. Batik, rendang, tari saman, dan lain-lain menjadi contoh budaya yang perlu dijaga. Keberagaman budaya daerah menjadi bentuk identitas bangsa dan perlu perlindungan hukum. Ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia perlu diperhatikan bersama. Fraksi Demokrat setuju dengan perubahan judul yang ada haluannya sebagai dasar pembangunan Indonesia. Pemahaman kebudayaan sangat luas. Perlu peran serta pemerintah daerah dan pusat. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa RUU Pemajuan Kebudayaan sangat diperlukan untuk jati diri bangsa. Perlindungan kebudayaan dapat dilakukan oleh setiap orang. Dalam RUU Pemajuan Kebudayaan, diatur hak dan kewajiban bagi orang yang berekspresi. Kearifan lokal, budaya, dan ciri khas daerah perlu dilindungi untuk mendorong visa negara mengingat penting dan strategisnya RUU Pemajuan Kebudayaan. RUU yang komprehensif sangat dibutuhkan. Fraksi Demokrat menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Anang H dari Fraksi PAN dapil Jawa Timur 4 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Fraksi PAN berpendapat tanggung jawab pemajuan kebudayaan menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa. Pemerintah harus menyiapkan program nyata agar kebudayaan Indonesia disosialisasikan. Fraksi PAN memandang pentingnya penguatan masyarakat sipil dalam menjaga kebudayaan. Jangan sampai ada asas kelokalan memunculkan egoisme masing-masing daerah. Manuskrip masih ada yang tersimpan di luar negeri. Dalam rangka pengamanan objek kebudayaan, pemerintah harus merumuskan kebijakan pengamanan objek budaya dari pihak tertentu. Pemerintah harus mengamankan terjadinya privatisasi kebudayaan, contohnya klaim mendoan oleh satu orang. Dana perwakilan kebudayaan di pasal 50, Fraksi PAN meminta diperjelas sumbernya. Berdasarkan pertimbangan, Fraksi PAN menyetujui RUU ini untuk ditindaklanjuti.

Arzetti Bilbina dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 1 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Era globalisasi akan memberikan perubahan sehingga memerlukan sinergitas dan kapolitalisasi kebudayaan. UU tentang Kebudayaan diperlukan untuk melindungi pelestarian eksistensi keragaman. Catatan Fraksi PKB pada aspek perlindungan, aspek pengembangan kebudayaan, aspek pemanfaatan kebudayaan, serta aspek pembinaan oleh pemerintah pusat dan daerah. Budaya akan mengajarkan nilai-nilai luhur. Fraksi PKB mengusulkan penambahan terkait tentang “Situs”. Fraksi PKB menyetujui RUU ini segera dibahas di tingkat lanjut.

Ledia H dari Fraksi PKS dapil Jawa Barat 1 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Fraksi PKS berpendapat RUU ini harus meninggikan peradaban bangsa. Kebudayaan tidak hanya dilihat statis pada masa lampau, tapi juga masa depan. Catatan Fraksi PKS adalah mengingatkan peraturan turunan yang harus segera dibuat. Fraksi PKS juga mengingatkan mengenai koordinasi K/L yang harus berjalan baik. Pada Pasal 49 Ayat 1 dan 2, Fraksi PKS ingin mengingatkan mengenai regulasi pembentukan dana perwalian dapat segera dilakukan. Fraksi PKS menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan untuk dibawa ke paripurna.

Doni A dari Fraksi PPP dapil Jawa Barat 9 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Dari sisi mekanisme pembahasan, RUU telah dibahas sesuai dengan tata tertib. RUU Pemajuan Kebudayaan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi UU. Fraksi PPP menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU. Fraksi PPP berharap hal-hal yang harus ditindaklanjuti terkait turunan, akan menghasilkan 15 PP yang harus diterbitkan.

Yayuk S dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 7 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Setelah mengikuti pembahasan rapat kerja, semua telah melalui tahapan yang sesuai dengan tata tertib. Fraksi Nasdem menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Dadang dari Fraksi Hanura dapil Jawa Barat 2 membacakan Pandangan Mini Fraksi

  • Trisakti yang menjadi cita-cita bangsa harus dijabarkan dalam strategi yang jelas. Pemajuan Kebudayaan meliputi objek pemajuan kebudayaan, manuskrip, dan lain-lain yang diharapkan menjadikan kebudayaan nasional Indonesia juga sebagai kekuatan bangsa. Fraksi Hanura menyetujui RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Tim Pemerintah

  • Ada Pasal 53 dan 55 yang harus dihidupkan sesuai arahan Kemenkumham, yaitu pencabutan badan hukum yang merupakan kewenangan dari Kemenkumham.
  • Pasal 54 terkait dengan tidak berfungsi sebagaimana mestinya itu sudah tercover dalam UU IT.
  • Pasal 57 diusulkan untuk di drop.
  • Pasal 53 dan 56 dipertahankan dan yang lainnya dihapuskan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan