Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU PNBP - RDPU Komisi 11 dengan Anggito Abimanyu (Pakar)

Tanggal Rapat: 29 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 6 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Anggito Abimanyu (Pakar)

Pada 29 Oktober 2015, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggito Abimanyu (Pakar) tentang RUU PNBP. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Jon Erizal dari Fraksi PAN dapil Riau 1 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Independensi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Anggito Abimanyu (Pakar)
  • Terkait Naskah Akademik harus dibahas di ranah akademik, tidak hanya dibahas dari perspektif pejabat saja. Jangan menganggap mudah terkait Naskah Akademik ini.
  • Anggito bersedia jika harus membantu pembahasan dan terlaksanannya RUU PNBP.
  • Harus ada simulasi terlebih dahulu terkait RUU PNBP ini, dan mestilah ada keyakinan terlaksanannya RUU PNBP ini.
  • RUU PNBP juga harus bisa menjamin untuk hutan tidak terbakar lagi. Momentumnya tepat sekali jika mau memperbaiki alam.
  • Pajak memungut dari subjek dan objek pajak harus bisa mengembalikan dalam bentuk layanan. Ini harus diikat dalam UU.
  • Jika polisi menaikkan tarif untuk pembuatan STNK, pelayanannya juga harus ada, dan di UU tidak diatur, namun seharusnya ada.
  • Di dalam RUU PNBP ini fokuskan saja pada pelayanan publik, jika terkait SDA terlalu besar ranahnya, sebab itu ada di ranah komisi lain.
  • RUU PNBP ini targetnya jangan hanya di penerimaan, tetapi harus ada konsekuensi di peningkatan pelayanan publik.
  • PNBP dimensinya ada dua, uang masuk dan keluarnya dalam bentuk pelayanan, namun RUU ini masih hanya fokus di uang masuk.
  • Naskah Akademik ini belum layak. Sebaiknya naskah ini dikembalikan saja kepada sumber penyusunannya.
  • Naskah Akademik tidak memperhitungkan dampak penerimaan perpajakan karena PNBP dapat mengurangi penerimaan pajak.
  • Naskah Akademik menitikberatkan hanya pada PNBP yang terkait dengan pelayanan publik, padahal sektor PNBP bukan hanya itu.
  • Terkait Naskah Akademik ini tabel tidak ada nomornya, sumber tidak ada, penulisan nama tidak rapih, ini jika menjadi skripsi S1 saja tidak akan lulus. Ada unsur plagiarisme dalam Naskah Akademik
  • Anggito menduga pasti ada kepentingan komisi lain untuk RUU PNBP ini.
  • Harus ada simulasi dan penyusun RUU itu harus fokus dan berikan jaminan pelayanan publik.
  • RUU ini harus diubah, sebab Anggito tidak melihat keyakinan dan kejelasan di sini.
  • Anggito menyarankan Komisi 11 DPR-RI lebih baik membahas UU yang lebih jelas saja, misalnya terkait pajak, BI, dan lain-lain. RUU PNBP ini bukan prioritas.
  • Naskah Akademik RUU PNBP ini belum layak dibahas di rapat DPR-RI.
  • Jika mau meningkatkan penarikan PNBP, maka harus jelas feedback ke pelayanan publiknya.
  • Anggito menyarankan, di Dikti itu ada kaidah-kaidah terkait Naskah Akademik, cobalah berangkat dari situ sebagai referensi.
  • Kelemahan UU sebelumnya di pengelolaan PNBP. Ini bukan domainnya DPR-RI, tetapi RAPBN.
  • Naskah Akademik ini juga tidak ada kajian harmonisasi, misalnya RUU ini dengan migas, dan lain-lain.
  • Terkait definisi PNBP yaitu seluruh penerimaan pemerintah dari luar perpajakan.
  • Harus yakin mengubah UU ini, harus memaksimalkan penerimaan pajak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan