Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 4 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 5 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 3 Juli 2024, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan mengenai Pengambilan Keputusan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024. Raker dibuka oleh Kahar M. dari Fraksi Golkar dapil Sumata Selatan 1 pada pukul 10.41 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani

Menteri Keuangan:

  • Untuk beberapa prinsip yang tadi telah disampaikan dalam rancangan kesimpulan, Menteri Keuangan merasa memuat berbagai hal tata kelola yang baik yang ingin dibangun oleh Komisi 11 dan Menteri Keuangan berterima kasih mengenai hal itu.
  • Menteri Keuangan juga menghargai dari Komisi 11 melakukan pendalaman dan melihat secara lebih teliti kepada seluruh PMN baik yang tunai maupun yang non tunai yang akan dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2024.
  • Mengenai PMN yang non tunai yang akan dilakukan appraisal dengan nilai yang lebih sahih itu merupakan suatu tata kelola yang baik dan nanti akan dilaksanakan sesuai yang dimintakan di dalam tadi poin yang disampaikan oleh Pak Dolfie.
  • Untuk beberapa PMN, Menteri Keuangan melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah LPEI, setahu saya kemarin Kementerian Keuangan menyampaikan Rp10 Triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 Triliun.
  • LPEI perlu untuk mengembangkan good bank nya dan itu kita usulkan Rp10 Triliun di dalam rangka untuk membangun dan mendukung export Indonesia.
  • Menteri Keuangan sangat mendukung dan setuju Komisi 11 menyampaikan mengenai pentingnya agar adanya audit kinerja LPEI bisnis model, karena memang ini yang kita persyaratan juga untuk mendapatkan PMN Rp10 Triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
  • Di dalam rangka untuk bisa bersama-sama mengawal LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung export Indonesia dengan tata kelola yang baik dan enforcement terhadap berbagai keputusan-keputusan yang menyebabkan LPEI dalam hal ini mengalami kerugian yang sekarang sedang dalam proses dengan aparat hukumnya bahkan sudah turun dari Kejaksaan, KPK, dan akan dikawal dengan BPK bahkan juga BPKP.
  • Kalau boleh Kementerian Keuangan tetap kembali pada Rp10 Triliun agar dia betul-betul kembali untuk sustainable. Namun, saya juga setuju untuk dalam evaluasi bisnis model kinerja LPEI bisa dilakukan Raker secara terpisah dengan Komisi 11 untuk intensitas pengawasan terhadap LPEI.
  • Hal ini agar kita bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu Komisi 11 DPR-RI dan Kementerian Keuangan undang OJK sebagai pengawas dan juga auditor internal maupun eksternal baik BPKP dan BPK.
  • Menteri Keuangan percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama, sehingga ia bisa menjalankan misinya. Menteri Keuangan juga memahami keunggulan maupun kelemahan bisnis model yang ada di dalam LPEI.
  • LPEI ini adalah sugeneris, makanya ia adalah makhluk khusus yang ada undang-undangnya khusus, sehingga perlu dari Kemenkeu untuk terus mengkalibrasi hubungan antara sugeneris posisi LPEI dengan ia sebagai instansi pembiayaan yang harus bekerja dalam sebuah industri keuangan yang sangat kompetitif. Ini tidak mudah dan di sisi lain ia harus tetap hadir untuk membantu eksportir terutama eksportir kecil ini tetap ditekankan untuk bisa masuk ke pasar-pasar dan mendorong Indonesia masuk di pasar-pasar non tradisional.
  • Jadi, untuk LPEI nanti tetap Rp10 Triliun, namun Komisi 11 bisa memperkuat kalimat yang ada di nomor 2 itu. Tidak hanya meminta BPK melakukan audit kinerja dan bisnis model tapi juga memastikan keberlanjutan melalui suatu Rapat Kerja Reguler yang bisa dilakukan antara Komisi 11 dengan LPEI dan Kementerian Keuangan sebagai shareholder nya.
  • Untuk PT KAI, Menteri Keuangan mengatakan hanya ingin meminta roadmap perkeretaapian Indonesia. Kementerian Keuangan tidak ada masalah, tapi ini menyangkut kewenangan dari Kemenhub, dan khususnya LRT dan MRT menyangkut Pemerintah Daerah Jakarta karena bertindak sebagai owners nya.
  • Jadi, Kementerian Keuangan merasa ini akan menjadi lebih kompleks yang tidak seluruhnya ada di dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Tentu dalam hal ini dengan Kementerian BUMN dan Kemenperin mengenai strategi produksi kereta api dan lain-lain.
  • Jadi, untuk yang nomor 5 mungkin catatannya karena tidak dalam seluruhnya kewenangan kami tentu akan membutuhkan suatu koordinasi. Kementerian Keuangan akan laporkan kepada stakeholder yang lain, yaitu K/L yang lain mengenai permintaan ini, sehingga kami mungkin belum bisa menjanjikan mengenai hal ini. Belum bisa menjanjikan bukan karena tidak mau, tapi Menteri Keuangan tahu bahwa ini akan relatif kompleks dari koordinasi dan kemudian permintaan kepada K/L yang memang punya kewenangan mengenai berbagai hal itu tadi.
  • Untuk yang lainnya, Menteri Keuangan menegaskan sangat setuju dan sangat menghargai Komisi 11 yang sudah melakukan pendalaman secara marathon dalam dua hari terakhir terhadap PMN.
  • Menteri Keuangan dilaporkan banyak PMN yang non tunai ini adalah berasal dari K/L yang tadinya mendapatkan belanja modal. Kementerian Keuangan tadi sudah minta untuk diatur. Nanti akan diatur suatu proses tertentu.
  • Mungkin akan lebih baik dimasukkan di dalam Kesimpulan agar Kementerian Keuangan juga bisa punya disiplin untuk mem follow up mengenai hal itu.
  • Menurut Menteri Keuangan lebih bisa Kementerian Keuangan selesaikan melalui mekanisme antara DJKN dengan DJA dan pembahasan nanti dengan K/L terkait mengenai rencana-rencana belanja barang modal yang akan di PMN atau dihibahkan kepada BUMN supaya memunculkan praktik-praktik tata kelola yang lebih baik dan kepastian yang baik.
  • Jangan sampai BUMN mendapatkan barang-barang yang mereka tidak inginkan atau kualitasnya beda, tapi harus menerima, sehingga kemudian menimbulkan komplikasi. Menteri Keuangan percaya kalau tata kelola dari awalnya tidak baik itu pasti hasilnya juga pasti tidak baik.
  • Maka untuk itu, Kementerian Keuangan akan lebih setuju jika nomor 5 diganti dengan "untuk PMN yang non tunai yang berasal dari barang milik negara dari K/L, dimintakan untuk adanya pengaturan dari hulunya dalam perencanaan pengadaan dan rencana untuk penghibahan yang nanti akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan".

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan