Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 7 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 6 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 7 Oktober 2015, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fadel dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Gorontalo pada pukul 10.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://money.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Bambang S.:

  • Kalau seandainya pemeliharaan stabilitas keuangan tidak hanya saat krisis.
  • Dalam konteks keadaan darurat ada mekanisme yang penting.
  • KKSK kewenangannya hebat sekali.
  • Bambang mempertanyakan kalau sudah krisis tidak ada musyawarah mufakat bagaimana.
  • Dalam konteks ini KKSK hanya melapor kepada Presiden.
  • RUU ini jangan terburu-buru untuk diselesaikan.
  • Dahulukan saja untuk Undang-Undang BI, OJK, BPK. Saran Bambang untuk foksi agar bisa di tata ulang.

Miranda:

  • Miranda memohon pendapat publik untuk dipertimbangkan dan dimasukkan.
  • Berkaca pada tahun 2008, akan ada perbedaan yang sangat besar jika blanket guarantee disetujui saat itu.
  • Miranda menanyakan bagaimana coba dipikirkan untuk menentukan SIB saat kondisi tidak normal.

Herman:

  • Dari RUU nya ini bahasa dan istilahnya perlu diperbaiki, terutama yang menggunakan bahasa Inggris seperti di pasal 23.
  • Selama pemahaman Herman untuk penyelesaian krisis di 1998, tidak ada mandat hukum yang mengeluarkan siapa, berbuat apa.

Hasan Bisri:

  • Tapi pengawasan BI saat itu kurang sehingga terjadi penyelewengan dari bantuan likuiditas.
  • Sayangnya juga tidak ada sanksi untuk bank-bank yang menyelewengkan BLBI.
  • Hanya beberapa bank yang ditake-over, sisanya dibekukan dan uang nasabah diganti oleh negara.
  • Saat di BPPN, BPPN harus melakukan restrukturasi bank.
  • Ketegasan sanksi yang ada di UU Perbankan saat itu memang sangat kurang. Sehingga sulit mengungkap pelanggaran.
  • Dari pengalaman tahun 1998 beberapa hal harus DPR RI pertimbangkan dalam membahas RUU ini.
  • Di RUU ini Hasan Basri melihat ada resiko tidak akan pernah ada keputusan, karena jka tidak disetujui semua tidak akan ada keputusan.
  • Sebaiknya keputusan kondisi tidak normal diputuskan oleh Presiden. KSSA hanya memberi rekomendasi.
  • Hasan Bisri setuju dengan Pak bambang bahwa dalam RUU ini peran Presiden sangat kecil sehingga perlu dipertimbangkan lagi.
  • Saran Hasan Bisri juga untuk satu bank masuk IB semuanya melalui KSSA.
  • Pinjaman likuiditas khusus yang dikeluarkan BI di sini harus dengan rekomendasi OJK, jika begini BI tidak mandiri lagi.
  • Larangan bagi bank SIB, saran Hasan untuk bisa dipertegas dan diperluas.
  • Hasan setuju kalau dinyatakan OJK menempatkan pengawasan pada bank SIB.
  • Apabila penyehatan anak SIB maka KSSK harus menyerahkan ke LPS.
  • Kewenangan LPS menyerupai kewenangan BPPN.
  • Jika pengawsan OJK tidak berhasil maka KSSA dapat menyerahkan bank SIB kepada LPS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan